Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yenny Wahid ‘Digugat’ Bekas Sekjen PPIB

Verifikasi Faktual, Parpol Masih Ribut Soal Kepengurusan

Senin, 17 Desember 2012, 08:54 WIB
Yenny Wahid ‘Digugat’ Bekas Sekjen PPIB
ilustrasi/ist
rmol news logo .Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol yang sebelumnya tak lolos verifikasi administratif. Beberapa parpol terancam tak lolos lantaran masih terjadi dualisme kepengurusan.

Dualisme kepengurusan ini merupakan buntut penggabungan parpol lama dengan parpol baru yang belum tuntas hingga saat ini.

Perlu diketahui, untuk bisa men­daftar ke KPU guna jadi ca­lon peserta Pemilu 2014, parpol baru harus sudah berstatus badan hukum. Status ini diberikan se­te­lah lolos verifikasi di K­e­men­terian Hukum dan HAM.

Undang-undang Parpol mem­buka celah bagi parpol-parpol baru mengambil “jalur pintas” mem­peroleh status itu tanpa me­lalui proses verifikasi di Ke­menkum HAM.

Caranya, bergabung dengan parpol lama yang sudah memiliki status badan hukum. Parpol hasil penggabungan boleh meng­gu­na­kan nama parpol baru yang “me­ngakuisisi”, atau nama gabungan parpol baru dengan yang lama.

Beberapa parpol baru meng­gu­nakan modus ini adalah Partai Nasional Republik (Nasrep) yang mengakuisi Partai Sarikat Indo­nesia (PSI). Kemudian Partai Karya Republik (Pakar) yang mengambil alih Partai Islam In­donesia (PII). Partai Persatuan Nasional (PPN) merupakan ga­bungan dari 10 parpol yang sudah berstatus badan hukum sejak 2004 maupun 2009.

Partai Kedaulatan Bangsa In­donesia Baru (PKBIB) yang di­pimpin putri Gus Dur Yenny Wa­hid lolos verifikasi Ke­men­kum HAM setelah mengakuisi Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB).

Di beberapa parpol, peng­ga­bungan ini tak berjalan mulus. Dua­lisme kepengurusan pun muncul. Hingga proses verifikasi faktual, persoalan kepengurusan ganda ini belum beres.

Persoalan ini yang menerpa PKBIB. Adalah Alex Messakh, bekas sekjen PPIB yang me­ngungkapkan masih ada dua­lis­me kepengurusan di PKBIB.

Dualisme kepengurusan itu terjadi di empat provinsi. Yakni Ke­pulauan Riau, Papua, Su­ma­tera Selatan dan Kalimantan Ba­rat. Di empat wilayah itu, PKBIB menggunakan kantor dan susu­nan pengurus PPIB.

 Padahal, menurut Alex, kepe­ngurusan Partai PIB di daerah masih aktif. Surat penonaktifan pe­ngurus PPIB dianggap tidak sah. Sebab dikeluarkan Dewan Pe­ngurus Nasional (DPN) PKBIB dan ditandatangani Yenny.

“Yenny Wahid tidak pernah menjadi pengurus PPIB, tapi-tiba menandatangani surat demisioner kepada seluruh pengurus PPIB di daerah. Itu tidak benar,” kata dia.

Alex pun mengadukan per­soa­lan ini ke Badan Pengawas Pe­milu (Bawaslu). “PKBIB tidak akan lolos verifikasi faktual di dae­rah karena terjadi kepengu­ru­san ganda dan domisili parpol yang sama dengan PPIB. Pa­dahal, kepengurusan PPIB di dae­rah masih aktif,” ujarnya.

PKBIB berhasil lolos verifikasi tingkat pusat. Saat ini sedang di­lakukan verifikasi faktual ke­pe­ngurusan daerah. Susunan pe­ngu­rus, keterwakilan 30 persen pe­rem­puan dan domisili kantor sudah sesuai seperti yang dis­am­paikan ke KPU.

Sekjen PKBIB, Imron Rosyadi Hamid membantah ada kepe­ngu­rusan ganda di daerah. Ia tak am­bil pusing dengan pengakuan Alex. “Itu hanya persoalan per­sonal dia. Jangan terlalu di­pi­kir­kan,” katanya.

Menurut dia, Alex bukanlah ka­der PKBIB sehingga tak ber­hak bicara mengenai partai ini. “Soal­nya dia bukan pengurus dan bukan juga anggota PKBIB,” katanya.

Imron mengatakan proses ve­rifikasi faktual terhadap pengurus PKBIB di daerah tak terganggu dengan laporan Alex ke Bawaslu. Ia mencurigai ada pihak yang ber­upaya “menggoyang” partai ini

Ketua Umum PKBIB Yenny Wahid menegaskan, kepe­ngu­rusan partai ini solid di bawah ke­pemimpinannya. “Tidak benar ada dualisme kepengurusan di PKBIB. Berita yang mengatakan ada dualisme dengan narasumber Alex Messakh tidak benar. Alex Messakh tidak lagi menjadi sek­jen tetapi mantan Sekjen Partai PIB,” kata Yeny .

Edi Danggur, kuasa hukum Yenny Wahid menjelaskan duduk persoalannya. Ia mengatakan pada 12 Juli 2012, PPIB meng­gelar kongres. Setelah Ketua Umum Kartini Sjahrir men­yam­paikan pidato pe­r­tang­gung­ja­wa­ban, seluruh pengurus DPN PPIB menyatakan demisioner.

“Pernyataan demisioner itu sesuai dengan ketentuan tata ter­tib kongres yang turut disusun oleh Alex Messakh selaku sekjen Partai PIB saat itu. Maka sejak 12 Juli 2012, Alex Messakh tidak lagi menjadi Sekjen Partai PIB yang sudah berganti nama men­jadi PKBIB,” ujarnya.

Di kongres itu pula, lanjut Edi, disetujui perubahan nama PPIB menjadi PKBIB dan menetapkan secara aklamasi Yenny Wahid se­ba­gai ketua umum PKBIB.

Peserta kongres memang mem­berikan mandat dan wewenang kepada Yenny untuk mengambil langkah-langkah strategis ter­ma­suk mengubah AD/ART, nama dan lambang Partai, termasuk me­­laporkan perubahan-peruba­han ke Kemenkum HAM untuk mendapatkan pengesahan seba­gai partai berbadan hukum.

Butir-butir keputusan kongres dituangkan dalam Akta Pernya­taan Keputusan Rapat Partai PIB Nomor 59 tanggal 18 Juli 2012 yang dibuat dihadapan notaris Yan Armin.

Menurut dia, Alex sudah me­ngetahui semua mekanisme dan pro­ses di kongres. Sebab dia men­jadi salah satu pimpinan si­dang. Termasuk ketika me­ne­tapkan Yenny menjadi ketua umum. Tidak ada keberatan saat itu karena keputusan diambil secara aklamasi.

 Setelah dinyatakan lolos veri­fikasi tingkat pusat, tak terlihat lagi hiruk-pikuk di kantor DPN PKBIB di Jalan Wolter Mo­ngin­sidi Nomor 84 AE, Jakarta Se­la­tan. Kantor partai ini menempati ruko berlantai empat. Kondisinya sepi. Hanya terlihat dua orang lalu lalang sambil menenteng ber­kas. “Pimpinan sedang keluar kantor semua ada rapat di luar,” kata Hartini, salah seorang pe­ngurus partai.

Kalah Di Pengadilan, Ngadu Ke SBY

Konflik di Partai Peduli Rak­yat Nasional (PPRN) juga masih membara. Partai ini terbelah men­jadi dua. Yakni kubu Amelia Yani dan DL Sitorus.

Amelia Yani menggugat surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang mengesahkan kepengurusan versi Rouchim.

Putri pahlawan revolusi Ah­mad Yani itu telah melayangkan tiga surat ke presiden. Isinya mem­beberkan kejanggalan-kejanggalan surat keputusan yang dibuat Amir.

Surat pertama adalah notulen per­temuan dia dengan pihak Ke­menkumham yang isinya adalah Amir mengakui kesalahan dalam mengeluarkan SK.

Kedua surat Sekjen Ke­men­dagri diduga palsu yang isinya me­nye­butkan bahwa kubu yang sah ada­lah DL Sitorus dan saat dicek Ke­mendagri surat itu tidak ada.

Yang ketiga, surat mengenai per­nyataan Amir di surat kabar yang menyalahkan kurir MA ter­lambat mengirim surat salinan putusan Kasasi MA. “Padahal isi putusan kasasi DL Sitorus ditolak MA. Itu sudah ada di website MA pada 11 November 2011. Amar pu­tusan itu saya kirim ke Kem­kum­ham pada 22 November 2011. Ada waktu 38 hari dari saya serahkan hingga menerbitkan SK pada 19 Desember 2011,” katanya.

Untuk itu, Amelia Yani me­minta presiden secepatnya me­minta Menkum HAM Amir Syamsuddin mencabut (SK) pe­ngesahan anggaran dasar, an­g­garan rumah tangga dan susunan kepengurusan PPRN periode 2011-2016. Susunan kepen­gu­ru­sannya terdiri dari Ketua umum H Rouchim, Sekjen Joller Sitorus dan DL Sitorus jadi Ketua Dewan Pembina.

Bila SK itu dicabut, menurut dia, dengan sendirinya PPRN pim­pinan DL Sitorus jadi tidak sah. Yang sah adalah kepe­ngu­ru­san­nya. “Ini merupakan keputu­san yang tepat dan sesuai dengan putusan PTUN,” katanya.

Selain itu, klaim dia, ke­pe­ngurusan PPRN di tingkat daerah juga mendukungnya untuk terus memimpin partai ini hingga 2014. “Bahkan saat verifikasi fak­tual yang dilakukan KPU, pengurus PPRN tingkat daerah menolak karena masih mengakui kepemimpinannya,” katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ja­karta memenangkan gugatan Ke­tua Umum DPP PPRN, Amelia A Yani atas SK Menkum HAM No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011. SK itu merupakan pengesahan AD/ART dan susunan kepengurusan kubu DL Sitorus.

Dalam amar putusannya, maje­lis hakim PTUN menyatakan SK Menkumham yang mengesahkan kubu DL Sitorus dianggap ber­ten­tangan dengan pasal 32 UU Partai Politik dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.

Dalam pertimbangannya, ma­je­lis hakim PTUN Jakarta me­nya­takan SK Menkum HAM itu batal dan tidak sah. Majelis ha­kim  juga memerintahkan Me­n­kum HAM Amir mencabut SK tersebut dan membayar seluruh biaya perkara. Namun, putusan ini tidak diindahkan. Amir malah mengajukan banding ke MA.

Joller Sitorus, sekjen PPRN kubu DL Sitorus menegaskan, tidak ada dualisme kepengurusan di partainya.

Menurutnya, keputusan KPU yang menerima pendaftaran PPRN ini sudah sesuai dengan SK Menkum HAM yang me­ngesahkan AD/ART dan susunan kepengurusan versi DL Sitorus.

Ia memperkirakan PPRN dapat melalui seluruh proses tahapan verifikasi sebagai persyaratan se­bagai calon peserta Pemilu 2014 secara nasional.

Keyakinan tersebut muncul di­sebabkan kepengurusan PPRN telah ada di 33 provinsi di Tanah Air yang masing-masing me­mi­liki kepengurusan sekitar 80 pe­r­sen di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi.

Mengenai adanya gugatan Amelia Yani yang dimenangkan PTUN Jakarta, Joller menya­ta­kan, itu tidak akan mengganggu atau mempengaruhi ke­ikut­sert­aan partai politik sebagai ca­lon peserta Pemilu 2014.

Ia menjelaskan, persoalan ini sudah te­rang-benderang. Putusan PTUN dibatalkan oleh kasasi. Didukung lagi dengan fatwa MA yang menyatakan kepengurusan PPRN yang sah adalah yang menang da­lam putusan kasasi. Lalu di­per­kuat lagi dengan putusan PK yang menyatakan SK Menkum HAM yang menge­sah­kan kepe­ngu­rusan Amelia Yani bersifat pre­matur dan tidak me­mi­liki da­sar hukum.  

Surat Menteri Amir Mau Di-PTUN-kan

PDP Terbelah Dua

Ribut-ribut soal kepe­ngu­rusan juga melanda Partai De­mokrasi Pembaruan (PDP). Partai ini terbelah menjadi dua. Yakni kubu Roy BB Janis dan kubu Laksamana Sukardi.

Petrus Selestinus, Ketua Pe­lak­sana Harian Pimpinan Ko­lektif Nasional (PKN) PDP kubu Laksama Sukardi, mem­persoalkan diloloskan PDP kubu Roy BB Janis mengikuti verifikasi di KPU. Padahal, masih terjadi dualisme kepe­ngu­rusan di tingkat pusat mau­pun daerah.

“Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin secara diam-diam telah mengeluarkan SK Pengesahan Perubahan Susu­nan Kepengurusan Pimpinan Kolektif Nasional Partai De­mok­rasi Pembaruan, pada tang­gal 7 September 2012 yang me­ngesahkan kepengurusan ganda PDP yang dilarang dan tidak diakui oleh Undang-Undang Par­tai Politik,” kata dia.

Petrus mengatakan, dirinya telah berkali-kali memberitahu Menkumham Amir Syamsudin, baik melalui surat maupun bertemu langsung, mengenai kepengurusan ganda di PDP. Namun Menkum HAM tetap mengeluarkan surat keputusan pengesahan kepengurusan versi Roy BB Janis.

“Pemerintah menjadi biang perpecahan dan kekisruhan par­pol jelang Pemilu 2014. Se­ba­gai Menteri Hukum dan HAM, seharusnya taat kepada aturan, bukan malah menjadi pelaku di dalam memecahbelah partai politik,” katanya.

Mengenai verifikasi PDP di KPU, kubu Laksamana Sukardi telah mengirimkan surat ke KPU pada 10 September 2012. Isinya yakni memberitahukan bahwa terjadi dualisme ke­pe­ngu­rusan di hampir 75 persen daerah.

Dalam surat tersebut, kubu Laksamana Sukardi meminta KPU tidak melakukan verifi­kasi PDP yang diajukan kubu Roy Janis. Dualisme terjadi akibat konflik internal yang hingga saat ini tidak dapat di­selesaikan secara organisatoris dan secara hukum.

“Kami yakin bahwa doku­men administrasi PDP yang disam­paikan oleh Saudara Roy Janis adalah fiktif dan palsu karena pengurus-pengurus dari daerah-daerah menyatakan bah­wa pihaknya tidak pernah mem­berikan data tentang Struktur Partai, Kepengurusan Partai dan Anggota Partai PDP untuk ke­perluan verifikasi,” jelasnya.

Ia mempertanyakan, bagai­mana Roy Janis cs hanya dalam waktu singkat bisa menyulap administrasi dan mendaftarkan PDP sebagai peserta pemilu ke KPU. Seharusnya seluruh ber­kas yang diserahkan ke KPU itu cacat secara yuridis.

Menurut Petrus, Men­kum­ham dan KPU seharusnya ber­tindak atas landasan UU Parpol. Kepengurusan ganda dilarang dan tidak diakui dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 2 Ta­hun 2008 sebagaimana telah di­ubah dengan Undang-Undang No­mor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

“Sangat ironis apabila Men­teri Hukum dan HAM dan† KPU sama-sama berada dalam posisi membangun kekisruhan partai politik,” katanya.

Oleh karena itu, keputusan KPU meloloskan PDP, sama sekali tidak mem­per­tim­bang­kan laporan PKN-PDP. Padahal dalam surat kepada KPU bulan September 2012, PKN-PDP me­nyatakan bersedia mem­be­ri­kan keterangan dan bukti-bukti baik fakta-fakta yang sifatnya administratif maupun fakta-fakta hukum apabila diminta oleh KPU.

Oleh karena itu, langkah KPU meloloskan PDP, dinilai Pet­rus bukan saja kesalahan fa­tal, Melainkan juga sebagai ke­bohongan yang dilakukan KPU karena ternyata KPU tidak melalukan verifikasi ad­mi­nis­trasi atau mendengar informasi dari masyarakat.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, PDP kubu Laksamana Su­kardi menyampaikan protes keras dan dan meminta KPU membatalkan atau me­n­di­s­kua­lifikasi PDP sebagai partai po­ltik yang lolos verifikasi faktual.

Bila tetap diloloskan, pihak­nya akan segera melayangkan gugatan pembatalan SK Men­kumham kepada PDP ke Pe­ng­adilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan juga me­la­porkan anggota KPU dan pe­ngurus PDP Roy BB Janis. “Saat ini kami sudah siapkan gu­gatannya dan dalam waktu dekat ini akan diajukan,” ancamnya.

Ketua Umum Roy BB Janis menganggap PDP kubu Laksa­mana Sukardi sudah tidak ada lagi. Sudah jadi sejarah karena su­dah kalah di tingkat Mah­kamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA mem­perkuat putusan Penga­di­lan Negeri Jakarta Selatan yang mengesahkan kepengurusn Roy BB Janis. Sebelumnya, Penga­dilan Jakarta Selatan me­nyi­dangkan perkara gugatan pe­r­selisihan parpol yang diajukan kubu Laksamana Sukardi.

Roy menilai PDP di bawah ke­pemimpinannya telah men­dapat pengakuan dari negara. Sebab, diperbolehkan men­daf­tar sebagai calon peserta pemilu oleh KPU. Saat ini, partainya se­dang mengikuti proses ve­ri­fikasi faktual.

Agar lolos verifikasi faktual, Roy mengungkapkan telah menyiapkan kepengurusan di 100 persen tingkat provinsi dan kabupaten.

Bila verifikasi faktual ber­ha­sil dilalui, lanjut Roy partainya akan siap menyongsong pemilu dan yakin lolos parliamentary threshold. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA