Saya tanya, katanya (esÂkaÂvaÂtor) dari Dinas PU (Pekerjaan Umum) DKI Jakarta,†kata Amung. Orang yang ditokohkan warga ini tak bisa berbuat apa-apa. Begitu pula warga yang menempati baÂngunan semi permanen yang meÂnempel di beton pembatas lahan ini. Mereka hanya bisa menonton ketika alat berat membersihkan bangunan di Taman BMW.
Kamis lalu, sejak pagi, esÂkaÂvaÂtor meluluhlantakkan bangunan semi permanen di lahan yang akan dijadikan stadion interÂnaÂsional pengganti stadion LebakÂbulus. SeÂjauh mata memandang kini terlihat lahan kosong mengÂhampar.
Di kejauhan tampak beberapa beÂdeng masih berdiri. Belum diÂrobohkan. Beberapa truk koÂnÂtainer terlihat parkir di lahan yang sudah diratakan. Ada sopir truk yang meninggalkan gandeÂnganÂnya di tempat ini.
Menurut Amung, ada 168 beÂdeng yang berada di lahan ini. SeÂbagian besar penghuninya peÂngeÂpul barang bekas. Pria berambut putih ini mengatakan penghuni beÂdeng itu bukan warga liar. MeÂreka mengantongi izin untuk tingÂgal di sini dari PT Buana Permata Hijau. Perusahaan itu mengklaim sebagai pemilik sebagian lahan di Taman BMW yang memiliki luas 26,5 hektar.
PT Buana Pertama Hijau meÂngaÂjukan gugatan atas terbitnya Sertipikat Hak Pakai Nomor 250/Kelurahan Papanggo seluas 72.858 M2 dan Sertipikat Hak PaÂkai Nomor 251/Kelurahan PaÂpanggo seluas 35.098 M2. Kedua sertipikat itu memberikan hak keÂpada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan lahan itu.
PT Buana menganggap laÂhanâ€"yang telah diterbitkan hak pakainya untuk Pemprov DKIâ€"itu adalah miliknya. Gugatan teÂlah digulirkan ke pengadilan.â€"â€Setiap Rabu saya bolak-balik pengadilan,†kata Amung.
Pemantauan
Rakyat Merdeka, Pemprov DKI Jakarta maupun PT Buana seolah saling klaim di atas lahan itu. Begitu memasuki TaÂman BMW tampak sebuah plang ukuran 2x4 meter.
DitoÂpang empat tiang besi seÂtinggi lima meter, plang itu meÂmaÂjang desain stadion intÂernaÂsional yang akan dibangun di situ. Di bagian bawah ada logo PemÂprov DKI. Dengan rahmat TuÂhan Yang Maha Esa, di lokasi ini seÂgera dibangun stadion interÂnaÂsional BMW,†demikian peÂnguÂmuÂman di plang itu
Masuk ke dalam tampak seÂbuah plang besi warna putih. UkuÂrannya lebih kecil. Dipasang di sisi kanan jalan akses masuk. Tanah milik Pemerintah ProÂvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,†tertulis tegas di judul plang. Di bawahnya dicantumkan kode inventaris aset bernomor 09.05.03.02.4.00250/09.05.03.02.00251, dengan alaÂmat Kelurahan Papanggo, KeÂcaÂmatan Tanjung Priok.
Tak lupa dicantumkan Hak PaÂkai Nomor 250/251 Tahun 2014. Di bagian bawah dicantumkan peÂmasang plang ini: Badan PeÂngelola Keuangan Daerah ProÂvinsi DKI Jakarta. Salah satu tuÂgas badan itu mengelola aset PemÂprov DKI yang berserakan di seÂluruh wilayah ibukota.
Melangkah ke depan sekitar delapan meter tampak plang besi berwarna hijau di tengah jalan. Tanah milik PT. Buana Permata Hijau,†demikian tulisannya yang dibuat dengan cat kuning menÂcolok. Di bawahnya dicantumkan larang memanfaatkan atau menÂdirikan bangunan di dalam area ini tanpa ijin pemilik, dengan sankÂsi pidana KUHP Pasal 167â€.
Pemprov DKI telah memuÂtusÂkan stadion pengganti stadion LeÂbakbulus akan dibangun di TaÂman BMW. Stadion Lebakbulus terkena proyek Mass Rapid TranÂsit (MRT). Lahan stadion LeÂbakbulus akan dijadikan depot MRT. Sesuai ketentuan, bila faÂsilitas olahraga terkena proyek pembangunan maka harus dibaÂngun penggantinya.
Lahan pengganti itu harus menÂdapat rekomendasi dari Menteri Pemuda dan Olahraga (MenÂpora). Tak lama setelah menjabat, MenÂpora Imam Nahrawi menerÂbitÂkan rekomendasi Taman BMW sebaÂgai pengganti lahan staÂdion LeÂbakÂbulus yang terÂguÂsur proyek MRT.
Rekomendasi itu dituangkan daÂlam surat bernomor 0901 TaÂhun 2014 itu tentang penetapan lokasi lahan pengganti Stadion Lebak Bulus sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta pada 10 Oktober 2014 yaitu terletak di Jalan R.E. Martadinata/Sunter Permai KeluÂrahan Papanggo Kecamatan TanÂjung Priok Kota Jakarta Utara.
Saya sudah keluarkan rekoÂmendasi agar Taman BMW menÂjadi lahan pengganti stadion LeÂbakbulus,†kata Imam kepada
Rakyat Merdeka.Imam bukan tak tahu masih ada sengketa lahan di Taman BMW. Di surat rekomendasi yang ditandatangani, bekas sekÂjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan klausul apabila muncul permasalahan huÂkum terhadap lahan Taman BMW, maka menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.
Menpora sebelumnya, Roy SurÂyo pernah mengungkapkan piÂhaknya khawatir akan terseret kasus hukum jika menerbitkan rekomendasi Taman BMW seÂbaÂgai lahan pengganti stadion LeÂbakbulus. Ia mendapat laporan masih ada sengketa lahan di situ.
Tak hanya meminta saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pakar telematika itu semÂpat melihat kondisi Taman BMW. Hingga jabatannya berakhir, Roy tak meneken rekomendasi untuk pembangunan stadion pengganti Lebakbulus di Taman BMW.
Beda menteri, beda juga kebiÂjaÂkannya. Deputi V Bidang HarÂmoÂnisasi dan Kemitraan KemenÂterian Pemuda dan Olahraga (KeÂmenpora) Gatot S. Dewa Broto mengatakan, surat rekomendasi yang ditandatangani Menpora Imam Nahrawi ditembuskan keÂpada Presiden, Menteri KoÂorÂdiÂnaÂtor Bidang Pembangunan MaÂnusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang PerekoÂnoÂmian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, KeÂtua Komisi Pemberantasan KoÂrupsi, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Ketua UKP4.
Tembusan itu untuk memÂperÂjelas materi persoalan. KeÂmenÂpora tidak memutuskan sendiri, tapi bersama para anggota veÂrifikasi lainnya berdasarkan tiga kali pertemuan yang sudah berÂlangsung sejak Juni 2014,†kata Gatot yang juga menjabat sebagai Kepala Komunikasi Publik Kemenpora.
Kemenpora, menurut Gatot, seÂmula mengharapkan keputusan rekomendasi itu hanya akan diÂberikan jika lahan pengganti di Sunter Permai telah bebas dari perÂsoalan hukum atau kemungÂkinan terjadinya persengketaan.
Seandainya menunggu, beÂlum dapat dipastikan kapan maÂsalah hukum terhadap lahan pengÂganti itu berakhir. Maka KeÂmenpora meÂnempuh alternatif deÂngan memÂberikan rekomenÂdaÂsi yang mengandung keteÂnÂtuan itu,†kata Gatot.
Gatot menegaskan tidak ada kesepakatan apapun antara KeÂmenpora dan Pemerintah ProÂvinsi DKI Jakarta mengenai peÂnerÂbitan rekomendasi alih fungsi Stadion Lebak Bulus. Sebab, keÂputusan itu telah melibatkan insÂtansi lain dan pembahasan berÂsifat terbuka.
Kepastian hukum itulah pula yang tengah ditunggu Amung. Ia mengatakan akan tetap bertahan di lahan yang diklaim PT Buana. Ia pun akan berupaya agar lahan tak dibangun stadion sampai ada putusan pengadilan final. Kita kan negara hukum. Tunggu peÂngaÂdilan lah,†katanya.
Menteri Imam Ditantang Blusukan Ke Taman BMWAmung yang ditokoh warga penghuni lahan Taman BMW Kelurahan Papango, menantang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang baru, Imam NahÂrawi untuk datang dan melihat kondisinya lahan yang hendak dibangun stadion internasional.
Pak Roy saja sudah datang. Saya minta menteri baru juga daÂtang,†ujar Amung. Amung meÂnyeÂbutkan diberi mandate†unÂtuk menjaga lahan 12,5 hektar yang diklaim milik PT Buana PerÂmata Hijau. Luas Taman BMW sendiri sekitar 26,5 hektar.
Menurut Amung, Menpora Imam Nahrawi perlu mendengar suara dari 97 kepala keluarga (KK) yang sudah bertahun-tahun menumpang tinggal di lahan yang diklaim milik PT Buana. WarÂga, kata dia, tak keberatan meÂningÂgalkan lahan itu jika meÂmang peÂngadilan memutuskan pihak yang sah atas lahan ini. Kita tungÂgu puÂtusan hukum dulu,†katanya.
Pertengahan Juni lalu, Roy SurÂyo yang masih menjabat MenÂpora sempat melihat kondisi laÂhan Taman BMW. Saat itu, semÂpat ramai di media perdebatan antara Menteri Roy Suryo, deÂngan Plt. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Roy bersikukuh tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembangunan stadion, lanÂtaran masih ada sengketa taÂnah. Taman BMW memiliki luas 26,5 hektar. Seluas 12,5 hektar diklaim milik PT. Buana Permata Hijau. Perusahaan itu pun memasang plang di Taman BMW.
Kalau Pemprov punya kuasa, plang dari PT Buana bongkar saja. Kalau belum dibongkar boÂhong dong kalau bilang peÂrÂmaÂsaÂlahan sudah selesai,†ujar Roy melihat kondisi Taman BMW Juni lalu.
Saat itu, Ahok mendesak MenÂpora segera mengeluarkan reÂkoÂmendasi Taman BMW sebagai pengÂganti lahan stadion LebakÂbulus. Rekomendasi itu perlu dikeluarkan agar proyek MRT tak terhambat. Sebelum terbit rekoÂmendasi, stadion Lebakbulus tak bisa dibongkar untuk dijadikan depot MRT.
Rekomendas itu akhirnya diterÂbitkan Menpora Imam Nahrawi. Dituangkan dalam surat berÂnoÂmor 0901 Tahun 2014 tentang PeÂmberian Rekomendasi PeniaÂdaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Stadion LeÂbak Bulus Menjadi Mass Rapid Transit. Pengganti stadion LebakÂbulus akan dibangun di Taman BMW. Stadion yang akan dibaÂngun bertaraf internasional.
Dihuni Pendatang, Dua Kali Digusur Kondisi Taman BMWAmung, warga setempat mengungkapkan Taman BMW menjadi tempat berdiam penÂdaÂtang yang belum mendapatkan temÂpat tinggal di Ibukota. MeÂreka lalu mendirikan bedeng seÂadanya untuk tempat tinggalnya.
Pemerintah Provinsi DKI JaÂkarta dua kali menggusur warga yang menghuni lahan ini. PerÂtama tahun 2008. Ribuan beÂdeng dibongkar. Kedua tahun 2010. Jumlah bedeng yang maÂsih berdiri tinggal ratusan.
Hingga kini, kata Amung, masih ada 168 bedeng yang berdiri di Taman BMW. Amung tak setuju jika warga itu disebut penghuni liar. Pasalnya, mereka mendapat izin PT Buana PerÂmata Hijau. Perusahaan itu mengÂklaim sebagai pemilik lahan seluas 12,5 hektar di TaÂman BMW.
Pria tua itu mengungkapkan sebagian besar penghuni di sini adalah pengepul barang bekas. Mereka membangun bangunan semi permanen dari barang-baÂrang bekas dan kayu. BiasaÂnya, mereka keliling kawasan SunÂter, Jakarta Utara mencari baÂrang bekasâ€"yangâ€"masih bisa dijualâ€"dengan gerobak.
Barang-barang itu, diÂkumÂpulkan di lapak yang dibangun di lahan BMW. Banyak peÂngeÂpul. Kita sudah izin sama yang punya. Syaratnya, yang numÂpang nggak boleh nambah,†kata Amung.
Hamid, warga asal Surabaya yang juga menumpang di lahan itu memilih berjualan warung kopi sebagai mata pencaÂhaÂriÂanÂnya. Pria kurus itu tinggal di sini sejak 2010. Sebuah bedeng ukuÂran 2x4 meter digunakan untuk melindungi dari panas maupun hujan.
Warung kopi Hamid itu meÂngandalkan pembeli warga seÂtemÂpat yang sebagian besar memÂbuka usaha lapak barang beÂkas, dan sopir truk yang numÂpang parkir di sini. Saya nggak dapat bayaran dari PT Buana, cuma jagain aja,†akunya.
Area lahan kosong yang luas itu, dimanfaatkan sopir truk seÂbagai tempat parkir truk. Hamid mengaku, mendapat upah menÂjaga truk yang parkir di sini. Upahnya dari sopir truk. Truk diÂlarang membawa petikemas berisi muatan.
Yah lumayan buat makan sama rokok,†katanya.
Selain dijadikan lapak barang bekas dan tempat parkir truk, area itu juga digunakan sebagai lokasi pembuangan puing hingÂga sampah. Puing dan sampah berÂserakan. ***