BNN Pelajari Kasus Hakim Dipecat Karena Narkoba

Buntut Putusan Majelis Kehormatan Hakim

Sabtu, 01 Maret 2014, 08:27 WIB
BNN Pelajari Kasus Hakim Dipecat Karena Narkoba
ilustrasi
rmol news logo Komisi Yudisial (KY) masih pikir-pikir untuk melaporkan perkara penyalahgunaan narkotika hakim Pahala Sethya Lumbanbatu. Sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) mempelajari putusan pemecatan hakim Pahala oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Kepala Humas BNN Kombes Sumirat menyatakan, pihaknya berkompeten untuk menindaklanjuti semua perkara terkait pelanggaran narkotika.

Oleh sebab itu, dia meminta waktu agar jajarannya mempelajari lebih dulu putusan MKH terhadap hakim ini. “Kita lihat dulu bagaimana putusan sidang MKH ini,” katanya.

Dikonfirmasi apakah sebelumnya BNN sempat menangani perkara penyalahgunaan narkotika oleh hakim PTUN Pekanbaru, Riau ini, dia tidak menjelaskan secara spesifik.

Intinya, bilang dia, pihaknya akan menelusuri persoalan pelanggaran narkotika yang diduga dilakukan oleh hakim ini. “Saya telusuri dulu data-data mengenai hal ini,” ujarnya.

Jadi, lanjutnya, BNN bukan tidak mau menindaklanjuti fakta hukum yang ada. Melainkan, perlu mendalami hal-hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ini. Hal tersebut ditujukan agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan arah penegakan hukum di kasus ini.

Ketua KY Suparman Marzuki menandaskan, perkara penyalahgunaan narkotika oleh hakim Pahala bukan delik aduan. Sehingga, semestinya, penegak hukum di sini bisa langsung mengambil tindakan hukum. “Tidak perlu lagi menunggu adanya laporan dari KY atau pihak lain manapun,” ujarnya.

Sekalipun demikian, ia memastikan, KY tetap akan menjadikan putusan MKH terhadap hakim Pahala sebagai masukan yang berati. Artinya, fakta-fakta tentang penyalahgunaan narkotika dalam waktu dekat akan dibahas dalam rapat pleno KY.

Hal senada juga dikemukakan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri. Menurutnya, KY akan membahas hasil putusan sidang MKH yang berisi pemecatan terhadap hakim Pahala. Sebab, KY punya kewajiban untuk melaporkan pelanggaran hukum oleh hakim ini ke aparat atau penegak hukum.       

Pahala resmi diberhentikan sebagai hakim karena terbukti mengonsumsi narkoba pada sidang MKH, Kamis (27/2).

Dia menambahkan, kewajiban melaporkan pelanggaran hukum tersebut, diatur pada Peraturan KY Nomor 4 Tahun 2013 Pasal 112. Isi aturan tersebut berbunyi, dalam hal penanganan laporan terdapat atau ditemukan dugaan tindak pidana oleh terlapor, KY wajib meneruskan laporan pada instansi yang berwenang.

Mekanisme pelaporan oleh KY ini, diajukan berdasarkan hasil penetapan pleno atau keputusan sidang pleno KY.

Suparman menambahkan, peluang untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana di sini sudah terbuka. Diakui, selama ini KY pun sudah melaporkan beberapa hakim yang terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana.

“Jadi, bukan hanya perkara seputar pelanggaran narkotika oleh hakim saja. Sudah ada beberapa laporan terkait tindak pidana yang dilakukan hakim-hakim, berupa penyuapan, pemerasan dan lain-lainnya.”

Dia menekankan, KY sama sekali tidak menghalang-halangi penegak hukum utuk menindaklanjuti proses hukum kepada hakim-hakim yang terbukti melakukan tindak pidana.

Apalagi, imbuh bekas Ketua KY Bidang Investigasi itu, hakim Pahala sudah mengakui pernah diperiksa BNN. “Proses hukumnya nanti kita lihat, apakah dikategorikan sebagai pemakai yang hanya perlu mengikuti rehabilitasi atau bagaimana,” ucapnya.

Yang jelas, KY dan Mahkamah Agung (MA) sudah menyelesaikan serta memutus pelanggaran oleh hakim ini secara administratif. “Pelanggaran kode etik dan administratifnya, sudah kita tuntaskan,” kata Taufiqurrohman.

Kilas Balik
Hakim Pahala Diberhentikan Tetapi Dapat Hak Pensiun


Perjalanan karir hakim Pahala Sethya Lumbanbatu selama 11 tahun, berakhir. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutus, Pahala diberhentikan permanen dengan hak pensiun akibat terbukti menyalahgunakan narkotika.

“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH ini, Abbas Said dalam sidang di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (27/2).

Begitu mengetahui bahwa karirnya tamat, Pahala menundukkan kepala. Dia pun tidak bersedia memberikan keterangan terkait putusan perkara ini.

Pada persidangan, hakim PTUN Pekanbaru, Riau ini menyatakan, tidak terima jika disebut mengkonsumsi narkotika secara ilegal. Ia menilai, oknum yang melaporkannya hanya ingin melakukan pembunuhan karakter.

“Saya kira berniat melakukan pembunuhan karakter,” tandasnya saat diberi kesempatan membacakan pembelaan diri.

Pahala mengakui mengkonsumsi narkoba. Namun, katanya, hal itu sesuai petunjuk dokter. Jadi, menurutnya, pemakaian obat yang masuk kategori narkotika itu, bukan diperolehnya atau bukan dipakainya secara illegal. Dia beralasan, pemakaian narkotika golongan I itu, didasari kondisi emosinya yang tidak stabil.

Pada pembelaannya, dia pun menganggap bahwa oknum kepolisian yang melaporkannya, merasa ada masalah pribadi. “Benar bahwa saya mengkonsumsi narkotika golongan I. Namun, hal tersebut atas alasan kesehatan,” tuturnya.

Namun dalam putusannya, MKH menyimpulkan untuk mengabulkan sebagian rekomendasi yang diajukan KY, yaitu memberhentikan Pahala dengan tidak hormat. Sanksi pemberhentian dengan hak pensiun itu, lebih ringan dari rekomendasi KY yang meminta Pahala dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

Dalam persidangan, Pahala mengajukan pembelaan diri yang mengaku menggunakan obat-obatan karena stres setelah kendaraannya hilang. Menurut Pahala, pemakaian narkoba jenis shabu itu sudah sesuai petunjuk dokter Rumah Sakit Insani.

Pada putusannya, MKH mempertimbangkan memberikan hak pensiun kepada Pahala. Pertimbangan ini diambil lantaran, hakim ini masih perlu menanggung biaya hidup istri dan  anak-anaknya yang masih kecil.

“MKH memikirkan empat anak hakim Pahala yang masih kecil. Ada alasan meringankan seperti anak-anaknya yang masih kecil. Itulah kenapa dia diberhentikan dengan hak pensiun,” kata Abbas Said.

Dalam sidang, keluarga kecil Pahala turut hadir di Gedung MA. Empat anaknya menunggu di luar sidang. Sementara istri Pahala masuk ke ruang sidang.

Diketahui, Pahala yang telah pindah tugas ke PTUN Bengkulu sebelum disidang MKH, dilaporkan mengkonsumsi narkotika golongan I yaitu opizolam. Opizolam merupakan zat yang akrab disebut opium. Opium ini kedapatan digunakan oleh Pahal tatkala dia masih bertugas di PTUN Pekanbaru.

Karena opium inilah, Pahala sempat menjalani proses di kepolisian. Proses dilakukan untuk memastikan, apakah hakim tersebut benar-benar mengkonsumsi narkotika atau tidak.

Supaya Ada Efek Jera Bagi Hakim Lainnya
Ahmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah mengapresiasi keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru (Riau) Pahala Shetya Lumbanbatu karena mengonsumsi narkoba.

Menurutnya, sanksi bagi hakim tercela atau melakukan pelanggaran hukum memang harus diperberat untuk memberikan efek jera. “Apalagi hakim adalah perwakilan Tuhan di bumi. Jika melakukan pelanggaran ya wajar saja jika diperberat,” kata Basarah, kemarin.

Politisi PDIP ini berharap rekomendasi MKH dijadikan acuan bagi penegak hukum lain untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan hakim Pahala. Jangan sampai, pemberian sanksi hanya pada pemecatan.

Kata dia, BNN mestinya melanjutkan dengan mengusut pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan hakim Pahala. Seperti pada kasus bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang juga diusust kasus dugaan penggunaan ganja.

“Tujuannya agar ada efek jera yang ditimbulkan. Baik dalam konteks jabatan maupun dalam konteks pidananya,” terang Basarah.

Tujuan sanksi berat, lanjut Basarah, agar kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari di daerah yang berbeda. “Sebagai bahan pembelajaran untuk melakukan kontrol diri bagi hakim-hakim yang lain,” ujarnya.

Dengan adanya kasus ini, Basarah berharap Mahkamah Agung (MA) lebih ketat dalam mengawasi hakim-hakim yang ada di daerah. Ia menilai, terjadinya pelanggaran hakim di daerah, tak lepas dari lemahnya pengawasan MA yang kurang menjangkau dan tidak komprehensif.

“MA harus mulai memperbaiki sistem pengawasan hakim di daerah. Pengawasan yang sistematis, yang membuat hakim terawasi di tempat tugasnya,” pungkas Basarah.

Saya Khawatir Pemakaian Narkoba Makin Meluas
Anhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakta, Anhar Nasution meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) menindaklanjuti vonis sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Jika preseden ini dibiarkan, dia khawatir pelanggaran narkotika oleh penegak hukum seperti hakim meluas. “Perlu ada penindakan yang tegas dan proporsional. Tidak boleh pandang bulu,” ujar Sekjen Forum Ormas Anti Narkotika Nasional  ini.

Dia menambahkan, pada prinsipnya, pelanggaran pasal narkotika bisa ditindak dengan dua metode atau cara. Pertama, memproses dan menahan tersangka bila kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi narkotika. Kedua, mengenakan status pembinaan bagi pelaku yang terbukti mengkonsumsi narkotika.

Menurutnya, jika hakim ini tidak tertangkap tangan membawa dan menyimpan narkotika, maka kepadanya bisa tidak dikenakan sanksi hukum. Namun, jika hasil tes urinenya dinyatakan positif serta hakim tersebut melaporkan diri ke kepolisian mengkonsumsi narkotika, maka hakim tersebut wajib mengikuti program rehabilitasi. “Jika tidak melaporkan diri, dia bisa dikenakan sanksi pidana selama-lamanya satu tahun.”

Bila dilihat dari profesinya sebagai penegak hukum, sanksinya bisa diperberat hingga empat tahun. Malah, sebutnya, berdasarkan Surat Edaran Ketua  Mahkamah Agung, hukuman bagi hakim yang menyalahgunakan narkotika bisa ditambah sepertiga lebih berat dari hukuman yang ada.

“Jadi, apapun dalilnya hakim itu, tidak ada pengecualian. Harus tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak bisa berhenti hanya sampai pada sanksi pemecatan seperti yang tertuang dalam putusan sidang MKH,” tandas bekas anggota Komisi III DPR ini. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA