KPK Dalami Keterlibatan Zulkifli Dalam 2 Kasus Suap Izin Hutan

Buntut Perkara Gubernur Riau & Bupati Bogor

Senin, 17 November 2014, 07:28 WIB
KPK Dalami Keterlibatan Zulkifli Dalam 2 Kasus Suap Izin Hutan
Zulkifli Hasan
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami, apakah Zulkifli Hasan terlibat dua perkara korupsi kehutanan saat menjabat Menteri Kehutanan. Yakni, kasus suap izin alih fungsi hutan yang disangkakan kepada Gubernur Riau Annas Maamun (AM) dan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY).
Menurut Wakil Ketua KPK Zul­karnain, pihaknya tengah men­dalami dugaan keterlibatan Zulkifli Hasan, yang kini menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dugaan keterlibatan Zulkifli, sambung Zulkarnain, berda­sar­kan pengakuan dua kepala daerah yang menjadi tersangka perkara suap izin alih fungsi hutan itu. Kedua tersangka menyatakan, perizinan sudah diberikan Ke­men­hut,” tegasnya.

Jadi, jelas Zulkarnain, pemang­gilan Zulkifli sebagai saksi untuk dua kasus tersebut, merupakan upa­ya KPK mendapatkan ketera­ngan yang fair dari pihak be­­r­per­kara dengan pihak yang mem­pu­nyai kewenangan memberikan izin rekomendasi alih fungsi hu­tan. Terutama bagaimana kebi­ja­kan publik mengenai alih fungsi hutan dibuat, dan mencari kese­im­bangan antara pemerintah dae­rah dan pemerintah pusat.

Supaya terlihat, apakah kebi­ja­kan publik yang dibuat itu su­dah balance, dan melihat ba­gai­mana sesungguhnya proses ad­ministrasinya,” ucapnya di Ge­dung KPK pada Jumat (14/11).

Zulkarnain menegaskan, pi­hak­nya akan memproses semua pihak yang diduga terlibat dalam dua kasus alih fungsi lahan hutan tersebut. Pasalnya, kalau kedua ter­sangka mengaku sudah men­dapat izin, tapi ternyata tidak me­menuhi syarat, maka pihak yang mengeluarkan izin tersebut harus ikut bertanggungjawab.

Jangankan suap menyuap, gratifikasi yang tidak dilaporkan saja bisa kena delik pidana. Apa­lagi, pemberian izin dikeluarkan secara tidak benar. Maka, akan menjadi delik pidana, ditambah lagi ada suap menyuap,” urainya.

Namun, Zulkarnain menam­bah­kan, pihak lain yang akan di­sasar KPK, baru bisa ditelusuri dugaan keterlibatannya setelah KPK menyelesaikan kasus yang menjerat AM dan RY ini di per­si­dangan hingga berkekuatan hu­kum tetap. Termasuk dugaan ke­ter­libatan Zulkifli sebagai pe­nang­gung jawab dan pemegang kewenangan perizinan alih fungsi lahan hutan.

Kalau pengembangan, itu per­­kara nanti, dikros cek terlebih da­­hulu antara keterangan ter­sang­ka satu dengan yang lain. Ja­ngan ha­nya mengatakan sudah ada izin, tentu harus konkret,” tegas Zulkarnain.

Saat ini, baru kasus RY yang su­dah memasuki tahap persi­da­ngan. Sedangkan kasus AM ma­sih dalam tahap penyidikan, de­ngan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Misalnya, pada Jumat lalu, pe­nyidik KPK memanggil Dir­jen Planologi Kehutanan Kemen­te­rian Kehutanan Bambang Soe­pi­janto sebagai saksi untuk Gulat Ma­nurung, pihak swasta yang men­jadi tersangka penyuap AM dalam kasus alih fungsi hutan Riau.

Namun, menurut Kepala Ba­gian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Bam­bang tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Belum jelas, apa alasan Bambang tidak hadir. Alasannya saya belum tahu, be­lum di-feeding penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Bambang sudah pernah diperiksa untuk RY, ter­sangka alih fungsi hutan di Ka­bu­paten Bogor. Saat itu, Bam­bang menyatakan, Kemenhut belum memberikan persetujuan atas rekomendasi yang diajukan RY. Kalau rekomendasi dari Bu­pati sudah. Tapi, belum ada izin apapun,” katanya..

Bambang mengatakan, ada be­berapa syarat yang belum d­i­pe­nuhi dalam surat rekomendasi ter­­sebut, sehingga belum bisa di­setujui. Antara lain, harus ada sya­rat lokasi pengganti lahan yang akan dialihfungsikan, lokasi yang dimohonkan, serta surat r­e­komendasi dari Gubernur. Se­te­lah itu, barulah dapat dise­rah­kan kepada Kementerian Kehutanan.

Bambang menuturkan, jika sya­rat sudah terpenuhi pun, Men­teri Kehutanan tidak langsung memberikan izin. Tapi, tim ter­padu dari Kementerian Ke­hu­ta­nan akan meneliti surat rekomen­dasi itu terlebih dahulu.

Itu yang belum ada. Ini kan me­­nyangkut tata ruang, jadi me­mang harus sampai ke men­teri. Harus je­las juga, kawasan hu­tan itu untuk apa,” tutup Bam­bang.

Kilas Balik
Zulkifli Ngaku Berikan Disposisi Untuk Proses Perizinan Hutan Riau


Ketua MPR Zulkifli Hasan di­periksa KPK sebagai saksi kasus suap alih fungsi hutan Provinsi Riau dan Kabupaten Bogor.

Menurut Juru Bicara KPK Jo­han Budi, Zulkifli dimintai kete­rangan dalam kapasitasnya seba­gai Menteri Kehutanan (Menhut) ketika dua kasus tersebut terjadi. Se­tiap saksi yang diperiksa, ka­rena keterangannya diperlukan,” kata Johan yang juga Deputi Pen­cegahan KPK.

Usai diperiksa KPK pada Rabu (12/11),  Zulkifli mengatakan, di­ri­nya diperiksa sebagai saksi un­tuk tersangka Gubernur Riau An­nas Maamun (AM) dan pe­ngu­saha Gulat Manurung (GM). GM adalah tersangka penyuap.

Saya menjelaskan agar kasus ini menjadi terang. Ini berkaitan dengan proses tata ruang hutan di Riau,” kata politikus PAN ini.

Zulkifli manambahkan, tata ruang di Riau sempat tersendat bertahun-tahun, meski akhirnya bisa diselesaiksan. Bahkan, Zul­kifli menganggapnya sebagai pres­tasi. Tapi, baru sampai perubahan dan penunjukan,” ucapnya.

Selain itu, mengenai tata kelola hutan, Zulkifli mengaku ditanya se­putar usulan perubahan ter­ha­dap perbaikan tata perubahan itu. Dia menjawab, usulan untuk me­laku­kan perubahan memang di­per­bolehkan. Yang tidak boleh kan yang lain-lain. Jadi, saya te­rang­kan semuanya, termasuk tu­gas-tugas Kementerian Ke­hu­ta­nan apa, tugas eselon apa. Teknis sekali.”

Ketika ditanya seputar peru­ba­han tata ruang hutan di Riau, Zul­kifli mengatakan, Gubernur Riau sudah mengajukan rekomendasi. Na­mun, Zulkifli melakukan dis­po­sisi yang kemudian di­sam­pai­kan­nya kepada pejabat setingkat eselon terkait proses perizinan hutan.

Gubernur menyampaikan pe­ru­bahan, kemudian saya di­s­po­sisi, apakah proporsinya sudah se­suai atau belum. Tapi, dirjen ter­kait tidak menyampaikan per­timbangan, dan Itu biasanya per­sya­ratannya tidak dapat terpenuhi dan tidak dapat diterima. Jadi, ti­dak sampai ke saya,” akunya.

Nama Zulkifli masuk dalam pusaran kasus ini. Zulkifli diduga menyetujui rekomendasi penga­juan revisi SK 673 tentang Peru­ba­han Kawasan Hutan yang di­aju­kan Annas Maamun. Saat di­konfirmasi, Annas membenarkan ada­nya dugaan peran serta Zulkifli.

Namun, menurut Direktur Pe­ren­canaan Kawasan Hutan Di­rek­torat Jenderal Pianologi Ke­hu­ta­nan Masyhud, permohonan di­to­lak Zulkifli, lantaran permintaan itu tidak memiliki data pend­u­kung yang kuat.

Pada 11 November, Zulkifli di­pe­riksa penyidik KPK sebagai sak­si untuk tersangka suap alih fungsi hutan Kabupaten Bogor, yaitu Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala. Cah­yadi adalah tersangka penyuap Bupati Bogor Rahmat Yasin.

Setelah diperiksa selama sem­bilan jam, Zulkifli mengaku men­jelaskan kepada penyidik me­nge­nai proses alih fungsi hutan.

Saya jelaskan bagaimana pro­ses tukar-menukar hutan. Tidak mudah menjelaskan itu, karena sangat teknis dan detil, karena itu perlu pelan-pelan dan sabar,” ujar Zulkifli.

Dia mengatakan, skema pro­ses tukar menukar hutan sa­ngat panjang, sehingga me­m­bu­tuh­kan waktu yang cukup lama untuk menjelaskan secara detil. Apalagi, tambah Zulkifli, ia juga ha­rus me­ngingat-ingat urutan pro­sesnya, sehingga mem­per­pan­jang waktu pe­meriksaan. Tapi Alhamdulillah semuanya sudah jelas dan terang. Se­muanya silakan tanya kepada KPK,” tun­tas kader PAN ini.

Menurut bekas Jubir KPK Johan Budi, KPK mengembangkan dua perkara tersebut ke seluruh pihak. Termasuk kepada pihak yang di­duga sebagai pemberi dan pe­ne­rima. Seluruh pihak kita ke­m­bang­kan. Siapapun dia,” ujarnya.

Alasan penyidik melakukan pe­meriksaan terhadap Zulkifli, lan­taran dianggap penting. Pa­sal­nya, izin kehutanan memang ada prosedurnya ke Kemenhut.

Se­tiap saksi punya kontribusi ter­sendiri. Seberapa penting pe­ran Pak Zulkifli, penyidik yang tahu,” ujarnya.

Apakah Izin Diberikan Karena Ada Imbalan 
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat hukum Yenti Gar­nasih mengatakan, bekas Menteri Kehutanan Zulkifli Ha­san merupakan pihak yang paling bertanggung jawab jika izin alih fungsi lahan hutan di Riau dan Kabupaten Bogor itu telah keluar.

Menurut Yenti, pemberian izin untuk tata kelola hutan jika tidak sesuai dengan segala per­syaratan yang berlaku, me­ru­pa­kan tindakan yang tidak benar.

Yenti menduga, KPK tengah menelisik, apakah izin tersebut di­berikan kepada pihak pe­ngem­bang yang bisa membayar.

Berkaitan dengan itu, apa­kah ada peranan menteri. Apa­kah mengizinkan? Izin itu ke­wenangan yang ada di menteri, dan tentu menteri yang paling bertanggung jawab jika me­nge­luarkannya.”

Jika izin itu keluar, Yenti men­duga ada pelanggaran terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) me­nurut Undang-Undang No­mor 32 Tahun 2009, Pasal 1 Ayat 2.

Undang Undang itu, antara lain berfungsi mencegah terja­din­­ya pencemaran dan atau ke­rusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pe­man­faatan, pengendalian, pe­me­li­haraan, pengawasan, dan pe­ne­ga­kan hukum. Undang-Un­dang Lingkungan Hidup itu me­mayungi hutan, tambang dan tata ruang,” katanya.

Lebih lanjut, Yenti me­nya­ran­kan KPK menelusuri, apakah ada deal tertentu antara pihak pengembang dan pemerintah. Oleh karena itu, Yenti men­de­sak KPK segera mengusut tu­n­tas kasus tersebut.

KPK juga harus bisa mene­mu­kan aliran uangnya, maka dari itu pasal TPPU bisa ditem­puh KPK agar bisa menemukan bukti awal,” ucapnya.

Yenti menjelaskan, pasal pen­cucian uang memang sengaja diciptakan untuk mempercepat menemukan tindak pidana asal­nya. Sehingga, lanjut Yenti, bisa menekan kerugian keh­i­la­ngan uangnya dan me­nuntasan kasus yang tersendat karena kurang­nya barang bukti.

KPK harus memahami bah­wa sebenarnya Undang Undang TPPU adalah senjata pam­ung­kas untuk memberantas ko­rup­si,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Yenti pun berharap, KPK berani menindak semua pihak yang diduga turut serta dalam per­kara korupsi, dan tidak mem­bela kepentingan suatu go­longan yang mempunyai pera­nan pen­ting di dalam tata kenegaraan.

Sehingga, masyarakat bisa menilai bahwa KPK memang benar-benar menjalankan fung­sinya sebagai lembaga khusus yang dibuat untuk menangani per­kara korupsi,” tuturnya.

KPK Mesti Adil Dan Transparan Agar Tak Muncul Fitnah
Al Muzzammil Yusuf, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf mengatakan, KPK mesti bisa bertindak adil dalam menuntaskan kasus.

Me­nu­rutnya, semua orang yang di­duga terlibat perkara ko­rupsi ha­rus diperlakukan sama di ha­da­pan hukum, meskipun memi­liki jabatan tinggi di da­lam pe­merintahan.

Tapi, dia juga mengingatkan me­dia massa untuk meng­gu­na­kan azas praduga tidak bersa­lah. KPK harus bertindak trans­paran dan adil. Media juga jangan menyebar fitnah, karena kasusnya sekarang masih be­lum bisa dinilai,” katanya.

Ketika disinggung bahwa Zul­kifli juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara tukar me­nukar kawasan hutan di Ka­bu­paten Bogor untuk tersangka Pre­siden Direktur Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (Swui Teng), Al Muzzammil menya­ta­kan, tidak serta merta Zulkifli juga terlibat kasus tersebut.

Tidak bisa kita samaratakan, karena belum tentu setiap per­izinan itu dikeluarkan dengan cara yang sama. Mungkin ada yang kesandung izinnya, dan ada juga yang kena pelanggaran undang-undang.”

Dia juga mengingatkan KPK, kasus korupsi masih banyak yang perlu ditangani lembaga pim­pinan Abraham Samad itu dengan cepat. Karena, semakin lama kasus ditangani, maka kemungkinan hilangnya barang bukti semakin menguat.

Kasus yang menjadi per­ha­tian publik belakangan ini, bu­kan itu saja. Oleh karenanya, se­tiap kasus yang ditangani KPK harus memiliki kejela­san, su­pa­ya tidak muncul  hu­kuman pub­lik seperti fitnah,” tutupnya.

KPK, lanjutnya, mesti mene­li­sik lebih dalam, apakah Zul­kifli Hasan saat menjabat Men­teri Kehutanan terlibat perkara suap antara Gubernur Riau An­nas Maamun dan pengusaha Gulat Manurung.

Menurutnya, setiap orang sama derajatnya di depan h­u­kum. Namun, Yusuf me­nga­ta­kan, soal Zulkifli diduga terlibat atau tidak, masih perlu didalami penyidik. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA