Pekan Depan Saksi Penjualan Lahan Patal Bekasi Diperiksa

Surat Pemanggilan Sudah Diterima PT ISN

Kamis, 06 Juni 2013, 08:32 WIB
Pekan Depan Saksi Penjualan Lahan Patal Bekasi Diperiksa
Kejaksaan Agung
rmol news logo Perkara dugaan korupsi penjualan lahan pabrik BUMN PT Industri Sandang Nusantara (ISN) bergulir di Kejaksaan Agung. Penyidik memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas tiga tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp 60 miliar ini.

Amplop surat berkop Kejaksaan Agung sempat tergolek di pos keamanan PT ISN, Jalan Agus Salim, Bekasi Barat.

Petugas keamanan PT ISN Uci Safruddin memperkirakan, surat yang diterimanya Senin (3/6) itu adalah surat panggilan dari Kejagung untuk salah seorang staf PT ISN.
“Surat dari Kejaksaan untuk Pak Bahri,” ujar dia saat Rakyat Merdeka berkunjung, Selasa (4/6).

Uci yang ditemani rekannya sesama petugas keamanan, Parwoto, tidak tahu kapan saksi itu akan dimintai keterangan. Tapi, kata Uci, surat itu telah disampaikan kepada sekretaris perusahaan pada Selasa lalu. Kendati begitu, dia mengaku tidak tahu, apakah surat itu sudah sampai ke tangan Bahri atau belum.

Kemarin, salah seorang staf perusahaan yang tenar dengan sebutan PT Patal ini menginformasikan, pihaknya berupaya mematuhi proses hukum. Lantaran itu, selain memenuhi panggilan Kejaksaan, pihak PT ISN juga sudah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan penyidik.

Namun, dia menolak membeberkan isi dokumen itu dan siapa saja staf perusahaan yang dipanggil kejaksaan sebagai saksi. “Dokumen penjualan dan pengalihan aset PT ISN Bekasi sudah diserahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan penyimpangan penjualan lahan pabrik PT ISN kepada pihak swasta, PT Artha Bangun Pratama.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik perlu mengorek keterangan saksi-saksi, antara lain dari PT ISN. “Sudah ada beberapa saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa. Surat panggilannya sudah dilayangkan. Pemeriksaan saksi-saksi itu akan dilakukan pada pekan depan,” kata bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.

Dia menambahkan, penyidik sudah meminta keterangan tiga tersangka. Tiga tersangka kasus ini adalah Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Wijaya dan Direktur Utama PT Artha Bangun Pratama, Efrizal.

Tapi, Untung menolak membeberkan hasil pemeriksaan tiga tersangka itu. Dia hanya menegaskan, ketiga tersangka melakukan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

 Saat dikunjungi Selasa lalu, lahan bekas pabrik seluas 16 hektar di Bekasi Barat itu sudah rata dengan tanah. Di atas lahan itu akan dibangun perumahan mewah dengan berbagai fasilitas pendukungnya.

Setelah diratakan dengan tanah, yang tersisa di atas lahan itu hanya dua bangunan, yaitu mushola dan gedung pertemuan. Gedung pertemuan itu sudah beralih fungsi menjadi kantor administrasi perusahaan. Aktivitas produksi tekstil yang sebelumnya besar, kini tidak tersisa lagi di lahan tersebut.

Salah seorang staf perusahaan menginformasikan, saat ini aktivitas perusahaan hanya berkaitan dengan dana pensiun karyawan.

“Ini sekarang jadi kantor pusat ISN. Kantor ini banyak mengurusi PHK dan pesangon karyawan,” katanya.

Dia menceritakan, dua pekan lalu kantor tersebut didatangi 30 orang bekas karyawan PT ISN Bandung, Jawa Barat. Bekas karyawan tersebut mengurus dana pesangon mereka yang macet.

“Mereka sempat menginap dua minggu di sini, di mushola itu,” tuturnya.
Namun, dia mengaku tidak tahu, apa dan bagaimana teknis pembayaran pesangon tersebut. Yang jelas, setelah dua minggu bertahan, para bekas karyawan itu kembali ke Bandung.

KILAS BALIK
Dijual Harganya Rp 160 Miliar Diduga Rugikan Negara Rp 60 Miliar


Penyidikan perkara dugaan korupsi penjualan lahan pabrik BUMN PT Industri Sandang Nusantara (ISN) berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 31 Mei 2013.

Penyidikan dilaksanakan setelah ada temuan penyimpangan dalam penjualan aset PT ISN ke perusahaan swasta. Aset berupa tanah PT ISN, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, dijual seharga Rp 160 miliar.

Menurut Untung, dalam penyelidikan ditemukan bahwa penjualan itu diduga tidak melalui prosedur yang sah. Selain itu, hasil penjualan aset diduga digunakan untuk kepentingan yang tidak jelas.

“Akibat penyelewengan prosedur pengalihan aset tersebut, negara mengalami kerugian Rp 60 miliar,” tandasnya.

Tapi, tiga tersangka kasus ini tidak ditahan. Untung beralasan, penyidik yakin, tiga tersangka kasus ini tidak akan melarikan diri. Apalagi, Kejagung sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah para tersangka ke luar negeri.

“Kemungkinan tersangka melarikan diri sudah diantisipasi penyidik,” kilah Untung.
Tiga tersangka kasus ini adalah Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Wijaya dan Direktur Utama PT Artha Bangun Pratama, Efrizal.

Sebelumnya, ISN diketahui menjual beberapa asetnya untuk melunasi utang. Dirut PT ISN Leo Pramuka dalam rapat dengan DPR pada 13 Maret 2013 mengatakan, telah menjual aset dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.864 karyawan. Dari ribuan karyawan tersebut, sebanyak 1.303 orang menerima skema yang diberikan perusahaan.

Sisanya, 561 orang tidak menerima skema yang diberikan perusahaan. Orang-orang yang tak menerima skema inilah, yang disebutkan salah seorang karyawan PT ISN, acap datang ke PT ISN Bekasi. “Mereka sering menginap untuk menagih kompensasi perusahaan,” kata pegawai yang enggan disebutkan namanya.

Aset ISN yang dijual antara lain, tanah dan bangunan bekas kantor Surabaya, Jawa Timur, tanah kosong di Jakarta, tanah dan bangunan di Patal Karawang, tanah kosong di Pabriteks Tegal, tanah kosong di Patal Cilacap serta tanah dan bangunan eks Patal Bekasi.

Kasus dugaan korupsi penjualan lahan PT ISN bukan hanya ditangani Kejagungg. Pada 13 Juni 2005, KPK menetapkan bekas Direktur Keuangan dan Umum PT ISN Kuntjoro Hendartono sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aset di Unit Patal Cilandang, Bandung.

Menurut Tumpak Hatorangan Pangabean, yang saat itu menjadi Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, KPK menemukan bukti modus operandi dalam penjualan aset itu, yakni berupa pengalihan aktiva atau aset seluas 25,9 hektare. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 75 miliar.

Jangan Cuma Heboh Di Awal Akhirnya Melempem
Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Aditya Mufti Ariffin mengingatkan, apapun bentuk perkara korupsinya, yang penting ditangani secara profesional dan proporsional. Sehingga, siapa pun yang diduga terlibat, bisa dimintai pertanggungjawaban hukum secara maksimal.

Aditya mengapresiasi langkah hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus ini. “Langkah ini menunjukkan masih ada komitmen lembaga Kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan korupsi,” kata politisi PPP ini.

Dia meminta, Kejagung transparan menyampaikan kepada masyarakat apa saja perkembangan kasus ini hingga ke pengadilan. Sehingga, masyarakat tidak curiga.
“Jangan sampai heboh pada awalnya saja, kemudian melempem di akhir. Apalagi, kasus dugaan korupsi di PT ISN ini tercatat sudah yang kesekian kalinya,” warning Aditya.

Aditya menyatakan, persoalan korupsi tidak melihat besar atau kecilnya jumlah kerugian keuangan negara. Parameter ini, sekarang tidak bisa dijadikan patokan untuk menegakkan hukum.

Kasus ini, lanjut Aditya, menjadi petunjuk tentang bagaimana rentannya manajemen perusahaan BUMN seperti PT Industri Sandang Nusantara (ISN) dari tindak pidana korupsi. Lantaran itu, dia berharap Kementerian BUMN cepat merespons masalah seperti ini.

Dalam catatannya, masih ada sejumlah BUMN yang tidak sehat. Kondisi perusahaan negara yang tidak sehat itu, mau tak mau harus mendapatkan perhatian secepatnya. Jika memungkinkan untuk dipertahankan, idealnya diperbaiki. Jika sudah tidak mungkin diperbaiki, semestinya ditutup.

“Langkah tegas ini diperlukan untuk mengantisipasi jumlah kerugian negara yang semakin besar,” tandasnya.

Kejagung Jangan Main-main Dan Buang Waktu...
Fadli Nasution, Ketua PMHI

Perkara dugaan korupsi penjualan lahan kembali terjadi di PT Industri Sandang Nusantara (ISN) atau yang dikenal sebagai PT Patal. Hal itu, menurut Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution membuktikan, manajemen perusahaan negara yang satu ini tak menunjukkan kemajuan signifikan.

Dia pun mengingatkan, jangan sampai alasan iklim usaha tidak mendukung kinerja dan pengembangan perusahaan, dijadikan alibi untuk meloloskan para tersangka maupun pihak lain yang diduga terlibat. “Proses hukum dalam kasus ini tidak boleh surut,” tandasnya.

Bisa jadi, duganya, di balik kasus seperti ini ada kelompok atau pemain lama. Sebab, menurutnya, sindikasi atau keterlibatan oknum-oknum lama perusahaan kerap tidak bisa dilepaskan. Dugaan itu muncul karena ada kemungkinan, kasus korupsi yang pernah terjadi sebelumnya, tidak diusut sampai tuntas.

“Masih ada orang-orang lama yang belum terjerat hukum dan mungkin kembali ikut ambil bagian dalam perkara kali ini,” tandasnya.

Keberanian para pemain dalam kasus seperti ini, duganya, karena ada pandangan bahwa kasus korupsi di sini tidak akan diusut tuntas. Karena itu, dia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak main-main dalam menangani kasus ini.

“Siapa pun yang diduga terlibat, hendaknya diproses cepat. Tidak perlu buang-buang waktu,” tegasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

ARTIKEL LAINNYA