Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto menjelaskan, motor Harley Davidson bertangki biru itu disita dari tangan seseorang di Bekasi. Dia menolak menyebutkan, siapa orang terakhir yang menjadi pemilik motor tersebut. “Penyitaan dilaksanakan Selasa kemarin,†katanya.
Dia mengemukakan, pembelian motor diidentifikasi lewat temuan transaksi mencurigakan dari pengusaha ekspor-impor, Hery Liwoto. Hery merupakan pemilik perusahaan ekspedisi PT Kencana Lestari.
Dalam transaksi keuangan yang dikantongi kepolisian, Hery diduga sempat membelikan hadiah untuk Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai (BC) Riau dan Sumatera Barat, Langen Projo. Bentuknya berupa motor Harley.
“Hery membayar pembelian Harley di dealer Mabua Jakarta, Rp 320 juta lewat transfer. Pembayaran motor dilakukan empat tahap.â€
Selaku penerima hadiah, Langen dinilai piawai menyembunyikan aset. Arief mengatakan, Langen mengatasnamakan motor tersebut dengan nama adik iparnya, yakni Yudo Patriotomo. Tapi belakangan, Langen menjual motor berjenis chooper tersebut kepada orang lain.
Diduga, penjualan dilakukan untuk menghindari endusan penegak hukum. Dibantu seorang rekannya, Langen melego motor berspion pernekel tersebut.
Menurut Arief, motivasi pemberian motor terkait urusan ekspor-impor PT Kencana Lestari. “Perusahaan ini diduga kerap mengimpor barang-barang ilegal lewat perbatasan Entikong dan Riau,†timpalnya. Kabarnya, barang-barang tersebut berasal dari China.
Arief tidak menjawab pertanyaan, apakah motor yang kini dikerudungi terpal silver tersebut pernah digunakan atau berkaitan dengan tersangka oknum Bea Cukai lainnya, Heru Sulastyono. Heru lebih dahulu menjadi tersangka dibanding.
Sementara Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Kombes Agung Setya mengatakan, pihaknya masih menelusuri dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai lain dalam kasus ini.
Agung menambahkan, terungkapnya kepemilikan motor gede ini diduga terkait sepak terjang Hery dalam menyuap pejabat Bea Cukai lainnya. “Jadi kemungkinan ada keterkaitan satu dengan yang lainnya.â€
Keterkaitan ini, sebutnya, diperoleh kepolisian lewat data Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dalam data tersebut, Hery juga dituduh sempat menyuap pejabat BC lainnya, yaitu Syarifudin, Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Pontianak, Kalimantan Barat.
Syarifudin yang pernah menjabat Kepala Seksi Kepabeanan Bea Cukai Entikong 2010-2013, belakangan diketahui memiliki rekening fantastis Rp 30,7 miliar. Salah satu rekening senilai Rp 19,7 miliar, disimpan menggunakan nama pembantunya, Ratiman.
Oleh Syarifuddin, Ratiman dibuatkan tiga rekening khusus untuk menyimpan duit yang diduga hasil pencucian uang. “Dana di rekening itu diduga diperoleh dari Hery. Syarifudin pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalbar,†ucapnya.
Menurut Agung, penyuapan ditujukan untuk memuluskan upaya Hery menyelundupkan mebel asal China. “Rekening-rekening tersebut sudah diblokir untuk kepentingan penyitaan aset. Hery dan Langen kita tetapkan sebagai tersangka,†tandasnya.
Yang jelas, barang bukti berupa motor Harley Davidson yang diparkir di halaman Gedung Bareskrim akan digunakan untuk mengembangkan perkara. Diharapkan, motor yang pada bagian depannya tidak ditempeli pelat nomor polisi itu, mampu membantu menunjukkan keterlibatan oknum Bea Cukai lainnya.
Kilas Balik
Sederet Fotokopi Sertifikat Tanah Di Brankas Tersangka
Polisi sebelumnya menyita aset tersangka Heru Sulastyono, bekas Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Ekspor Impor Tanjung Priok Ditjen Bea Cukai.
Polisi menemukan sejumlah surat berharga saat membongkar brankas besi milik tersangka Heru pada Selasa (12/11) malam. Penyidik kemudian menyita surat-surat berharga dari dalam brankas silver tersebut.
Menurut Kasubdit Pencucian Uang Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Agung Setya, brankas dibuka bersama-sama dengan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya. Isi brankas tersebut antara lain, sejumlah perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan, kuitansi pengurusan kepemilikan tanah di Tangerang, akta pendirian perusahaan, dan pembelian sebuah kamar kondominium hotel (kondotel) di Seminyak, Bali.
Agung membeberkan, data yang diperoleh kepolisian dari brankas milik tersangka meliputi, foto kopi sertifikat HGB nomor 0579 di Pondok Jagung, Tangerang atas nama Ridwan Lazwarman. Sertifikat yang diterbitkan 10 Januari 2007 itu memuat keterangan mengenai tanah seluas 709 meter persegi.
Lainnya berisi foto kopi sertifikat HGB nomor 03807 di Pondok Jagung, Tangerang atas nama Ridwan Lazwarman seluas 41 meter persegi tanggal pendaftaran 13 Desember 2006, sebuah foto kopi sertifikat HGB Nomor 09543 di Jalupang, Tangerang atas nama PT Serpong Mega Sukses (SMS) seluas 180 meter persegi tanggal pendaftaran 6 April 2011.
Selanjutnya, ditemukan kuitansi pembayaran biaya pengecekan akta jual beli dan balik nama sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 05791 di Pondok Jagung atas tanah 709 meter persegi.
Kuitansi senilai Rp 18 juta itu dibayarkan Widyawati, istri kedua tersangka Heru pada 15 November 2008. Kuitansi lainnya berisi pembayaran pajak bea pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas SHGB Nomor 05791 di Pondok Jagung, Tangerang seluas 709 meter persegi dari Widyawati pada 15 November 2008.
Kuitansi lainnya berkaitan dengan pembayaran peningkatan hak SHGB nomor 05791 di Pondok Jagung seluas 709 meter persegi senilai Rp 10 juta, kuitansi setoran peningkatan status SHGB nomor 05791 di Pondok Jagung atas nama Arla Fifinela seluas 709 meter persegi sebesar Rp 18.591.000.
“Pembayaran dilakukan oleh Widyawati tanpa tanggal pada November 2008,†tutur Agung.
Selembar kuitansi asli pembayaran
booking fee sebuah rumah residence Rp 1, 126 juta pada 23 Februari 2010. Selebihnya, ditemukan juga fotokopi daftar angsuran atas nama Odong Muhamad, ayah Widyawati, tanggal booking fee 17 Januari 2010, serta selembar asli tanda terima pemesanan rumah residence atas nama Odong Muhamad.
Di luar hal tersebut, beber Agung, tersangka Heru diduga menginvestasikan dana hasil penyuapan untuk membeli sebuah kamar kondotel di Seminyak, Bali. Nominal uang yang dipergunakan membeli sebuah kamar di sana Rp 1 miliar.
Agung menyebutkan, saat ini jajarannya tengah menelusuri 16 aliran dana tersangka yang diduga tidak wajar.
Aset Baru Disita, Tersangka-tersangka Lain Bakal Muncul Bambang Widodo Umar, Pengamat KepolisianDosen Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar mengapresiasi kepolisian yang berupaya mengembangkan kasus dugaan pencucian uang oleh oknum pejabat Bea Cukai.
“Upaya penyitaan aset tersangka jadi salah satu penentu keberhasilan mengentaskan perkara,†katanya.
Dia menyatakan, upaya menyita aset-aset lainnya, hendaknya terus dilaksanakan. Sebab, dari situ, penyidik dapat menemukan benang merah suatu persoalan.
Yang lebih penting lagi, mampu menyingkap misteri atau dugaan keterkaitan pihak lainnya. “Oleh sebab itu, rangkaian langkah hukum mesti dilakukan secara cermat dan hati-hati,†tuturnya.
Dia mencontohkan, penyitaan motor Harley Davidson kali ini sudah menunjukkan korelasi atau hubungan satu tersangka dengan tersangka lainnya. Bukan tidak mungkin, jika perkara ini dikembangkan secara konsisten akan menghasilkan hal yang signifikan.
Bisa jadi, prediksinya, akan ada tersangka-tersangka lain yang terlibat dalam jaringan pengusaha tersebut. Baik dari sisi pengusaha itu maupun dari oknum Bea Cukai.
Dia menandaskan, harapan masyarakat akan terbukanya kasus ini sangat besar. Harapan itu saat ini bertumpu sepenuhnya di tangan kepolisian. Karena itu, momen yang bagus kali ini, tidak disia-siakan penyidik.
“Periksa semua yang diduga terlibat tanpa ada pilih bulu. Siapa pun dia, mulai pejabat atau PNS biasa di Bea Cukai harus sama kedudukannya dalam hukum.â€
Telusuri Aliran Dana Kasus Ini Sampai Ke Akar-akarnya
M Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPRPolitisi PAN M Taslim Chaniago meminta kepolisian lebih responsif dalam menindaklanjuti beragam laporan yang ada. Jika persoalan pokok suatu kejahatan sudah jelas bukti-buktinya, kepolisian tak perlu ragu menentukan langkah hukum.
Dia mengatakan, pengusutan kasus suap, korupsi, dan pencucian uang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, perlu diseriusi kepolisian. Sebab, kesempatan untuk masuk ke wilayah Bea Cukai ini sangat langka.
Artinya, tanpa dasar perkara yang kuat, kepolisian tidak mungkin bisa begitu saja masuk, apalagi melakukan penyitaan-penyitaan. “Jangankan menyita aset dan dokumen, memeriksa saksi saja kadang-kadang sulit,†tuturnya.
Dia menilai, persoalan pokok dari pencucian uang tersebut sudah jelas, yaitu penyuapan. Dari situ, polisi berkewajiban menelusuri aliran dana tersebut sampai ke akar-akarnya.
Jadi, menurutnya, penyitaan aset berupa motor gede di sini perlu dikembangkan lebih lanjut. “Akses maupun respon positif yang dibuka oleh Ditjen Bea Cukai ini pun hendaknya mendapatkan apresiasi yang seimbang,†tuturnya.
Sebab, tanpa keterbukaan dan kemauan memperbaiki kesalahan yang ditimbulkan oleh oknum di institusi tersebut, pengusutan kasus-kasus sejenis bakal berjalan di tempat.
Dengan kata lain, keberhasilan menyingkap perkara, semata-mata bukan menjadi prestasi kepolisian saja. Melainkan menjadi keberhasilan bersama. Oleh karenanya, keberhasilan tersebut idealnya ditingkatkan dengan sinergi yang lebih baik. ***
BERITA TERKAIT: