"Dan ini sungguh sebuah ironi bagi demokrasi, karena publik hanya dijadikan objek pelengkap dalam pemilu," kata Sekjen DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Jailani Paranddy, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 8/1).
Di tengah ironi dinamika demokrasi ala Indonesia itu, Jailani melihat pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra bisa menghadirkan pembelajaran politik dan hukum yang mencerahkan lewat permohonan uji materiil UU No.42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Substansi UU itu, perihal pendaftaran pasangan capres-cawapres dan pelaksanaan pilpres bertentangan dengan konstitusi ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Pasalnya, lanjut Jailani, selain menghadirkan pengetahuan baru, jika gugatan dimaksud dikabulkan MK, situasi ini memberikan dampak efisiensi bagi penggunaan anggaran KPU dalam menyelenggarakan pemilu, bahkan diperkirakan negara bisa menghemat APBN sebesar Rp 7 triliun, sekaligus akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Pasal 22E UUD 1945, berbunyi pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Itu artinya pileg dan pilpres semestinya digelar serentak atau hanya sekali dalam lima tahun. Dan kalau pemilu DPR dipisah dengan pemilu presiden, nanti dalam lima tahun ada dua pemilu, padahal Pemilu harus satu kali dalam lima tahun.
"Dan DPP KNPI setuju dengan pendapat Profesor Yusril itu. Oleh karena itu DPP KNPI berharap MK segera mengabulkan uji materi yang diajukan Profesor Yusril Ihza Mahendra. Dan terpenting pemilu dijalankan tanpa mangbaikan konstitusi," demikian Jailani.
[ysa]
BERITA TERKAIT: