Keterangan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas (Karo-Hukmas) MA Ridwan Mansyur. Menurutnya, upaya memperbaiki citra kehakiman digenjot MA. Salah satu mekanisme yang dilakukan ialah meningkatlkan pengawasan terhadap hakim-hakim.
Teknis pengawasan, sebutnya, dilaksanakan dengan cara memantau penanganan perkara di pengadilan sampai tahapan mengawasi tindak-tanduk hakim di luar persidangan.
Dia mengatakan, penindakan kepada 80 hakim nakal sepanjang 2013 lalu sedikitnya, menunjukkan komitmen MA dalam memperbaiki internal. Diharapkan, jumlah pelanggaran oleh hakim di masa mendatang bisa ditekan. “MA ingin kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan terjaga,†tuturnya.
Data penindakan terhadap hakim pada 2013 menyebutkan, pelanggaran oleh hakim umumnya terkait perkara suap. Hakim-hakim yang ditindak pun hampir merata dari semua peradilan, seperti peradilan umum, hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), dan pengadilan hubungan industrial (PHI).
Dikonfirmasi seputar kecilnya jumlah hakim yang ditindak, dibanding jumlah laporan yang diterima Badan Pengawas (Bawas) MA tahun 2013 sebanyak 2180 aduan, Ridwan menyatakan, penindakan dilakukan sesuai temuan alat bukti.
Dengan kata lain, sebagian besar aduan lainnya tidak memenuhi unsur atau kriteria pelanggaran. “Prosesnya dihentikan karena bukti-bukti yang ada tidak memenuhi unsur pelanggaran,†imbuhnya.
Menurutnya, total laporan pada 2013 jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tahun 2012 yang mencapai 2376 aduan. Sementara 2011, ada 3232 aduan.
Penurunan jumlah laporan atau aduan masyarakat ke MA tersebut, sedikit banyak memberi gambaran bahwa hakim-hakim berhati-hati dalam menjalankan profesinya.
Ridwan menambahkan, meski jumlah laporan menurun dibanding tahun sebelumnya, jumlah hakim yang ditindak mengalami peningkatan. Kenaikan jumlah hakim yang ditindak tersebut, katanya, menunjukkan bahwa MA serius dalam menyelesaikan laporan yang ada.
Diketahui, pada 2011 jumlah hakim yang ditindak mencapai 78 hakim. Pada 2012, hakim yand dikenai sanksi ada 73. Dia tak merinci jenis pelanggaran secara spesifik. Hakim-hakim tersebut dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Dari 80 orang hakim yang diberikan hukuman disiplin sepanjang 2013 itu, tambah Ketua MA Hatta Ali, 31 hakim dikenai vonis berat, dua orang dikenai sanksi sedang, serta 47 hakim dikenai sanksi ringan.
Sementara itu, lanjutnya, secara keseluruhan hukuman disiplin diterapkan kepada hakim dan non-hakim, seperti panitera dan sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta juru sita. Jika digabung, total hakim dan non hakim yang dikenai hukuman disiplin mencapai 141 orang.
Hatta menambahkan, selaku Ketua MA, dia telah meminta Bawas tidak memberikan toleransi kepada hakim-hakim yang melanggar aturan.
Lebih jauh, MA melaporkan, sepanjang 2013 MA menangani 22.293 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diselesaikan mencapai 15.556 perkara. Belasan ribu perkara tersebut diselesaikan 50 hakim agung mulai 1 Januari 2013 hingga 30 Desember 2013.
“Ini sejarah, walaupun dengan kondisi hakim agung kurang lebih berjumlah 50 orang, bisa menyelesaikan perkara ribuan,†katanya.
Hatta mengharapkan, tunggakan perkara sebanyak 6.711 dapat diselesaikan dalam waktu tak terlalu panjang.
Dia optimistis, penerapan sistem kamar dalam menangani perkara, membantu MA menyelesaikan perkara yang ada. Diketahui, saat ini MA memiliki lima kamar perkara, yakni kamar pidana, perdata, agama, tata usaha negara, dan militer.
Lebih lanjut, bekas Wakil Ketua MA ini menyatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 119 Tahun 2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada MA, Ketua MA menetapkan waktu dan proses sidang sudah harus ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah majelis menerima berkas perkara. “Jadi, dengan itu penyelesaian perkara hanya beberapa bulan sudah bisa selesai,†tandasnya.
Kilas Balik
Laporan Masyarakat Ke KY Didominasi Perkara Suap Hakim, Sanksinya DimutasiKetua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, suap hakim masih mendominasi laporan masyarakat. KY dan Mahkamah Agung (MA) pun sepakat untuk mempertegas sanksi kepada hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Suparman menjelaskan, total laporan tentang penyelewengan hakim ke KY pada 2013 mencapai 2046 laporan. “Laporan suap hakim paling banyak, kedua pelanggaran dalam konteks perilaku nonsuap. Antara lain tidak disiplin sidang, mengabaikan keterangan saksi yang berkaitan dengan teknis yudisial, serta penyimpangan perilaku moral hakim,†katanya.
Suparman mengatakan, laporan mengenai moral itu, di antaranya pemakaian narkoba dan perselingkuhan hakim. Dengan laporan tersebut, lanjut Suparman, KY dan MA telah memberhentikan hakim dengan tidak hormat, sebagian diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun, serta hukuman hakim non palu selama setahun.
Disampaikan, pada 2014, KY dan MA bertekad mengoptimalkan penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran oleh hakim. Dari hal tersebut, KY dan MA sepakat mempertegas sanksi pada hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Sebelumnya, catatan Badan Pengawas (Bawas) MA pada kurun April sampai Juni 2013 menyebutkan, MA menjatuhkan sanksi terhadap 51 pegawai di lingkungan peradilan.
51 staf di lingkungan MA itu terdiri dari hakim, panitera, panitera muda, panitera pengganti, pejabat struktural pengadilan, jurusita, dan jurusita pengganti.
“Jenis sanksi yang diputuskan oleh Badan Pengawasan MA beragam,†ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
Data mengenai sanksi yang dilansir Badan Pengawas menyebutkan, pada kurun April hingga Juni, sedikitnya 20 hakim peradilan umum diproses Bawas. Hasil dari proses tersebut, tujuh hakim dikenai sanksi berat, 13 sanksi ringan.
Sanksi paling berat itu bentuknya mutasi ke pengadilan lain serta dinon-palukan selama dua tahun. Ada hakim yang dinon palukan satu tahun, dan ada pula yang dikenai sanksi non palu selama enam bulan.
Adapun sanksi ringan pada 13 hakim, berbentuk teguran lisan dan teguran tertulis. Pada sanksi ringan ini, ada juga hakim yang tunjangan atau remunerasinya dipotong hingga 100 persen tiap bulan, untuk jangka waktu satu tahun.
Sementara sanksi berat untuk hakim pengadilan pajak berupa pembebasan dari jabatan sebagai hakim pada pengadilan pajak.
Lebih jauh, dari lima panitera muda yang diproses Bawas, tiga dikenai sanksi berat berupa pemecatan, mutasi dan pemotongan remunerasi. Dua lainnya, dikenai sanksi ringan.
Sanksi paling berat yang diproses Bawas menimpa panitera pengganti, Ginarta.
Panitera pengganti pada Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta itu dikenai sanksi pemecatan dengan tidak hormat. Dua panitera pengganti lainnya dikenai sanksi ringan berupa penundaan kenaikan pangkat dan pemotongan tunjangan.
Untuk staf peradilan, terdapat tiga staf yang dikenai sanksi berupa pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Staf peradilan ini menempati rangking pertama alias terbanyak yang diperiksa. Dalam catatan Bawas, terdapat sembilan staf. Di level jurusita, jenis sanksi yang paling berat adalah pembebasan dari jabatan serta tidak diberikannya remunerasi.
Sanksi tak diberikannya remunerasi ini jenisnya beragam alias variatif. Dicontohkan, sanksi terkait hal ini berupa tak menerima remunerasi sepeser pun selama satu tahun. Ada juga yang dikenai pemotongan tunjangan sebesar 75 persen selama satu tahun.
Hakim Yang Terlalu Tertutup Perlu Dicurigai
Hendardi, Direktur Setara InstitutDirektur Setara Institut Hendardi mengemukakan, secara umum kondisi peradilan di Indonesia sangat rentan. Kelemahan itu diperparah dengan kurang independennya hakim-hakim.
“Saya sepakat pengawasan terhadap hakim-hakim ditingkatkan,†katanya.
Kontrol terhadap hakim-hakim ditujukan supaya penanganan perkara sekaligus bentuk pertanggungjawaban hukum menjadi jelas.
Disampaikan, peranan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas-MA) dan Komisi Yudisial (KY) perlu dioptimalkan. Optimalisasi kinerja kedua lembaga ini pun hendaknya diimbangi upaya lebih membuka diri dalam menindaklanjuti semua laporan yang ada.
Dengan begitu, masyarakat bisa memperoleh gambaran utuh tentang perkara yang tengah diusut. Lebih jauh, dia meminta agar hakim-hakim sebagai palang pintu keadilan mampu meningkatkan integritasnya.
“Lebih mampu menghindari semua bentuk penyelewengan. Baik yang terkecil sampai yang terbesar,†ucapnya. Sehingga, masyarakat pencari keadilan benar-benar merasa ada kepastian hukum.
Di luar itu, tambah pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ini, upaya maksimal menekan penyimpangan hakim idealnya tak sekadar menjadi janji-janji semata. Melainkan, perlu dibuktikan dengan langkah konkret.
“Tunjukan bahwa lembaga peradilan mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat.â€
Penindakan Terhadap Hakim Nakal Bukan Sekadar AngkaM Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPRPolitisi PAN M Taslim Chaniago menyatakan, upaya Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memperbaiki lembaga peradilan perlu didorong semua pihak.
Oleh karena itu, penindakan-penindakan terhadap hakim nakal wajib diintensifkan.
“Masih banyak yang harus diselesaikan lembaga pengawas peradilan ini,†katanya.
Taslim menambahkan, MA dan KY idealnya lebih transparan dalam mengusut dugaan penyimpangan hakim. Artinya, penindakan yang bersifat pelanggaran administratif maupun pidana, seyogyanya disampaikan kepada publik secara terbuka. Bukan sekadar angka-angka. Jadi, mesti jelas, siapa yang diberi sanksi, dan apa pelanggarannya. Dengan begitu, semua penindakan menjadi berarti.
Ke internal sendiri, lanjutnya, dapat membangkitkan atau menciptakan efek jera. Sementara ke luar, menjadi catatan bagi masyarakat yang mendambakan adanya keseimbangan hukum.
Dia menyarankan, semua sanksi terhadap hakim juga hendaknya tidak setengah-setengah. Maksudnya, putusan hukuman terhadap hakim yang terbukti bersalah hendaknya lebih berat dibanding masyarakat biasa.
Sebab, sebagai orang yang menjalani profesi hakim, sebutnya, pasti mengerti seluk-beluk hukum. Jika tindak-tanduknya bertentangan dengan profesinya, maka tidak boleh ada pengecualian atau toleransi sedikitpun. Karena itu, sanksi yang diputus MA dan KY tidak boleh terkesan membela hakim atau berat sebelah. ***
BERITA TERKAIT: