Orang yang Mengajak Golput Tidak Bisa dipidana!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 17 Februari 2014, 15:55 WIB
Orang yang Mengajak Golput Tidak Bisa dipidana<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Dalam ketentuan pidana, suatu perbuatan baru bisa dikenakan sanksi pidana jika perbuatan itu secara tegas diatur dalam pasal pidana UU Pemilu.

Karena itu, kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, tidak benar bila ada pendapat yang mengatakan bahwa menjadi golput atau mengkampanyekan golput bisa dikenakan pasal pidana Pemilu. Sebab faktanya, di dalam UU Pemilu yang mengatur tentang ketentuan pidana pada Bab XXII, mulai pasal 273 sampai denganpasal 321, tidak ditemukan adanya ancaman sanksi pidana kepada seseorang yang memilih menjadi golput atau kepada orang yang mengkampanyekan golput.

"Jika rujukannnya adalah pasal 292, ketentuan itu bukanlah ancaman pidana yang ditujukan kepada orang yang memilih menjadi golput atau mengkampanyekan golput. Pasal itu ditujukan kepada orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya," ungkap Said kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 17/2).

Sebagai ilustrasi, Said memberi contoh orang yang bisa dikenakan sanksi pasal
292 ini. Pertama, penyelenggara Pemilu yang tidak memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memberikan suaranya di TPS. Kedua, seorang atasan atau majikan yang tidak memberikan kesempatan kepada bawahan atau pekerjanya untuk ikut mencoblos pada hari pemungutan suara tanpa alasan yang jelas. Ketiga, kepada Presiden, kepala daerah, atau kepala desa, misalnya, yang menggunakan kekuasaannya menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Keempat, seseorang yang menjanjikan atau memberikan materi kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya.

"Kalau rujukannya pasal 308, lebih ngawur lagi. Pasal itu hanya mengatur sanksi pidana kepada seseorang yang menggunakan kekerasan, menghalangi pemilih, mengganggu keamanan dan ketertiban di TPS, atau menggagalkan pemungutan suara. Kalau ada pemilih yang golput atau ada orang yang mengkampanyekan golput tidak bisa dikenakan pasal ini," tegas Said.

Jadi, lanjut Said, memilih untuk golput atau menyampaikan pandangan tentang golput itu berbeda maknanya dengan perbuatan menghalangi atau membatasi orang untuk menggunakan hak pilih. Di dalam mengkampanyekan golput tidak ada unsur paksaan dan sifatnya tidak mengikat. Orang tidak wajib untuk mengikuti kampanye golput, dan setiap orang tetap memiliki kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti kampanye golput tersebut.

Perlu dingat, masih kata Said, seluruh unsur yang disebutkan dalam bunyi pasal itu harus terpenuhi secara kumulatif. Satu saja tidak terpenuhi, sesorang tidak bisa dikenakan sanksi pidana. Lebih dari itu, memilih menurut konstitusi dalah hak dan bukan kewajiban, sehingga tidak boleh orang dihukum karena tidak menggunakan haknya.

"Demikian pula dengan golput yang harus dimaknai sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi," demikian Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA