Dengan tampang lesu, Arwani meÂlangkah masuk ke gedung JakÂsa Agung Muda Pengawasan (JamÂwas) Kejaksaan Agung. TuÂjuannya ruangan Inspektur Muda Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara di lantai tiga.
Masuk ke ruangan yang dituju, staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan itu banyak meÂnundukkan kepala. Begitu juga ketika menghadapi penyidik JamÂwas Kejagung.
Rudi, penyidik di Inspektur PidÂsus Datun melontarkan puluÂhan pertanyaan kepada Arwani. Semua pertanyaan dijawab deÂngan lancar. Pria bertubuh itu geÂlap itu tak mencoba memberikan alasan untuk membenarkan tinÂdakannya. Raut wajahnya tampak bersalah. “Iya, saya bersalah Pak,†akunya setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam.
Di ruangan terpisah, penyidik JamÂwas Kejagung juga memeÂriksa Karno, atasan Arwani dan dua jaksa penuntut umum (JPU); Rezky dan Emil.
Empat staf Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu menjadi peÂsakitan setelah seorang tahanan kabur saat hendak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kejadian bermula ketika ArÂwani mendapat perintah dari KarÂno untuk menjemput tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, 10 Januari lalu. Hari itu, ada puÂluhan tahanan Kejari itu yang akan menjalani sidang di PÂeÂngaÂdilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan mulai jam 9 pagi sampai siang. Pukul 7 pagi, ArÂwani sudah tiba di Rutan CipiÂnang. Di depan rumah sudah meÂnunggu beberapa mobil tahanan. Tahanan yang mengenakan keÂmeja putih dan celana dibagi ke beÂberapa mobil. Mereka berdeÂsak-desakan di dalam mobil tahanan.
Tak semua tahanan bisa terÂangÂkut mobil tahanan. Di antaranya taÂhanan yang terangkut terdapat Henry Daniel Setya, tahanan yang akan menjalani sidang pemÂbacaan vonis kasus penipuan penÂjualan apartemen Rp 6,5 miliar.
Untuk mengejar waktu, mobil tahanan yang sudah penuh segera berangkat agar tak terjebak maÂcet. Sehingga bisa tiba di peÂngaÂdilan tepat waktu.
Dua hari sebelumnya, KoorÂdiÂnator Pengawalan Tahanan, KarÂno sudah memberitahu Arwani bahwa Henry akan disidangkan hari itu.
Bagaimana dengan tahanan yang belum terangkut? Arwani pun menghubungi Karno lewat handphone. Karno menyuruh taÂhanan dibawa ke pengadilan deÂngan taksi.
Lantaran tak membawa uang banyak untuk bayar taksi, Arwani menawarkan tahanan dibawa deÂngan mobil Kijang miliknya. TaÂwaran ini diiyakan Karno.
Tak seperti tahanan lainnya, Henry tak mengenakan pakaian hitam putih. Tapi setelan batik. Singkat ceritanya, tahanan dibaÂwa dengan mobil Arwani tanpa pengawalan polisi.
Di perjalanan, Henry mengeluh belum sarapan dan kurang enak badan. Arwani menanyakan, apaÂkah Henry masih bisa bertahan sampai ke pengadilan. Henry mengangguk. Tiba di pengadilan, Henry minta diantar ke kantin di bagian belakang untuk sarapan. Usai sarapan, Henry sempat minum obat.
Di bagian belakang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdapat ruang tunggu tahanan yang henÂdak menjalani sidang. Ruangan ini dilengkapi jeruji besi.
Henry memohon agar tak meÂnunggu di ruang tahanan itu. Tapi di bangku panjang dekat kantin. Ia beralasan ingin berbaring sejeÂnak. Henry pun ditinggal karena Arwani hendak mengecek perÂsiapan sidang. Jaksa penuntut umum (JPU) memerintahkan taÂhanan dibawa saja ke dekat ruang sidang.
Arwani lalu membawa Henry ke dekat ruang sidang 6. Saat meÂnuju ruang itu, Arwani bertemu dengan kenalannya. Kebetulan di situ juga sudah ada Dharma AD Hutapea, pengacara Henry Mereka pun ngobrol sambil menunggu dipanggil masuk ke ruang sidang. Hingga tengah hari, Henry juga belum dipanggil. ArÂwani berniat ke toilet untuk buang air. Ia lalu menitipkan Henry keÂpada kenalan yang merupakan pensiunan kejaksaan.
Jelang beberapa menit, Arwan kembali. Betapa paniknya dia ketika melihat Henry tak ada. Ia pun bertanya kepada kenalannya mengenai keberadaan Henry. DiÂjawab tak tahu. Ia mengaku penÂdengarannya kurang sehingga tak mendengar Arwan menitipkan Henry.
Tak kurang akal, Arwani berÂtanya kepada Dharma. Jawaban sama meluncur dari mulut peÂngaÂcara itu. Ia beralasan sibuk meÂnelepon sehingga tak meÂmÂperÂhaÂtiÂkan keberadaan kliennya.
Arwani mencoba mencari HenÂry di sekeliling gedung peÂngaÂdiÂlan. Orang yang dicari tak ada. Ia pun lemas. Ini lalu dilaporkan ke JPU Rezky. Ia pun ikut panik. Ia ikut mencari Henry di pengaÂdilan. Mereka berharap tahanan itu hanya duduk-duduk di sekitar ruang sidang.
Rezki meminta Arwani dan pengawal tahanan lainnya untuk melihat rekaman CCTV yang diÂpasang di pengadilan. Kamera itu tak menangkap keberadaan Henry. Upaya terakhir, mencoba menghubungi ponsel Henry. Tapi sudah tak aktif.
Tak lama tiba giliran perÂsiÂdaÂngan kasus penipuan penjualan apartemen Regarta, Jakarta Utara senilai Rp 6,5 miliar yang diÂlaÂporkan korban Winarman Halim. Persidangan itu dibuka tanpa kehadiran Henry.
Kepala Kejari Juga DiperiksaJaksa Agung Muda PengaÂwaÂsan (Jamwas) Marwan Effendy segera memerintahkan agar diÂlakukan pemeriksaan seputar kaburnya Henry.
Arwani dan atasannya Karno, yang bertugas mengawal tahaÂnan pun jadi pesakitan. Dua jakÂsa penuntut umum (JPU) yang akan bersidang di pengaÂdiÂlan saat itu, turut diperiksa.
Menurut Marwan, pemeÂrikÂsaan terhadap kasus kaburnya tahanan menjelang sidang vonis itu masih berlangsung. “PeÂngaÂwal dan koordinasi pengawal sudah diperiksa. Menyusul yang lain-lainnya. Ini belum selesai,†kata bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu.
Rencananya, kepala KeÂjakÂsaÂan Negeri Jakarta Selatan juga akan diperiksa. Marwan meÂngaÂtakan pihaknya akan mencari tahu apakah para pejabat di KeÂjari Jaksel sudah menÂjaÂlanÂkan tuÂgasnya dengan benar. “Kita lihat nanti siapa yang salah,†katanya.
Marwan menyimpulkan HenÂry bisa kabur karena kelalaian petugas. Sejak awal, Henry tiÂdak dimasukkan ke mobil taÂhaÂnan. Lalu dalam perjalanan tidak dikawal polisi. Setiba di pengadilan tidak dimasukkan ke ruang tunggu tahanan. Ini meÂlanggar prosedur tetap (protap) pengawalan tahanan.
“Soal adanya dugaan lain, seperti permainan uang atau sogok dan yang lain, kita belum ada menemukan indikasi sana,†ujarnya.
Hingga kini, kejaksaan masih memburu Henry. Kejaksaan teÂlah meminta Imigrasi untuk menÂcekal Henry agar tak kabur ke luar negeri.
Dikawal Polisi, Tangan DiborgolKejaksaan memiliki proseÂdur tetap (protap) terhadap tahaÂnan yang hendak mengikuti perÂsiangan di pengadilan. Ini diÂbuat untuk mencegah tahanan kaÂbur. Bagaimana protapnya?
Tahanan yang hendak meÂngiÂkuti persidangan mengenakan kemeja putih dan celana hitam saat dikeluarkan dari rutan. Ini agar mudah dikenali.
Tahanan diangkut ke peÂngaÂdilan dengan mobil tahanan. MoÂbil tahanan dikawal staf keÂjaksaan yang dibantu dua polisi bersenjata.
Tiba di pengadilan, tahanan diÂmasukkan ke ruang tunggu. Ruang tunggu tahanan mirip sel. Ruangannya dipasangi jeruji besi. Setelah semua tahanan maÂsuk, pintu dikunci. Staf kÂeÂjakÂsaan dibantu polisi menjaga ruang tunggu ini.
Tahanan yang sudah diÂpangÂgil untuk mengikuti sidang diÂkeÂluarkan dari ruang tunggu deÂngan posisi tangan diborgol. BorÂgol dilepas ketika masuk ruang siÂdang. Pengamanan ruang sidang dibantu staf pengadilan.
Ruang mengikuti sidang taÂhanan kemudian dimasukkan ke ruang tunggu. Setelah semua taÂhanan menjalani persidangan, mereka digiring ke mobil taÂhaÂnan. Selanjutnya dikembalikan ke rutan.
Divonis 3 Tahun, 2 WNA KaburTahanan kabur saat di PeÂngadilan Negeri Jakarta Selatan bukan kali ini saja terjadi. Pada 12 September lalu, Mzyece IsiÂlilo alias Sky dan Mickelson InÂzagi Joe alias Eric Joe kabur seÂteÂlah sidang di pengadilan itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan MaÂsyÂhudi mengatakan Sky dan Eric melarikan diri ketika hendak akan dikembalikan ke Rutan SaÂlemba setelah menjalani sidang.
Kepala Rutan Salemba TauÂfiÂÂÂqurÂrahman membenarkan ada taÂhanan yang melarikan diri. MeÂnurut dia, hingga malam peÂtuÂgas pengawal tahanan tidak meÂngemÂbalikan Sky dan Eric ke rutan.
“Pagi-pagi ada surat datang dari Kejaksaan yang mÂeÂnyeÂbutÂkan bahwa yang bersangkutan (Sky dan Eric) kabur usai perÂsidangan. Koordinasi kita baru dari surat itu saja,†ujarnya.
Lantaran tahanan itu kabur saat menjalani persidangan, maka kejaksaan yang harus berÂwenang mencarinya. “SÂeÂmuaÂnya kami serahkan ke Kejari JaÂkarta Selatan,†katanya saat itu.
Sebelum kabur, Sky dan Eric Joe menjalani persidangan pemÂbaca vonis. Keduanya dijatuhi huÂkuman tiga tahun penjara kaÂrena terbukti terlibat dalam pemÂbuatan dolar palsu. Vonis ini leÂbih berat dari tuntutan jakÂsa 2,5 tahun penjara. [Harian Rakyat Merdeka]