Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SUSNO DIHUKUM 3,5 TAHUN

Pulang Ke Cinere Hanya Untuk Shalat Jumat

Kamis, 06 Desember 2012, 08:49 WIB
Pulang Ke Cinere Hanya Untuk Shalat Jumat
Susno Duadji

rmol news logo Masih ingat Komjen Susno Duadji? Jenderal bintang tiga polisi�"yang pernah berkoar-koar ada mafia kasus di korpsnya�"itu telah pensiun.

Pria berusia 58 tahun itu ter­nyata tak bisa menikmati hari tua dengan te­nang. Ia masih dikejar kasus. Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) memu­­tus­­kan meng­ganjar Susno dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Bekas kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu dianggap bersalah dalam dua ka­sus yang menjeratnya: suap pe­ngu­sutan PT Salwah Arowana Les­­tari dan korupsi dana penga­ma­­nan Pilgub Jawa Barat.

Bagaimana kegiatan Susno setelah pensiun? Rakyat Merdeka pun berkunjung ke rumahnya di Jalan Cibodas 1 Nomor 7 Puri Ci­nere, Depok. Rumah berlantai dua yang dikeliling pagar tinggi itu tampak tidak terawat

“Lukisan” yang ditinggalkan air hujan terlihat jelas di dinding dan plafon lantai dua rumah, serta tembok pagar. Di beberapa ba­gian rumah, cat yang melapisi tem­bok sudah memudar. Begitu juga cat hitam yang menutupi besi-besi pintu gerbang dan pagar.

Mengintip ke dalam, suasana rumah tampak sepi. Sepasang sandal jepit ditaruh di depan pintu garasi model lipat. Pelitur yang melapisi pintu kayu itu tak lagi mengkilap. Bahkan, ada yang mengelupas.

Melihat sandal itu, sepertinya ada orang di rumah ini. Pintu pa­gar diketuk beberapa kali. Tak ada jawaban dari dalam rumah.  Di­­tunggu beberapa lama, tak terlihat ada orang keluar dan ma­suk ke rumah itu.

“Pak Susno su­dah jarang ting­gal di rumah ini,” kata Arifin, te­tangga yang tinggal di depan ru­mah Sus­no. Menurut pria ber­am­but gon­drong itu, Susno jarang terlihat di rumah ini sejak keluar tahanan.

Setelah sembilan bulan mende­kam di Rutan Markas Korps Bri­mob, Ke­lapa Dua Depok, Susno di­be­bas­kan. Bukan karena ka­susnya dis­top. Tapi lantaran masa pe­­na­hannya sudah habis. Ka­sus­nya ter­us bergulir di meja hijau.

Pengadilan Negeri Jakarta Pu­sat memvonis bekas kapolda Jawa Barat itu dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Susno juga di­denda Rp 200 juta dan mengganti kerugian negara Rp 4 miliar. Pu­tu­san ini diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding, jumlah kerugian negara dikoreksi. Jadi Rp 4,2 miliar.

Tak terima dengan putusan ini, Susno kasasi. MA setuju dengan putusan yang dibuat hakim tingkat pertama maupun tingkat banding. Susno harus masuk bui 3,5 tahun.

Arifin menuturkan, Susno ha­nya datang ke sini pada hari Ju­mat untuk shalat Jumat ber­ja­ma­ah di masjid kompleks ini. “Se­te­lah Jumatan  ia langsung me­ning­galkan rumah, pergi ke ru­mah anaknya,” kata pria bertubuh kurus ini.

Walaupun tak ditempati, pe­ka­rangan rumah itu tampak bersih. Setiap dua hari, penjaga rumah bersih-bersih.  “Biasanya penjaga rumah datang pagi hari untuk membersihkan rumah. Setelah itu pulang lagi, karena rumahnya tidak jauh dari sini,” ujar Arifin.

Di mana Susno sekarang ting­gal, Arifin tak tahu. Yang dia tahu Susno punya dua anak. “Saya ti­dak tahu Susno tinggal di rumah anak yang mana,” katanya.

Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Susno Duadji masih ogah berkomentar mengenai putusan kasasi kliennya yang sudah di­ketok Mahkamah Agung (MA). Alasannya belum menerima sa­linan putusannya.

“Kami masih menunggu sali­nan putusan. Kami belum tahu pertim­bangannya apa Mahkamah Agung menolak kasasi kami,” katanya.

Pengakuan sama disampaikan Mu­ham­mad Assegaf, kuasa hu­­kum Susno lain­nya. Ia juga belum te­rima salinan putusan MA. “Bila sudah ada terima sa­linan putusan, kami dari tim pe­ngacara akan se­gera berkumpul dan menyikapi langkah selan­jut­nya,” katanya.

Kendati belum tahu isi putusan MA, Assegaf menyarankan Sus­no untuk mengajukan lang­kah hu­kum terakhir: Peninjauan Kem­bali (PK).  Menurut dia, PK dapat diajukan jika ada bukti (no­vum) baru. Atau bila ada keke­li­ruan hakim. Putusan yang ber­beda dalam perkara yang sama juga bisa dijadikan alasan untuk mengajukan PK.

Alasan apa yang dipakai untuk mengajukan PK perkara Susno, Assegaf belum bisa memutuskan. “Kalau sudah kumpul semua pengacaranya, kami akan bahas ma­salah itu,” katanya

Walaupun masih menjadi kuasa hu­kum Susno, Assegaf tak tahu apa aktivitas kliennya sete­lah pen­siun. “Sudah jarang kon­tak,” katanya.

Susno enggan ditemui. Ia ha­nya menanggapi hukuman un­tuk­nya se­cara tertulis. “Saya sangat meng­hormati apapun putusan ma­jelis hakim,” katanya. Namun me­nurut dia, masyarakat sudah tahu mengenai kebenaran dari kasus yang dituduhkan kepadanya ini.

“Saya akan tetap tegar, sama se­kali tidak takut menghadapi an­caman penjara lagi,” kata dia. Susno pernah hidup di balik jeruji. Kurun 10 Mei 2010 sampai 18 Februari 2011, Susno ditahan di Rutan Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Yang terpenting bagi saya, ka­lau sudah ada putusan resmi, saya dengan tegas berharap dan me­min­ta perkara ini dieksekusi sece­pat-cepatnya. Bahkan kalau perlu se­karang saya sangat siap meng­hadapi­,” tandas Susno.

Susno berjanji tidak akan mang­kir dari hukuman. “Saya tidak akan pakai alasan-alasan yang memalu­kan untuk minta ditunda proses hu­kumnya. Misalnya se­perti saya sa­kit atau minta dirawat di rumah sa­kit atau yang serupa itu,” katanya.

Menurut Susno, dirinya tidak akan pernah bergeser satu centi me­­ter pun dari tanggung jawab. Kata dia, percuma diberi nikmat dan kelebihan tapi tak berani me­nyuarakan kebenaran dan keadilan.

“Saya bahkan bangga dipen­ja­ra karena benar, dan saya malu da­lam keadaan bebas karena me­nyem­bunyikan kesalahan,” ujarnya.

Makanya, dia minta cepat-ce­pat dieksekusi. “Supaya Allah meridhoi suatu hari nanti ke­be­naran akan terungkap bahwa saya adalah korban,” kata Susno.

Kantongi Petikan Putusan, Jaksa Bisa Mengeksekusi

Mahkamah Agung (MA) su­dah memutus Susno Duadji di­hukum 3,5 tahun penjara. Sus­no pun sudah meminta di­eksekusi.  Tapi jaksa belum bisa menyeret bekas kepala Bares­krim Polri itu ke bui.

“Setelah dicek di Kejari Jak­sel, baik petikan maupun sa­li­nan putusan resmi dari MA be­lum kami terima,” Juru Bicara Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.

Menurut kepala Pusat Pe­ne­rangan Hukum Kejagung itu, jak­sa baru bisa mengeksekusi seorang terpidana bila salinan ataupun petikan telah diterima.

Ini sesuai ketentuan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyebutkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dilakukan oleh jaksa. Untuk itu, panitera harus mengirim salinan putusan kepada jaksa.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko me­ngata­kan perkara Susno su­dah diputus. Menurut dia, jaksa wajib me­ngek­sekusi putusan itu. “Perkara pidana itu kalau pu­tusannya su­dah tetap, inkraht,” katanya.

Djoko mengatakan, Susno tak perlu menjalankan huku­man selama 3,5 tahun. Sebab, se­lama proses penyidikan dia pernah ditahan. “Pengadilan Tinggi kan memvonis 3,5 ta­hun, lalu dikurangi berapa lama dia sudah menjalani penahanan. Yah, dia harus menjalani sisa hu­kumannya itu,” jelasnya.

Sekretaris MA Nurhadi men­jelaskan, setelah putusan di­ke­tuk biasanya ada proses mi­nu­tasi. Menunggu salinan keluar, MA memberikan petikan putu­san kepada para pihak. Isinya hanya amar yang ditetapkan ma­jelis hakim.

Menurut dia, jaksa tak perlu me­nunggu menerima salinan pu­tusan untuk melakukan ek­sekusi. “Petikan putusan sudah bisa dijadikan dasar eksekusi,” katanya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA