Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kantornya Sepi, Hanya Satu Loket Yang Buka

Perusahaan Wakil Ketua MPR Terseret Kasus Haji

Selasa, 26 Agustus 2014, 07:57 WIB
Kantornya Sepi, Hanya Satu Loket Yang Buka
Melani Leimena Suharli
rmol news logo Seorang pria mendatangi PT Al Amin Universal yang terletak di Jalan Pakubuwono VI Nomor 109, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tiga meja registrasi yang tersedia di perusahaan perjalanan haji dan umroh ini, hanya satu yang dijaga staf.

Pria itu menanyakan apakah bisa berangkat haji tahun ini. Tak lama lagi masuk musim haji 2014. Sebagian besar calon jamaah haji yang dijadwalkan berangkat tahun ini, sudah melunasi ongkos naik haji.

Sambil menggelengkan kepala, Heny yang bertugas di meja registrasi menyatakan kuota haji khusus tahun ini sudah penuh.

“Paling cepat 2018. Kalau reguler, bisa sampai tahun 2021 baru berangkat,” ujar Heny yang mengenakan kerudung cokelat.

Keinginannya tak tercapai, pria itu lalu menghubungi istrinya melalui telepon genggam. Setelah berdiskusi dengan sang istri, pria itu memutuskan menunda mendaftar jadi calon jamaah haji khusus. Sebagai gantinya, dia akan umroh setelah musim haji berakhir.

Nama Al Amin Universal terseret-seret dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi yang dipimpin Abraham Samad itu telah menetapkan Suryadharma Ali, bekas Menteri Agama sebagai tersangka kasus ini.

Semasa menjabat Menteri Agama, Suryadharma Ali memberikan fasilitas kepada sejumlah politisi PPP dan anggota Dewan untuk berangkat haji secara “instan”.

Tak perlu menunggu bertahun-tahun untuk bisa menunaikan rukun Islam kelima itu. Sementara di beberapa daerah masyarakat perlu menunggu hingga belasan tahun untuk bisa ke Tanah Suci.

Al Amin pun mendapat berkah dari kebijakan Suryadharma. Perusahaan milik Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli ini, direkomendasikan untuk “melayani” para elite yang ingin berangkat haji secara cepat.

Bekas anggota VIII DPR Zulkarnaen Djabar usai diperiksa KPK pada 15 Agustus lalu mengungkapkan, Al Amin mendapat keistimewaan. “Informasi yang kita terima memang Al Amin mendapatkan perhatian yang cukup,” katanya. Ia tidak ikut rombongan Dewan yang berangkat haji cepat dengan memakai jasa Al Amin.

Pengakuan sama disampaikan anggota DPR asal PPP, Irgan Chairul Mahfiz. Usai diperiksa diperiksa KPK 24 Juli lalu, bekas sekjen PPP itu mendaftarkan diri untuk naik haji pada 2012. Ia pun menyetor uang ke Al Amin.

Pada tahun yang sama, dia langsung mendapat jatah untuk pergi haji. Irgan dan istrinya, Wardatun N Soenjono, ikut dalam rombongan Menag naik haji pada 2012.

Sebelum Irgan, KPK memeriksa Ketua DPW PPP Banten Muhammad Mardiono. Seusai diperiksa, Mardiono mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp 200 juta untuk haji bersama istrinya, Etty Triwi Kusumaningsih, dengan rincian masing-masing Rp 100 juta per orang. Ia menggunakan jasa Al Amin.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, akan memanggil pihak Al Amin yang dipakai untuk memberangkatkan para pejabat dan keluarganya naik haji.

“Kami akan memanggil, klarifikasi biro perjalanan itu. Kami akan meminta klarifikasi untuk menjelaskan lebih jauh. Tentang keterlibatannya, masih dalam pendalaman,” katanya di KPK.

Komisaris Al Amin Universal, Melani Leimena Suharli tak membantah para anggota DPR menggunakan jasa perusahaannya untuk naik haji bersama rombongan Suryadharma pada 2012.

Ia menjelaskan, wakil rakyat yang berangkat haji itu sudah mengurus visa sendiri. Mereka juga sudah mengantongi tiket penerbangan pulang-pergi Jakarta-Jeddah.

“Al Amin hanya memfasilitasi untuk hotel di Mekkah atau Madinah, transport, dan fasilitas Arofah Mina,” ujar Melani kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

“Untuk itu mereka membayar 9.000 ribu dolar AS per orang yang semua pembayarannya dilakukan melalui transfer bank,” sebutnya.

Bila dikurs ke rupiah, biaya yang dikenakan untuk setiap orang mencapai Rp 100 juta. Melani beralasan, biayanya mahal karena rombongan menginap di hotel bintang lima dan menikmati fasilitas transportasi terbaik.

Dengan dugaan penyelewenangan kuota haji yang kemudian diberikan kepada para pejabat dan keluarganya, Melani tak tahu menahu. “Kami sama sekali tidak tahu menahu dengan masalah kuota haji yang melibatkan mereka,” tandasnya.

Meski Al Amin terseret-seret kasus korupsi penyelenggaraan yang sedang diusut KPK, perusahaan ini masih didatangi orang yang ingin naik haji khusus. “Tidak berpengaruh,” kata Henny.

Pemantauan Rakyat Merdeka kemarin, kantor Al Amin Universal nampak sepi. Hanya seorang petugas yang menjaga loket. Tidak sulit untuk menuju perusahaan jasa haji dan umroh tersebut. Lokasinya strategis, tak jauh dari Taman Puring, Jakarta Selatan.

Dua plang besar berwarna putih dan merah di Jalan Pakubowono VI seolah mencolok mata menjadi penanda keberadaan kantor perusahaan ini. Plang besi tersebut bertuliskan  “Umroh dan Haji” dengan lima bintang di bawahnya sebagai klaim akan memberikan pelayanan kelas tinggi. Di bawah bintang tertera tulisan Al Amin Universal, dengan logo di sisi kiri.

Dananya Triliunan Rupiah, Bisnis Haji Menggiurkan

Indonesia mendapat kuota besar dalam setiap musim haji. Lebih dari 200 ribu orang berangkat ke Tanah Suci setiap tahun. Masing-masing orang dikenakan biaya hingga puluhan juta. Triliunan rupiah bergulir dalam setiap penyelenggaraan haji. Sejumlah pihak pun berusaha mencari keuntungan dari perjalanan ibadah ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai ada anggota DPR yang “bermain” dalam bisnis penyelenggaraan haji. Keterlibatan anggota Dewan ini menjadi salah satu yang disorot KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas tak menampik bahwa penyelenggaraan haji adalah bisnis yang menggiurkan.

“Dana calon haji ini fantastis besaran dan bunganya. Potensi korupsinya bisa berasal dari tata kelola pembukuan, alokasi, dan cara penggunaannya,” kata Busyro.

Dia mencontohkan, calon anggota jamaah haji kemungkinan tidak diberi tahu informasi tentang bunga selama setoran awal Rp 25 juta yang dikelola bank-bank yang ditunjuk Kementerian Agama dan jumlahnya mencapai sekitar Rp 55 triliun.

“Praktik percaloan dan memanfaatkan anggaran haji sebagai bisnis memang menggiurkan karena merupakan peluang bisnis permanen dan pasti,” kata Busyro.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya terus mengembangkan pengusutan kasus penyelenggaraan haji 2012-2013.

“Di situ ada pengadaan barang dan jasa, seperti pondokan haji, katering, hingga penyediaan sarana transportasi jemaah haji selama di Arab Saudi,” katanya.

Sebelumnya, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku pernah mendengar isu mengenai keterlibatan anggota Dewan dalam bisnis penyelenggaraan haji.

“Kalau isu, ada, Tapi isu tidak bisa dijadikan fakta atas sebuah kejadian. Jadi, saya memberikan keterangan, saya tidak tahu apakah ada anggota Komisi VIII yang melakukan di bisnis-bisnis pengadaan itu,” katanya usai menjalani pemeriksaan di KPK Mei lalu.

Penyidik, lanjut dia, juga menanyakan soal dugaan keterlibatan anggota DPR dalam bisnis penyelenggaraan haji.

“Ya itu juga yang dipertanyakan kepada saya. Saya tidak tahu persis apakah memang ada semacam itu, yang dilakukan oleh Komisi VIII,” kelitnya.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, telah memberikan data transaksi mencurigakan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan haji ke KPK.

“LHA (Laporan) yang disampaikan ke KPK tentu saja menyangkut nama oknum yang relevan. Antara lain oknum-oknum pejabat di Kemenag dan oknum-oknum anggota DPR yang diduga ikut bermain,” kata Agus seperti dikutip media online.
Menurut Agus, beberapa LHA yang diserahkan PPATK ke KPK berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana haji. Beberapa LHA, lanjutnya, didasarkan dari hasil pemeriksaan PPATK terhadap pengelolaan dana haji 2004 sampai dengan 2012.

Dari hasil penelusuran ini, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.

“Dari pendalaman transaksi mencurigakan yang diperoleh PPATK, diduga kuat berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana haji/penyelenggaraan haji,” sebut Agus.

Belakangan, KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji. Ketua umum PPP itu pun memutuskan mundur dari Menteri Agama. Posisinya kemudian digantikan Lukman Hakim Saifuddin, juga dari PPP.

Kecurigaan KPK mengenai adanya anggota Dewan yang “bermain” dalam penyelenggaraan haji semakin kuat. Sejumlah anggota DPR yang mengurusi bidang haji pun diperiksa. Mereka berasal dari berbagai partai politik.

Kita tentu masih ingat Aziddin yang dipecat dari anggota DPR pada 2006. Anggota Fraksi Partai Demokrat itu terindikasi kuat terlibat dalam praktik percaloan katering dan pemondokan haji.

Adalah Badan Kehormatan (BK) DPR yang merekomendasikan agar Aziddin dipecat. Pimpinan DPR menyetujuinya. Pendiri Partai Demokrat itu pun diberhentikan dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 5 Juni 2006, Menteri Agama saat itu, Maftuh Basyuni, mengungkapkan adanya anggota DPR yang menjadi calo dalam penyelenggaraan haji. Penelusuran BK mengarah kepada Aziddin.

Gugat Menag Ke PTUN Tapi Berakhir Damai
Izin Haji Khusus Dicabut

PT Al Amin Universal pernah dicabut izinnya oleh Kementerian Agama pada 2008. Perusahaan milik Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli ini, diduga menggunakan paspor hijau untuk memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci.

Melani yang kini duduk sebagai komisaris di PT Al Amin Universal, tak membantah izin penyelenggaraan haji perusahaannya pernah dicabut. Namun, dia menolak tuduhan bahwa perusahaannya memberangkatkan jamaah haji dengan paspor hijau.

“Kita kirim dengan paspor biru,” tandasnya.

Tak terima izinnya dicabut, Al Amin mengirim surat ke Menteri Agama Maftuh Basyuni dengan tembusan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Difasilitas Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Al Amin dan Maktour --yang juga izinnya dicabut-- kemudian mengadu ke DPR.

Tak hanya itu, Al Amin juga menggugat Menteri Agama Maftuh Basyuni ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Belakangan terjadi “perdamaian”. Penyelesaian lewat meja hijau dihentikan. Gugatan dicabut. Melani sendiri yang menyampaikan pencabutan gugatan ini pada 31 Oktober 2008. 

“Saya mohon maaf atas masalah yang terjadi antara Depag dan Al Amin. Kami tidak ingin masalah ini semakin membebani Menteri Agama. Kami mencabut gugatan kami terhadap Depag di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya seperti dikutip media online.

Dirjen Penyelenggaraan Haji saat itu, Slamet Riyanto mengamini adanya “perdamaian” ini. Menurut dia, dengan permintaan maaf dan pencabutan gugatan ini, maka persoalan antara Departemen Agama --kini Kementerian Agama-- dengan Al Amin Universal selesai. “Posisinya jadi nol-nol, persoalan di antara kami selesai,” katanya.

Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengatakan, perusahaan yang dicabut izinnya bisa saja dipulihkan. Syaratnya, harus mau memperbaiki diri. “Kalau merasa bersalah dan mau menjadi baik, tentu akan diberi kesempatan,” katanya, saat itu.

Pada 2011, Kementerian Agama mengeluarkan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk Al Amin. Izinnya bernomor D/344 Tahun 2011. Berlaku mulai 1 Juli 2011. Izin ini telah berakhir pada 1 Juli 2014.

Tak lama lagi, masuk musim haji 2014. Perusahaan yang memberangkatkan haji khusus wajib mengantongi izin PIHK yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Ditanya mengenai izin PIHK yang sudah habis ini, Melani tak menjawab tegas. Ia hanya menyebut selama ini menyelenggarakan haji khusus secara legal. “Kita resmi,” ujarnya.

“Kita Memiliki Standar Tinggi”

Komisaris PT Al Amin Universal, Melani Leimena Suharli menegaskan, perusahaannya adalah penyelenggara haji dan umroh resmi. “Perusahaan Al Amin Universal bukan KBIH, tapi travel yang sudah punya izin umroh dan haji,” ujar Melani kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

KBIH adalah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Biasanya KBIH adalah lembaga sosial keagamaan yang diberi izin Kemenag untuk memandu mereka yang akan berangkat haji.

Bantahan Melani itu sebagai reaksi atas maraknya pemberitaan politisi-politisi Senayan yang ikut rombongan Suryadharma Ali dengan menggunakan Al Amin sebagai KBIH.

Seperti diungkapkan politisi Partai Hanura, Erik Satrya Wardhana, yang menyebut memilih berangkat rombongan haji bersama KBIH Al Amin. “ Karena disarankan menggunakan Al Amin, waktu itu (oleh) Bu Ermalena,” kata Erik usai diperiksa KPK, beberapa waktu lalu.

Ermalena yang disebutnya memiliki nama panjang Ermalena Muslim Hasbullah. Ia adalah Staf Khusus Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Erik saat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama.

Dia mengatakan, saat itu timbul niat mendadak ingin berhaji dan lantas mendorongnya mencari jalan pintas supaya segera berangkat ke tanah suci tanpa menunggu bertahun-tahun, layaknya jamaah haji reguler.

“Karena memang niatnya mendadak, saya mencari tahu apakah masih bisa berangkat. Atas saran Bu Ermalena saya cari tiket sendiri,” ujar Erik.

Erik lantas memaparkan alasan pribadi mengapa dia menjatuhkan pilihan berangkat haji menggunakan jasa Al Amin. Sebab, menurut dia, dari sekian banyak lembaga yang bisa memberangkatkan haji, Al Amin dianggap bonafit.
 
Apalagi, menurut dia, pemilik Al Amin juga masih kolega di parlemen, yakni Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli.

Melani mengatakan, perusahaannya dipercaya untuk melayani para elite yang ingin berangkat haji. Ia lalu menyebut nama Megawati Soekarnoputri, istri Gus Dur Sinta Nuriyah, dan keluarga Soeharto pernah menggunakan jasa perusahaannya. “Kita miliki standar tinggi,” pungkasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA