Divonis 3 Tahun Penjara, Simon Cuma Goyang Kaki

Denda Penyuap Kepala SKK Migas Cuma Rp 200 Juta

Jumat, 20 Desember 2013, 10:25 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, Simon Cuma Goyang Kaki
Simon Gunawan Tanjaya
rmol news logo Penyuap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Simon Gunawan Tanjaya divonis 3 tahun penjara, kemarin.

Majelis hakim menilai, Manajer Operasional dan Komisaris PT Kernel Oil Ptl Ltd (KOPL) itu, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama  menyuap Rudi Rubiandini sebesar 700 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Dalam kesimpulan amar putusan vonis untuk Simon, majelis hakim juga menilai Rudi memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala SKK Migas.

Simon tiba di Gedung Tipikor sekitar pukul 10 siang. Mengenakan kemeja biru kotak putih-putih dibalut rompi tahanan KPK, Simon tak mau berkomentar soal sidangnya.

Di ruang tunggu, dia ditemani istri, penasihat hukum dan beberapa kerabatnya. Tak tampak kecemasan di wajah Simon. Bahkan, Simon sempat berfoto-foto sebelum dipanggil ke muka sidang. “Harapannya dihukum seadil-adilnya. Sesuai dengan fakta persidangan,” kata Rudi Alfonso, pengacara Simon.

Sidang dimulai pukul 12.50 siang. Secara bergantian, hakim yang dipimpin Tati Hardiyanti membacakan amar putusan untuk Komisaris PT KOPL itu. Simon tampak serius mendengarkan. Sesekali dia menggoyang-goyangkan kakinya.

Pembacaan amar putusan tak memakan waktu lama. Sejam kemudian, pembacaan putusan sudah sampai ke pembacaan vonis.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Tati Hardiyanti saat membacakan amar putusan. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan Korupsi. Sementara, pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menurut hakim anggota I Made Hendra, Simon bersama-sama dengan Komisaris Utama PT KOPL Widodo Ratahanachaitong, memberikan uang 700 ribu dolar Amerika kepada Rudi Rubiandini melalui perantara Deviardi. Deviardi adalah pelatih golf Rudi.

Uang itu diberikan agar Rudi memenangkan Fossus Energy Ltd, dalam lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013, dan menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Pte. Ltd.

Suap itu juga diberikan agar Rudi menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013. Kemudian, Rudi juga diminta menyetujui Fossus Energy Lt, sebagai pemenang lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Juli sampai Agustus 2013. Serta, menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013, dan menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.

Guna memuluskan langkah itu, Widodo melakukan pertemuan dengan Rudi di Singapura. Di negara itu, Widodo memperkenalkan diri sebagai trader dan mengutarakan keinginannya ikut dalam tender di SKK Migas. Dalam pertemuan itu, Rudi juga memperkenalkan Deviardi alias Ardi, yang merupakan pelatih golf Rudi.

Kemudian, Widodo memberikan uang 200 ribu dolar Singapura kepada Rudi melalui Deviardi untuk memenangkan lelang di SKK Migas. Deviardi kemudian menyampaikan titipan itu kepada Rudi, dan kemudian Rudi mengatakan kepada Ardi, “Pegang saja dulu.”

Widodo kembali mengundang Deviardi ke Kantor Kernel Oil Indonesia di Menara Equity, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Di tempat itu, Widodo memperkenalkan Simon kepada Deviardi sebagai orang kepercayaannya yang akan mengurus semua tender di SKK Migas yang akan diikuti oleh perusahaan yang diwakili Widodo. Antara lain Fossus Energy Pte Ltd, Fortek Thailand Pte Ltd, Kernel Oil Pte Ltd, dan World Petroleum Pte Ltd.

Agar perusahaannya menang, Widodo kemudian kembali menghubungi Deviardi dan menjanjikan akan memberikan kompensasi uang kepada Rudi supaya Fossus Energy Ltd., dimenangkan karena sudah memiliki komitmen pada pihak ketiga.

Pada 19 Juni, Rudi sepakat mengubah kontrak pengangkutan kargo Fossus Energy Pte. Ltd., dalam lelang kondensat Senipah. Dalam perjalanannya, Widodo meminta Rudi menggabungkan lelang pengubahan kargo itu dengan lelang minyak mentah Senipah/SLC. Hal itu disanggupi Rudi. Setelah itu, Rudi menelepon Widodo dan meminta disiapkan 200 ribu dolar AS. Permintaan itu disanggupi Widodo.

Duit itu kemudian diserahkan Widodo kepada Rudi di Gedung Plaza Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto. Duit itu kemudian disimpan Rudi di dalam deposit box Bank Mandiri miliknya.

Kemudian, Widodo meminta Rudi supaya menangguhkan tender kondensat Senipah periode Juli 2013 ditunda selepas Lebaran dengan imbalan duit. Kemudian, Widodo mengundang Rudi dan Deviardi bertemu di Hotel Fullerton, Singapura, membahas teknis pengiriman uang.

Dalam pertemuan itu, Rudi meminta komisi 300 ribu dolar AS. Widodo kemudian memerintahkan Simon menarik uang sejumlah itu di Bank Mandiri cabang Wisma Mulia. Duit itu kemudian diserahkan kepada Rudi melalui Deviardi. Di hari yang sama, Widodo meminta Simon memberikan uang 400 ribu dolar AS kepada Rudi melalui Deviardi.

Sementara, menurut anggota majelis hakim, Mathius Samiaji, maksud Simon memberikan uang 700 ribu dolar AS kepada Rudi supaya melaksanakan keinginan atasannya, yakni Widodo Ratanachaitong, supaya Rudi memenangkan perusahaan Widodo, Fossus Energy dalam beberapa  lelang di SKK Migas.

Kilas Balik
Atur Tender, Rudi Minta 200 Ribu Dolar AS


Perkara suap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini sudah sampai tahap pembacaan vonis terhadap Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.

Sebelum divonis tiga tahun penjara, Simon yang didakwa memberi suap kepada Rudi, dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara.  Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai, Simon secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terkait pengurusan lelang kondensat Senipah dan minyak mentah di SKK Migas.

“Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan,” kata jaksa M Rum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Desember lalu. Dalam surat tuntutan, jaksa juga menyebut, Komisaris Utama PT KOPL Widodo Ratanachaitong sebagai aktor intelektual atau otak penyuapan Rudi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tati Hardiyanti ini, dimulai sekitar pukul 2.30 siang. Sejam sebelumnya, Simon sudah tiba di pengadilan. Dia datang menumpang mobil tahanan jenis Kijang dari Rutan KPK cabang Guntur, Jakarta.

Tak seperti biasanya, Simon yang biasa mengenakan kemeja terang, kali ini mengenakan kemeja warna hitam yang dibalut rompi tahanan KPK. Simon tak berkomentar saat disapa wartawan. Sambil mengunci mulutnya, Simon bergegas masuk ke ruang tunggu.

Setelah sidang dibuka hakim Tati, Simon dihadirkan ke muka sidang. JPU yang diketuai M Rum bergantian membacakan surat tuntutan. Surat tuntutan untuk Simon, tidak terlalu tebal. Pembacaan hanya menghabiskan waktu satu setengah jam.

Dalam surat tuntutan, jaksa memaparkan, awalnya Simon dikenalkan kepada Deviardi oleh Widodo pada Mei 2013 di Kantor KOPL, Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta. Simon merupakan orang kepercayaan Widodo untuk mengurus seluruh proses tender di SKK Migas. Tender di SKK Migas itu diikuti oleh perusahaan yang diwakili Widodo antara lain Fossus Energy Ltd, Kernel Oil Pte Ltd, Firtex Thailand Co Ltd, dan World Petroleum Energy Pte Ltd.

Sebelumnya, Widodo sudah lebih dulu bertemu Rudi di Cafe Pandor, Jakarta Selatan, pada April 2013. Saat itu, Widodo memperkenalkan diri sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas. Rudi kemudian mengenalkan Widodo dengan Deviardi.

Selanjutnya, Widodo dan Deviardi bertemu di Singapura. Di sana, Widodo memberikan uang tunai 200 ribu dolar Singapura kepada Deviardi agar diserahkan ke Rudi. Uang itu ditujukan agar perusahaan yang diwakili Widodo memenangkan lelang di SKK Migas. Atas perintah Rudi, Deviardi menyimpan uang itu di deposit box pada Bank CIMB Niaga Singapura.

Akhirnya, Fossus Energy Ltd disetujui sebagai pemenang lelang kondensat Senipah pada Juli 2013. Kemudian, Widodo kembali menyampaikan keinginannya untuk dapat mengatur tender yang dilaksanakan SKK Migas. Widodo meminta agar dua tender dijadikan satu, yaitu tender minyak mentah Minas/SLC dengan kondensat Senipah.

Rudi pun menyetujui dan meminta Widodo menyiapkan 200 ribu dolar AS. Uang itu kemudian diserahkan pada 26 Juni 2013 oleh Widodo di kantor Rudi. “Uang tersebut oleh Rudi disimpan di Safe Deposit Box Bank Mandiri,” kata jaksa Surya Nelli.

Periksa Widodo Ratanachaitong
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak menghormati keputusan hakim yang memvonis Komisaris PT KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dengan hukuman 3 tahun penjara.

Menurut dia, keputusan tersebut harus dihormati semua pihak. Katanya, keputusan tersebut sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan. “Sudah juga mempertimbangkan segala sesuatunya dari keterangan saksi,” kata Deding, kemarin.

Tidak sesuainya putusan hakim dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, menurut dia, hal tersebut sudah didasarkan pertimbangan hakim melihat hal-hal yang meringankan dari terdakwa.

“Paling tidak, vonis tersebut tidak jauh dari apa yang dituntutkan oleh jaksa,” ujarnya.

Yang lebih penting, kata politisi Partai Golkar ini, KPK harus terus mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus SKK Migas. Apalagi dalam amar putusan untuk Simon, hakim menyebut Komisaris Utama PT KOPL Widodo Ratanachaitong sebagai pihak yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Karena itu, Deding meminta KPK untuk memeriksa Widodo, meski yang bersangkutan warga negara Singapura. “Harusnya Widodo bisa diperiksa. Harusnya pemerintah membantu KPK menghadirkan saksi. Hal tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak asing,” ujarnya.

Menurut Deding, sudah menjadi rahasia umum kadang terjadi manipulasi dan korupsi di bidang energi dan sumber daya mineral. “Sekarang terbukti pula ada keterlibatan pihak asing dalam kasus ini,” tandasnya.

Ia juga meminta Rudi Rubiandini bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain. Hal tersebut untuk membersihkan SKK Migas. “Saya yakin kasus ini akan terus berkembang. Akan ada pihak lain yang terungkap,” tandasnya.

Ada Budaya Setor Ke Anggota Legislatif
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Koordinator LSM Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK harus terus mengembangkan kasus suap di SKK Migas.

Kata dia, pengembangan kasus ini tidak boleh berhenti pada vonis Komisaris PT KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Namun, KPK justru harus lebih gesit untuk mengungkap pihak-pihak lain. Terutama Komisaris Utama PT KOPL  Widodo Ratanachaitong.

“Pasalnya dalam putusan, hakim sudah menyebut ada pihak-pihak lain yang terlibat kasus ini,” ucap Boyamin.

Boyamin juga meminta KPK mengembangkan kasus ini ke pihak penerima. Kata dia, dalam persidangan, bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini bersaksi telah menyetor uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) ke Komisi VII DPR melalui Tri Yulianto. Tri membantah.

Menurut Boyamin, pengakuan Rudi tersebut harus segera divalidasi dan diklarivikasi kepada yang bersangkutan. “Ini yang harus diungkap KPK, apakah pemberian itu ada atau hanya pengakuan sepihak,” ujarnya.

Katanya, dengan menelusuri aliran uang dalam kasus ini, KPK bisa mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Boyamin menilai, terjadinya korupsi di SKK Migas tidak lepas dari adanya budaya setor ke legislatif. “Karena itu, praktik-praktik seperti ini harus dibersihkan jika SKK Migas ingin sehat,” tambahnya.

Boyamin juga meminta KPK memeriksa pihak-pihak yang ada di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral sebagai saksi. Baik Menteri ESDM Jero Wacik juga Sekjen ESDM Waryono Karno.

Yang tidak kalah penting, sambungnya, KPK segera menemukan dan memeriksa Komisaris Utama PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong. Menurut dia, pemeriksaan Widodo dalam kasus ini, dapat mengungkap kasus ini ke pihak-pihak lain. Karena itu, ia berharap KPK segera memeriksa Widodo, bahkan jika Widodo harus diperiksa di Singapura.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA