Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelaksana Proyek Alkes Rp 40 M Ditunjuk Langsung

Sudah Begitu, Pengadaannya Disubkontrakkan Pula

Selasa, 11 Juni 2013, 11:32 WIB
Pelaksana Proyek Alkes  Rp 40 M Ditunjuk Langsung
Ratna Dewi Umar
rmol news logo Sidang lanjutan kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2006-2007 dengan terdakwa bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar (RDU), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Selamat Berpuasa

Sidang dimulai sekitar pukul 1 siang, molor empat jam dari yang semula diagendakan. RDU yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru dongker, tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 menit sebelum sidang dimulai. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nawawi Polongo itu, beragenda mendengarkan keterangan saksi.

Ada enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Kepala Cabang Banten PT Rajawali Nusindo (RN) Iskak Putra, Kepala Cabang Balikpapan PT RN Suwanto, Kacab Jakarta II PT RN Sukardi, dan Staf HRD PT Dosni Roha (DR) Gozali Abadi.

Dua saksi lain adalah Duty Manager Pre-Flight PT Garuda Indonesia, Agus Salim dan staf pemasaran PT DR Zaenab Iki Taluku.

Empat saksi pertama, dihadirkan bersamaan di persidangan. Suwanto adalah saksi pertama yang dimintai keterangannya. Dalam kesaksiannya, Suwanto mengaku kenal terdakwa pada 2006. Dia pernah sekali bertemu RDU di ruang kerja RDU untuk membahas pengadaan alat kesehatan flu burung. Suwanto bertemu RDU mewakili PT RN untuk pengadaan alat peragaan soal flu burung.

“Saya waktu itu ikut menangani. Saya dipanggil ke kantor pusat di Jalan Denpasar Raya, Kuningan. Kantor saya di Srengseng, Kebon Jeruk,” kata Suwanto.

Bekas Kepala Cabang Jakarta II PT Rajawali Nusindo ini menjelaskan, sebelum pekerjaan itu dimulai, dia dipanggil pimpinan PT Rajawali, Fernandus Suwarto. Dalam pertemuan itu, dia diserahi tugas menggarap proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan untuk wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, bersama salah satu anggota timnya, Iskak Putra, dia datang ke Kementerian Kesehatan untuk memenuhi undangan pendaftaran prakualifikasi yang diterima PT Rajawali. Dia bertemu dengan Ketua Panitia Lelang dr Tatan yang menandatangani undangan.

“Saya tanya, payung hukumnya apa. Katanya, SK Menteri Kesehatan. Saya diminta ikut mendaftar. Saya dikasih blanko pra kualifikasi,” cerita Suwanto.

Kemudian, Suwanto diberitahu pihak Kemenkes bahwa PT Rajawali lulus pra kualifikasi. Selanjutnya, menyerahkan Rencana Kerja dan Syarat (RKS). “Semua persyaratan dari penawaran sampai pengumuman, saya ikut semua,” akunya.

Suwanto mengaku sebelum teken kontrak melakukan nego harga. Setelah deal, pihak PT RN dan Kemenkes menandatangani surat kontrak. “Yang teken surat kontrak, saya dan Bu Ratna Dewi Umar,” terangnya.

Kata Suwanto, nilai kontrak pertama senilai Rp 33 miliar pada akhir Juli. Kontrak kedua pengadaan 13 ventilator merek Dreager sebesar Rp 7 miliar. “Yang teken SPK, saya dan Bu Ratna,” ucapnya.

Kemudian, Iskak Putra memperkenalkan Suwanto kepada Direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno. “Kata Iskak, Sutikono akan membantu pengadaan alkes ini,” ujarnya.

PT Rajawali sebagai pemenang tender, kemudian mensubkontrakkan proyek ke PT Prasasti Mitra milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Mengetahui hal tersebut, anggota majelis hakim Slamet Subagyo langsung mencecar saksi. “Dalam klausul, boleh dilakukan sub-kontrak?” tanya Slamet. “Tidak ada dalam kontrak. Tidak diperbolehkan sub-kontrak,” jawab Suwanto.

Suwanto menjelaskan alasan pihaknya mensubkontrakkan pengadaan ini ke PT Prasasti Mitra. Menurut dia, karena PT Prasasti adalah salah satu perusahaan yang memasok alat kesehatan jenis ventilator merek Drager buatan Jerman. Alat itu dibutuhkan dalam pengadaan alat medis untuk menghadapi ancaman wabah flu burung.

Namun, dalam surat dakwaan jaksa KPK, pihak PT Rajawali dianggap menyalahi peraturan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa, karena perusahaan itu melakukan sub-kontrak pekerjaan kepada beberapa perusahaan penyedia alat-alat medis. Salah satunya PT Prasasti Mitra. Padahal, dalam klausul pengajuan kontrak, tidak tercantum soal adanya sub kontrak.

Saksi kedua yang dihadirkan adalah Kepala Cabang Banten PT Rajawali Nusindo Iskak Putra. Dia mengaku pernah berbincang dengan Direktur PT Prasasti Mitra Sutikno perihal barang-barang yang dibutuhkan Kemenkes dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan untuk menghadapi wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes. “Saat itu, kata Sutikno, dia sudah tahu barang-barang yang diperlukan dalam proyek,” ucap Iskak.

Mendengar kesaksiannya, JPU Kiki Ahmad Yani langsung mencecar Iskak. Kiki bertanya, bagaimana caranya Sutikno bisa tahu data kebutuhan alkes untuk menghadapi wabah flu burung.

“Saat itu saya tanya ke Sutikno, tahu dari mana. Katanya bocoran dari panitia. Dia bilang, barang-barang itu ada di Prasasti, Fondaco, Meditec. PT Kartika dan lainnya cuma menyediakan barang-barang kecil,” jawab Iskak.

Iskak mengakui, perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek itu karena penunjukan langsung. Dia pun mengakui, beberapa barang yang dibutuhkan Kementerian Kesehatan tersedia di beberapa perusahaan lain, termasuk PT Prasasti Mitra. Alhasil, PT Rajawali mengambil salah satu barang yang diminta, yakni ventilator dari PT Prasasti Mitra.

Selama saksi memberikan keterangan, terdakwa RDU serius memperhatikan. Di saat jeda, RDU kadang mengipasi dirinya dengan sebuah kipas.

Menanggapi keterangan saksi, RDU mengaku dikenalkan kepada Suwanto oleh Sutikno tahun 2009, bukan pada 2006 seperti yang disampaikan saksi.

 â€œDiperkenalkan Sutikno akhir 2009, saat Depkes memeriksa kembali proses pengadaan alat kesehatan,” katanya. Selain itu, RDU tidak menyampaikan keberatan.

Kilas Balik

6 Orang Terseret Surat Dakwaan RDU

Nama bekas Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari, Direktur Utama PT Prasasti Mitra (PM) Bambang Rudijanto Tanoesodibjo, Direktur PT PM Sutikno, Direktur Utama PT Bhineka Usada Raya (BUR) Singgih Wibisono, Fredy Lumban Tobing selaku wakil PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) dan Tatat Rahmita dari PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) disebut dalam surat dakwaan bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar (RDU).

Berdasarkan surat dakwaan, RDU dan enam orang itu melakukan beberapa tindakan yang harus dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, orang-orang itu pernah bertemu terdakwa RDU di beberapa lokasi guna membahas penunjukan langsung untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2006-2007.

“Yaitu telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang atau jasa,” kata jaksa I Kadek Wiradana dalam sidang perdana terdakwa RDU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5).

Namun, di antara tujuh orang itu, hanya RDU yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, penetapan tersangka terhadap enam orang yang digambarkan turut terlibat kasus alkes dalam surat dakwaan RDU, masih perlu pendalaman dan analisa.

“Kami juga perlu menunggu hasil persidangan terdakwa RDU,” kata Johan.
Pengadaan barang atau jasa ini terdiri dari empat bagian. Pertama, pengadaan alat kesehatan dan perbekalan untuk wabah flu burung tahun 2006. Kedua, penggunaan sisa dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2006. Ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN Perubahan tahun anggaran 2007. Keempat, pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN Perubahan tahun 2007.

Kerugian negara dalam empat pengadaan itu sekitar Rp 50,4 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pono Lango ini, RDU tampak bosan mendengarkan dakwaan. Sesekali, RDU tertunduk atau membenarkan blazer dan letak kacamatanya yang melorot. Kontras dengan jaksa KPK yang bersemangat membacakan surat dakwaan itu secara bergantian.

Pengacara RDU, LMM Sitorus menyatakan, tidak mengajukan ekspesi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Sehingga, sidang lanjutan pada Senin (3/6) langsung memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. RDU kemudian berdiri, menyalami para hakim yang mengadilinya dan para jaksa yang mendakwanya.  

Siti Fadilah Supari sudah pernah membantah terlibat perkara korupsi pengadaan alkes. Bantahan itu antara lain disampaikannya seusai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi bagi tersangka RDU pada 7 Februari 2012.

Mengenai detail dan nilai kasus yang sedang diusut KPK, Siti menyatakan tidak tahu persis. “Saya tidak terlalu tahu, saya hanya saksi. Mengenai pengadaan secara detail, itu urusan eselon-eselon,” katanya.

Segera Hadirkan Saksi Kunci

Boyamin Saiman Koordinator MAKI

Koordinator LSM Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menghadirkan saksi-saksi kunci kasus korupsi pengadaan alat kesehatan anggaran 2006-2007.

Menurut dia, saksi-saksi yang perlu dihadirkan JPU adalah saksi yang bisa memberikan keterangan lengkap untuk penuntasan kasus tersebut. “Tidak masalah satu atau dua orang saksi yang dihadirkan, tapi bisa menjawab semua hal. Tidak perlu saksi-saksi banyak, tapi tidak bisa memberikan keterangan berharga,” kata Boyamin.

Boyamin mencontohkan, JPU bisa memanggil direksi perusahaan-perusahaan yang disebut dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar (RDU) melakukan pengadaan alat kesehatan yang akhirnya merugikan negara itu. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

“Di pengadilan itu tentunya tempat untuk menghadirkan orang atau pemilik korporasi yang diuntungkan tersebut,” ucap Boyamin.

Selain itu, katanya, JPU juga bisa menghadirkan bekas Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari. Kata dia, hal tersebut dilakukan agar kasus tersebut bisa semakin jelas.
“Pihak yang disebut dalam dakwaan tentunya harus segera dihadirkan,” ucapnya.

Menurut Boyamin, keterangan Siti sangat ditunggu masyarakat. Ia pun menyarankan Siti agar tak ragu untuk hadir menjadi saksi dalam persidangan. Menurut dia, keterangan Siti untuk menjelaskan alasan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan ini.

“Tentu juga sebagai klarifikasi. Soalnya, dia disebut-sebut dalam surat dakwaan,” ujarnya.

Jika merujuk dakwaan jaksa, lanjut Boyamin, dugaan peran setiap pihak dalam kasus ini sudah tampak jelas. Sebab itu, Boyamin meminta KPK siap-siap jika harus mengembangkan penyidikan kasus ini.

Dia yakin, dalam persidangan ini, KPK bisa mendapatkan informasi penting untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Segera Telusuri Fakta Persidangan

Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

berharap, jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak tebang pilih memanggil saksi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2006-2007.

Jika surat dakwaan Ratna Dewi Umar (RDU) menunjukkan ada beberapa pihak dan korporasi yang diduga diperkaya, maka pihak-pihak tersebut sebaiknya dipanggil ke persidangan. Begitu juga jika dalam surat dakwaan disebut ada perintah Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari kepada RDU, maka yang bersangkutan harus dihadirkan agar kasus ini bisa dilihat secara utuh.

Deding juga meminta KPK segera menelusuri data dan fakta yang terungkap di persida-ngan. Jangan sampai ada kesan KPK tebang pilih dalam melakukan pengusutan sebuah kasus. Menurutnya, jika kasus ini berhenti pada RDU, mungkin saja masyarakat menganggap KPK hanya berani menyeret pihak yang tidak memiliki kekuasaan. Sementara pihak yang mempunyai jabatan tinggi tidak tersentuh. “Padahal, siapa pun sama kedudukannya di muka hukum,” tandasnya.

Karena itu, lanjut Deding, KPK mesti meneluri semua yang diduga terlibat kasus ini. Menurutnya, apa yang tertulis dalam surat dakwaan RDU, tentu menjadi modal untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Jika sudah ada alat bukti yang cukup, jangan segan menetapkan tersangka baru,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk mengembangkan kasus ini, para pihak yang disebut dalam dakwaan, sebaiknya segera dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan. “Pemeriksaan itu, sedikit banyak akan menjabarkan dugaan keterlibatan berbagai pihak,” ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA