Komisioner KY TaufiqurÂrohÂman Syahuri menerangkan, KY sudah menerima laporan dugaan seÂlingkuh hakim berinisial TI. MesÂki begitu, pihaknya belum bisa langsung menyimpulkan jenis kesalahan hakim itu. ApaÂlagi, meÂnetapkan sanksi yang layak diÂteÂrima hakim PN Demak tersebut.
Dia menjelaskan, mekanisme peÂneÂtapan sanksi tetap dilakÂsaÂnaÂkan sesuai mekanisme yang beÂrÂlaku. KY tidak bisa memutuskan sanksi atau mendesak MA untuk merealisasikan rekomendasi sanksi pada hakim yang diduga melanggar kode etik dan disiplin hakim,†ujarnya.
Artinya, sekalipun sudah ada laporan yang masuk ke lembaga pengawas hakim, toh hal itu perlu diklarifikasi secara spesifik terÂlebih dahulu. Upaya mÂengÂklÂaÂriÂfiÂkasi keÂbenaran laporan, diÂlakÂsanakan deÂngan cara menyelidiki atau mengÂinvestigasi ke beberapa pihak.
Intinya, kita bentuk tim lebih dulu. Tim panitia seleksi atau panÂsel itulah yang akan mengaÂnalisis dugaan pelanggaran terÂsebut,†tuturnya.
Berkaitan dengan dugaan seÂlingkuh oleh hakim PN Demak terÂsebut, Taufiq menjabarkan, saat ini tim pansel sudah bekerja. UpaÂya yang dilakukan tim itu ialah, mengumpulkan semua keterangan perihal peristiwa yang terjadi.
Dia menambahkan, tim sudah mendatangi lokasi yang diduga sebagai lokasi kejadian. MemeÂriksa saksi-saksi, serta para pihak yang terkait peritiwa selingkuh. Pelapornya sudah dimintai keÂterangan. Demikan halnya pihak yang dilaporkan,†ucapnya.
Dari rentetan keterangan yang dihimpun tim tersebut, lanjutnya, tim pun akan mengevaluasi bukti-bukti untuk kemudian meruÂmusÂkan atau merekomendasikan jenis pelanggaran maupun sanksi yang laÂyak ke Mahkamah Agung (MA).
Dia menandaskan, KY tidak puÂnya kompetensi untuk memuÂtuskan jenis sanksi. Jadi sifatnya, KY hanya memberikan rekoÂmenÂdasi atau masukan ke MA tentang pelanggaran yang dilakukan hakim.
MA yang memiliki hak untuk mengeksekusi putusan. KY diliÂbatÂkan dalam pengambilan putuÂsan melalui sidang Majelis KeÂhorÂmaÂtan Hakim atau MKH,†tuturnya.
Dia berargumen, perkara duÂgaan selingkuh hakim PN Demak mÂeÂrupakan hal yang krusial. Oleh seÂÂbab itu, tidak ada alasan untuk tiÂÂdak ditindaklanjuti. Apalagi biÂlang dia, perkara hakim tersebut suÂdah melibatkan masyarakat serta menÂjadi bahan pembicaraan publik.
Taufiq menguraikan, masalah utama yang saat ini menjadi diÂlema buat KY adalah, jika peÂnÂjaÂtuÂhan sanksi lebih dulu diputus oleh MA, biasanya rekomendasi KY mengenai suatu pelanggaran oleh hakim tidak dijalankan oleh MA selaku eksekutor putusan. KaÂrenanya, ia berharap ke depanÂnya, putusan sanksi yang diÂreÂkomendasikan KY bisa bersifat final atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Biro Hukum dan HuÂmas MA Ridwan Mansyur meÂnyaÂtakan, laporan tentang hakim selingkuh itu sudah diserahkan ke Badan Pengawas (Bawas) MA. Diharapkan, Bawas MA dan KY bisa saling berkoordinasi untuk menangani kasus tersebut.
MA berharap kasus ini cepat diselesaikan. Sehingga, bisa diÂrumuskan jenis pelanggaran beÂrikut sanksi hukuman yang reÂlevan,†ucapnya.
Di luar itu, upaya penindakan terÂhadap berbagai pelanggaran oleh hakim yang cepat, dinilai daÂpat menunjukkan keseriusan MA dalam memperbaiki kualitas haÂkim-hakim.
Kilas Balik
Hakim TI & Instruktur Senam Digerebek WargaWarga sempat menggrebek keÂdiaman hakim TI di Puri NirÂwana, Demak. Hakim PÂeÂngaÂdiÂlan Negeri (PN) Demak itu diÂduÂga bertindak asusila dengan WN, instruktur senam di PN Demak.
TI dan WN digerebek warga teÂngah berduaan di rumah TI di Puri Nirwana, Demak, Rabu (12/11) pukul 23.00 WIB. Setelah menggrebek kediaman hakim tersebut, keesokan harinya warga melanjutkan aksi ke PN Demak.
Dalan rombongan aksi itu, IH suami WN, diÂdampingi Wakil Ketua DPRD DeÂmak, Fahrudin Bisri Slamet dan Maskuri, serta Ketua Komisi B DPRD Demak, MunÂtohar. Mereka meminta, KeÂpala PN DeÂmak untuk meÂngamÂbil langkah hukum alias memecat hakim TI.
IH menceritakan, kecurigaÂanÂnya tentang perubahan perilaku istrinya terjadi tiga bulan lalu. IsÂtriÂnya yang sebelumnya beÂgitu memperhatikan keÂluarÂgaÂnya jusÂtru berubah drastis.
Lebih parah lagi, IH yang semÂpat membuka BlackBerry istrinya menemukan banyak pose istrinya tengah bergaya mengÂguÂnakan mobil Daihatsu Ayla berÂnomor polisi H-9029-XX dan berÂgaya di seÂbuah rumah. BeÂlaÂkaÂngan sebutÂnya, diketahui, ruÂmah dan mobil itu diduga meÂruÂpaÂkan pemberian hakim IT.
Sebagai suami, IH pun tak bisa menahan murka. Sebagai diÂrektur perusahaan swasta di DeÂmak, IH merasa dikhianati. Saya dulu menikahi dia memang berÂmakÂsud menolong, karena dia berasal dari keluarga tidak mamÂpu. Dia juga hanya sekolah samÂpai kelas tiga Madrasah TsÂanaÂwiyah. Tidak sampai lulus. Tapi dia sangat cantik. Saya menÂcinÂtaiÂnya,†tuÂturnya kepada wartawan.
Kecurigaan IH tentang peÂriÂlaku menyimpang istrinya maÂkin menjadi-jadi. Menurutnya, warÂga sekitar rumah alias tetangÂga-tetangganya juga meÂnyamÂpaiÂkan kabar tak sedap. Isinya, meÂreka kerap memergoki WN pergi berÂsama hakim tersebut.
Bahkan sempat selama tiga hari menginap di rumah yang diÂberikan itu,†katanya.
Bara api cemburu itu memunÂcak pada Rabu malam pekan lampau. Saat itu, IH bersama seÂjumlah warga nekat menyatroni rumah yang di Kompleks Puri Nirwana.
Saat tiba di rumah itu, ia menÂdapati istrinya tengah berduaan dengan sang hakim. Kami masih punya etika, mengingat dia seÂorang hakim. Penggerebekan itu tidak langsung didobrak, kami menggerebek baik-baik.â€
Tapi ternyata hakim TI justru meÂngusir IH dan warga. HaÂkim TI disebutkannya, malah meÂnantang warga. Dia dengan aroÂgan bilang, saya akan meÂnÂjaÂdiÂkan dia istri kedua. Saya sudah menÂdaÂpat izin dari Pak Ketua. Silakan saÂja kalau mau lapor!†cerita IH.
Pernyataan tersebut dilonÂtarÂkan TI disaksikan warga dan Pak RT. Menanggapi argumen hakim terÂsebut, IH pun tidak ciut. Dia beÂrÂÂtekad untuk memperkarakan hakim yang dinilai tak beretika itu. PerÂbuaÂtannya sebagai seÂorang hakim sangat tidak pantas. Dia harus dibeÂri sanksi pecat dari hakim. Mohon yang salah dikaÂtakan salah, yang benar dikatakan benar,†tuturnya.
Atas bukti-bukti tersbut, IH pun melaporkan perkara perseÂlingÂÂkuhan hakim tersebut ke MahÂÂÂkamah Agung (MA) dan KoÂmisi Yudisial (KY). Dia berharap, perÂsoalan ini bisa diusut secara proÂfeÂsional.
Peningkatan Gaji Bukan Untuk Selingkuh Hakim
Aditya Mufti Ariffin, Anggota DPRPolitisi PPP Aditya Mufti Ariffin menilai, dugaan perseÂlingkuhan hakim perlu ditinÂdaklanjuti secara tegas. Jangan sampai pola perilaku hakim yang menyimpang, dibiarkan tanpa ada penindakan.
Ini menjadi kewajiban MahÂkamah Agung dan Komisi YuÂdisial untuk segera meÂnunÂtaÂsÂkannya,†katanya.
Dia mengingatkan, pelangÂgaÂran asusila oleh hakim bisa memÂbawa pengaruh buruk terÂhaÂdap upaya penegakan hukum.
Dia menandaskan, persoalan selingkuh hakim adalah perkara krusial yang tidak boleh diÂbiarÂkan. Sebab, pada dasarnya, peningkatan pendapatan atau gaji hakim-hakim yang diÂupaÂyaÂkan berbagai elemen, terÂmaÂsuk DPR, hakikinya ditujuÂkan untuk menjaga indÂeÂpenÂdensi hakim.
Dilakukan untuk meÂngangÂkat derajat kehidupan hakim dan keluarganya. Bukan dipÂerÂguÂnaÂkan untuk selingkuh,†ucapnya.
Karena masih banyaknya kaÂbar perselingkuhan hakim serÂta pelanggaran etika dan norma kehakiman di berbagai daerah, dia pun mendesak KY dan MA lebih tegas dalam mengawasi kinerja hakim.
Pada kasus dugaan selingkuh hakim PN Demak ini, Aditya meminta semua pihak seperti Bawas MA dan KY segera meÂnyampaikan hasil inÂvesÂtigaÂsiÂnya. Kita ingin mengetahui, apa benar kejadian perselingÂkuÂhan tersebut seperti yang tersiar di pemberitaan?†tandasnya.
Jika bukti-bukti selingkuh haÂkim ini sudah dianggap lengÂkap, ia mendorong supaya piÂhak yang mempunyai koÂmÂpeÂtensi menangani kasus ini, tÂiÂdak menutup-nutupi temuan yang ada.
Sanksi Untuk Hakim Selingkuh Perlu DiperberatFadli Nasution, Ketua PMHIKetua Perhimpunan MaÂgisÂter Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution meminta MA dan KY mengevaluasi bentuk pengawasan hakim.
Hal itu dilakukan agar komÂpetensi penanganan masalah benar-benar melahirkan keÂpaÂtuÂhan pada peraturan yang ada. Jadi ke depannya, tidak ada lagi kita dengar pelanggaran seÂperti hakim selingkuh dan seÂjenisnya,†katanya.
Dia heran, mengapa selama ini kecenderungan perkara perÂselingkuhan oleh hakim masih terjadi. Padahal, bila dilihat dari beragam penindakan yang ada, sanksi dan hukuman berat suÂdah banyak diputuskan.
Artinya, bilang dia, hukuman berat yang selama ini dijatuhkan pada hakim yang doyan selingÂkuh, perlu ditambah berat.
MungÂkin masih kurang beÂrat. Karena itu ada bagusnya jika hukuman pada hakim yang terbukti selingkuh diperberat.â€
Dia menyebutkan, faktor pemÂberatan tampaknya perlu diÂperhitungkan dalam mÂeÂruÂmusÂkan sanksi hukuman di sini. Hal itu dilaksanakan agar benar-benar menimbulkan efek jera.
Sehingga, perilaku penyimÂpaÂngan ini tidak berulang-ulang,†tandasnya.
Untuk mewujudkan hal terÂseÂbut, dia menyarankan agar MA dan KY merumuskan jenis sanksi secara tegas. Jadi, sebut dia, dalam rangka menertibkan tindak-tanduk hakim, perlu ada kesepahaman di antara lemÂbaga yang memiliki keweÂnaÂngan mengawasi dan meÂnerÂtibkan hakim.
Selain sanksi yang ekstra beÂrat, saya rasa juga perlu dikeÂdeÂpankan unsur pembinaan yang menyeluruh,†tuturnya. ***
BERITA TERKAIT: