Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganulir putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya mencoret seluruh calon anggota legislatif Partai Hanura di daerah pemilihan Jawa Barat II karena dianggap tak memenuhi ketentuan 30 persen perempuan.
Tapi dengan syarat, Hanura harus memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen serta zipper sistem sesuai UU 8/2012 dan Peraturan KPU 7/2013. Tak hanya itu, Hanura tidak diperkenankan mengganti daftar calon sementara yang sebelumnya telah diajukan ke KPU.
"Hanura mengapresiasi atas putusan Bawaslu yang telah mengembalikan hak-hak politik caleg di Dapil Jabar II," ujar Ketua DPP Partai Hanura Saleh Husin, (Kamis, 11/7).
Menurut Saleh, keputusan tersebut sangat adil sangat adil, tanpa mencari siapa yang salah. Meski memang diakuinya, para caleg Hanura tersebut selama ini tetap bekerja.
"Dan memang para caleg tidak pernah terganggu oleh masalah hilangnya dapil tersebut. Mereka tetap beraktifitas melakukan sosialisasi kepada konstituennya seperti biasa," ujar Saleh.
"Untuk itu, kami harapkan KPU dapat langsung melaksanakan putusan tersebut setelah LO (Liaison Officer) dari partai-partai yang sempat hilang dapilnya, menyelesaikan administrasi terkait dengan masalah tersebut," tandasnya. [zul]
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: