Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit-TipiÂkor) Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra menyatakan, penahaÂnan terÂsangka ke tujuh dikenakan terÂhadap Kepala Bidang PerenÂcaÂnaan Dinas Pendidikan KaÂbuÂpaÂten Tangerang, Wahyono.
Menurutnya, hasil pemeÂrikÂsaan enam tersangka, saksi-saksi dan alat bukti menyebutkan indiÂkasi keterlibatan Wahyono. “Dia lalai dalam mengawasi tahapan proyek ini,†katanya.
Dugaan korupsi di Dinas PeÂnÂdidikan tersebut meliputi peÂngaÂdaan alat peraga untuk keÂpenÂtingan belajar mengajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Alat peraga yang dimaksud berkaitan dengan program studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), matematika, kesenian, dan olahÂraga. “Totalnya ada 140 item alat peraga,†ujarnya.
Menjawab pertanyaan ikhwal perkara korupsi ini, Ajie menanÂdaskan, Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur Kepres NoÂmor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dia menambahkan, hasil peÂmeÂriksaan mengindikasikan, tenÂder proyek dilakukan tanpa meÂngindahkan ketentuan alias ngaÂwur. Ajie menyatakan, proyek peÂngadaan alat peraga di tingkat SMP ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan KaÂbupaten Tangerang. Anggaran yang disiapkan seluruhnya menÂcapai Rp 7,06 miliar.
Untuk kepentingan proyek, SeÂlaku KPA, Wahyono meÂnyeÂrahÂkan mekanisme pengerjaan dari tender hingga pelaksanaan proÂyek pada Unit Layanan PeÂngaÂdaan (ULP). “ULP dilaksanakan secara lintas sektoral seperti Bina Marga, Dinas Koperasi dan Dinas Kesehatan,†ucapnya.
Namun pada praktiknya, dalam proses lelang tersebut, tersangka Wahyono tidak melakukan tahaÂpan lelang sesuai prosedur. DaÂlam artian, lelang dilakukan seÂcara diam-diam. Di luar itu, tak diÂketahui pula daftar perusahaan yang mengikuti tender proyek tersebut. Tiba-tiba, ULP mengeÂluarÂkan nama PT InstrumenÂtasindo Power (IP) selaku peÂmeÂnang tender.
Disampaikan, selaku KPA, Wahyono dinilai tak selektif daÂlam memeriksa kualifikasi peruÂsahaan pemenang lelang. BeÂlaÂkaÂngan, perusahaan rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten TangeÂrang ini tak mampu menyediakan barang sesuai spesifikasi lelang, sebagaimana ditentukan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Tahun AnggaÂran 2010 untuk Tingkat SLTP.
PT IP, menurut Ajie, selama ini tidak bergerak di bidang alat peÂraga pendidikan. “Perusahaan itu hanya dipinjam namanya untuk keÂpentingan pemenangan tender,†timpal dia.
Akibatnya, menurut dia, neÂgara mengalami kerugian sebesar Rp 3.698.959.000.
Dia menambahkan, berkas perkara enam tersangka kasus ini suÂdah dilimpahkan ke Kejati BanÂten. Saat ini, pihaknya meÂnunggu hasil penelitian berkas perkara.
Masih kata Ajie, berkas perÂkara yang telah dilimpahkan pada tahap pertama masing-maÂsing atas nama tersangka Memed Sumedi, staf Dinas Bina Marga selaku panitia ULP, Eko WidoÂdo, staf Dinas Bina Marga KabuÂpaten Tangerang, Sangkata WiÂjaya, staf Dinas Koperasi KaÂbuÂpaten Tangerang, PUJ, staf Dinas Kesehatan Kabupaten TangeÂrang, serta NF dan MUK, peÂnyedia barang.
Keenam tersangka sudah ditaÂhan terlebih dahulu. Terhitung, penahanan dilakukan pada 11 November 2013. Tapi, berkas meÂÂreka telah dilimpahkan ke Kejati Banten pada 31 Oktober 2013. “Kita mengharapkan, peÂnelitian berkas perkara lengkap. Sehingga, tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan.â€
Adapun barang bukti yang diÂsita antara lain, sampel alat peÂraga yang diduga tidak sesuai speÂsifikasi, dokumen kontrak, doÂkumen pembayaran dan dokuÂmen pendukung lainnya.
Sejauh ini, sambung dia, keÂpolisian berupaya segera meÂlengkapi berkas perkara terÂsangka Wahyono.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Penuntutan Kejati Banten M Mahmud meneÂrangÂkan, berkas perkara tersangka dipisah menjadi dua bagian. “Saat ini sedang diteliti untuk dibuatkan memori tuntutannya,†tuturnya.
Kilas Balik
Dugaan Korupsi Di RSUD Tangerang Ikut DiusutPolda Metro Jaya juga meÂnaÂngani kasus korupsi lain di wiÂlayah Tangerang. Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit-Tipikor) Polda Metro Jaya meÂneÂtapkan status tersangka pada ER, Kepala Seksi Instalasi Prasana dan Sarana Rumah Sakit Umum Daerah (IPS-RSUD) Kabupaten Tangerang.
Kasubdit Tipikor DitrekÂsrimÂsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra mengatakan, polisi mÂeÂnyangka ER menerima suap proÂses pengadaan genset dan inÂstaÂlasi serta pengadaan jasa koÂnsulÂtasi di RSUD Tangerang dengan total nilai kontrak Rp 2,3 miliar.
Selaku Pejabat Pembuat KoÂmitÂmen (PPK) pada proyek tahun anggaran 2012, ER dianggap tidak cermat dalam menyusun harÂga perkiraan. “Dia tidak menÂcantumkan perincian secara jelas dalam dokumen lelang,†ujarnya.
Atas hal tersebut, polisi menÂduga ada selisih harga atau mark-up anggaran. Disebutkan, tindaÂkan ER diduga dilakukan beÂrÂsama-sama dengan tersangka Effendi Utama, Direktur PT Radi Daya Prima (RDP), pemenang tender dan Andri Suryana dan F, seÂlaku penghubung pemenangan tender alias broker proyek.
Ajie mengatakan, dalam proses lelang, ER diduga mengarahkan PT RDP selaku pemenang tender. Dari tindakannya tersebut, ER meÂnerima fee dari tersangka Effendi Utama Rp 80 juta.
“Uang terÂsebut diberikan terÂsangka Effendi kepada tersangka Andri Suryana, Rp 200 juta. NaÂmun, yang disampaikan kepada ER hanya Rp 80 juta,†tandasnya.
Ajie menambahkan, PT RDP tidak memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Oleh karena itu, perusahaan tersebut dianggap tidak berkompeten dalam meÂngerjakan proyek di RSUD.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengÂinÂforÂmasikan, kasus korupsi pengaÂdaan genset kapasitas 1000 KVA dan instalasinya di RSU ini meÂrupakan kasus korupsi kedua di Kabupaten Tangerang yang seÂdang ditangani kepolisian.
“Empat tersangkanya belum ditahan. Kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian neÂgara dari BPKP,†katanya.
Meski demikian, Rikwanto opÂtimistis, penyidik segera meÂnyelesaikan berkas perkara. “BeÂgitu berkas perkaranya lengkap, tersangkanya pasti akan ditahan,†cetusnya menjamin.
Sampai saat ini, lanjutnya, keÂpoÂlisian tengah menghimpun keterangan tambahan dari saksi-saksi. Sedikitnya, sudah ada 35 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Dalam kasus tersebut, papar RikÂwanto, kepolisian meneÂmuÂkan dugaan dokumen leÂlang palsu. “Kita sudah sita berikut dokumen hasil pekerjaan, dokumen pembayaran dan uang tunai Rp 64,8 juta,†beÂbernya.
Dia menambahkan, keempat tersangka diduga melanggar paÂsal 2,3,5 dan pasal 9 UU Nomor 39 tahun 1999, sebagaimana telah diÂubah dengan UU nomor 20 taÂhun 2001 tentang pembeÂranÂtasan korupsi, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara dan denÂda maksimal Rp 1 miliar.
Lebih jauh, Rikwanto menyaÂtaÂkan, hingga penghujung tahun 2013 ini, jajaran Tipikor Polda Metro Jaya menangani enam perÂkara dugaan korupsi.
Perkara korupsi lainnya adalah, dugaan korupsi anggaran pemÂbuatan peta topografi skala 1:1000 tahun anggaran 2010 seÂnilai Rp 11, 2 miliar di Dinas Tata Ruang DKI Jaya, dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, kasus korupsi pengaÂdaan geomembran di Pegaraman I Sumenep, Jawa Timur oleh KeÂmenterian Perindustrian, dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Pertanian Prov DKI Jakarta, dan duÂgaan korupsi peningkatan mutu dan kualitas Jalan Pondok Rangon oleh Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok.
Pengusutan Kasus Korupsi Di Polri Cenderung Lelet Anhar Nasution, Ketua Umum LBH FaktaKetua Umum Lembaga BanÂtuan Hukum (LBH) Fakta, Anhar Nasution mengkritisi kiÂnerja kepolisian dalam meÂnangani kasus korupsi.
Dia menyayangkan, kenapa pengusutan kasus korupsi cenderung lamban. “Sepertinya kepolisian kehilangan energi dalam menangani kasus koÂrupsi,†katanya.
Hal itu terlihat dari minimÂnya kasus korupsi yang diÂtaÂngani kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya. “Dalam setaÂhun tercatat hanya enam peÂrÂkara korupsi. Itu pun belum seÂmuanya tuntas sampai ke tahap penuntutan,†tuturnya.
Dia menambahkan, minimÂnya pengusutan dan lambannya penuntasan kasus korupsi henÂdaknya dapat diatasi segera. “KeÂcepatan pengusutan perlu ditingkatkan,†sarannya.
Tapi, dia menambahkan, lamÂbannya penanganan kasus koÂrupsi tidak selalu dilatari oleh leletnya kinerja kepoÂlisian. Justru kadang terjadi saat berÂkas perkara diteliti keÂjaksaan.
Hal ini tentu menjadi bahan perÂtanyaan, mengingat tenggat waktu penyusunan memori tunÂtutan sudah diatur dalam unÂdang-undang.
“Ketakkompakan polisi dan jaksa dalam menafsirkan suatu perkara juga jadi kendala. Hal ini tentunya sangat mengunÂtungkan tersangka,†katanya.
Oleh sebab itu, dia mengÂhaÂrapÂkan, pada masa mendatang, kepolisian dan kejaksaan duduk bersama guna menyamakan pandangan atau persepsinya dalam mengusut persoalan korupsi.
“Sehingga, tidak lagi terjadi tarik-ulur yang jelas-jelas meÂnguntungkan pihak-pihak terÂtentu,†ucap Ketua Satgas Anti Narkotika ini.
Anhar berpesan, idealnya geÂlar perkara suatu kasus korupsi senantiasa dikedepankan. SeÂbab, dari situ akan diperoleh gambaran utuh tentang kasus yang ada.
Jangan Cuma Pemain Kelas Bawah Yang DigarapAchmad Dimyati NataKusuma, Anggota Komisi III DPRPolitisi PPP Achmad DimÂyati menilai, dominasi atasan kepada bawahan kerap memicu persoalan korupsi, termasuk di wilayah Tangerang, Banten.
“Bentuk hubungan kerja yang otoriter ini memunculkan persoalan baru,†katanya.
Di satu sisi, bawahan atau peÂlakÂsana proyek menyadari keÂkeliruan yang terjadi.
Namun pada bagian lain, mereka tidak bisa lepas dari cengkeraman doÂminasi yang menÂgungÂkungiÂnya.
Alhasil, penyelewengan mauÂpun penyimpangan secara disengaja atau tidak sengaja pun tak terhindarkan. Masalah ini, idealnya dapat diselesaikan secepatnya. Dengan begitu, diÂhaÂrapkan, korupsi atau keboÂcoran anggaran negara, miÂniÂmal dapat ditekan.
Dia menggarisbawahi, penaÂngaÂnan kasus korupsi di TangeÂrang, Banten oleh Polda Metro Jaya hendaknya menjadi pemÂbelajaran semua pihak.
“SeÂkalipun nilainya kecil, toh tetap saja masuk kategori koÂrupsi,†ucapnya.
Jadi dengan dalih apapun, hal-hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Lantas jika bicara masalah hukum, dia meminta kepolisian juga proÂporsional dalam menangani kaÂsus yang ada.
“Siapa pun yang diduga terÂlibat hendaknya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan lagi ada kesan tebang pilih. Apalagi, hanya menetapkan staÂtus tersangka pada level peÂmain kelas bawah saja,†katanya.
Dimyati menambahkan, peÂnanganan kasus-kasus korupsi di Polda Metro Jaya idealnya dilakukan dalam aturan waktu yang jelas. “Jangan sampai ada lagi yang penanganannya terÂkatung-katung hingga kurun waktu yang tidak jelas,†tanÂdasnya. ***
BERITA TERKAIT: