Rizal Mallarangeng Bantah Choel Minta Fee 15 Persen

Lanjutan Kasus Hambalang

Kamis, 19 Desember 2013, 09:52 WIB
Rizal Mallarangeng Bantah Choel Minta Fee 15 Persen
ilustrasi
rmol news logo Sidang lanjutan kasus Hambalang untuk terdakwa Deddy Kusdinar, bekas Kepala Biro Perencanaan Kemenpora terus bergulir. Berbagai kesaksian di balik proyek Hambalang bermunculan.

Di antaranya adalah kesaksian yang menyatakan bahwa adik Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, yaitu Choel Mallarangeng meminta jatah fee 15 persen dari proyek Hambalang.

Selasa (17/12) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta, bekas Sekretaris Menpora Wafid Muharam dihadirkan di persidangan Deddy Kusdinar. Dalam kesaksiannya, Wafid mengungkapkan bahwa Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel pernah menagih kepadanya soal comitment fee sebesar 15 persen untuk proyek Hambalang.

Sidang yang dipimpin hakim Amin Ismanto itu mulai digelar pukul 10 pagi. Ada delapan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Di antaranya adalah Wafid Muharam. Terpidana kasus Wisma Atlet Palembang ini didatangkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Setelah tujuh saksi, giliran Wafid yang mengenakan batik hitam corak bambu ini dihadirkan ke persidangan. Bersama dengan datangnya Wafid, Rizal Mallarangeng pun muncul. Dia menonton sidang ini.

Mengenakan batik gelap, Rizal memilih duduk di kursi paling belakang. Di sampingnya, seorang perempuan yang merupakan stafnya, sudah sedari awal mengetik jalannya sidang lewat hapenya. Rizal tampak memperhatikan serius sidang ini.

Dalam kesaksiannya, Wafid mengisahkan awal keterlibatannya dalam proyek Hambalang. Sebagai Sesmenpora, cerita Wafid, dalam proyek tersebut ia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan Deddy Kusdinar.

Pada 2009, Wafid juga mengaku sempat membikin tim persiapan yang kemudian berganti nama menjadi tim asistensi, yaitu tim yang dibentuk untuk mempersiapkan proyek bukit Hambalang. “Saya sebagai koordinator,” ucapnya.

Ditanya jaksa siapa anggota tim tersebut, Wafid mengaku tidak ingat. Namun di antaranya adalah Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati Ita. Dicecar lagi oleh jaksa, kenapa Lisa yang dari pihak swasta bisa menjadi tim asistensi, Wafid gelagapan. Kata dia, Lisa saat itu dianggap memiliki kapasaitas.

Ditanya siapa yang mengusulkan nama tersebut dalam tim asistensi, Wafid juga mengaku tidak ingat. “Tapi seingat saya yang menyusun waktu itu, saya dengan Pak Deddy,” ucapnya.

Wafid kemudian menceritakan bahwa tim asistensi yang menghitung kebutuhan dana untuk proyek Hambalang. Tim itu pula yang mengubah anggaran dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,2 triliun. Pemaparan pertama tim asistensi adalah di kediaman Andi Mallarangeng pada hari libur. “Pemaparan pertama 2009. Kemudian berkali-kali,” katanya.

Kemudian jaksa menanyakan soal pertemuannya dengan Choel Mallarangeng. Wafid mengisahkan, “Pak Choel mau ketemu saya dan Pak Deddy, terkait dengan permintaan fee 15 persen itu. Saya bilang bersedia saja bertemu Pak Choel,” kata Wafid.

Wafid menjelaskan, permintaan commitment fee itu disampaikan pada pertemuan di Plaza Indonesia, Jakarta. Pertemuan itu dihadiri juga oleh Deddy, dan Staf Khusus Kemenpora bidang Kepemudaan, Muhhammad Fakhruddin. “Beliau (Choel) menyampaikan, ini kakak saya sudah setahun jadi menteri, tidak ada apa-apa. Kakak saya tidak mungkin minta langsung kepada teman-teman. Pasti melalui saya. Kalau ada apa-apa, keperluan Pak Menteri lewat Pak Choel,” cerita Wafid.

Setelah pertemuan itu, menurut Wafid, tidak ada komunikasi untuk beberapa lama. Namun, karena Choel menanyakan terus, Wafid bersama Deddy akhirnya berinisiatif mempertemukan Choel dengan M Arief Taufiqurrahman selaku Manager Pemasaran PT Adhi Karya Divisi Konstruksi 1, di lantai 10 Gedung Kemenpora.

Menurut Wafid, saat itu Choel menanyakan kapasitas Adhi Karya pada kegiatan proyek Hambalang. Ditanya jaksa Kiki Ahmad Yani apa maksudnya kapasitas, Wafid menjawab, â€œSeperti kemampuan teknis, gambar dan pembangunan dan sebagainya. Pak Arif menyampaikan memang Adhi Karya siap.”

JPU bertanya lagi, “Sudah ada pemenangan? Kok, tiba-tiba ada Adhi Karya?” tanya jaksa Kiki. Wafid menjawab, “Saya juga tidak tahu kok tiba-tiba nyinggung Adhi Karya. Saat itu pak Choel bilang, kalau Adhi Karya siap ya go on!”

Ditanya jaksa apakah saat itu ada pembahasan fee, Wafid menjawab tidak ada.

Namun, kata dia, mendengar dari Paul Nelwan dan Mindo Rosalina Manulang, commitment fee tersebut akhirnya diberikan kepada Choel. “Kalau saya dengar dari Paul dan Rosa, ya Rp 5 miliar itu,” katanya.

Sekadar mengingatkan, Paul Nelwan merupakan orang dekat Wafid. Mindo Rosalina adalah terpidana kasus Wisma Atlet.

Usai menyaksikan sidang, Rizal Mallarangeng membela kakaknya. Rizal, yang biasa dipanggil Chelly itu mengatakan bahwa pengakuan Wafid yang menyebut Choel meminta komisi buat Andi Mallarangeng adalah tidak benar.

“Bukan saya membela diri begitu saja ya. Saya cuma mendudukkan kalau kakak saya salah, ya salah. Tetapi kalau tidak salah, jangan dibilang jadi salah,” ujar Rizal di lobi Gedung Tipikor.

Menurut Rizal, jaksa KPK berlaku curang dengan memanfaatkan jalannya sidang Deddy. “Ini kan sidang Deddy, bukan Andi Mallarangeng. Ini kan dia nyuri-nyuri kesempatan,” ujar Rizal.

Kilas Balik
Lahan Hambalang Seperti Kerupuk


Selain menghadirkan bekas Sesmenpora Wafid Muharam, sidang kasus Hambalang pada Selasa (17/12) lalu, juga menghadirkan tujuh saksi dari pihak swasta.

Empat di antaranya adalah Direktur Utama Laboratorium Teknik Sipil Geoinves bernama Idrus, Direktur PT Yodya Karya M Basir, Dirut PT Ciriajasa Cipta Mandiri (CCM) Aman Santoso dan Manajer Konstruksi PT CCM Malemteta Ginting.

Setelah diambil sumpahnya, ketujuh saksi diperiksa. Yang pertama dimintai keterangan adalah Dirut Lab Teknik Sipil Geoinves Idrus. Dalam kesaksiannya, Idrus menyampaikan bahwa perusahaannya dikontrak oleh PT Yodya Karya, perusahaan yang mendapatkan lelang proyek manajemen konstruksi proyek Hambalang, selain PT Ciriajasa Cipta Mandiri.

Setelah dikontrak, cerita Idrus, dia kemudian melakukan penyelidikan tanah di sekitar proyek Hambalang. Menurut dia, sifat tanah di proyek Hambalang adalah ekspansif atau tidak liat. Dari penelitiannya juga ditemukan banyak titik rawan longsor di proyek itu. Menurut dia, jenis tanah yang tidak ekspansif adalah jenis tanah yang mudah longsor. Bahkan Idrus mengibaratkan rapuhnya tanah tersebut dengan kerupuk.

Idrus mengatakan, pengetahuan itu didapatkan setelah dia melakukan pengambilan sampel dengan cara mengambil tanah dengan melakukan pengeboran di kedalaman 2-4 meter di beberapa titik. “Kalau tanahnya diangkat, dicampur cairan kemudian dikeringkan jadinya seperti kerupuk,” papar Idrus.

Idrus juga mengatakan, sangat sulit menemukan air di kawasan proyek Hambalang. Padahal, dia sudah melakukan tes geolistrik, yakni mencari sumber air dengan cara mengalirkan listrik ke tanah dan mendeteksi lapisan tanah lebih dari 20 meter. “Tetapi tetap saja hasilnya nihil,” cerita Idrus.

Dari tes geolistrik itu Idrus menemukan fakta mencengangkan. Yakni adanya patahan di bawah lokasi proyek Hambalang. Menurut dia, hal itu sangat berbahaya dan memiliki risiko bencana sangat tinggi. “Kalau daerah pernah gempa atau longsor pasti ada patahan. Patahan itu akan terus terjadi dan tidak pernah berhenti,” ujarnya.

Ditanya hakim apakah memberikan rekomendasi terkait temuan tersebut, Idrus mengatakan bukan bagian dari pekerjaannya memberikan rekomendasi. Menurut dia, tugasnya hanya melakukan penyelidikan.

“Ibarat di bidang medis, saya hanya melakukan uji lab darah. Dokter yang memutuskan pasien itu sakit atau tidak,” terangnya.

Sementara itu, Malemteta Ginting mengakui bahwa dirinya pernah menemani Deddy Kusdinar ke Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) untuk mengurus pendapat teknis untuk permohonan multi years proyek Hambalang. “Sebelum September 2010,” kata Ginting. Kata dia, saat itu dia ditemani  bagian pemasaran PT CCM.

Selain ke Kementerian PU, Ginting juga ikut menemani Deddy ke Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. “Bertemu Pak Sudarto,” ujarnya.

Ginting mengakui saat itu perusahaannya belum ditetapkan menjadi pemenang lelang konsultan manajemen konstruksi Hambalang.

Ginting juga mengakui bahwa Deddy Kusdinar pernah meminta uang ke PT CCM. Kata dia, uang tersebut untuk yayasan milik Deddy di Kuningan, Jawa Barat.

“Kita ke lantai 9 (Kemenpora), kita dipanggil Pak Rio stafnya Pak Deddy dan Pak Deddy bilang kita diminta untuk ada yayasan masjid di Kuningan untuk menyumbang sekadarnya,” kata Ginting.

Permintaan duit ini dilaporkan Ginting ke atasannya Aman Santoso, Dirut PT CCM. “Saya bilang Rp 10 juta karena di sana teman-teman seperti itu,” paparnya.

Banyak Yang Akan Terseret Kasus Hambalang

Alex Sato Bya, Bekas Jamdatun

Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)Alex Sato Bya mengatakan, keterangan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bisa dijadikan dasar untuk menyeret pihak lain yang belum menjadi tersangka kasus Hambalang.

Menurut dia, hakim bisa memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK membuat berkas terpisah untuk pihak lain. “Dakwaannya nanti bisa ikut turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut Alex, ketetapan dari hakim tersebut tidak perlu menunggu vonis terhadap terdakwa Deddy Kusdinar.

Menurut dia, kasus Hambalang adalah kasus besar yang tentunya akan melibatkan banyak pihak. Sebab itu, akan memakan waktu yang panjang untuk mengungkapkannya.

“Bisa juga saat sidang berlangsung hakim memerintahkan jaksa untuk men-split, atau memisahkan berkas acara tersendiri untuk pihak lain. Tidak harus menunggu vonis,” sarannya.

Bahkan, kata dia, yang menerima uang bisa ikut terseret dalam kasus ini, meski sudah mengembalikannya ke KPK. “Masalahnya bukan sudah mengembalikan uang atau tidak ke KPK. Tapi, apakah sudah menerima uang. Itu bisa dikategorikan tindak pidana,” ucapnya.

Alex menilai, akan ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus Hambalang. Apalagi dari pemeriksaan-pemeriksaan, uang dari Hambalang diduga merembet ke Kongres Partai Demokrat 2010, di Bandung. “Tidak akan berhenti pada tersangka yang ada sekarang. Akan terus merembet ke pihak-pihak lain,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, sudah banyak saksi yang berani berbicara ke publik. Lantaran itu, Alex meminta kepada JPU KPK agar tak segan-segan memanggil para saksi untuk dihadirkan di persidangan kasus Hambalang.

“Banyak pihak yang bicara soal Hambalang. Kalau bisa itu semua dihadirkan sebagai saksi untuk menggambarkan duduk perkara Hambalang secara utuh,” pungkasnya.

Kasus Hambalang Masih Jauh Dari Selesai
Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, KPK harus terus mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus Hambalang. Apalagi, lanjut dia, berbagai fakta sudah muncul di persidangan.

Trimedya yakin, sesuai standar operasional prosedur, KPK akan mengusut pihak lain yang terlibat sesuai dengan fakta yang ada di persidangan.

“Kalau dalam putusan hakim ada pihak-pihak lain yang harus ditindaklanjuti oleh KPK, maka kewajiban KPK untuk meneruskan putusan tersebut,” ujar Trimedya, kemarin.

Namun, kata dia, yang jangan sampai dilupakan oleh hakim adalah berbagai keterangan dan cerita yang ada di persidangan harus dituangkan dalam putusan nanti. Jangan sampai hakim mengabaikan berbagai keterangan yang sudah muncul di persidangan.

Menurut dia, fakta-fakta persidangan akan menjadi bukti awal menyidik pihak lain. “Karena itu juga yang akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus Hambalang,” ucapnya.

 Dia menilai, kasus Hambalang masih jauh dari selesai. Akan banyak pihak yang terlibat kasus ini. “Seperti kata Abraham Samad, kasus ini Hambalang ini baru permulaan. Artinya masih akan ada tersangka lain,” ujarnya.

Trimedya menjelaskan, kasus yang sudah menjerat tersangka bekas Menpora Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum ini adalah kasus yang menyita perhatian publik.

Sebab itu, KPK harus bisa membuktikan bahwa kinerjanya dalam penyidikan kasus tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel.

“Jadi kita tunggu saja episode-episode selanjutnya,” pungkas Trimedya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA