Langkah tegas ini diambil untuk mendorong transparansi investasi sekaligus menertibkan administrasi hukum. Di sisi lain, kebijakan baru ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama sektor UMKM, terkait potensi sanksi administratif dan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
Merespons dinamika tersebut, Badranaya Partnership berkolaborasi dengan Naremax Integrated Event Partner menggelar edukasi hukum bertajuk Badranaya Podcast.
Diskusi interaktif ini disiarkan langsung dari Exhibition Booth Badranaya Partnership di ajang Jakarta Fair 2026, JIExpo Kemayoran, pada Jumat, 19 Juni 2026.
Tak sekadar berbincang, kolaborasi ini juga menghadirkan Badranaya Legal Clinic: Pro Bono Service & Legal Consultation yang memberikan layanan konsultasi hukum dan perizinan gratis bagi pengunjung hingga 12 Juli 2026.
Hadir sebagai narasumber utama, Co-Founder & CEO IjinCepat, Tarsisius Teren Utomo, membedah urgensi dari penerapan regulasi anyar ini. Teren menjelaskan bahwa pembaruan kode usaha tersebut dirancang untuk menyempurnakan sistem penanaman modal yang sebelumnya berlaku pada rezim KBLI 2020.
Langkah ini dinilai strategis guna meningkatkan daya saing investasi Indonesia di kancah global agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
"KBLI 2025 menyempurnakan dan merampingkan kelompok kode dari rezim KBLI 2020 agar klasifikasi jenis usaha menjadi lebih spesifik. Masyarakat tidak perlu bersikap reaktif terhadap perubahan ini, karena pada dasarnya negara sedang membenahi tata kelola investasi agar lebih baik dan berkepastian hukum bagi pelaku usaha," ujar Teren dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, 22 Juni 2026.
Selain penyesuaian kode KBLI, pengetatan kewajiban pelaporan RUPS Tahunan melalui Permenkum 49/2025 ditargetkan untuk menyaring dan mendeteksi korporasi nonaktif atau "perusahaan kertas". Melalui mekanisme penerbitan Daftar Sementara Korporasi Nonaktif, pemerintah ingin memastikan setiap Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar benar-benar beroperasi secara nyata.
Langkah ini diambil guna memastikan perusahaan sehat secara finansial dan akuntabel di mata hukum. Namun, implementasi di lapangan menyisakan tantangan besar, khususnya bagi pelaku UMKM yang belum tersentuh sosialisasi secara masif.
Chief Legal & Compliance Officer IjinCepat.id, Kartika Christiani Manurung, menyoroti risiko sanksi berat jika pelaku usaha lalai melaporkan RUPS Tahunan berupa Laporan keuangan, yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan; Laporan mengenai kegiatan perseroan; Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Selanjutnya rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan; Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau; Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan gaji dan tunjangan.
Bahwa adapun tata cara melaporkan RUPS tahunan adalah sebagai berikut “Direksi PT menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Persetujuan atas laporan tahunan tersebut dimuat dalam akta notaris.
BERITA TERKAIT: