Dua target operasi penggeledahan itu masing-masing beralamat di Jalan Pegangsaan II KM 5 Nomor 87, RT 06/003, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Jalan Kayu Putih Tengah I/A Nomor 9, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kantor pertama yang disatroni penyidik merupakan pabrik untuk pembangunan karoseri kendaraan, khususnya bus gandeng. Bangunan berpagar 2,5 meter itu, ditunjang peralatan perakitan karoseri, seperti mesin potong plat, pencetak dan pengepres plat, konverter las, serta mesin bubut.
Sedikitnya, ada delapan penyidik yang dikerahkan mencari bukti tambahan di lokasi tersebut. Rombongan penyidik yang menggunakan Toyota Kijang dan Avanza, tiba pukul 10.30 WIB. Begitu sampai di lokasi, mereka menyampaikan surat perintah penggeledahan kepada pihak yang digeledah.
Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen, satu komputer jinjing dan sebuah c
entral processing unit (CPU). Barang yang disita seluruhnya berasal dari ruangan Direktur Indra Gunawan.
Selain menyita barang, penyidik juga memfoto seluruh bagian pabrik. Dua bus Transjakarta yang tengah diperbaiki pun tak luput dari jepretan penyidik. Belum tuntas penggeledahan di lokasi itu, empat penyidik bergegas menyatroni PT SDGP/SJK lainnya.
Kantor kedua, tampak seperti rumah yang difungsikan untuk kantor. Di lokasi tersebut, pengerjaan administrasi perusahaan hanya dilaksanakan beberapa gelintir staf. Oleh karenanya, kantor tersebut terlihat sepi alias tidak menunjukkan adanya aktivitas layaknya sebuah perusahaan.
“Barang bukti tersebut akan diteliti, dievaluasi untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek bus Transjakarta tahun anggaran 2012,†kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi yang bakal menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ini.
Dia mengemukakan, penggeledahan berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap GNW, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan HH, pensiunan Dishub DKI beberapa hari lalu.
Selanjutnya, rangkaian penyidikan untuk perkara korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 juga diintensifkan. Pada kasus ini, Kejagung menduga ada penyelewengan dalam pengadaan Transjakarta beranggaran sekitar Rp 1 triliun dan peremajaan angkutan umum reguler beranggaran sekitar Rp 500 miliar.
Untung menambahkan, penyidik kemarin juga melakukan pemeriksaan saksi bernama Michael Bimo Putranto. Menurutnya, saksi hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan berkaitan dengan ada atau tidaknya keberadaan saksi dan perusahaannya dalam kegiatan pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dishub DKI Tahun Anggaran 2013.
Menurut kuasa hukum Bimo, Boyamin Saiman, kliennya diminta menjawab 10 pertanyaan. Pemeriksaan pun berlangsung hanya 30 menit.
“Ditanya kenal Jokowi tidak, dijawab kenal. Ditanya kenal Udar Pristiono tidak, dijawab kenal karena sama-sama mengurusi Blok G Tanah Abang soal advertising. Ditanya kenal panitia tidak, dijawab tidak, ditanya kenal pemenang tender tidak, dijawab tidak,†urainya.
Kuasa hukum Gubernur Jakarta Joko Widodo (Jokowi), Todung Mulya Lubis menyatakan, kliennya tidak tahu-menahu soal tender proyek itu, siapa yang menang dan siapa yang ikut. “Saya kira kita tunggu proses hukumnya,†ucapnya.
Tim kuasa hukum Jokowi pun menjamin, kliennya mematuhi semua proses hukum. Yang penting, proses atau penanganan kasus ini dilaksanakan secara fair.
Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, penyidikan kasus ini tidak ada sangkut-pautnya dengan urusan politik.
Basrief juga mengatakan, penyidikan kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan Jokowi. “Pemeriksaan belum atau boleh dikatakan tidak menyangkut Pak Jokowi. Itu yang perlu ditegaskan,†tandasnya.
Penetapan status tersangka terhadap bekas Kadishub DKI Udar Pristiono pun, lanjut Basrief, dilaksanakan karena adanya bukti-bukti. “Dia berstatus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. Sebagai KPA dia menentukan,†tandasnya.
Menyinggung berkas acara pemeriksaan, menurut Basrief, tersangka Udar menyebut perkenalannya dengan Michael Bimo Putranto tidak ada sangkut pautnya dengan kasus bus Transjakarta.
“Betul dia kenal sama Bimo, tapi tidak ada sangkut pautnya dengan Transjakarta. Ketika itu, Pak Udar bersama Gubernur keluar dari ruangan Gubernur, kebetulan Bimo ada di luar. Ini keterangan dalam BAP ya, ini yang harus saya tegaskan,†ucapnya.
Kilas Balik
4 PNS Jadi Tersangka Kasus TransjakartaPengadaan armada busway, bus Transjakarta beranggaran sekitar Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler beranggaran sekitar Rp 500 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013, berbau penggelembungan harga alias
mark up.Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menetapkan empat tersangka. Pertama, Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan DKI berinisial DA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway.
DA dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
Tersangka kedua adalah ST, PNS Dishub DKI selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I pada Dishub DKI. Penetapan status tersangka ST dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.
Tersangka selanjutnya ialah UP, PNS atau bekas Kadishub DKI. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.
Bersamaan dengan UP, Kejagung menetapkan P sebagai tersangka keempat. P adalah Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penetapan status tersangka P didasari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.
Dalam keterangan persnya, tersangka UP (Udar Pristiono) menyebutkan, pelaksanaan pengadaan bus Transjakarta sesuai program Pemprov DKI yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2014.
“Kami berpegang kepada RPJMD dan Perpres itu, karena setiap tahunnya selalu dilaksanakan. Rencananya mau mengadakan 1.000 unit karena saat ini baru 440 unit. Ini sangat berat bagi Dinas Perhubungan,†kata Udar.
Udar mengaku telah melakukan proses lelang sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Pengadaan armada bus tersebut, lanjutnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab dirinya. Soalnya, pembelian bus diketahui Gubernur, Wakil Gubernur dan DPRD.
Pada Kamis (8/5), UP sebelum berstatus tersangka menjalani pemeriksaan hampir 10 jam. Penyidik menanyakan mekanisme pengadaan dan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan. Intinya, substansi pertanyaan berkaitan dengan pemeriksaan pada 7 April lalu.
“Kali ini penyidik ingin menindaklanjuti dengan temuan-temuan yang sudah ada. Baik dari dokumen, keterangan saksi, maupun keterangan tersangka,†kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi.
Dia menambahkan, penyidik juga kembali mendalami teknis pembayaran proyek serta serah-terima barang senilai Rp 1,5 triliun ini. Di luar itu, penyidik pun berupaya mendapat kepastian apa peran saksi dan pihak lainnya dalam kasus ini.
“Masih banyak hal yang perlu digali dan dikembangkan dari saksi,†tandasnya.
Peningkatan Suhu Politik Idealnya Tak Pengaruhi Penanganan KasusSyarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi Hukum DPR Syarifuddin Sudding menyatakan, peningkatan suhu politik, idealnya tidak mempengaruhi semua proses hukum. Lantaran itu, dia mengingatkan, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta hendaknya tetap dilandasi semangat menegakkan hukum.
“Kejaksaan mempunyai independensi untuk melepaskan diri dari berbagai bentuk intervensi,†kata politisi Partai Hanura ini, kemarin.
Sudding pun mengingatkan bahwa penyidik memiliki tanggung jawab untuk mengedepankan proses hukum secara profesional. Lantaran itu, dia mengapresiasi pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang menekankan, penyidikan kasus ini dilaksanakan kejaksaan secara profesional.
Dari situ terlihat bahwa kejaksaan tidak mau diintervensi beragam kepentingan yang mungkin muncul seiring penanganan kasus.
“Ini momentum bagus untuk menunjukkan bahwa kejaksaan mempunyai kredibilitas dan kemauan keras menegakkan hukum. Tapi, citra kejaksaan akan terpuruk jika disetir pihak-pihak tertentu.â€
Sudding menambahkan, pengusutan kasus ini idealnya juga tidak dijadikan semacam arena atau panggung mencari popularitas semata. Dia pun berharap agar semua pihak bersabar menantikan proses yang tengah dilaksanakan kejaksaan.
Ia mengajak semua elemen untuk memantau proses hukum kasus ini secara bijaksana. Bukan sebaliknya, memperkeruh situasi dengan berbagai tindakan yang tidak perlu. Toh, lanjutnya, kejaksaan sudah menangani kasus ini secara cepat dan cermat. Sejauh ini, dia memandang, langkah kejaksaan masih positif alias tidak terlihat diboncengi pihak manapun.
Siapa Pun Yang Terlibat Mesti DitindakAkhiruddin Mahjuddin, Ketua Gerak IndonesiaKetua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin menilai, beragam upaya yang dilakukan massa untuk mempercepat pengusutan kasus ini masih wajar.
Menurut dia, hal itu merupakan salah satu bentuk apresiasi masyarakat dalam mengukur kinerja aparat. “Demonstrasi dan desakan massa adalah sah-sah saja.
Selama desakan berupa demonstrasi dilaksanakan sesuai konteks yang ada, hal tersebut perlu mendapatkan dukungan,†katanya, kemarin.
Dia meminta, penyidik atau kejaksaan pun perlu memberi ruang untuk menampung aspirasi yang disampaikan. Jadi, bukan menanggapinya dengan sikap arogan atau sejenisnya. Sebab, sikap-sikap tersebut dikhawatirkan justru memicu persoalan baru.
Lebih jauh, dia mengingatkan bahwa demonstrasi yang muncul terkait penanganan kasus ini sepatutnya dijadikan masukan bagi penyidik untuk bersikap adil. Artinya, siapa pun yang diduga terlibat perlu diperiksa dan diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Siapa pun dia, termasuk elit parpol, pejabat negara, penguasa sampai lapisan masyarakat terbawah idealnya ditindak secara hukum jika terlibat,†tandasnya.
Ditambahkan, seiring hiruk-pikuk yang mewarnai penanganan kasus ini, kejaksaan idealnya perlu lebih transparan. Pada prinsipnya, dia tidak ingin jika penanganan kasus ini dijadikan alat tawar-menawar politik pihak manapun.
“Kita akan terus memantau kejaksaan supaya benar-benar proporsional dalam menangani kasus,†ujarnya. ***
BERITA TERKAIT: