“Kami banding karena penerapan pasal yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim. Kami ingin diperhatikan tuntutan jaksa penuntut dari KPK,’’’ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango, memvonis Ahmad Fathanah 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.
Zulkarnaen selanjutnya mengatakan, putusan hakim diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dengan memperhatikan tuntutan jaksa penuntut dari KPK.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa pertimbangan KPK mengajukan banding itu?Demi memenuhi rasa keadilan masyarakat itu. Ada tuntutan jaksa penuntut dari KPK yang tidak dikabulkan hakim.
Sebelumnya sudah kita pelajari masalah putusan itu. Tentu putusan itu harus diteliti secara lengkap oleh jaksa penuntut KPK. Maka disimpulkan diajukan banding.
KPK merasa hukuman Fathanah masih ringan?Hukuman Fathanah sudah berat, tapi tetap kami ajukan banding. Masalahnya, jaksa KPK meyakini Fathanah terbukti melakukan pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua dan ketiga. Namun menurut majelis hakim, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua.
Putusan hakim menyebutkan, Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan ketiga. Ini menyangkut penerimaan uang Rp 35,408 miliar dalam kurun 2011-2013.
Kenapa tidak langsung banding setelah diputuskan?Kami diberikan waktu untuk berpikir-pikir. Kami juga melihat sikap terdakwa.
Fathanah terjaring operasi tangkap tangan, apa harus diperberat hukumannya?KPK tidak boleh bergerak di luar ketentuan hukum yang ada. Ketentuan yang ada kan dibuat oleh pemerintah dan DPR. Kami tidak bisa menambah batas yang ditentukan atau mengurangi dari batas yang ditentukan itu.
Bukankah Fathanah dijerat pasal penyuapan dan tindak pidana pencucian uang?Benar. Tapi itu ada aturan hukumnya juga. Artinya, batasan hukuman maksimal tidak boleh dilebihi.
Idealnya dihukum 20 tahun, begitu?Seingat saya ancaman pidananya untuk yang kasus suap bisa mencapai 20 tahun.
Memang bisa maksimal ke sana.
Kalau kasus tindak pidana pencucian uang, bagaimana?Sama sekitar itu juga ancamannya. Hanya saja ada ketentuan lainnya juga yang memberikan rambu-rambu.
Dijerat dalam dua kasus, apa hukumannya ditambahkan?Tidak bisa asal menjumlahkan antara tuntutan ancaman suap dengan TPPU itu. Sebab, ada pertimbangan. Misalnya di pencucian uang, walau bisa 20 tahun, tapi ada ketentuan umum yang memberikan batasan bahwa pidana penjara waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Normatifnya berapa seharusnya hukuman Fathanah?Kalau normatifnya tentu kita lihat ancamananya itu. Kita harus mempertimbangkan yang meringankan terdakwa.
Kalau banding, apa hukuman Fathanah melebihi 14 tahun?Jangan kecenderungan itu dibuat. Dari aspek hukuman antara tuntutan dan putusan hukuman tentu sudah dalam ambang batas. Dengan hukuman 14 tahun itu, saya rasa sudah cukup berat kok.
Ada yang menginginkan Fathanan dihukum berat, ini bagaimana?Masyarakat kan tidak paham juga aturan ancaman itu, kan ada hal yang meringankan.
Kalau masyarakat mau hukuman koruptor itu berat, desak saja DPR untuk membuat ancamannya lebih berat. KPK hanya pelaksana undang-undang. ***
BERITA TERKAIT: