Dalam waktu dekat, tersangka bekas Direktur Utama Bank DKI Winny Erwinda dan bekas DiÂrekÂtur Pemasaran Bank DKI M Irfandi bakal menyandang status terdakwa.
Jaksa Agung Muda Pidana KhuÂsus (Jampidsus) R Widyo PraÂmono menyatakan, jajarannya telah merampungkan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi di Bank DKI ini.
Perkara korupsi tersebut, kataÂnya, dilakukan tersangka dengan memberikan persetujuan kredit sebesar 9.400.000 dollar AmeÂrika Serikat (AS) kepada PT Energy Spectrum di Bank DKI Syariah, Oktober 2007. Atau, seÂkiÂtar Rp 100 miliar.
Pemberian kredit yang berÂujung macet tersebut, ditujukan untuk keperluan pembelian satu unit pesawat jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoneix Lease Ltd Singapura. “Sudah dikirim berÂkas perkara penuntutan berikut barang buktinya ke pengadilan,†katanya, Jumat (3/10) siang.
Menurutnya, rangkaian proses penyidikan, pengumpulan barang bukti, gelar perkara, dan penunÂtutan dilampaui penyidik dengan baik. Kelancaran proses tersebut diÂpicu telah adanya penetapan staÂtus terpidana pada tiga orang lainnya.
Ketiga terpidana tersebut maÂsing-masing, Pemimpin Group SyaÂriah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro WiÂratÂmoko, dan Dirut PT Energy SpecÂtrum Banu Anwari.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tinÂdak pidana korupsi, karena prÂoÂyek pengadaan tersebut “total lost†dan pesawat yang diadakan teÂlah disita di Bandar Udara HaÂlim Perdanakusuma, Jakarta.
Ditersangkakannya Winny oleh Kejagung karena status huÂkum ketiga terpidana tersebut teÂlah berkekuatan hukum tetap. Winny diduga memberi peÂrÂseÂtujuan (disposisi) sehingga angÂgaÂran kredit tersebut cair. “PrinÂsipnya, kita tinggal melanjutkan saja,†tuturnya.
Kuasa hukum tersangka WinÂny, Beni Supriadi tidak bersedia memberikan penjelasan terkait peningkatan status perkara klienÂnya. Seperti halnya tersangÂka, dia tampaknya pasrah. Memilih unÂtuk mengikuti proses hukum yang dilakukan kejaksaan.
Tapi, dia menekankan bahwa persoalan hukum kliennya seÂmasa menjabat Dirut Bank DKI, saÂma sekali tidak berkaitan deÂngan posisi Winny sebagai Ketua Umum Komite Olahraga NÂaÂsioÂnal Indonesia (KONI) DKI. Oleh seÂbab itu, kliennya berharap orÂgaÂnisasi KONI DKI tetap eksis daÂlam membina prestasi atlet DKI.
Apalagi, timpal kuasa hukum Winny lainnya Msyhudi Ridwan, KONI tengah menyiapkan konÂtiÂngen menghadapi rangkaian keÂgiatan olahraga atau event-event penting nasional seperti Pekan OlahÂraga Nasional (PON) ReÂmaja 2014, PON 2016, serta menÂjadi tuan rumah Asian Games 2018.
Dia pun memohon, semua piÂhak menahan diri sampai proses hukum kliennya incraht alias berkekuatan hukum tetap.
Mantan Sekretaris Umum (Sekum) KONI DKI Alex AsmaÂsubrata berpendapat berbeda. DeÂsakan untuk mundur dari jabatan Ketum KONI DKI dianggapnya mendesak. Pasalnya, penahanan tersangka menghambat kinerja organisasi, khususnya terkait penÂcairan angÂgaÂran untuk caÂbang-caÂbang olahÂraga di bawah naungan KONI DKI.
Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman mengimbau agar proses hukum terhadap Ketua KONI DKI Jakarta Winny ErÂwindia dihormati. Hal itu sangat penting karena menyangkut keÂsinambungan pembinaan olÂahÂraga di DKI Jakarta.
Pernyataan itu disampaikannya di Gedung Kerucut, Gelora Bung Karno, Kamis (2/10). Ia meÂngaÂjak semua pelaku olahraga di DKI Jakarta tetap solid mengÂgaÂlang semangat menjalankan proÂgram-program yang telah dibuat KONI DKI Jakarta.
“Itu ranahnya kan ranah hÂuÂkum. Tidak ada hubungannya deÂngan olahraga. Kejadiannya suÂdah lima tahun lalu. Jadi, masalah itu jangan sampai membuat pemÂbinaan olahÂraga DKI terganggu,†ujar Tono.
Selain itu, lanjutnya, pihak KONI DKI Jakarta sudah meÂlaÂkukan tindakan internal dengan mengangkat pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum yang diÂpercayakan kepada Wakil Ketua Umum I, Eddy Widodo.
“Itu sudah betul, sehingga organisasi KONI DKI bisa tetap jalan sebagaimana mestinya. Apalagi, ke depan tantangan makin berat,†ingatnya.
Dia menambahkan, jika Winny dinyatakan hakim tidak bersalah, tentu bisa kembali menjadi KeÂtua Umum KONI DKI. SeÂbalÂikÂnya, bila dinyatakan bersalah, mungkin ada proses yang dilakuÂkan stake holder olahraga di Jakarta. “Intinya, biarkan suasana tetap kondusif sambil menunggu proses hukum,†tuturnya.
Kilas Balik
Sempat Ada Kabar Kasusnya Bakal DihentikanKasus ini sebelumnya pernah dikabarkan bakal dihentikan peÂnyiÂdikannya.
Sebab, tindakan Winny ErÂwinÂdia saat menjabat Dirut Bank DKI, tidak memenuhi unÂsur yang disangkakan, yakni meÂlanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang UnÂdang Nomor 31 tahun 1999 tenÂtang Pemberantasan TinÂdak PiÂdana Korupsi. Hal tersebut diÂkeÂmukakan Masyhudi Ridwan, kuaÂsa hukum Winny.
Menurut Masyhudi, proses huÂkum kasus ini sempat hendak diÂhentikan penyidikannya. Namun, karena diduga dimanfaatkan pihak tertentu, maka perkara terÂsebut kembali bergulir.
Dia menduga, Kejagung diÂinÂtervensi agar menangkap Winny atas laporan bekas Sekretaris Umum (Sekum) KONI DKI Alex AsÂmasoebrata. Laporan itu diÂlaÂkukan setelah Alex yang menjadi salah satu pengurus KONI DKI terÂkena perampingan. Seperti diÂketahui, Winny kini menjabat KeÂtua Umum KONI DKI.
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum Kejagung Tony Spontana meÂnyatakan, pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional. Artinya, tidak ada intervensi dari pihak luar terkait penanganan kasus tersebut.
Alex Asmasubrata pun memÂbantah bahwa reshufle jabÂaÂtanÂnya sebagai Sekum KONI DKI, menjadi dasar untuk melaporkan Winny ke kejaksaan.
Ketika dihubungi pada Jumat (3/10), Alex mengatakan, “Saya hanya bertanya, menanyakan staÂtus hukum ibu. Bukan mÂeÂlaÂporÂkan Ketua Umum KONI DKI ke Kejagung.â€
Surat tersebut dikirim Alex pada 28 April 2014 dan dijawab DiÂrektur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Suyadi melalui surat nomor B-1728/F.2/Fd.1/06/2014 tanggal 16 Juni 2014.
Winny yang dikonfirmasi meÂnyatakan, perampingan pengurus KONI DKI dilakukan berdaÂsÂarÂkan desakan dari Badan PemeÂrikÂsa Keuangan (BPK) dan PeÂmeÂrinÂtah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, perampingan pada Juni 2014 tersebut adalah tindak lanÂjut dari mandat Rapat KoorÂdinasi Anggota KONI DKI pada 6–7 Desember 2013 dan Rapat Anggota KONI Provinsi DKI, pada 11 Mei 2014.
Perampingan ini, lanjutnya, diÂlakÂsanakan atas keinginan maÂyoÂriÂtas anggota KONI DKI. ReÂkoÂmendasi perampingan penguÂrus juga datang dari usulan PeÂnguÂrus ProÂvinsi cabang olahraga dan baÂdan fungsional di luar olahÂraga presÂtasi.
“Seperti, Wakil GuberÂnur ProÂvinsi DKI Basuki Tjahaja PurÂnaÂma, Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI,†urainya.
Akan tetapi, dari 18 pengurus KONI DKI yang direshuffle, haÂnya Alex Asmasoebrata yang teÂrang-terangan tidak menerima keÂputusan tersebut. Alex memÂbeÂberkan, sebagai Sekum, dia mengaku diminta merampingkan kepengurusan.
“Saya ditunjuk jadi ketua peÂramÂÂping. Saya buat rapat untuk meÂÂÂnilai personal. Bukan berÂdaÂsarÂÂkan like and dislike,†katanya.
Perkara Hukum Mesti Ditempatkan Secara ProporsionalTrimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III DPRBekas Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menilai, persoalan hukum yang meÂnimÂpa bekas Dirut Bank DKI perlu diposisikan di tempat yang proporsional.
Jangan sampai hal tersebut meÂmpengaruhi kinerja orgaÂniÂsasi olahraga yang dipimpin Winny Erwindia. “Perlu ada keÂbesaran sikap dari semua pihak yang terkait dengan masalah ini,†katanya.
Dengan kata lain, hal itu berÂtuÂjuan menghindari intervensi dan tarik-ulur kepentingan daÂlam menyikapi perkara tersebut.
Yang paling prinsip, pesan dia, persoalan hukum ini diÂseÂleÂsaikan secara baik. Apalagi, tuÂduhan tindak pidananya meÂnyangkut perkara serius, yakni korupsi.
Namun di sisi lain, penaÂngaÂnan perkara hukum ini tidak boÂleh lantas menghambat jalanÂnya roda organisasi yang memÂbina prestasi atlet DKI. “Ini dilemaÂtis,†tandasnya.
Oleh sebab itu, sekalipun suÂdah ditunjuk pelaksana tugas pengganti ketua umum, terÂsangÂka pun seyogyanya bersikap ksaÂtria layaknya pejabat-pejaÂbat di negara maju yang berÂseÂdia mundur dari jabatannya jika tersangkut perkara hukum. “ApaÂpun dalihnya, faktanya dia sudah berstatus tersangka,†terangnya.
Dia pun mendesak agar perÂseteruan ataupun konflik yang berefek melemahkan prestasi atlet-atlet, khususnya di bawah paÂyung KONI DKI, dÂimiÂnimalisir.
Apalagi saat ini dan di waktu yang akan datang, DKI diÂagenÂdaÂkan bakal menjadi tuan ruÂmah terselenggaranya even olahÂraga nasional maupun inÂternasional. Jadi, sambungnya, KONI DKI memerlukan sosok atau figur pemimpin yang benar-benar berjiwa sportif.
Doakan Kejagung Profesional Tangani Semua KasusAnhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta
Ketua Umum LBH Fakta AnÂhar Nasution menyamÂpaiÂkan, pengungkapan suatu perÂkara tidak boleh didasari konsÂpirasi atau persekongkolan.
“Kita berharap, dalam semua kasus yang ditanganinya, KeÂjaksaan Agung menunjukkan keprofesionalannya. Kita doaÂkan Kejagung profesional, kaÂrena kita sayang kepada KeÂjaÂgung,†tutur Anhar.
Menurut dia, penyidik meÂmiÂliki independensi untuk meÂnangkal beragam upaya pihak-pihak tertentu untuk mengÂinÂtervensi perkara. Perkara apaÂpun. “Terus terang, saya belum bisa memahami kasus kredit macet ini,†ucapnya.
Menurut Anhar, umumnya, perÂsoalan kredit macet diseÂleÂsaiÂkan lewat mekanisme perÂdata, bukan pidana. Jadi, lanÂjutÂnya, kalau ada kesalahan dalam pengembalian kredit, seÂmesÂtinya pejabat dibawah dirut yang bertanggungjawab langÂsung pada proses pencairan kreÂdit.
“Mereka dulu yang meÂsÂtiÂnya diperiksa. Atau bahkan mungÂkin dijadikan tersangka,†tuÂturnya.
Bukan sebaliknya, langsung meminta pertanggungjawaban dari dirut. Jika pola penanganan perkara model ini diterapkan atau senantiasa dikedepankan, dia khawatir, pejabat-pejabat sekelas menteri dengan mudah bisa jadi tersangka korupsi.
Atas preseden yang menimpa bekas Dirut Bank DKI tersebut, dia mengaku bertanya-tanya. “Ini kan muncul pertanyaan, ada apa di balik semua ini. SeÂmoga tidak ada konspirasi, tidak ada persekongkolan pihak-piÂhak tertentu,†harapnya.
Anhar menandaskan, jika keÂlak tersangka dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka Kejagung perlu mengejar siapa pihak yang telah melaporkan atau dengan sengaja membuat hak-hak hukum seseorang menÂjadi terzalimi. Hal itu perlu diÂlakukan agar tidak terjadi aroÂgaÂnsi. ***
BERITA TERKAIT: