Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global menilai materi muatan Pertarutan Presiden (Perpres) pembentukan lembaga tersebut tidak menghasilkan terobosan, baik dari perbaikan tata kelola, perlindungan dan perwujudan hak asasi manusia (HAM). Termasuk persoalan pemulihan kerusakan hutan dan lahan gambut.
Aktivis Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Perkumpulan HuMa) Anggalia Putri mengatakan, pembentukan Badan Pengelola REDD+ sudah lama dinantikan. Tapi, kewenangan yang dituangkan dalam Perpres dinilai menimbulkan kekecewaan.
“Kalau dibaca Perpresnya, wewenang dan tupoksi badan ini sangat mengecewakan, karena terbatas pada koordinatif, komunikasi dan sinkronikasi. Adapun eksekutornya tetap ada di sektor masing-masing,†kata Anggalia kepada wartawan di Kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, melalui Perpres No 62 Tahun 2013, Presiden SBY telah membentuk Badan Pengelola REDD+ pada 31 Agustus 2013. Tujuannya untuk mengurangi pemanasan global yang berdampak kerusakan lingkungan.
Koalisi mencatat ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam pembentukan Badan Pengelola REDD+ itu, diantaranya tidak adanya pertimbangan yang jelas mengenai efektivitas lembaga-lembaga serupa, sehingga berpotensi menghambur-hamburkan uang negara.
Koalisi juga menyoroti penerbitan Perpres ini menjelang Pemilu 2014, dikhawatirkan transaksi dan ongkos politik sudah mulai dikumpulkan oleh berbagai partai.“Isu-isu pendanaan REDD+ patut dijaga dari korupsi politik,†ujarnya.
Selain itu, keberadaan Badan REDD+ seperti mengulang jebakan kompromistis lembaga-lembaga serupa. Apalagi, banyak fakta membuktikan bahwa kewenangan koordinasi hanya menjadi pepesan kosong dan pemanis bibir.
Kewenangan tersebut membuat kalangan LSM pesimis dengan kehadiran Badan REDD+ dapat mendobrak carut-marutnya tata kelola kehutanan di Indonesia. “Apa nantinya REDD+ bisa paksa kementerian untuk mengubah tata kelola? Kita tidak melihat badan ini bisa bekerja di luar business as usual,†katanya.
Forest Political Campainger Greenpeace South East Asia-Indonesia, Teguh Surya mengatakan, lembaga baru ini harus fokus untuk membenahi tata kelola perizinan dan penegakan hukum di tiga sektor penyumbang deforestasi dan degradasi hutan terbesar. Tiga sektor tersebut adalah perkebunan, hutan tanaman industri, dan pertambangan.
“Jadi perbaikan tata kelola kehutanan dan sektor SDA harus didorong sesuai mandat Tap MPR No. IX/2001,†ujarnya.
Koalisi, lanjutnya, mendesak agar pemerintah memperjelas langkah penyelesaian berbagai masalah kehutanan seperti yang disusun dalam Stranas REDD+.
Sementara itu, Research Coordinator Debt Watch Indonesia, Diana Gultom mengaku, khawatir terkait pengelolaan pendanaan yang mengucur ke Badan Pengelola REDD+. Meski Pasal 25 Perpres 62/2013 mengatur soal kerangka pengamanan pendanaan, namun hal tersebut dinilai belum cukup transparan.
“REDD+ harus tetap konsisten untuk menolak sumber pendanaan yang mengikat, termasuk dalam bentuk utang, hibah, atau pun bantuan teknis,†tukasnya.
Dia juga menyoroti modus beberapa perusahaan yang memberikan CSR dalam bidang kehutanan guna memulihkan citranya sebagai pelaku perusakan hutan. “Apakah CSR dari perusahaan yang track record-nya buruk bisa ikut berkontribusi ke REDD+ demi pemutihan citranya? Ini kan perlu ada penjelasan,†pungkasnya.
Buruh Desak Pengusaha Bayar Sesuai UMP Wagub DKI: Perusahaan Tidak Takut Dituntut Karena Pelamar Kerja MeluberRatusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta. Mereka meminta Gubernur Joko Widodo menindak tegas pengusaha yang belum membayar upah sesuai dengan upah minimum propinsi (UMP).
Berdasarkan pantauan Rakyat Merdeka, para buruh datang sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mengenakan kaos berwarna merah serta membawa berbagai atribut, seperti spanduk, bendera SBTPI dan sebuah mobil ‘komando’ sebagai panggung orasi.
Namun, buruh tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah balaikota. Mereka hanya diperbolehkan menggelar aksi di depan pagar. Di dalam pagar, belasan polisi bersiaga. Aksi unjuk rasa tersebut tak mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Ketua Umum SBTPI Ilham Syah menyatakan, saat ini masih ada perusahaan yang belum menggaji para pekerja sesuai dengan upah yang ditetapkan pemerintah. Padahal, ada ancaman sanksi bagi perusahaan yang lalai membayar upah pekerjanya.
“Para pengusaha tersebut masih terkesan apatis dengan acaman sanksi pidana itu. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2012 seperti dilecehkan para pengusaha,†timpalnya.
Selain itu, buruh juga menuntut penegasan aturan mengenai jam kerja yang lebih manusiawi. Karena, buruh kerap bekerja lebih dari delapan jam dan lembur hingga lembur hingga malam hari, tapi tidak mendapatkan upah yang layak.
“Kami meminta untuk diberlakukan standarisasi waktu kerja 8 jam bagi pekerja transportasi, pelabuhan, pergudangan dan pengemudi angkutan umum. Tolong dengarkan aspirasi kami. Selama ini buruh bekerja lebih dari 8 jam tapi tidak pernah mendapatakan upah yang layak bagi kemanusiaan,†katanya.
Jika tuntutan tidak dikabulkan, SBPTI mengancam, akan menggelar aksi yang lebih besar dan membawa sejumlah kendaraan berat yang biasa mereka gunakan dalam menjalankan pekerjaan. “Kami akan mogok kerja. Ingat, jika buruh mogok kerja, maka perekonomian akan lumpuh,†ancamnya.
Selain menggelar unjuk rasa, para buruh juga meminta bertemu dengan Joko Widodo. Namun, politisi PDIP ini tidak bisa menemui buruh. Hanya ada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok pun akhirnya menemui perwakilan aksi dan mencatat apa yang dikeluhkan para buruh untuk kemudian ditindaklanjuti. “Tidak boleh harusnya gaji di bawah UMP. Disnaker enggak pernah turun ke wilayah itu. Mestinya mereka turun,†jelasnya.
Kendati demikian, Ahok menjelaskan situasi pekerjaan yang direbutkan banyak orang pun mempengaruhi pembayaran upah mereka. Sehingga, kebutuhan tenaga kerja juga lagi membludak. “Nah itukan supply demand.
(permintaan dan penawaran). Makanya kita ciptakan supaya seimbang supply demand itu yang membuat kadang-kadang orang merasa 1 pergi datang ngelamar 1000. Jadi perusahaan enggak takut. Itu yang musti kita perbaiki,†tandasnya.
Penuntasan Pelanggar HAM Mentok Di PolitisiKontras Ingatkan Caleg Aktivis
Banyaknya aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang mencalonkan diri menjadi calon legislatif pada Pemilu 2014 dinilai positif. Namun, cukup beresiko lantaran dunia politik sering menjerumuskan aktivis menjadi politisi busuk.
Hal itu diungkapkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar dalam diskusi ‘Komitmen Caleg Muda Terhadap HAM’ di Jakarta, kemarin. Menurutnya, banyak pejabat yang tidak mengerti soal penegakan hak-hak sipil dan politik.
“Saat ini sektor legislatif, eksekutif, dan yudikatif ngawur semua dalam penegakan hak-hak sipil dan politik,†katanya.
Namun, dia mengakui bahwa penegakan HAM tidak mungkin terwujud tanpa adanya peran negara. “Tapi kondisi di Indonesia memperlihatkan negara malah menjadi aktor utama dalam kasus pelanggaran HAM. Lucunya, kita meminta penegakan HAM juga kepada negara,†keluhnya.
Sampai hari ini, lanjutnya, peraturan perundang-undangan mengenai HAM dirasa sudah cukup. “Persoalannya, bagaimana implementasi peraturan yang ada itu, apalagi kapasitas pejabat kita masih rendah, apakah wakil rakyat bisakah mengawasi implementasi tersebut,†ungkapnya.
Pengalaman KontraS berhubungan dengan DPR, terutama terkait upaya penegakan HAM, selama 10 tahun berakhir menunjukkan ada temuan yang bagus dan ada yang tidak baik. Menurutnya, dalam logika politik ada isu HAM yang jadi musuh dalam tindak tanduk politik.
Selain itu, logika politik juga membuat aktivis HAM masuk ke dalam buaian dan kekakuan parpol. Lanjutnya, aktivis HAM yang nyaleg harus bisa menjadi harapan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, sekaligus mengantisipasi pelanggaran HAM di masa yang akan datang. â€Tapi jangan sampai setiap lima tahun kita kehilangan teman, sementara isu HAM tidak selesai-selesai,†tukasnya.
Anggota dewan pengurus KontraS, Maman Imanulhaq, yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR melalui PKB, mengatakan hampir semua founding father Indonesia berjuang dengan partai politik. “Persoalannya bagaimana kita membuat agar produk perundang-undangan yang ada berpihak kepada rakyat,†katanya.
Dia berharap masyarakat dapat mengontrol para aktivis HAM yang nantinya terpilih menjadi wakil rakyat. “Jangan sampai isu-isu HAM jadi ide di kalangan elit saja tapi harusnya sampai ke tingkat grass root,†katanya.
Sementara itu, bekas Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi YLBHI, Taufik Basari, mengatakan alasannya terjun ke dunia politik lebih kepada upaya meneruskan pembelaan HAM ke dalam sistem yang bernama partai politik. “Kita berharap ketika nanti dalam sistem kita bisa menjadi agen bagi teman-teman yang bergerak di luar sistem,†ujar caleg DPR RI dari Partai Nasdem ini.
Mediasi Pesangon BRI Jangan Berat Sebelah
Kemenakertrans Ikut MemantauPara pensiunan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pensiunan Penuntut Pesangon (FKP3) akhirnya bersedia menempuh jalur mediasi dengan pihak manajemen BRI. FKP3 meminta mediasi yang akan dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) harus adil. Jangan sampai berat sebelah.
“Kalau ada tawaran tulus dari Kemenakertrans untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan masalah ini, saya sepakat. FKP3 Jawa Timur kompak untuk mendorong keinginan itu,†ujar Koordinator FKP3 Jawa Timur Dody Suwardono, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, FKP3 akan melakukan unjuk rasa untuk menuntut hak-hak pesangonnya dari manajemen BRI. Kemenakertrans siap untuk membantu memediasi untuk mencari solusi terbaik bagi FKP3 dan manajemen BRI.
Dody menyatakan, kemunculan wacana penerimaan mediasi muncul dari para anggotanya. Dia tidak bisa melarang dan memahami demostrasi justru akan menguras tenaga.
“Saya sendiri tidak bisa melarang teman-teman yang lebih memilih opsi mediasi. Saya dapat memahami bila kawan-kawan antusias untuk mendorong opsi mediasi ini segera terwujud. Aksi demonstrasi itu menguras energi,†ujarnya.
Pengamat ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam menilai positif langkah yang akan dilakukan FKP3 untuk memenuhi ajakan dialog dari Kemenakertrans. Dia berpesan, dialog harus didasarkan pada aturan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
“Penyelesaian yang paling baik terkait sengketa kasus ini memang penyelesaian dengan cara dialog dan mediasi. Mediasi yang dimaksud adalah mediasi yang tulus, bukan paksaan dan tidak merugikan kedua belah pihak,†katanya.
Ditambahkannya, apapun yang menjadi obyek sengketa dan perselisihan yang timbul akibat ketidakpuasan salah satu pihak menyangkut urusan perburuhan, bisa dicarikan jalan keluarnya. Dialog dan mediasi tentu merupakan pilihan sangat bijak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan final.
“Sudah maklumlah jika sebelumnya ada riak-riak kecil antara perusahaan dan karyawannya. Tapi riak-riak itu bisa tuntas jika kedua belah pihak mau menanggalkan ego masing-masing dan lebih mengedapankan cara dialog daripada turun demo ke jalan,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: