Bareskrim Limpahkan Berkas Denok Dan Totok Ke Kejagung

Kasus Suap Petugas Pajak

Rabu, 15 Januari 2014, 09:20 WIB
Bareskrim Limpahkan Berkas Denok Dan Totok Ke Kejagung
ilustrasi
rmol news logo Polisi telah melengkapi berkas perkara tiga tersangka kasus penyelewengan restitusi pajak PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP). Mabes Polri mengagendakan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung pada Rabu (15/1).

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat II Ekonomi Khusus (Kasubdit TPPU-Dit II Eksus) Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menyatakan, penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan berkas perkara tersangka kasus penyimpangan pajak Rp 21 miliar itu.

“Berkas perkara tiga tersangka sudah diteliti. Gelar perkara juga sudah dilakukan. Finalnya, Rabu besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Agung di Jakarta, Senin (13/1).

Menurutnya, pada kasus ini, berkas perkara tiga tersangka dipisah. Berkas perkara masing-masing atas nama tersangka pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno, serta Komisaris PT SAIPP Berty.

Dikonfirmasi seputar substansi berkas perkara ketiga tersangka, Agung belum bersedia membeberkannya. Dia juga tidak bersedia memaparkan dugaan keterlibatan pegawai pajak lain dalam kasus ini.

Yang jelas, lanjut perwira menengah ini, penyelidikan seputar dugaan keterlibatan oknum pegawai pajak lain masih dilakukan jajarannya. “Perkembangan penyelidikannya nanti kita sampaikan,” tuturnya.

Direktur II Eksus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto menambahkan, tak tertutup kemungkinan ada keterlibatan oknum pegawai pajak lain dalam kasus ini. Indikasi itu terlihat dari beberapa perkara pajak perusahaan yang ditangani tersangka Denok dan Totok, serta rekap aliran dana transaksi keuangan di rekening tersangka.

Jadi, sekalipun sudah melengkapi berkas perkara kasus penyimpangan pajak yang diduga merugikan negara Rp 21 miliar tersebut, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Untuk menindaklanjuti hal tersebut,  kepolisian sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Koordinasi dilaksanakan untuk menghindari tumpang-tindihnya penanganan perkara. Sebab, ada Ditjen Pajak dan Pengadilan Pajak yang juga menangani kasus penyimpangan pajak.

Namun, senada dengan Agung, Arief masih mengunci rapat-rapat temuan-temuan baru yang dikantongi kepolisian. Dia membatasi fokus penyidikan kasus ini pada persoalan restitusi pajak PT SAIPP. 

“Bagaimana suap diberikan, bagaimana mekanisme pengambilan keputusan restitusi pajak PT SAIPP, serta untuk apa saja uang suap Rp 1,6 miliar yang diterima tersangka Denok dan Totok. Itulah fokusnya,” beber Arief.

Semua hal yang menyangkut pertanyaan tersebut menjadi bagian penting berkas perkara. Terlebih, restitusi pajak yang diberikan kepada PT SAIPP berjalan relatif lama, dari tahun 2004 sampai 2007. “Mekanisme pengawasan pajaknya juga kita tanyakan kepada Inspektorat Ditjen Pajak,” timpal Agung.

Dijelaskan, semestinya, selaku petugas pemeriksa pajak PT SAIPP, tersangka mewajibkan perusahaan itu membayar pajak Rp 21 miliar. Bukan sebaliknya, menerima pemberian Rp 1,6 miliar dari pihak PT SAIPP untuk menghilangkan kewajiban pajak perusahaan tersebut.

Yang jelas, tambah Agung, pelimpahan berkas perkara akan diikuti penyerahan tersangka dan barang bukti. Adapun barang bukti yang disita kepolisian antara lain, villa di  Kota Bunga, Cipanas, Bogor, Jawa Barat dan mobil Toyota Yaris B 1650 TFN yang disangka dibeli Denok dari uang suap Rp 1,6 miliar. Uang itu diterima dalam dua tahap.

Kilas Balik
Tersangka Dijerat Pencucian Uang


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2010.

Dalam laporannya, PPATK menengarai ada transaksi mencurigakan dari rekening PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP) ke rekening pegawai Ditjen Pajak Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno.

Polisi pun memperoleh bukti, kedua tersangka yang sebelumnya bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP-PMB) itu menerima suap Rp 1,6 miliar dari PT SAIPP.

Dana tersebut diduga diperoleh dari hasil pengurusan restitusi pajak tahun 2004-2007 senilai Rp 21 miliar. “Penyuapannya dilakukan dengan kamuflase jual beli tanah di Pelalawan, Riau. Perusahaan itu meminta bantuan pengurusan restitusi pajak Rp 21 miliar,” ucap Kasubdit Pencucian Uang Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya.

Penangkapan kedua tersangka itu dilaksanakan 20 Oktober 2013 di Condet dan Rawamangun, Jakarta Timur. Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). “Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara,” tandasnya.

Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menegaskan, status Denok dan Totok sudah bukan pegawai pajak lagi. “Mereka telah diberhentikan,” tegasnya.

Sesuai kewenangannya, lanjut Kismantoro, Ditjen Pajak menindaklanjuti laporan PPATK dengan melakukan pemeriksaan Disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Hasil pemeriksaan tersebut merekomendasikan usulan pada Kementerian Keuangan agar pegawai yang bersangkutan diberhentikan. Keputusan memberhentikan kedua pegawai pajak ini ditetapkan pada Desember 2012.

Menurut Kadivhumas Polri Irjen Ronny F Sompie, kepolisian telah memblokir empat rekening bank terkait kasus ini. Keempat rekening tersebut merupakan milik tiga tersangka dan seorang saksi. Saksi ini merupakan rekan tersangka kasus suap pengurusan pajak PT SAIPP.

Ronny tak mau menjelaskan identitas saksi yang rekeningnya ikut diblokir. Dia hanya memastikan, pemblokiran dilaksanakan karena ada afiliasi transaksi keuangan. “Kita masih menelusuri keterkaitan saksi tersebut dengan tersangka,” katanya.

Wakil Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Rahmat S juga menolak merinci identitas saksi. Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi masih dilakukan. Sampai saat ini, jajarannya baru menetapkan tiga tersangka. “Ketiganya sudah ditahan,” tandasnya.

Setelah memeriksa sejumlah dokumen, saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, kepolisian baru bisa menentukan langkah hukum yang dianggap tepat. “Saksi-saksi yang kami periksa ada 29 orang,” ucapnya.

Saksi-saksi tersebut antara lain, saksi ahli bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU), ahli perpajakan dan ahli tindak pidana korupsi.

Polisi Jangan Ikut Bermain
Daday Hudaya, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Demokrat Daday Hudaya menyatakan, pengusutan kasus dugaan penyelewengan pajak oleh oknum internal Ditjen Pajak perlu ditindaklanjuti secara proporsional.

Hal itu dilakukan agar penerimaan negara dari sektor pajak dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Penerimaan sektor pajak itu nantinya dikembalikan untuk kesejahteraan bersama. Bentuknya bisa beragam fasilitas tentunya,” ujar Daday.

Namun, bila penerimaan kas negara dari sektor pajak disalahgunakan, otomatis, rencana dan alokasi anggaran untuk pembangunan ikut terhambat.

Jadi, katanya, penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Apalagi, ikut bermain dalam penyelewengan yang terjadi. Pengusutan kasus suap dan penyelewengan pajak kali ini, harapnya, benar-benar dimanfaatkan untuk mengungkap kecurangan-kecurangan lainnya.

“Bukan tidak mungkin, perkara suap PT SAIPP kepada oknum pajak tersebut juga menimpa oknum dan perusahaan lainnya,” kata Daday.

Oleh sebab itu, dia mengajak semua komponen masyarakat mengawasi penindakan yang dilakukan kepolisian. Hal itu bertujuan supaya langkah hukum yang diambil benar-benar tepat. Atau setidaknya, memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya.

Daday pun mengapresiasi sikap Direktorat Jenderal Pajak yang cukup terbuka dalam mendukung kepolisian menyelesaikan perkara ini. Hal itu dapat dijadikan gambaran adanya keinginan untuk mereformasi kinerja lembaga ini.

“Jangan sampai perkara penyimpangan pajak dibiarkan terus terjadi,” tandasnya.
Dia mengingatkan, skandal petugas pajak Gayus Tambunan dan koleganya belum lama ini, hendaknya dijadikan pelajaran bagi semua pihak.

Kasus Ini Unik Dan Sangat Sistematis
Alfons Loemau, Pengamat Kepolisian

Pensiunan polisi Kombes (purn) Alfons Loemau menilai, kasus ini termasuk unik. Sebab, bagaimana mungkin suatu perusahaan yang mengemplang pajak, malah mendapat pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) sampai Rp 21 miliar.

Hal tersebut, tentu mengundang pertanyaan. Lagi-lagi, katanya, mekanisme pengawasan yang dilakukan Inspektorat Pajak, diduga sangat lemah.

Kelemahan pengawasan ini seyogyanya disikapi dengan langkah hukum. Karena pada prinsipnya, kemungkinan kesalahan tidak hanya dilakukan ketiga tersangka saja. “Sifat dari kesalahan di sini patut diduga sangat sistematis.”

Alfons pun meminta kepolisian tidak cepat berpuas diri. Sebab, masih banyak skandal pajak yang segera perlu ditindaklanjuti.

“Laporan PPATK mengenai kasus penyimpangan pajak, saya rasa bukan ini saja. Ada beberapa yang disampaikan ke kepolisian,” kata bekas Kepala Bina Mitra Polda NTT ini.

Menurut Alfons, laporan PPATK tidak bisa dianggap angin lalu. Sebab, kualifikasi dan pelapor ini adalah institusi atau lembaga negara yang punya kredibilitas menganalisis transaksi keuangan  tidak wajar.

Dia menyatakan, pengusutan kasus pajak PT SAIPP juga tidak boleh berhenti sampai di sini. Hal tersebut dilandasi keterangan seputar dugaan masih ada beberapa wajib pajak yang menjadi objek pemeriksaan pajak tersangka Totok dan Denok.

“Sampaikan secara transparan, apakah ada penyimpangan lainnya,” tekannya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA