Tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten itu dilarang melayat jenazah suami Gubernur Banten, Ratu Atut itu karena alasan keamanan proses penanganan kasus.
Jurubicara KPK Johan Budi kepada pers (Minggu, 10/11) menjelaskan, keputusan itu diambil setelah Kepala Rumah Tahanan berkoordinasi dengan tim penyidik KPK.
Selain itu, alasan lain suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu tidak boleh keluar rutan karena yang meninggal dunia bukan saudara kandung. "Yang meninggal adalah kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung," tambah Johan.
Hikmat Tomet, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, meninggal dunia di RS Pusat Angkatan Darat, Gatot Subroto, Jakarta, kemarin petang. Rencananya jenazah Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Banten itu akan dimakamkan siang ini di Ciomas, Banten.
[zul]
BERITA TERKAIT: