Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026, 20:25 WIB
Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan
Ilustrasi. (Foto: AI)
KONSEP kompetisi dalam sistem pendidikan tinggi yang dikemukakan oleh Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, Ph.D, didasarkan pada prinsip bahwa kompetisi akan menghasilkan efisiensi, inovasi, dan kualitas. Secara global, argumen ini tidak dapat disangkal. Universitas terbaik di dunia memang lahir dan berkembang di lingkungan kompetisi berbasis riset dan meritokrasi. 

Masalahnya, saat ini logika ini diimplikasikan di Indonesia secara kasar, padahal Indonesia merupakan negara dengan sistem pendanaan pendidikan tinggi yang tidak seimbang dan fokus fiskal yang mulai bergeser. Alhasil kompetisi tidak menghasilkan inovasi, melainkan menjadi metode eliminasi.

Ekosistem pendidikan tinggi Indonesia sejak awal tidak pernah memiliki kebijakan yang adil. Sebanyak 127 PTN menampung sekitar 4,4 juta mahasiswa dengan rata-rata mahasiswa per PTN adalah sekitar 34.712 mahasiswa, dibandingkan dengan 2.713 PTS yang menampung sekitar 4,8 juta mahasiswa dengan rata-rata PTS menampung mahasiswa sejumlah 1.781 orang. 

Selain jumlah, ketimpangan ini juga tampak dari faktor fiskal. PTN mendapatkan subsidi dari negara dalam berbagai bentuk, PTS tidak mendapat subsidi apapun. Angka ini malah membawa paradoks, dimana kenyataan besar kontribusi PTS tidak diiringi dengan penguatan kelembagaan yang setara. 

PTS diminta berkontribusi dalam kompetisi, tetapi tanpa amunisi yang memadai alhasil PTS sekarat. Beberapa tahun terakhir terjadi penurunan mahasiswa di PTS hingga 20-30 persen. PTS bukan tidak mau bersaing tapi kebijakan hukum rimba diberlakukan tanpa pondasi yang sama hanya akan menghancurkan ekosistem Pendidikan tinggi di Indonesia. 

Retorika Kompetisi

Pemerintah menempatkan penelitian sebagai tulang punggung menuju Indonesia Emas 2045 salah satunya dengan mendirikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), holding penelitian nasional dengan pendanaan sekitar Rp10 triliun. Namun jika dilihat dari tingkat kebijakan makro, paradoks tercipta. Anggaran penelitian dosen nasional tahun 2026 sebesar Rp1,7 triliun untuk 18.215 penelitian yang didanai padahal lebih dari 80 ribu penelitian diajukan. 

Lebih miris lagi anggaran riset ini hanya setara dengan program Makan Bersih Gratis (MBG) kurang dari dua hari. Anggaran yang begitu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan program sosial seperti Makan Bersih Gratis (MBG) sebesar Rp335 triliun. Muncul pertanyaan mendasar bagaimana mungkin negara mendorong kampus untuk berkompetisi dalam riset global, sementara ruang fiskalnya justru menyusut? Kompetisi tanpa investasi adalah ilusi.

Program MBG pada dasarnya adalah kebijakan populis dengan tujuan mulia untuk memperbaiki gizi dan kualitas SDM. Tidak ada yang salah dari sisi tujuan. Namun dalam ekonomi publik, setiap kebijakan memiliki opportunity cost. Ketika anggaran pendidikan dialihkan ke konsumsi jangka pendek dalam program MBG, sementara riset yang menghasilkan inovasi jangka panjang minim pendanaan maka, yang terjadi adalah distorsi arah pembangunan. 

Jangka pendek, negara memberi makan namun dalam jangka panjang, negara gagal menciptakan pengetahuan. Di sinilah logika kompetisi menjadi problematik. Kompetisi riset membutuhkan laboratorium, dana penelitian dan ekosistem kolaborasi industri. Tanpa itu, kompetisi berubah menjadi retorika.

Kritik terhadap logika kompetisi menjadi semakin kuat ketika kompetisi tanpa redistribusi sama saja memberikan legitimasi ketimpangan, PTN akan terus unggul karena dukungan struktural. Sedangkan kompetisi tanpa investasi sama artinya stagnasi inovasi. Kompetisi tanpa prioritas fiskal adalah sebuah kontradiksi kebijakan negara yang ingin riset kuat, tetapi anggaran dialihkan ke program konsumtif.

Negara Harus Hadir Sebelum Kompetisi
 
Negara-negara maju tidak memulai dengan persaingan bebas. Mereka memulai dengan melindungi sektor-sektor yang lebih lemah, subsidi penelitian besar-besaran, dan penguatan institusi pendidikan. Setelah sistem terbentuk, persaingan kemudian diperkenalkan. Tampaknya urutan proses pembangunan Indonesia terbalik. 

Tiongkok, Korea Selatan hingga Singapura menempatkan lembaga pendidikan tinggi tidak tumbuh melalui persaingan bebas sejak awal. Negara terlebih dahulu melakukan intervensi melalui pembiayaan besar-besaran, promosi universitas, dan investasi penelitian jangka panjang. 

Pemerintah Tiongkok melakukan transformasi besar-besaran dalam pendidikan tinggi melalui program-program strategis seperti Proyek 211, Proyek 985, dan Double First Class University Plan, di mana mereka sengaja memilih beberapa universitas untuk mempercepat pengembangan kualitasnya daripada membiarkan semua institusi bersaing secara bebas. 

Melalui pendekatan top down, negara membiayai penelitian besar-besaran, merekrut profesor kelas dunia melalui strategi brain gain, dan mengintegrasikan universitas ke sektor industri dalam teknologi baru seperti kecerdasan buatan, manufaktur canggih, dan pertahanan. 

Setelah kemampuan institusional, sumber daya manusia, dan ekosistem penelitian berkembang, barulah persaingan global dapat diperkenalkan. Tampaknya urutan proses pembangunan Indonesia terbalik. Perguruan tinggi sering didorong berkompetisi sejak awal melalui akreditasi, ranking, dan perebutan mahasiswa tanpa fondasi pendanaan dan riset yang cukup kuat. 

Akibatnya, kompetisi cenderung bergeser menjadi persaingan pemasaran, bukan kualitas akademik. Pelajaran dari negara-negara tersebut menunjukkan bahwa universitas unggul lahir dari desain dan keberpihakan negara terlebih dahulu, bukan dari mekanisme pasar semata.

Masalah Pendidikan tinggi Indonesia bukanlah keberadaan kompetisi, melainkan ketidakadilan itu sendiri. Kompetisi adalah suatu hal yang penting. Namun, di tengah situasi Indonesia saat ini, masalah yang dihadapi bukanlah kurangnya kompetisi, melainkan ketiadaan keadilan struktural negara itu sendiri. 

Dana penelitian masih minim, PTS berkompetisi tanpa proteksi dan arah pemerintahan cenderung pada penggunaan konsumtif jangka pendek, tentunya kompetisi bukan solusi tetapi malah mengakselerasi ketimpangan tersebut. Indonesia tidak kekurangan ide-ide besar. Namun, Indonesia juga belum cukup berani menyelaraskan ide tersebut dengan kebijakan anggaran berkeadilan. rmol news logo article

Aza El Munadiyan
Dosen STIM Budi Bakti


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA