Lima tersangka itu adalah bekas Inventory Fixed Assed PT AP II Endar Muda Nasution, bekas Kasubdit
Air Traffic Service PT AP II Novaro Martodihardjo, beÂkas Manager Electronic Facility Planing PT AP II Susianto, bekas Manager Air Traffic Service Planing and Quality Asurance PT AP II Sutianto, dan Direktur Utama PT Toska Citra Pratama, Reza Gunawan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) KejakÂsaan Agung Setia Untung AriÂmuÂladi mengatakan, penahanan terÂsangka kasus dugaan korupsi seÂnilai Rp 7,4 miliar ini belum jadi prioritas penyidik. “Tersangka beÂlum ditahan,†katanya.
Hal itu dilatari kepatuhan terÂsangka menjalani proses hukum. Dia menyampaikan, tidak adaÂnya penahanan tak bisa diartikan bahwa jaksa memÂbeÂriÂkan perlaÂkuan khusus atau istiÂmewa terÂhadap tersangka.
Jika para tersangka tidak kooÂperatif, dia memastikan, penyidik akan mengambil langkah tegas. Bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini meÂnamÂbahÂkan, belum adanya penahanan tidak membuat penyidik khawaÂtir tersangka melarikan diri.
Menurut dia, upaya mengÂantÂisipasi kaburnya tersangka telah dilakukan dengan langkah penÂÂceÂgahan ke luar negeri.
“Kita suÂdah kirim surat perÂmintaan ceÂgah ke Dirjen ImigÂrasi untuk keÂlima tersangka kaÂsus ini,†tuturÂnya, kemarin.
Diharapkan, upaya pencegaÂhan tersebut dapat meminiÂmaÂlisir keÂmungkinan buruk.
UnÂtung meÂnambahkan, untuk meÂlengkapi berkas perkara kaÂsus terÂsebut, KeÂjaksaan sudah meÂnyuÂsun agenda pemanggilan sakÂsi-saksi tamÂbaÂhan. Saksi-sakÂsi itu antara lain, berÂaÂsal dari lingÂÂkungan PT AP II. “Penyidik suÂdah menjadwalkan peÂmerikÂsaan saksi-saksi tambahan.â€
Namun, dia belum bisa meÂnyamÂpaikan, siapa saja saksi-saksi tersebut. Dia mengÂgarisÂbaÂwahi, pemeriksaan saksi-saksi tambahan ini dianggap penting. Sebab, selain ditujukan untuk meÂÂlengkapi berkas perkara keÂlima tersangka, juga ditujukan unÂtuk mengetahui dugaan keÂterlibatan pejabat PT AP II atau pihak lainnya.
Sejauh ini, lanjutnya, peÂnyidik masih berupaya meÂÂngemÂbangÂkan perkara tersebut. Jadi tak tertutup kemungkinan, jumÂlah tersangka bakal bertambah. UnÂtung tak memÂbeÂberÂkan penaÂngÂanan perÂkaÂra secara terperinci.
Dikonfirmasi mengeÂnai bagaiÂmana mekanisme tender berikut dugaan penyimpangan maupun spesifikasi barang pada kasus ini, dia meminta waktu unÂtuk meÂngecek hal itu kepada penyidik. “Saya pastikan dulu ke penyidikÂnya,†ujar Untung.
Secara garis besar, bekas KaÂjati Batam itu mengatakan, ATC siÂmulator merupakan peÂralatan untuk mensimulasikan semua keÂgiatan pengendali lalulintas peÂnerÂÂbangan. Alat itu dapat memÂÂbantu petugas pelabuÂhan udaÂÂra melakukan peÂngenÂdalian penÂÂdÂaÂratan dan perjalanan pesawat.
Dalam perkara pengadaan tahun 2004 tersebut, PT Toska Citra Pratama (TCP), sebutnya, menjadi pemenang tender pengaÂdaan alat indikator pengendalian lalulintas udara di lingkungan AngÂkasa Pura serta alat untuk meÂngevaluasi prosedur pengenÂdalian lalu lintas penerbangan.
Menjawab pertanyaan, mengaÂpa penetapan tersangka kasus ini hanya menyentuh empat tersangÂka yang sudah pensiun dari PT AP II, dia mengemukakan, hal itu dilatari kasus yang terjadi, yakni tahun 2004. Dengan kata lain, orang yang sudah pensiun saja bisa diproses, apalagi para peÂjabat yang masih aktif.
“Keempat tersangka penÂsiunÂan PT AP itu dianggap paÂling meÂngeÂtahui dan bertangÂgungÂjawab daÂlam proyek terseÂbut,†tandasnya.
Dia menambahkan, Kejaksaan sama sekali tidak memÂberiÂkan keistimewaan pada pejaÂbat PT AP yang masih aktif. Jika diÂteÂmukan bukti-bukti penyimpaÂngÂan yang melibatkan mereka, KeÂjagung tetap akan memÂprosÂesÂnya sesuai ketentuan yang ada. “Kita lihat saja hasil pengemÂbaÂngan dari kasus ini nanti.â€
Kilas Balik
Surat Perintah Penyidikan Keluar 10 Januari 2014Kejaksaan Agung meneÂtapÂkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
air traffic control (ATC) simulator PT AngÂkasa Pura II (AP II) Bandara SoeÂkarno-Hatta. Penetapan tersangka dilatari bukti permulaan tenÂtang dugaan tindak pidana koÂrupsi Rp 7,4 miliar.
Lima tersangka itu adalah bekas Inventory Fixed Assed PT AP II Endar Muda Nasution (EMN), bekas Kasubdit
Air Traffic Service PT AP II Novaro Martodihardjo (NM), bekas MaÂnager Electronic Facility Planing PT AP II Susianto (S), bekas MaÂnager Air Traffic Service Planing and Quality Asurance PT AP II Sutianto (S), dan Direktur Utama PT Toska Citra Pratama, Reza Gunawan (RG).
Kapuspenkum Kejagung Setia UnÂtung Arimuladi merinci, terÂsangka EMN adalah pensiunan PT Angkasa Pura II. Dia sebeÂlumÂnya menjabat Inventory FiÂxed Assed Manager PT AP II. PeÂnetapan tersangka dilakukan berÂdasarkan Surat Perintah PeÂnyiÂdiÂkan Nomor: Print – 01/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014.
Penetapan (NM), bekas KaÂsubdit
Air Traffic Service diÂlaÂkuÂkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 02/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014.
Tersangka S selaku bekas MaÂnager
Electronic Fasility Planing ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014.
Lalu, penetapan tersangka S, beÂkas Manager
Air Traffic SerÂvice Planing and Quality AssuÂranÂce, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 04/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014.
Sementara penetapan tersangÂka RG, Direktur Utama PT Toska Citra Pratama (TCP) dilakÂsaÂnaÂkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 05/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014. “Kelimanya diduÂga terlibat daÂlam kasus korupsi proyek ATC Rp 7,4 miliar lebih. KaÂsusnya suÂdah tahap peÂnyÂiÂdiÂkan,†katanya.
Disampaikan, penanganan kaÂsus dugaan korupsi ini berjalan saÂngat panjang. Sebab, perkara pokok korupsi itu terjadi pada 2004. Jadi, lanjutnya, pengumÂpulan data-data, dokumen dan bukti-bukti lainnya memerlukan waktu cukup panjang.
Dalam kasus ini, tuturnya, terÂjadi penyalahgunaan seputar meÂkanisme tender pemenangan proÂyek oleh PT TCP. Dugaan lainnya meliputi spesifikasi barang yang tidak sesuai ketentuan. “Pada praÂkualifikasi lelang, barang-barang yang ditenderkan sudah ditenÂtuÂkan spesifikasinya.â€
Namun, saat pengadaan, baÂrang-barang tersebut tidak sesuai spesifikasi atau ketentuan yang telah disepakati. Akibatnya, ATC siÂmulator tersebut tidak dapat diÂfungsikan secara maksimal. Dari penghitungan penyidik, diduga keÂrugian sementara mencapai Rp 7.453.443.000.
Sebagaimana diketahui, peÂmenang tender proyek ini adalah PT TCP. Perusahaan milik terÂsangka Reza Pratama tersebut suÂdah lama bergerak di bidang maÂnufaktur, suplier peralatan dan keÂlengkapan bandara, meliputi sisÂtem air
traffic control, sistem navigasi, radar, perekam percaÂkaÂpan bandara, dan lain-lainnya.
Kejagung juga menangani kaÂsus dugaan korupsi pengadaan siÂmulator pesawat latih. KejaÂgung menyita 12 pesawat latih dan dua link simulator dari BaÂdan PenÂdiÂdiÂkan dan Pelatihan SeÂkolah TingÂgi Penerbangan IndÂonesia (STPI).
Penyitaan dilaksanakan meÂnyusul penetapan tiga tersangka, yaitu Direktur PT Pasific Putra Metropolitan, Bayu Wijokongko, Kepala Bagian Administrasi STPI, Arwan Aruchyat, dan anak buahnya I.G.K. Rai Darmaja.
“Ditemukan alat bukti yang cuÂkup terjadinya tindak pidana koÂrupsi, sehingga kasus ini diÂtingÂkatÂkan ke tahap penyidikan,†ujar Setia Untung Arimuladi.
Mesti Transparan Supaya Tak DicurigaiAditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPRPolitisi PPP Aditya Mufti Ariffin menilai, upaya KejakÂsaÂan menetapkan tersangka kaÂsus korupsi proyek ATC BanÂdara Soekarno-Hatta perlu diÂtindakÂlanjuti. Jangan sampai kasus ini terhenti sampai pada kelima tersangka.
“Kasus ini sudah 10 tahun lalu terjadinya. Jadi, perlu diÂtindaklanjuti secara proporÂsional, siapa saja pejabat mauÂpun pihak swasta yang diduga terlibat lainnya,†ujar Aditya.
Upaya mendorong kejakÂsaan, tambahnya, dilakukan mengingat posisi atau pokok perkara ini belum jelas. BagaiÂmana teknis atau alur korupsi yang terjadi hingga mencapai angka Rp 7,4 miliar ini, henÂdakÂnya dijelaskan secara transparan.
“Kita ingin semua persoalan diÂtangani secara transparan. SeÂhingga, tidak menimbulkan perÂtanyaan atau kecurigaan.â€
Dia menandaskan, persoalan ini cukup penting diketahui pubÂÂÂlik. Sebab, buntut atau akiÂbat dari dugaan korupsi di biÂdang ini, secara langsung atau tiÂdak langsung menyangkut keÂselamatan awak dan penumÂpang pesawat.
Dengan begitu, tidak ada alaÂsan buat kejaksaan untuk mengÂgantung waktu penangaÂnan perÂÂkara. Diharapkan, keÂjakÂsaan kali ini benar-benar mamÂpu berpacu dengan waktu dalam menunÂtasÂkan perkara tersebut.
Terlebih, perkara yang ditaÂngani tersebut berkaitan deÂngan perkara korupsi yang nota bene merugikan keuangan negara. Di luar hal tersebut, KeÂjaksaan saat ini juga memÂpunyai beban meÂnangani kasus korupsi lainnya.
“Banyak kasus korupsi lain yang ditangani Kejaksaan. Jadi saya harap, pengusutan kasus ini benar-benar bisa dituntaskan secepatnya,†tekannya.
Idealnya Tersangka Korupsi Itu DitahanPoltak Agustinus Sinaga, Ketua PBHIKetua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Poltak Agustinus SiÂnaga meminta Kejagung lebih tegas dalam menangani terÂsangka kasus korupsi.
“Idealnya tersangka-terÂsangÂka perkara korupsi itu ditahan,†katanya, kemarin.
Hal ini, kata Poltak, ditujuÂkan agar menÂciptakan efek jera. Ketegasan sikap tersebut juga sedikit baÂnyak menunjukkan bahwa KeÂjaksaan tidak seteÂngah-seÂteÂngah dalam menyeÂlesaikan perÂkara korupsi.
Terlebih, sambung dia, KeÂjakÂsaan sering menetapkan baÂnyak tersangka dalam satu perÂkara. Namun, tersangka-terÂsangka tersebut acap tidak langÂsung ditahan.
“Tak sedikit yang baru ditaÂhan setelah perÂkaranya diusut bertahun-tahun,†sentilnya.
Hal-hal seperti itu hendaknya mulai disikapi sejak sekarang. Tujuannya, agar KejakÂsaÂan tidak lagi dipandang sebeÂlah mata oleh masyarakat, terÂutÂama para pelaku kasus korupsi.
Dia menilai, penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi ATC ini menjadi catatan khuÂsus. Paling tidak, Kejaksaan bisa dikatakan memiliki keÂbeÂranian menetapkan tersangÂka sekaligus. Tinggal selanjutÂnya, harap dia, keberanian itu diÂimbangi oleh penanganan perÂkara secara maksimal.
“Jadi, optimalisasi pengusuÂtan perkara oleh Kejaksaan tiÂdak hanya terkait pada baÂnyakÂnya jumlah tersangka. MeÂlainÂkan lebih fokus pada baÂgaiÂmaÂna mempersingkat proses peÂnyelesaian perkara.†***
BERITA TERKAIT: