Upaya Republik Kejar Magnet Investasi Global

Rabu, 22 Juli 2026, 04:41 WIB
Upaya Republik Kejar Magnet Investasi Global
Ilustrasi. (Foto: AI)
Kecil Besar
PENGESAHAN Rancangan Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI menjadi cermin dari ambisi besar pemerintah untuk membawa Indonesia menjadi kekuatan ekonomi yang diperhitungkan di kancah regional dan global. Rencana pengesahan RUU PFII ini bukan sekadar tindak lanjut dari mandat dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) saja, khususnya yang dibunyikan dalam Pasal 248A yang mengatur pembentukan PFII.

Ia bermakna lebih strategis sebagai instrumen penguatan daya saing, sarana pemacu pertumbuhan ekonomi, katalisator pembangunan, serta penguatan unique selling point Indonesia sebagai sebuah negara, tidak hanya sebagai negara kaya sumber daya alam, tapi juga unggul dalam tata kelola yang mampu menarik investasi global. Namun, semua proyeksi keunggulan sekaligus peluang tersebut bukan nir-risiko. Pengesahan UU PFII ini merupakan terobosan sekaligus langkah berani pemerintah. Disebut demikian karena penetapan suatu kawasan sebagai sebuah pusat keuangan internasional jamaknya didukung oleh instrumen dan fasilitas yang dapat menjadi magnet bagi pihak asing untuk datang dan menanamkan modalnya. Instrumentasi penarik minat investasi asing di sini tentu tidak tunggal.

Para investor global akan menelisik berbagai faktor yang dianggap saling terhubung dan menopang bisnis yang mereka jalankan, mulai dari ketersediaan infrastruktur utama dan penunjang--terutama yang berbasis digital, jaminan dan kepastian hukum, layanan perizinan dan birokrasi, insentif perpajakan, dukungan sosial budaya dan lingkungan, serta tingkat keamanan yang disediakan. Selain itu, para investor global juga akan mencermati keunggulan komparatif Indonesia dibandingkan dengan pusat keuangan internasional lainnya yang tersedia seperti di Dubai dan Abu Dhabi di Uni Emirat Arab (UEA), Hongkong, maupun Singapura dan Vietnam di kawasan. Dalam konteks inilah ikhtiar pemerintah ini patut dipuji sekaligus diuji. Perencanaan yang dilakukan tidak hanya harus matang, tapi juga butuh pencermatan dan kejelian yang dalam.

Postur dan Komponen PFII

Dalam beleid yang terdiri atas 10 bab dan 73 pasal tersebut, pemerintah berkomitmen untuk memberikan berbagai insentif demi menarik minat para investor. Usulan insentif perpajakan adalah berupa tax holiday atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 50 tahun bagi investor di sektor inti. Pembebasan pajak juga berlaku untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.

Tak hanya itu, demi memperkuat daya tarik investasi, pemerintah juga menambahkan fasilitas khusus seperti pemberian golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, serta residensi bagi para investor asing yang akan masuk. Sebagai langkah konkret, pemerintah juga berencana menetapkan Bali sebagai pusat keuangan internasional.

Pemilihan Bali bukan tanpa basis argumentasi yang jelas dan mendasar. Positioning Bali sebagai pusat destinasi wisata dunia yang kuat akan menjadi pamor tersendiri dalam berkompetisi dengan pusat keuangan internasional lainnya di dunia. Terlebih lagi sudah ada infrastruktur pendukung seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur yang memberikan standar hidup kelas premium bagi para investor global.

Sektor-sektor yang ditawarkan dalam undang-undang juga patut menjadi dasar pencermatan. Pemerintah cukup jeli dalam membuat regulasi dengan mengomposisi dan menyinergikan antara jasa-jasa keuangan yang dicakupi dan dukungan usaha-usaha penunjang. Untuk menopang 17 sektor jasa keuangan inti yang disediakan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dana pensiun, pegadaian, lembaga penjamin, lembaga pembiayaan, dan lainnya, pemerintah menyediakan usaha penunjang seperti perusahaan pemeringkat efek, akuntan publik, konsultan aktuaria, konsultan hukum, penilai, serta konsultan manajemen risiko dan kepatuhan.

Format yang digunakan oleh pemerintah dalam memformulasi pusat keuangan internasional ini dari sisi struktur kelembagaan, dimensi sektor yang dikelola, serta ragam insentif yang diberikan pada dasarnya sama persis dengan Dubai International Financial Center (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM) yang secara lugas dijadikan oleh pemerintah sebagai rujukan. Pemerintah bahkan menyatakan sudah menggelar pertemuan-pertemuan khusus dengan para pejabat lembaga rujukan untuk transfer ilmu pengetahuan dan berbagi pengalaman bisnis.

Pematangan Konsep

Dari sisi perencanaan, upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi global melalui pembentukan pusat keuangan internasional ini sudah terbilang matang--meskipun tak sempurna. Pengesahan rancangan dalam sidang paripurna DPR RI kemarin menjadi momentum penebalan komitmen pemerintah dan parlemen yang mewakili rakyat untuk mengeksekusinya ke tahap yang lebih konkret. Implementasi pada tahap yang lebih konkret ini harus menjadi atensi serius pemerintah baik dalam konteks penerjemahan undang-undang ke dalam regulasi turunan yang lebih aplikatif, maupun eksekusi prosesnya di lapangan.

Para pihak yang terlibat dan pemangku kepentingan harus mengambil langkah-langkah praktikal yang sifatnya segera seperti perencanaan struktur dan sumber daya manusia, strategi penetrasi promosi dan pemasaran ke ranah regional dan global melalui berbagai instrumentasi, serta partisipasi aktif ekosistem bisnis dan usaha nasional yang berpartisipasi dalam PFII tidak hanya aktor global, tapi juga memungkinkan pelaku usaha nasional untuk terlibat.

Dalam upaya mematangkan implementasi regulasi ke depan, saran, kritik, dan masukan dari ekosistem bisnis dan usaha nasional menjadi kata kunci. Pengalaman, praktik, dan pencermatan secara tajam dari tiap lini bisnis dan usaha dapat memperkecil risiko yang potensial tak mudah bagi Indonesia yang berkomitmen untuk menjadi negara maju dunia. Ada beberapa catatan dan masukan yang perlu diatensi dan disikapi secara serius oleh pemerintah.

Catatan Kritis Bagi Pemerintah

Pertama, keberhasilan pembentukan pusat keuangan internasional membutuhkan ekosistem keuangan yang memenuhi standar pasar keuangan internasional, tidak sekadar berbasis pembentukan kawasan khusus saja. Standar pasar keuangan internasional yang baik seyogianya memenuhi unsur kepastian regulasi, infrastruktur pasar, serta tata kelola yang memenuhi ekspektasi investor global. Prasyarat ini perlu dijadikan konsiderasi pemerintah dalam eksekusi ke depan karena karakter pusat keuangan yang diminati oleh investor global bukan terletak pada tawaran insentif fiskal yang masif saja, tapi juga garansi keamanan dan kenyamanan jangka panjang.

Kedua, implementasi pembentukan PFII harus dijalankan secara tegak lurus pada koridor konstitusi, baik preambul konstitusi yang menjadikan “masyarakat adil, makmur, dan sejahtera” sebagai tujuan nasional, maupun mandat Pasal 33 UUD NRI yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Investasi yang masuk dalam berbagai skema, khususnya foreign direct investment (FDI) ataupun pasar modal, perlu diarahkan menjadi solusi dan instrumentasi untuk mengentaskan persoalan ekonomi kebangsaan Indonesia hari ini.

Persoalan yang dihadapi cukup kompleks mulai dari ketersediaan lapangan kerja yang masih minim dan tidak kompatibel dengan arus pertambahan jumlah angkatan kerja yang kian masif, tingkat kemiskinan yang masih harus diturunkan baik di perkotaan maupun perdesaan, rasio gini yang masih lebar, sektor usaha ekonomi kreatif yang belum terdigitalisasi secara menyeluruh sebagai tulang punggung perekonomian nasional, hingga eksplorasi energi--terutama New Renewable Energy, dan sumber daya alam yang terkendala biaya yang tinggi. Keberadaan PFII diharapkan secara tidak langsung (spill-over effect) dapat berkorelasi lurus sebagai solusi atas problematika-problematika tersebut.

Ketiga, aspek hukum menjadi bagian krusial dalam formulasi dan eksekusi PFII ke depan. Sektor keuangan yang dominan dalam PFII merupakan sektor yang highly-regulated. Oleh sebab itu, desain dan implementasi hukum menjadi kata kunci bagi kelancaran operasional ke depan. Pemerintah berencana mengadopsi sistem hukum Anglo-Saxon atau Common Law yang lazim digunakan dalam rezim investasi global. Sistem hukum ini dicirikan oleh adanya pengadilan khusus, kebebasan berkontrak, ekosistem terintegrasi, serta fasilitas finansial. Yang menjadi catatan khusus bagi pemerintah adalah bagaimana implementasi sistem hukum yang terlokalisir ini bisa kompatibel dengan sistem hukum nasional yang dikomposisi oleh Civil Law yang berbasis kodifikasi peraturan tertulis.

Ke depan, akan banyak catatan dan rekomendasi serius dari ekosistem bisnis dan usaha nasional untuk memperkuat perencanaan dan eksekusi program PFII dalam dinamikanya. Soliditas dan kesamaan visi-orientasi dari segenap komponen bangsa akan menjadi kunci bagi keberhasilan kebijakan ini. Yang harus menjadi pegangan sekaligus pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan adalah mandat konstitusi untuk menjalankan ekonomi kerakyatan. Setiap kebijakan ekonomi haruslah ditujukan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan oligarki atau segelintir golongan. rmol news logo article

Boy Anugerah 
Direktur Eksekutif Baturaja Project dan Founder Senayan Geopolitical Forum (SGF)
 

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA