DKPP Gelar Sidang Kasus Pemilu di Kabupaten Cianjur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Mei 2014, 12:40 WIB
DKPP Gelar Sidang Kasus Pemilu di Kabupaten Cianjur
foto:net
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini menyidang kasus dugaan penggelembungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara di Kabupaten Cianjur. Sidang kode etik ini berlangsung di ruang aula Bawaslu Jawa Barat, Bandung.

Para pengadu merupakan tujuh caleg tak lolos dari berbagai partai peserta Pemilu. Dengan teradu yakni Ketua KPU dan anggota KPU Kabupaten Cianjur.

Mereka yang dilaporkan adalah anggota PPK  Ivan Ruseptian, Ayi Suhendri, Heni Jamali, Abdul Rochman, dan Panca Tirta Yudha. Sedangkan komisioner KPU yakni U awaludin, Anggi Sofia Wardani, Hilman Isnaeni, Iwan Kurniawan, dan Kusnadi.

Sementara tujuh caleg dimaksud adalah Jony Rolindrawan dari Partai Hanura dapil 3 Jabar untuk DPR, Ali Jaya Rahman dari Partai Hanura Dapil 5 kabupaten Cianjur untuk DPRD Cianjur, Anna Permatasari dari Partai Demokrat dapil 5 kabupaten Cianjur untuk DPRD Cianjur, Lilis Boy dari Demokrat dapil 1 Kabupaten Cianjur untuk DPRD Cianjur, serta Heri Permadi Boy juga dari Partai Demokrat dapil Jabar 3 untuk DPRD Jabar.

Sidang dipimpin anggota DKPP Pusat,  Nurhidayat Sarbini dengan anggota Harminus Koto dari Bawaslu Jabar dan Agus Rustandi selaku komisioner KPU Jabar.

Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung dengan pemaparan dari masing-masing pengadu. Hadir pula massa pendukungnya yang juga dijadikan saksi.

"Akan kami lakukan satu kali sidang, karena hari ini akan ada dua agenda sidang sengketa Pemilu, selain kabupaten Cianjur yakni kabupaten Bandung Barat," ujar Nurhidayat saat membuka sidang.

Ketujuh caleg mengadukan kinerja PPK dan KPU Cianjur yang dinilai tidak profesional saat melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA