Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jakarta Berpeluang Ibu Kota Selamanya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 08 Oktober 2024, 07:12 WIB
Jakarta Berpeluang Ibu Kota Selamanya
Monumen Nasional ikon Jakarta/Ist
rmol news logo Jakarta berpeluang menjadi ibu kota negara selamanya menyusul belum ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara oleh Presiden Joko Widodo.

"Padahal Jokowi dua minggu lagi lengser," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 8 Oktober 2024.

Kata Sugiyanto, Keppres tersebut menjadi syarat formal perpindahan ibu kota negara, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Pada Pasal 39 UU IKN menyebutkan, “Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden". 

Sementara itu, Pasal 41 UU IKN menegaskan, “Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".

Selain itu, UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 25 April 2024, mengatur bahwa Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara. 

"Jakarta masih memegang status ibu kota negara sampai adanya Keppres resmi," kata Sugiyanto.

Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 63 UU No. 2 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga ada keputusan resmi dari Presiden terkait pemindahan ibu kota ke IKN.

Sugiyanto melihat Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak mau terburu-buru meneken Keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.

"Prabowo akan memikirkan faktor-faktor politik dan ekonomi sebelum meneken Keppres tersebut

"Jadi ada potensi IKN mangkrak," demikian Sugiyanto.

Presiden Joko Widodo mengatakan Keppres terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara sepatutnya diteken oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, ketika segala hal terkait kesiapan di ibu kota baru sudah terpenuhi.

"Ya mestinya gitu, Presiden baru Pak Prabowo (yang menandatangani)," kata Presiden Joko Widodo usai membuka Nusantara TNI Fun Run di IKN, Kalimantan Timur, Minggu (6/10).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA