Wawan Tak Diizinkan KPK Melayat Jenazah Suami Ratu Atut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 10 November 2013, 12:56 WIB
Wawan Tak Diizinkan KPK Melayat Jenazah Suami Ratu Atut
hikmat tomet/net
RMOL.  Keinginan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melayat kakak iparnya yang meninggal dunia akibat stroke kemarin, Hikmat Tomet, ditolak.

Tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten itu dilarang melayat jenazah suami Gubernur Banten, Ratu Atut itu karena alasan keamanan proses penanganan kasus.

Jurubicara KPK Johan Budi kepada pers (Minggu, 10/11) menjelaskan, keputusan itu diambil setelah  Kepala Rumah Tahanan berkoordinasi dengan tim penyidik KPK.

Selain itu, alasan lain suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu tidak boleh keluar rutan karena yang meninggal dunia bukan saudara kandung. "Yang meninggal adalah kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung," tambah Johan.

Hikmat Tomet, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, meninggal dunia di RS Pusat Angkatan Darat, Gatot Subroto, Jakarta, kemarin petang. Rencananya jenazah Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Banten itu akan dimakamkan siang ini di Ciomas, Banten. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA