Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, uji materi Pasal 159 ayat 1 Undang-undang Pilpres melampaui keweÂnangan MK.
“Keputusan MK mengabulkan permohonan uji materi dan meÂnyatakan pasal tersebut inkonsÂtitusional bersyarat telah mengaÂcaukan sistem ketatanegaraan Indonesia,’’ kata Yusril Ihza MaÂhendra kepada
Rakyat Merdeka, Sabtu (5/7).
“Pasal 159 ayat 1 Undang-undang Pilpres yang diuji materi Forum Pengacara Konstitusi, bunyinya sama dengan Pasal 6A ayat 3 UUD 1945. Bagaimana biÂsa dibilang bertentangan. BagaiÂmana pasal itu dinyatakan condiÂtionally constitutional atau konstitusional bersyarat,†tambah Yusril.
Untuk itu, lanjut Yusril, putuÂsan MK mengenai pilpres satu puÂtaran bisa disebut sebagai memÂbuat norma baru dalam Undang-undang Pilpres.
“Kewenangan merumuskan norma dalam undang-undang kan hanya dimiliki Presiden dan DPR. Sementara kewenangan meÂrumuskan norma UUD diÂmiliki MPR. Mereka (MK) berÂtinÂdak melampaui batas keÂwenangannya,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Kenapa Anda menilai Pasal 159 ayat 1 Undang-undang PilÂpres tak dapat diuji MK?Akar permasalahan dari Pasal 6A UUD 1945 maupun Pasal 159 Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres adalah kevakuman hukum (pengaturan). Kedua aturan itu tak disiapkan untuk mengantisipasi jumlah peÂserta, sehingga membuka ruang dilakukannya putaran keÂdua sekalipun peserta pilpres hanya 2 pasangan.
Semestinya kevakuman hukum ini dibiarkan saja. Bila KPU meÂnyatakan salah satu pasangan telah memperoleh suara terbaÂnyak, walau dukungan sebaran suara di provinsi belum terpenuhi dan tidak perlu dilakukan putaran kedua, pihak yang kalah tentu akan menggugat KPU ke MK.
Sebaliknya, jika KPU memuÂtusÂkan, walaupun 1 pasangan sudah dapat suara terbanyak, tapi belum memenuhi dukungan sebaran suara di povinsi dinyataÂkan belum menang dan harus dilakukan putaran kedua, pihak ini pun dapat menggugat putusan KPU ke MK. Di situ, ruang MK memutuskan apa yang harus dilakukan KPU.
Artinya, MK hanya boleh mengambil keputusan setelah ada perkara?Ya, penemuan hukum (mengaÂtasi kevakuman,red) ditemukan saat MK memutus perkara, tidak ada penemuan hukum dalam pengujian undang-undang. MK tidak boleh membuat tafsir senÂdiri atau merumuskan norma huÂkum baru melalui perkara pengÂujian undang-undang. Cara MK mengatasi kevakuman huÂkum dalam pilpres yang diikuti 2 pasangan ini menyalahi prosedur.
Keputusan MK mengikat, ini bagaimana?Benar atau salah, keputusan MK sifatnya final dan mengikat. Dengan demikian, keputusan itu harus dijalankan. Saya sih tidak mempermasalahkan isi putusanÂnya. Menurut saya, yang salah adalah cara mereka mengambil keputusan. Saat menguji undang-undang, MK tidak bisa membuat norma sendiri.
Apa dampaknya jika putuÂsan itu dijalankan?Selain proses pengambilannya salah, putusan itu juga berpotensi memecah Negara Kesatuan ReÂpublik Indonesia (NKRI). MK membatalkan Pasal 159 ayat 1 Undang-undang Pilpres yang menyebut bahwa capres dan cawapres dinyatakan menang jika memperoleh suara 50 plus 1 suara nasional dan minimal mendapatÂkan 20 persen suara di setengah provinsi Indonesia.
Karena pasal itu dibatalkan, paÂÂsaÂngan capres-cawapres tak perlu kampanye di luar Jawa untuk menÂdaÂpatkan dukungan 18 proÂvinsi yang minimal mendapat 20 persen. Dengan putusan ini, para capres dan cawapres hanya perlu kampanye di provinsi-provinsi berpenduduk padat.
Kampanye di 6 provinsi saja, misalnya, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan DIY, atau memenangkan pemilihan di Jawa, mereka bisa memenangkan suara 65 persen pemilih. Ini akan membuat provinsi yang ada di luar Pulau Jawa terpinggirkan.
Suara dari provinsi-provinsi di luar Jawa, tidak ada artinya lagi jika pilÂpres diikuti 2 pasangan calon. LaÂma-lama orang di luar Jawa meÂnganggap dirinya tidak penting lagi di NKRI. Bukankah putusan ini berÂpotensi memecah belah. ***
BERITA TERKAIT: