WAWANCARA

Nono Sampono: Pilkada Langsung Sangat Sejalan Dengan Sila Keempat Pancasila

Senin, 22 September 2014, 07:54 WIB
Nono Sampono: Pilkada Langsung Sangat Sejalan Dengan Sila Keempat Pancasila
Nono Sampono
rmol news logo Sebagian kalangan tidak setuju pilkada langsung dengan alasan sistem ini bertentangan dengan sila keempat Pancasila. Dalam sila keempat disebut dengan jelas bahwa demokrasi Indonesia berlandaskan pada permusyawaratan/perwakilan, tidak dipilih langsung.

Di mata Letjen TNI Marinir (Pur) Nono Sampono, cara pandang ini keliru. Menurut Anggota Dewan Per­wakilan Daerah (DPD) ter­pilih asal Maluku ini, semangat pilkada langsung sejalan dengan sila keempat Pancasila. “Tidak ada yang bertentangan. Prinsip­nya sama,” ujar bekas Komandan Paspampres yang juga bekas kepala Basarnas ini kepada Rakyat Merdeka.

Berikut wawancara seleng­kap­nya dengan Nono yang saat ini dijagokan menjadi ketua DPD:

Bagaimana Anda melihat sistem pilkada langsung bila dikaitkan dengan sila keempat Pancasila?
Saya rasa tidak ada masalah. Tidak ada yang bertentangan dan tidak perlu dipertentangkan.

Bukankah dalam sila keem­pat disebutkan demokrasi Indo­nesia melalui permu­sya­wa­ratan/perwakilan?
Betul. Tapi harus kita lihat, dalam permusyawaratan itu juga kan menggunakan suara ter­banyak. Yang disetujui dalam musyawarah adalah yang mem­peroleh suara terbanyak. Hanya saja tidak menggunakan voting tertutup.

Begitu juga jika dalam suatu musyawarah terjadi aklamasi. Pilihan tersebut disetujui karena kesepakatan bersama, pilihan bersama. Dalam kata lain, pilihan tersebut adalah suara terbanyak juga. Prinsipnya sama. Jadi, ja­ngan dimaknai berbeda antara pe­milihan langsung dan sila ke­em­pat Pancasila.

Intinya, Pancasila itu tidak menghendaki ada tirani mayo­ritas. Suara-suara yang kecil juga harus dihargai. Yang terpenting, dalam voting itu juga kita tetap menghargai suara-suara mi­noritas.

Optimistis RUU Pilkada bisa ditetapkan dengan sistem langsung dalam paripurna DPR Kamis (25/9) nanti?
Saya rasa, dengan tambahan dari Partai Demokrat yang sudah secara resmi mendukung pilkada langsung, dukungan di DPR menjadi mayoritas. Jadi, kalau­pun harus dilaksanakan voting, sepertinya akan disetujui sistem langsung.

Ada imbauan untuk seba­gian dewan yang masih ingin pilkada melalui DPRD?
Saya hanya mengajak, marilah kita semua melihat bahwa un­dang-undang ini sebagai kebu­tuhan kita bersama. Kebutuhan untuk kepentingan semua rakyat Indonesia, bukan sebagian elite saja. Undang-undang ini akan mengatur kita dalam jangka wak­tu yang panjang. Maka, hin­darilah kepentingan politik se­saat. Mari mengutamakan ke­pentingan ber­sama untuk kema­juan bangsa.

Lalu, bagaimana dengan ekses negatif pilkada langsung yang selama ini terjadi?

Ekses-ekses negatif bisa di­ku­rangi dengan membuat aturan yang lebih ketat. Baik menyang­kut pen­calonan, mekanisme kam­panye, laporan kekayaan calon, dan juga larangan politik uang. Ma­­­sukan saja pengaturan terse­but dalam Undang-undang baru. Bu­kan malah mengubah meka­nis­me dari pemilihan langsung dari ke rakyat ke pemilihan oleh elite di DPRD.

Yakin akan efektif?
Buat saja aturannya. Kalau ada yang salah, melanggar, tindak tegas. Dengan ketegasan itu tentu akan mengurangi ekses negatif juga potensi konflik pasca pilkada. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA