WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: Benar Atau Salah, Putusan MK Sifatnya Final Dan Mengikat

Senin, 07 Juli 2014, 08:47 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Benar Atau Salah, Putusan MK Sifatnya Final Dan Mengikat
Yusril Ihza Mahendra
rmol news logo Tafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 159 ayat 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) membuat norma baru dalam Undang-undang Pilpres, bahkan UUD 1945.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, uji materi Pasal 159 ayat 1 Undang-undang Pilpres melampaui kewe­nangan MK.

“Keputusan MK mengabulkan permohonan uji materi dan me­nyatakan pasal tersebut inkons­titusional bersyarat telah menga­caukan sistem ketatanegaraan Indonesia,’’ kata Yusril Ihza Ma­hendra kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (5/7).

“Pasal 159 ayat 1 Undang-undang Pilpres yang diuji materi Forum Pengacara Konstitusi, bunyinya sama dengan Pasal 6A ayat 3 UUD 1945. Bagaimana bi­sa dibilang bertentangan. Bagai­mana pasal itu dinyatakan condi­tionally constitutional atau konstitusional bersyarat,” tambah Yusril.

Untuk itu, lanjut Yusril, putu­san MK mengenai pilpres satu pu­taran bisa disebut sebagai mem­buat norma baru dalam Undang-undang Pilpres.

“Kewenangan merumuskan norma dalam undang-undang kan hanya dimiliki Presiden dan DPR. Sementara kewenangan me­rumuskan norma UUD di­miliki MPR. Mereka (MK) ber­tin­dak melampaui batas ke­wenangannya,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa Anda menilai Pasal 159 ayat 1 Undang-undang Pil­pres tak dapat diuji MK?
Akar permasalahan dari Pasal 6A UUD 1945 maupun Pasal 159 Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres adalah kevakuman hukum (pengaturan). Kedua aturan itu tak disiapkan untuk mengantisipasi jumlah pe­serta, sehingga membuka ruang dilakukannya putaran ke­dua sekalipun peserta pilpres hanya 2 pasangan.

Semestinya kevakuman hukum ini dibiarkan saja. Bila KPU me­nyatakan salah satu pasangan telah memperoleh suara terba­nyak, walau dukungan sebaran suara di provinsi belum terpenuhi dan tidak perlu dilakukan putaran kedua, pihak yang kalah tentu akan menggugat KPU ke MK.

Sebaliknya, jika KPU memu­tus­kan, walaupun 1 pasangan sudah dapat suara terbanyak, tapi belum memenuhi dukungan sebaran suara di povinsi dinyata­kan belum menang dan harus dilakukan putaran kedua, pihak ini pun dapat menggugat putusan KPU ke MK. Di situ, ruang MK memutuskan apa yang harus dilakukan KPU.

Artinya, MK hanya boleh mengambil keputusan setelah ada perkara?
Ya, penemuan hukum (menga­tasi kevakuman,red) ditemukan saat MK memutus perkara, tidak ada penemuan hukum dalam pengujian undang-undang. MK tidak boleh membuat tafsir sen­diri atau merumuskan norma hu­kum baru melalui perkara peng­ujian undang-undang. Cara MK mengatasi kevakuman hu­kum dalam pilpres yang diikuti 2 pasangan ini menyalahi prosedur.

Keputusan MK mengikat, ini bagaimana?
Benar atau salah, keputusan MK sifatnya final dan mengikat. Dengan demikian, keputusan itu harus dijalankan. Saya sih tidak mempermasalahkan isi putusan­nya. Menurut saya, yang salah adalah cara mereka mengambil keputusan. Saat menguji undang-undang, MK tidak bisa membuat norma sendiri.

Apa dampaknya jika putu­san itu dijalankan?
Selain proses pengambilannya salah, putusan itu juga berpotensi memecah Negara Kesatuan Re­publik Indonesia (NKRI). MK membatalkan Pasal 159 ayat 1 Undang-undang Pilpres yang menyebut bahwa capres dan cawapres dinyatakan menang jika memperoleh suara 50 plus 1 suara nasional dan minimal mendapat­kan 20 persen suara di setengah provinsi Indonesia.

Karena pasal itu dibatalkan, pa­­sa­ngan capres-cawapres tak perlu kampanye di luar Jawa untuk men­da­patkan dukungan 18 pro­vinsi yang  minimal mendapat 20 persen. Dengan putusan ini, para capres dan cawapres hanya perlu kampanye di provinsi-provinsi berpenduduk padat.

Kampanye di 6 provinsi saja, misalnya, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan DIY, atau memenangkan pemilihan di Jawa, mereka bisa memenangkan suara 65 persen pemilih. Ini akan membuat provinsi yang ada di luar Pulau Jawa terpinggirkan.

Suara dari provinsi-provinsi di luar Jawa, tidak ada artinya lagi jika pil­pres diikuti 2 pasangan calon. La­ma-lama orang di luar Jawa me­nganggap dirinya tidak penting lagi di NKRI. Bukankah putusan ini ber­potensi memecah belah. ***

ARTIKEL LAINNYA