Kuasa hukum terdakwa belum menyiapkan agenda untuk melawan putusan tersebut.
Kepala Biro Humas PT DKI Achmad Sobari menjelaskan, majelis hakim banding menambah hukuman terhadap Indar Atmanto. â€Dari empat tahun penjara menjadi delapan tahun penjara,†katanya, kemarin.
Menurutnya, putusan banding ditetapkan pada 12 Desember 2013. Putusan banding, sambungnya, diambil setelah majelis hakim yang menangani perkara tersebut memproses perkara sekitar enam bulan.
Disampaikan, perkara banding kasus dugaan korupsi IM2 diterima PT DKI pada 7 Juni 2013. Namun saat dikonfirmasi lebih jauh, Sobari mengaku tidak tahu persis kenapa majelis hakim banding memutus perkara ini lebih berat.
Putusan hukuman, jelasnya, menjadi kompetensi hakim yang menangani kasus ini. Dia menekankan, hakim tingkat banding pasti memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan hukuman.
Bisa jadi, tuturnya, hakim menemukan bukti-bukti tambahan yang dapat dijadikan sebagai pendukung putusannya. Sobari juga tak bisa menjelaskan, apakah putusan seputar denda yang harus dibayar terdakwa, ikut ditambah. â€Saya cek dulu bunyi putusannya,†kata dia.
Sobari menambahkan, pihaknya belum menerima informasi lanjutan apakah memori putusan telah disampaikan kepada pihak berperkara atau belum. Yang jelas, begitu ada putusan, maka majelis hakim dan tim panitera akan memeriksa dan menyusun memori putusan. â€Dibuatkan salinan putusannya untuk disampaikan kepada pihak berperkara dan jaksa,†ucapnya.
Koordinator kuasa hukum terdakwa Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan seputar kasus yang ditanganinya ini.
Luhut menyatakan, sejauh ini pihaknya sama sekali belum menerima salinan putusan alias pemberitahuan mengenai putusan perkara banding kliennya.
â€Kita belum terima apapun, sehingga belum tahu apapun secara resmi. Karena itu, kami tidak akan menjawab sampai adanya pemberitahuan resmi,†katanya, kemarin sore.
Kepala Humas PT Indosat Djoko Handoko pun tidak memberikan keterangan mengenai perkara hukum yang melilit anak perusahaan Indosat tersebut.
Diketahui, putusan memperberat hukuman menjadi delapan tahun diambil setelah majelis hakim PT DKI menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memutus terdakwa Indar Atmanto dengan hukuman penjara empat tahun.
Terdakwa bekas pentolan IM2 tersebut, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum. Tindakan melawan hukum itu dilakukan karena IM2 dituduh menyalahgunakan jaringan 3G/HSDPA milik PT Indosat. Soalnya, izin negara pada frekuensi itu untuk Indosat, bukan untuk IM2.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Indar juga dikenai denda Rp 200 juta subsider penjara tiga bulan. Vonis hakim Pengadilan Tipikor ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Indar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pada putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, terdakwa Indar Atmanto terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pada putusannya, majelis menyatakan, Indar tidak terbukti memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.
Karenanya, Indar dibebaskan dari pidana tambahan uang pengganti. Oleh sebab itu, majelis hakim berpandangan, kerugian negara dalam perkara ini dibebankan kepada PT IM2, anak perusahaan PT Indosat. Sebagaimana petikan putusan, PT IM2 dikenai kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,358 triliun.
Seperti diketahui, penyidikan dan penuntutan terhadap Indar dilakukan oleh kejaksaan.
Kilas Balik
Didakwa Rugikan Negara Rp 1,3 TriliunKasus ini terjadi saat Dirut PT IM2 Indar Atmanto melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat. Kerja sama ditujukan untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Namun, menurut Kejaksaan Agung, penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tidak membayar biaya pemakaian frekuensi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat hal tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,358 triliun. Kerugian ini didasarkan pada perhitungan periode 2006 sampai 2012. Hasil audit ini digunakan Kejaksaan untuk mendakwa Indar.
Pada keterangannya, pihak Indosat menilai, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta janggal. Karenanya, Indosat akan menempuh upaya arbitrase internasional maupun kasasi ke Mahkamah Agung (MA). â€Kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk kasasi dan kemungkinan induk perusahaan kami untuk melakukan upaya arbitrase,†ujar Presdir & CEO Indosat Alexander Rusli dalam keterangan persnya, Minggu (5/1).
Alex menilai, pemberatan hukuman itu justru menambah kejanggalan proses penegakan hukum kasus itu. Menurutnya, pengadilan seperti mengabaikan prinsip keadilan karena meniadakan fakta dari saksi hingga bukti-bukti.
Dia menyampaikan, prinsip keadilan yang diabaikan adalah, pertama, kesaksian dan pernyataan para pelaku industri seperti dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), maupun dari pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
â€Pihak Kemenkominfo telah menyampaikan surat sejak awal kepada Kejaksaan Agung, bahwa model kerja sama bisnis ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 36 tahun 99 tentang telekomunikasi,†beber Alex.
Kedua, kasus ini telah menyulut perhatian organisasi telekomunikasi internasional, Global System for Mobile Communications Association (GSMA), dan International Telecommunication Union (ITU). Keduanya telah menyatakan bahwa model bisnis kerja sama Indosat dan IM2 adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebelumnya, dalam pledoi yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa Indar Atmanto mengajukan delapan dalil untuk mematahkan argumen jaksa penuntut umum (JPU).
Dalil pertama, JPU telah gagal membuktikan dakwaan. Dia mengklaim, hal itu terbukti dengan adanya perubahan dakwaan dari â€penggunaan bersama†menjadi â€perjanjian kerja sama (PKS)†seolah-olah merupakan perjanjian penggunaan jaringan, namun secara operasional bertujuan memberi akses pada PT IM2 menggunakan pita 2,1 GHz milik Indosat.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Luhut MP Pangaribuan, perubahan dakwaan ini melanggar Pasal 142 dan 144 KUHAP. Karenanya, hakim harus menolak dakwaan JPU berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP yang menyatakan, hakim hanya dapat memutuskan suatu perkara berdasarkan dan sesuai dengan surat dakwaan.
Dalil kedua, dakwaan JPU sesat karena error in persona, sebab PKS antara Indosat dan IM2 adalah perbuatan korporasi dan bukan merupakan perbuatan pengurus maupun perbuatan Direktur Utama IM2 saat itu, yaitu Indar Atmanto.
Dalil ketiga, kerja sama antara Indosat dan IM2 berdasarkan hukum, karena diamanatkan UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. â€Peraturan pelaksanaannya, sebagaimana dinyatakan oleh Menkominfo,†kata Luhut.
Tim kuasa hukum Indar juga menegaskan, tidak ada penggunaan frekuensi bersama dalam PKS antara Indosat dan IM2. Sebab, PKS adalah kerja sama penggunaan jaringan dan bukan penggunaan frekuensi bersama.
â€Hal ini terbukti dengan tidak pernah ditemukan adanya perangkat dan pemancar milik IM2, tidak pernah ada gangguan pada frekuensi 2,1 GHz yang dialokasikan pada Indosat, dan model kerja sama bisnis yang dilakoni IM2 dan Indosat adalah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,†terangnya.
Dalil kelima, IM2 dapat menggunakan jaringan seluler dalam melaksanakan kegiatannya, berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Kepmenhub No.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Pasal 9 ayat (2) UU No.36/1999, Pasal 13 PP No.52/2000, Pasal 5 ayat (1) Kepmenhub 21/2001, Kepmenhub 4/2001 dan Lampirannya mengenai Rencana Teknis Pembangunan Telekomunikasi.
Apresiasi Putusan Hakim Banding Dan Hakim KasasiAditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPRPolitisi PPP Aditya Mufti Ariffin meminta semua pihak berperkara mematuhi putusan hakim. Jangan sampai, produk putusan hakim menjadi hal yang tidak memberikan efek jera.
â€Saya mengapresiasi putusan hakim-hakim banding maupun kasasi belakangan ini,†katanya, kemarin.
Aditya menyatakan, kecenderungan memutus hukuman menjadi lebih berat, menunjukkan adanya keseriusan hakim dalam menilai suatu persoalan.
Dengan kata lain, putusan atau vonis yang memberatkan hukuman di tingkat banding atau kasasi, dapat menciptakan efek jera bagi siapa pun.
“Jadi, banding atau kasasi idealnya dilakukan dengan pertimbangan matang. Bukan sebatas dilatari ketakpuasan semata-mata,†ujarnya.
Dia menyarankan, terdakwa Indar Atmanto maupun perusahaan seperti IM2 dan Indosat, benar-benar memikirkan konsekuensi hukum yang ada. Sebab, dari situ persoalan yang sesungguhnya terjadi akan benar-benar terungkap.
Jadi, tambah Aditya, substansi atau pokok persoalan di sini bukan semata hanya pada vonis atau akumulasi hukuman. Melainkan bagaimana fakta-fakta kasus ini diungkapkan secara utuh.
Semangat mencari dan menegakkan keadilan ini, diharapkan mampu meminimalisir bentuk-bentuk kemungkinan penyelewengan hukum. Baik yang dilakukan hakim, maupun pihak lain seperti perusahaan operator seluler.
â€Karena biar bagaimanapun, upaya mengungkap kasus ini secara gamblang akan memberi gambaran kepada masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha tentang pokok permasalahan yang ada,†ucap Aditya.
Hormati Upaya Hukum Lanjutan Untuk TerdakwaFadli Nasution, Ketua PMHIKetua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution mengingatkan, langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan terdakwa maupun perusahaan terkait kasus ini, mesti dilaksanakan sesuai koridor yang ada.
â€Jika tidak puas dengan putusan majelis banding, terdakwa masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,†katanya, kemarin.
Upaya hukum lanjutan yang lebih tinggi ini, ucap Fadli, sangat terbuka alias bisa ditempuh oleh terdakwa.
Dia menambahkan, terdakwa punya hak penuh untuk mengajukan banding sampai tingkatan tertinggi. Yang paling penting, upaya banding itu diikuti bukti-bukti yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
â€Bukan sebaliknya, diajukan secara serampangan atau sembrono sehingga merugikan terdakwa sendiri,†tandasnya.
Fadli meyakini, putusan banding diambil hakim berdasarkan fakta-fakta yang konkret. Oleh sebab itu, upaya menggugat putusan banding ini harus dilakukan secara konkret pula. Dilandasi oleh bukti dan dasar hukum yang mendukung.
Jangan sampai, kasasi yang diajukan terdakwa nantinya justru melemahkan upaya hukum yang ada.
â€Ini tentu akan memberikan celah pada hakim tingkat kasasi untuk memutus hukuman menjadi lebih berat,†tandasnya.
Lepas dari hal tersebut, dia meminta semua pihak menghormati upaya hukum yang dilakukan terdakwa. Sebab, biar bagaimanapun, setiap terdakwa punya hak untuk mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK). â€Upaya ini dilindungi dan dijamin oleh undang-undang,†kata Fadli. ***
BERITA TERKAIT: