Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, jajarannya tengah mengintensifkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi di Kementerian Pertanian.
Guna melengkapi berkas perkara tersangka Hadi, Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Kejagung memeriksa tujuh saksi.
Satu dari tujuh saksi yang diperiksa itu adalah Achmad Fathanah. Menurut Untung, terpidana kasus korupsi kuota impor daging sapi itu diduga mengetahui proses pemenangan tender proyek oleh PT CTA milik Yudhi Setiawan. Yudi merupakan terpidana kasus korupsi proyek alat peraga pada Dinas Pendidikan Kalimantan Selatan.
“Penyidik ingin mengetahui mekanisme dan proses pemenangan tender atau lelang proyek oleh PT CTA,†ungkap bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.
Tapi, dia mengaku belum bisa menjabarkan apa hasil pemeriksaan Fathanah secara detil. Menurutnya, Fathanah diperiksa pada Rabu (8/1) siang lalu. Pemeriksaannya dilaksanakan di Gedung KPK. Jadi, penyidik Gedung Bundar yang mendatangi saksi.
Kesaksian Fathanah dinilai penting dalam mengurai kasus ini. Sebab, selain memiliki hubungan dengan petinggi-petinggi Kementan, Fathanah juga mempunyai kedekatan dengan Yudhi Setiawan, pemilik PT CTA.
Dengan kedekatan tersebut, penyidik ingin mengetahui apa ada bantuan Fathanah pada Yudhi dalam memenangkan tender proyek pengadaan benih tersebut. “Hasil pemeriksaannya belum bisa disampaikan sekarang,†ujarnya.
Menurut Untung, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Yakni, Achmad Rachman Mansyur selaku Ketua Panitia Proyek, Kemat, Sekretaris Panitia, dan Pratama Adi Putra sebagai anggota.
Untung membeberkan, ketiga saksi dianggap mengetahui proses lelang proyek pengadaan benih kopi tersebut. Pemeriksaan bertujuan mengetahui mekanisme pelaksanaan proyek oleh tim panitia.
Tim panitia, sambungnya, dinilai sebagai pihak yang kompeten memeriksa dan menerima barang. Termasuk, menilai pelaksanaan pengadaan benih kopi unggulan yang dikerjakan PT CTA. Berturut-turut setelah pemeriksaan empat saksi tersebut, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.
Ketiga saksi yang diperiksa Kamis (9/1), menjabat sebagai anggota tim panitia.
Ketiganya masing-masing adalah Manatap Sianturi, Roih Lestanto, dan Sunarto.
Senada dengan pemeriksaan sebelumnya, pada pemeriksaan tiga saksi ini, penyidik mencoba mengetahui teknis pemenangan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Di luar itu, penyidik juga ingin mendapatkan kepastian soal mekanisme pengawasan dan penilaian pelaksanaan pengadaan benih kopi unggul oleh PT CTA. Saksi-saksi dari lingkungan panitia proyek tersebut, tandas Untung, diduga mengetahui ada-tidaknya peran Fathanah dalam proyek tersebut.
“Semua hasil pemeriksaan saksi-saksi tengah dikembangkan. Dianalisis secara seksama oleh penyidik.â€
Untung menguraikan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih kopi se-Indonesia di Dirjen Tanaman Rempah dan Penyegar Kementan tahun Anggaran 2012 nilainya mencapai Rp 12 miliar.
Diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print – 113/F.2/Fd.1/11/2013, tanggal 15 November 2013.
Namun, pihak Kejagung melihat penanganan pelaksanaan pengadaan benih kopi somantik embryogenesis, arabika somantik embryogenesis, robusta, dan exelca konvensional ini bermasalah. Apalagi, ada beberapa temuan.
Bukti-bukti penyimpangan itu, kata Untung lagi, berkaitan dengan proses pengajuan, pencairan, dan penggunaan kredit oleh PT CTA dan PT Cipta Inti Parmindo (CIP). Hal lainnya, dilatari dugaan terjadinya penyimpangan dalam proses lelang, masalah kemahalan harga, serta penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan benih kopi.
Kilas Balik
Ahmad Fathanah Divonis 14 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 MiliarAhmad Fathanah terbukti terlibat kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana 14 tahun penjara kepadanya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan,†kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango saat membacakan amar putusan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).
Hakim anggota I Made Hendra menyatakan, Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hakim Made Hendra menyatakan, Fathanah meminta uang Rp 1 miliar kepada Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. “Maria kemudian perintahkan Arya Effendi siapkan uang Rp 1 miliar untuk terdakwa,†kata Hakim Made Hendra.
Hakim Made Hendra menyatakan, Fathanah mengambil uang itu langsung di kantor PT Indoguna. Setelah menerima uang Rp 1 miliar, Fathanah langsung pergi ke Hotel Le Meridien, Jakarta. Saat itu, Fathanah meminta sopirnya untuk menjaga uang yang ada di mobil. “Pesan ke sopir ada daging milik Luthfi,†katanya.
Selain itu, Hakim Made Hendra mengatakan, Fathanah juga menelepon Luthfi Hasan Ishaaq yang kala itu menjadi Presiden Partai Keadilan Sejahtera. “Terdakwa telepon Luthfi mengatakan ada kabar yang menguntungkan dan dijawab Lutfhi iya nanti nanti ana lagi di atas panggung,†kata hakim Made Hendra.
Maria menjanjikan Rp 40 miliar apabila Fathanah mampu merealisasikan penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ton. Tapi, yang terealisasi, Fathanah menerima uang dua kali dari Maria yakni Rp 1 miliar dan Rp 300 juta, sehingga secara keseluruhan terima Rp 1,3 miliar.
“Maka perbuatan terdakwa terima Rp 1,3 miliar dan janji Rp 40 miliar telah penuhi kriteria menerima uang atau janji,†kata Made Hendra.
Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Haki menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp 38.709 miliar
Sedangkan, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP yang sebelumnya dilayangkan Jaksa KPK dinyatakan gugur.
Dalam memberikan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan diantaranya tindakannya tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi dan pernah dihukum sebelumnya sehingga terdakwa memiliki lebih dari satu tindak pidana. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Fathanah telah berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Kesaksian Yudi Jadi Modal Bagi Kejagung Untuk Telusuri ProyekBoyamin Saiman, Koordinator MAKIKoordinator LSM Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) profesional dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan bibit kopi di Kementerian Pertanian.
Menurut dia, melalui pemeriksaan Ahmad Fathanah dalam kasus itu, Kejagung bisa menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Sehingga, semua piihak yang terlibat dalam kasus ini bisa diungkap dan diseret ke pengadilan,†ujarnya, kemarin.
Kata dia, sudah bukan rahasia bahwa ada yang bermasalah dalam proyek-proyek di Kementan. Hal itu sesuai dengan kesaksian Direktur PT Cipta Terang Abadi Yudi Setiawan dalam sidang terdakwa kasus sapi Luthfi Hasan Ishaaq yang mengindikasikan bahwa ada yang tidak beres dalam pengurusan proyek-proyek di Kementan.
“Harapannya, Kejagung bisa menyelidiki proyek apa saja yang bermasalah dan mengungkap para pelakunya,†ucap Boyamin.
Menurut Boyamin, sudah jadi rahasia umum jika kementerian atau lembaga yang dipimpin menteri asal parpol rawan penyimpangan. Apalagi, kata Boyamin, pengakuan Yudi yang menyebut sudah mengijon proyek-proyek di Kementan perlu ditelusuri kebenarannya.
“Siapa yang terlibat dalam pengurusan proyek-proyek harus bisa diungkap. Baik itu swasta maupun PNS,†tandasnya.
Lantaran itu, Boyamin berharap, Kejagung juga mengumpulkan semua fakta yang terungkap. Kata dia, sudah ada dua pengakuan yang bisa dijadikan bahan penyelidikan. Pertama, pengakuan Bos PT Bio Radina Adicita Denny Pramudia Adiningrat. Kedua, pengakuan Yudi Setiawan yang menyebut sejumlah politisi terlibat proyek-proyek di Kementan.
“Ini momentum bagi Kejagung untuk membuktikan ikut serta dalam pemberantasan korupsi,†tandasnya.
Aneh, Kalau Tak Ada Pejabat Kementan Yang Terlibat KasusTrimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menaruh perhatian pada pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan bibit kopi oleh Kejaksaan Agung. Dia meminta Kejaksaan Agung menelusuri, apakah ada pejabat tinggi Kementerian Pertanian yang terlibat kasus ini.
Menurut dia, dalam kasus korupsi, baik suap maupun penggelembungan anggaran, selalu ada pihak penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau ada yang menyuap, pasti ada yang disuap. Tidak mungkin hanya ada penyuap,†kata Trimedya, kemarin.
Lantaran itu, Trimedya meminta Kejagung lebih profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Dia berharap, Kejagung tidak hanya mengungkap pihak swasta, tapi juga mengungkap keterlibatan penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pihak Kementan. “Apakah ada pejabat tinggi yang terlibat.â€
Menurut dia, tindak pidana korupsi selalu melibatkan penyelenggara negara. “Kalau tidak ada keterlibatan penyelenggara negara, tidak mungkin disebut korupsi,†ujarnya.
Menurut dia, pengungkapan pihak penyelenggara negara bertujuan agar tidak ada kesan tebang pilih dalam proses kasus tersebut. “Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan kepada penegak hukum gara-gara tidak profesional dalam mengusut kasus,†terangnya.
Lebih dari itu, politisi PDIP ini berharap Kejagung terus mengusut dugaan korupsi proyek-proyek lain di Kementan. Ia menduga, masih banyak proyek lain di Kementan yang bermsalah.
Trimedya menilai, Kementan adalah salah satu instansi yang banyak terungkap kasus korupsinya. “Anggarannya banyak, sementara kurang tepantau dari penegak hukum,†ujarnya.
Karena itu, Trimedya berharap baik KPK, Kejagung atau kepolisian terus secara masif mengawasi proyek-proyek yang ada di Kementan. ***
BERITA TERKAIT: