Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saksi Dari BI Sebut Century Tidak Berdampak Sistemik

Dalam Sidang Terdakwa Budi Mulya

Selasa, 15 April 2014, 10:08 WIB
Saksi Dari BI Sebut Century Tidak Berdampak Sistemik
Bank Century
rmol news logo Bank Century mendapat gelontoran dana Rp 6,7 triliun dan Rp 689 miliar karena ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Bagaimana prosesnya?

Sidang kasus Bank Century untuk terdakwa Budi Mulya kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Sidang kali ini mengorek keterangan empat saksi seputar proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dari pemeriksaan saksi-saksi terungkap, penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik bermasalah. Begini ceritanya, Bank Indonesia (BI) pernah membuat matriks hasil kajian terhadap Bank Century. Matriks tersebut rencananya dilampirkan dalam surat permohonan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang ditujukan kepada Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani.

Namun, lantaran dalam matriks tersebut tidak disebutkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, maka matriks tersebut dicopot dari lampiran. Matriks adalah kajian yang disusun dalam sebuah tabel untuk memudahkan pembacaan.

Sebelum sidang itu dimulai, menumpang mobil tahanan jenis Kijang, terdakwa bekas Deputi Gubernur BI Budi Mulya tiba di gedung Tipikor sekitar pukul 10 pagi. Mengenakan batik hitam bercorak putih yang dibalut rompi tahanan KPK, Budi tampak segar. Sisirannya terlihat klimis.

Meski tidak ada anggota keluarganya yang menonton, Budi menerangkan keluarganya terus memberikan dukungan. “Cuma kalau sidang pemeriksaan saksi tidak ada yang hadir. Mungkin nanti saat tuntutan atau vonis,” kata Budi, sambil bergegas masuk ke ruang tunggu.

Pukul 10.45 sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Afiantara. Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK adalah Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, bekas Direktur Kebijakan Makro Prudensial BI Agusman, Ketua Foccus Group Koordinasi Publikasi dan Sekretariat KSSK Anton Prabowo, dan Deputi Direktur di Departemen Internasional BI Endang Kurnia Saputra. Sidang dimulai pukul 10.35 pagi dan baru kelar selepas Magrib.

Saksi Halim yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) bersaksi, dia pernah diperintah untuk membuat analisis dampak sistemik dari Bank Century dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggal 13 November 2008. Hasil analisanya pun disampaikan pada rapat KSSK tanggal 18 November 2008, dan disampaikan secara tertulis sehari kemudiaan.

Ditanya jaksa apa hasil kajian tersebut, Halim memaparkan, isi matriks itu menyatakan bahwa Bank Century tidak berdampak sistemik. Halim merinci bahwa ukuran Bank Century relatif kecil dalam perekonomian. Peran dalam pemberian kredit pun relatif kecil. Begitu juga dengan keterikatan sektor riil. “Secara keseluruhan menunjukkan Bank Century relatif kecil,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, dari hasil analisanya memang menunjukkan ada dampak-dampak penularan yang akan memburuk jika kondisi perbankan semakin memburuk.

Namun, lanjut Halim, dalam RDG tanggal 20 November 2008, ia diminta kembali untuk membuat penyempurnaan lantaran hasil analisis yang ia buat, kurang memperlihatkan dampak sistemik dari Bank Century.

Halim pun membuat analisa baru menggunakan pendekatan psikologi pasar, dengan menggunakan pengalaman tahun 1997-1998. Tujuannya, agar dampak sistemiknya terlihat jika Bank Century dikatakan sebagai bank gagal. Namun, analisa barunya pun kurang memperlihatkan dampak sistemik Bank Century.

Matriks tersebut akhirnya dicabut. “Seluruh Dewan Gubernur tidak bersedia lampirkan matriks dan minta dicabut. Termasuk Pak Budi Mulya,” kisah Halim.
Ditanya apakah Boediono turut menyetujui, Halim mengiyakan. “Iya, Pak Boediono menanyakan untuk tidak lampirkan matriks ini. Seingat saya (seluruh Dewan Gubernur) setuju,” ungkap Halim.

Sementara saksi bekas Direktur Kebijakan Makro Prudensial BI Agusman mengungkapkan, ia pernah diminta membuat simulasi dari penutupan Bank Century. Dari hasil simulasi itu, ia menjelaskan, penutupan Bank Century tidak berdampak sistemik ke dunia perbankan. Jika Bank Century ditutup, ia menjelaskan, hanya ada tiga bank yang terkena dampak. “Bank tersebut adalah Bank Eksekutif, Bank IPI, dan Bank Sinta,” rinci Agusman.

Dicecar jaksa apakah ada dampak lagi setelah tiga bank tersebut ditutup, Agusman menjawab, tidak. Dalam simulasi pengaruh multiefek terhadap likuiditas struktur kredit penutupan Bank Century yang dia buat, hasilnya menunjukkan, tidak ada yang mengarah terjadinya multiefek. “Berhenti di tiga bank itu. Tidak berdampak ke bank lain,” jelasnya.

Kilas Balik
Tanpa Dokumen Aset Agunan Century Diguyur Rp 689 Miliar

Kejanggalan di balik pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia (BI) ke Bank Century antara lain tampak dalam sidang terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima saksi. Empat saksi berasal dari BI dan sisanya adalah seorang notaris.

Saksi yang berasal dari BI adalah bekas Direktur Kredit UMKM dan BPR BI Ratna Ecika Amiyati, Direktur Audit Intern BI Wahyu, Wakil Kepala BI bagian UMKM Untung Nugroho, dan staf Direktorat Kredit BPR dan Bank Umum Dudi Adiyatna. Sedangkan saksi notaris adalah Buntaryo Tigris.

Menurut saksi Ratna Ecika, hingga enam kali perpanjangan waktu pelunasan FPJP, Bank Century belum melengkapi dokumen agunan aset kredit.

“Seperti dikatakan Pak Untung Nugroho, rasanya masih ada jaminan yang belum dipenuhi,” kata Ratna. Untung adalah bekas Wakil Kepala Direktorat Kredit dan UMKM.

Pada sidang sebelumnya, Untung mengatakan bahwa Bank Century belum memenuhi beberapa dokumen terkait jaminan aset kredit yang diagunkan ke BI sebagai syarat mendapatkan FPJP. Padahal, dari tanggal 14 November 2008 sampai 18 November 2008, telah dicairkan FPJP tahap pertama sebesar Rp 502 miliar.

Kemudian, pada 18 November 2008 kembali diberikan FPJP tahap II sebesar Rp 187,3 miliar. Total FPJP tahap I dan II sebesar Rp 689,3 miliar. Padahal, persyaratan perihal agunan aset kredit untuk FPJP tahap I belum dipenuhi.

Audit Internal BI mengaku sudah bergerak mengetahui adanya kejanggalan itu. Namun, menurut saksi Wahyu yang saat itu menjabat sebagai Direktur Audit Internal BI, ia malah dimarahi Gubernur BI Boediono ketika melaporkan kejanggalan tersebut.

Wahyu menceritakan, pada 20 November 2008, ia menghadap ke Rapat Dewan Gubernur BI. Tujuannya, untuk melaporkan dan menanyakan mengenai adanya ketidaklengkapan dokumen aset kredit yang dijadikan agunan Bank Century.

Pada saat itu, FPJP sudah diberikan dua kali, yakni pada 15 November dan 18 November 2008.

“Saya sampaikan ada aspek hukum yang belum meyakinkan kita pada dua penggelontoran FPJP,” ujar Wahyu.

Dalam pendapat pribadinya, Wahyu mengatakan, tidak sependapat Bank Century mendapatkan FPJP lantaran bank itu bermasalah. Namun, laporannya tidak ditindaklanjuti. Malah sejumlah anggota dewan gubernur menanggapi dengan sikap senada. “Pak Budi Mulya meminta supaya kekurangan data dalam FPJP jangan dipersoalkan,” ujar Wahyu.

“Lalu bagaimana tanggapan Pak Boediono?” tanya jaksa KMS Roni. “Pak Boediono marah mendengar pernyataan saya,” kata Wahyu.

Sedangkan Deputi Gubernur BI Budi Rochadi, memaklumi pendapat dan laporan Wahyu. Tapi Wahyu juga diminta mentaati keputusan Rapat Dewan Gubernur. “Pak Rochadi bilang, boleh saja Pak Wahyu beda pendapat, tapi ini keputusan RDG,” ujar Wahyu.

Sebelum menjalani sidang ini, terdakwa Budi Mulya tiba di Gedung Tipikor pukul 8.30 pagi. Mengenakan batik cokelat lengan panjang, bekas Deputi Gubernur BI ini datang dijaga seorang petugas KPK.

Rambut Budi yang sudah menipis terisisir rapi. Kacamatanya melorot sampai hidung. Wajahnya terlihat masih segar, meski sehari sebelumnya ia juga menjalani sidang yang sama.

Kasus Century Semakin Terang
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak menilai, kasus Bank Century sudah semakin terang benderang.

Kata dia, fakta-fakta dalam persidangan terdakwa Budi Mulya sudah banyak mengungkap bagaimana duduk perkara kasus ini. Termasuk bagaimana Bank Indonesia (BI) menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Proses bailout Bank Century memang diduga bermasalah. Dugaan ada rekayasa dalam keputusan tersebut, terjawab di persidangan,” kata Deding, kemarin.

Selain itu, lanjut dia, dari persidangan juga terungkap bahwa terdakwa bekas Deputi Gubernur BI Budi Mulya tidak bergerak sendirian.

Ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses bailout, sehingga BI menggelontorkan dana Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century. “Di sana kan ada juga Rapat Dewan Gubernur BI,” kata Deding.

Lantaran itu, Deding meminta KPK untuk mengungkap siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Kata Deding, kasus ini sudah sangat lama berada di meja penyidikan.

Dia menyebut, ini waktu yang tepat untuk KPK mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. “Kasus yang diduga sangat merugikan keuangan negara ini harus dijawab oleh penegak hukum,” ujarnya.

Deding mengingatkan, jangan sampai ada pihak yang terlibat kasus ini lolos dari jeratan hukum. “Tidak boleh pandang bulu. Prinsipnya setiap orang kedudukannya sama di depan hukum,” ucapnya.

Deding juga mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar profesional dalam menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Ia menduga, akan ada pihak lain yang terungkap dalam kasus ini. “Tinggal menunggu waktu saja,” kata Deding.

Budi Mulya Tidak Bekerja Sendirian Saja
Yuna Farhan Shira, Sekjen Fitra

Sekjen LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan Shira mengatakan, dari fakta persidangan kasus Bank Century untuk terdakwa Budi Mulya terungkap ada keterlibatan beberapa pihak.

Kata dia, bekas Deputi Gubernur BI Budi Mulya tidak bekerja sendirian dalam kasus itu. Ia pun minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dijadikan saksi.

“Setiap pihak yang diduga terlibat harus dihadirkan. Terutama untuk mengklarifikasi fakta-fakta yang terungkap di persidangan sekarang,” kata Yuna.

Menurut Yuna, pemanggilan saksi-saksi yang disebut-sebut terlibat sangat penting untuk menjelaskan bagaimana duduk perkara kasus ini. “Kehadiran itu juga untuk mengklarifikasi tuduhan-tuduhan yang mengarah kepada pihak-pihak tersebut,” kata Yuna.

Ia juga meminta KPK untuk profesional dalam mengusut kasus ini. Kata dia, dalam persidangan sudah terungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Jangan sampai muncul dugaan di publik bahwa KPK tebang pilih dalam menuntaskan sebuah perkara,” ucapnya.

Menurut Yuna, kasus Century adalah mega skandal yang menjadi sorotan masyarakat luas. Lantaran itu, JPU harus profesional dalam menghadirkan saksi-saksi.

Jika tidak, masyarakat akan menilai bahwa KPK tidak serius dalam mengusut kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah ini. ”Masyarakat menunggu bagaimana akhir dari kasus ini,” kata Yuna. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA