Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Profesor Universitas Oxford Bedah Hasil Uji Laboratorium

Ahli Mikrobiologi Didatangkan Ke Sidang Kasus JIS

Kamis, 20 November 2014, 10:05 WIB
Profesor Universitas Oxford Bedah Hasil Uji Laboratorium
Jakarta International School (JIS)
rmol news logo Sebuah mobil tahanan lembaga permasyarakatan (LP) Cipinang, memasuki pelataran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin pagi. Dari dalam mobil, satu per satu turun lima terdakwa kasus dugaan pelecehaan di Jakarta International School (JIS).

Sejurus kemudian, mereka yang berprofesi sebagai cleaning service di JIS itu digiring ke ruang tunggu sidang di penga­dilan ne­geri yang beralamat di Jalan Am­pera Raya, No 133, Jakarta Se­lat­an. Kelimanya yakni Agun Is­kan­dar, Virgiawan Amin, Syah­rial, Zai­nal Abidin, dan Afrischa Setyani.

Persidangan kasus JIS di PN Jaksel sudah berjalan 16 kali. Kemarin, agenda persidangan mendengarkan penjelasan dua saksi yang diajukan pihak kuasa hukum. Yakni, Robert Giannella, Kepala Bidang Facilities Deve­lop­ment JIS, dan saksi ahli mik­ro­biologi, Prof. Kevin Beird.

Sejam sebelum sidang dimu­lai, rombongan keluarga terdak­wa di­dampingi kuasa hukum me­nyam­bangi ruang tunggu di bagian be­lakang kompleks PN Jaksel. Terali besi di ruang tunggu tak jadi penghalang bagi terdak­wa un­tuk melepas rindu ketika ber­temu keluarganya.

Ali Subrata tak kuasa menahan air matanya ketika melihat anak­nya, Zainal Abidin, di ruang tung­gu. Selain menanyakan ka­bar sang anak, Ali juga m­e­nyam­pai­kan kondisi keluarga baik-baik saja. Ali menasihati Zainal agar ta­bah menghadapi ujian ini. Ia yakin putranya tak bersalah.

Tak terasa satu jam berlalu. Per­sidangan segera dimulai. Para terdakwa digiring ke ruang si­dang utama Prof H Oemar Seno Adji. Begitu pula tim kuasa hu­kum. Setelah semua pihak ber­ada di dalam ruangan sidang, pintu ditutup rapat.

Sejak awal, persidangan kasus pelecehan di JIS diputuskan ber­langsung tertutup. Tak bisa me­lihat persidangan, keluarga ter­dak­wa berkumpul di selasar. Ke­luarga tampak menundukkan ke­pala selama menanti persidang­an ber­akhir. Hingga sore pe­r­si­da­ngan belum selesai.

Tepat pukul 16:30 sore, pintu ruang sidang dibuka lebar. Para terdakwa digiring petugas keluar sidang. Tanpa diberi ko­man­do, keluarga terdakwa lang­sung mengerumuni terdakwa. Bakal berpisah lagi, keluarga me­meluk para terdakwa yang akan dibawa ke mobil tahanan.

Sehat-sehat ya nak,” pesan Ali kepada Zainal Abidin ketika mengiringi ke mobil tahanan. Tak lama, mobil tahanan mening­­galkan PN Jaksel, kembali ke LP Cipinang.

Di depan ruang persidangan, Patra Mijaya Zein, pengacara Vir­giawan Amin dan Agun Iskandar langsung dikerumuni wartawan un­tuk dimintai keterangan me­nge­nai proses persidangan yang berlangsung tertutup itu. Kasus ini menjadi perhatian media, ka­rena sudah 16 kali persidangan, be­lum juga rampung.

Patra mengungkapkan, dalam kesaksiannya, Robert Giannella mengaku pernah bertemu orang tua MAK, siswa JIS yang diduga menjadi korban pelecehan. Per­temuan itu terjadi pada 26 Maret 2014 sore. Saat itu, Robert di­dam­pingi David, Risk Manage­ment Operations Manager JIS

Robert mengungkapkan, ketika bertemu dengan Theresia Pipit Widowati Kroonen, ibunda MAK dan pengacaranya, mendesak JIS menahan para petugas cleaning service. Namun, Robert tak mau.

Robert mengatakan dia tidak pu­nya kewenangan untuk mena­han karena bukan otoritas hukum. Itu kewenangan polisi. Namun, pe­ngacara keluarga Kroonen jus­tru mengaku bahwa polisi tidak akan mengurusi kasus ini karena ku­rangnya bukti,” ujar Patra.

Patra terus bercerita. Menurut­nya, dalam persidangan tertutup itu, Robert yang berk­e­wa­r­ga­ne­ga­raan asing itu juga mengung­kap­kan, ketika datang Pipit ingin melihat toilet di JIS. Toilet Ang­grek yang disebutkan sebagai tem­pat para petugas kebersihan me­lakukan perbuatan tak se­no­noh terhadap MAK ramai dengan aktivitas anak-anak. Di depan toi­let banyak kursi tempat anak-anak dan orangtua mereka makan snack saat waktu istirahat.

Patra menilai, hingga me­ma­suki sidang ke-16, tak ada bukti mau­pun kesaksian yang men­je­las­kan pelecehan seksual terha­dap MAK. Kesaksian yang di­peroleh dalam persidangan justru kian mem­perkuat dugaan bah­wa kasus yang menjerat para petugas kebersihan ini sarat re­kayasa.

Diceritakan Patra, saat Robert memberikan kesaksian kelima terdakwa tampak menyimak de­ngan serius. Robert men­yampai­kan kesaksiannya selama tiga jam.

Memasuki pukul 15:00, saksi ke­dua dipanggil, yakni Kevin Beird. Dalam kesaksiannya, ahli mik­robiologi di Departemen Ke­dokteran Nuffield, Universitas Oxford, Inggris Raya itu me­nyam­paikan, telah membedah hasil uji laboratorium terhadap MAK yang diambil Klinik SOS Medika pada 22 Maret 2014.

Hasil laboratorium itu me­nye­butkan bahwa MAK dinyatakan terbukti tidak terjangkit infeksi penyakit menular seksual (PMS), ter­masuk Herpes Simplex 2 (HSV2). Sementara hasil pe­me­riksaan medis polisi atas keempat terdakwa di Berita Acara Pe­me­riksaan (BAP) menyatakan, me­reka terinfeksi HSV2.

Kevin menjelaskan, HSV2 ada­lah virus yang sering meng­in­feksi manusia. Biasanya me­nu­­lar secara seksual dan melalui ja­ringan kelamin atau anus. Ba­nyak studi menunjukkan bahwa 15-25 persen dari populasi orang dewa­sa yang melakukan hubu­ng­an sek­sual secara aktif (bukan pe­ker­ja seks) di Jakarta, Indo­nesia ter­jangkit virus ini.

Sidang ke-16 kasus JIS pun ram­pung. Tidak berhenti di situ, pekan depan adalah giliran jaksa penuntut umum untuk menyam­pai­kan saksi-saksinya.

Siswa JIS Tidak Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Keterangan Saksi Ahli

Sidang kasus dugaan pele­ce­han siswa Jakarta International School (JIS)  digelar untuk yang ke-16 kalinya di Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan, kemarin. Agendanya, keterangan saksi dan saksi ahli. Keduanya di­da­tang­kan kuasa hukum terdakwa.

Sebagai saksi, hadir Robert Giannella, selaku Kepala Bi­dang Facilities Development JIS. Se­mentara saksi ahli yang diha­dirkan ahli mikrobiologi dari Universitas Ox­ford Inggris, Prof Kevin Beird.

Persidangan itu berlangsung tertutup. Patra Mijaya Zen, pe­ngacara Virgiawan Amin dan Agun Iskandar me­ngung­kap­kan, ada informasi menarik dari saksi ahli. Membedah hasil pe­me­rik­sa­an laboratorium terha­dap MAK yang diduga jadi korban pelecehan, Kevin me­nyim­pul­kan siswa JIS itu tidak ter­infeksi pe­nyakit menular seksual herpes.

Melihat kenyataan bahwa MAK terlihat sangat sehat de­ng­an serangkaian tes fisik dan laboratorium yang menyeluruh untuk infeksi penyakit menular seksual, Profesor Kevin me­mas­­tikan bahwa kekerasan sek­sual itu tidak mungkin terjadi. Ahli tersebut juga menegaskan, dengan frekuensi sodomi yang katanya sampai 13 kali, mus­tahil jika korban tidak terkena infeksi tersebut,” tandas Patra.

Masih menurut Patra, Kevin juga menjelaskan, secara medis bila anak diduga mengalami pe­lecehan seksual, maka akan di­la­ku­kan pengujian untuk mene­mukan penyakit Gonorrhea (GO). Penyakit inilah yang da­pat menyebabkan infeksi atau nanah. Sementara herpes tidak dapat menyebabkan proctitus de­ngan nanah. Dalam kasus MAK, sesuai hasil laboratorium SOS Medika yang ditemukan adalah infeksi akibat protozoan. Itu sebabnya resep yang dibe­rikan dokter adalah Flagyl.

Prof Kevin menegaskan, in­feksi protozoan seperti dialami MAK itu paling mungkin akibat ma­kanan atau air yang ter­ko­n­ta­minasi. Di Jakarta penyakit ini sangat umum terjadi. Itu bu­kan­lah bakteri yang dapat me­nye­babkan penyakit. Itu adalah bak­­teri umum atau normal,” kata Patra mengutip kesaksian Kevin.

Kevin juga menjelaskan di si­dang, berdasarkan pe­nga­la­man­nya, bukti-bukti yang ada di ka­sus ini tidak akan bisa di­si­dang­kan di negara-negara lain. Me­ngacu kepada standar PBB, tes IgM yang dilakukan kepada MAK tidak dapat dijadikan alat bukti untuk sebuah kasus.

Bagi Patra, kesaksian Kevin m­engenai penyakit herpes da­lam persidangan kali ini sangat penting. Pasalnya, orangtua MAK sejak awal menggunakan hasil laboratorium SOS Medika, untuk melaporkan dugaan ke­kerasan seksual di JIS ini yang akhirnya menjerat kliennya.

Semoga majelis hakim bisa memberikan keadilan bagi orang-orang kecil ini dan ke­luarga mereka,” harapnya.

Prof. Kevin adalah ahli mik­ro­biologi medis dengan spe­si­a­li­sasi malaria pada manusia. Ia memperoleh gelar S1 mik­ro­bio­lo­gi dan gelar S2 biokimia dari Universitas Maryland, Amerika Serikat tahun 1980 dan 1984, dan gelar Ph.D bidang zoologi me­dis dari Tulane School of Public Health and Tropical Medicine pada 1994.

Dari tahun 1986 sampai tahun 2006, Kevin bekerja sebagai ahli mikrobiologi medis di US Navy Me­dical Service Corps, dan di­tem­­patkan di Jakarta, Manila, Lima (Peru), Ghana (Afrika Barat), New Orleans (Lousiana) dan Bethes­da (Maryland).  Kevin te­lah tinggal di Indonesia selama lebih dari 20 tahun.

Saat ini, Kevin merupakan pro­fesor di Departemen Ke­dok­teran Nuffield, Universitas Ox­ford di Inggris Raya. Selain itu, Prof. Ke­vin memimpin unit pe­nelitian kli­nis untuk Universitas Oxford di Ja­karta sejak tahun 2007.

Lebih dari 30 tahun menjadi ahli mikrobiologi, Kevin sering d­i­tugaskan melakukan diag­no­sis berbagai jenis infeksi pada ma­­nusia lewat berbagai jenis tek­nologi. Seperti teknik mik­ros­kopis, biokimia, kultur la­bo­ra­torium, serologis, serta tek­nik DNA. Serangkaian teknik itu dipakai untuk mendeteksi pe­nyakit-penyakit menular pada manusia. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA