DKPP Pecat 13 Penyelenggara Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 25 September 2014, 19:59 WIB
DKPP Pecat 13 Penyelenggara Pemilu
Prof. Jimly Asshiddiqie
rmol news logo Sebanyak 13 penyelenggara Pemilu diberhentikan secara tetap atau dipecat. Ke-13 penyelenggara Pemilu tersebut adalah 5 orang dari KPU Kota Gorontalo, 2 orang  dari Panwaslu Kota Pekanbaru, 1 orang sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku, dan 5 orang dari KPU Sumba Barat Daya.

“Dengan putusan ini DKPP mau mengingatkan bahwa Pemilu ini godaan hawa nafsunya sangat besar. Penyelenggara Pemilu harus hati-hati,” tegas Ketua Majelis Sidang Prof. Jimly Asshiddiqie di ruang sidang DKPP, Jakarta (Kamis, 25/9).

Pemecatan ini diambil setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari ini menggelar sidang putusan terhadap 29 perkara yang sudah selesai pemeriksaannya. Dari 29 perkara, sebanyak 9 perkara dikeluarkan ketetapan dan sebanyak 20 perkara diberi putusan.

“Semua perkara ini masih terkait dengan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014,” ujar Jimly Asshiddiqie.

Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, DKPP telah memberi peringatan kepada 30 Teradu. Dari jumlah tersebut,  hakim memvonis peringatan keras sebanyak 20 Teradu dan sanksi peringatan 10 Teradu. Sedangkan yang direhabilitiasi atau dinyatakan tidak melanggar kode etik sebanyak 41 Teradu.

Sidang putusan digelar di ruang sidang DKPP  dan melalui video conference di kantor-kantor Bawaslu Provinsi asal perkara. Ketua Majelis Prof Jimly Asshiddiqie didampingi enam Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA