Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dari Gincu, Mesin Ferrari Sampai Harley Davidson

Ngintip Barang Selundupan Sitaan Bea Cukai

Senin, 03 Desember 2012, 09:46 WIB
Dari Gincu, Mesin Ferrari Sampai Harley Davidson
ilustrasi, barang-barang selundupan dari Kapal Motor (KM) Kelud

rmol news logo Aparat Bea Cukai menyita barang-barang selundupan dari Kapal Motor (KM) Kelud yang bersandar di Tanjung Priok. Jumlahnya ribuan. Barang-barang itu dimasukkan lewat Batam lalu diangkut ke Jakarta dengan kapal penumpang.

Hari menjelang sore, aula kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Ti­mur masih tampak ramai. Mereka ingin menyaksikan barang-ba­rang yang dipamerkan di ruangan berukuran 20x20 meter itu.

Meja-meja panjang setinggi 75 cm disusun mengikuti bentuk ruangan: persegi empat. Meja yang dilapisi kain hitam itu men­jadi tempat meletakkan barang-barang yang dipamerkan.

Memasuki ruangan yang diselimuti hawa sejuk dari mesin AC ini kita disambut dua gitar listrik warna hitam serta dua biola lengkap dengan koper pem­bung­ku­snya. Kondisi alat-alat musik itu tampak mulus dan kinclong. Tak terlihat goresan dan cacat. Ini menandakan barang-barang ini masih baru.

Masuk lebih dalam dipamer­kan dua kamera DSLR warna hi­tam yang kondisinya juga mulus. Di tengah-tengah ruangan ditum­puk ratusan kardus. Ketika diin­tip, isinya kosmetik dari berbagai jenis dan merek. Di samping kar­dus-kardus itu tergantung pu­lu­han kemeja dan kaos dari ber­ba­gai mereka. Kondisinya layak pakai.

Di belakang tumpukan kardus ter­dapat kotak kayu setinggi orang dewasa. Bagian atas dan pintu kotak sudah dibongkar. Ke­tika di­intip ke dalam, isinya suku cadang motor Harley Davidson, mesin mo­bil sport Ferrari, mesin kapal dan be­berapa suku cadang kapal.

Ruangan paling belakang di­gunakan untuk menempatkan dua koper besar berisi boneka pria de­wasa (manekin). Boneka seperti ini kerap kita temui di toko-toko pakaian untuk memamerkan baju yang dijual.

 Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, semua barang di sini merupakan hasil sitaan dari KM Kelud. “Kapal ter­sebut berangkat dari Batam tang­gal 31 Oktober dan tiba di Tan­jung Priok tanggal 2 November,” kata dia.

Di manifes disebutkan kapal mengangkut 17 kontainer yang berisi 2.198 barang. Juga 350 barang yang ditempatkan di palka kapal. Barang-barang itu dileng­kapi tiga dokumen pengiriman.

Saat dilakukan pemeriksaan, ada 3.140 barang yang dicantum­kan dalam manifes. “Sebagian besar tidak dilindungi dokumen yang sah,” kata Agung.

Tiga ribu barang itu lalu dipi­lah-pilah. Hasilnya, 2.310 harus memerlukan izin untuk mema­suk­kan ke Indonesia karena ter­kena aturan pembatasan. Sisanya dianggap barang umum. Boleh masuk tanpa dibatasi tapi harus disertai dokumen.

Apa saja barang yang dibatasi masuk? Agung mencontohkan perangkat telekomunikasi. “Alat komunikasi ini perlu sertifikat (Ke­menterian) Kominfo dan Ke­menterian Perdagangan,” jel­asnya.

Untuk mesin kendaraan ber­mo­tor dan suku cadang harus di­daftarkan ke Kementerian Per­da­gangan. “Ini untuk melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.  

Menurut Agung, ada barang yang coba diselundupkan secara utuh. Juga ada yang dipreteli dulu. Misalnya motor Harley Da­vidson dan mesin kapal.

Barang-barang selundupan itu diperkirakan bernilai Rp 500 mi­liar. Agung menghitung kerugian ne­gara akibat tidak dib­a­yar­kan­nya bea masuk lebih dari Rp 100 miliar.

Setelah disita aparat Bea Cukai, statusnya menjadi barang milik negara (BMN). Ini sesuai ketentuan UU Kepabean bahwa barang-barang yang masuk tanpa dilengkapi dokumen, disita dan menjadi milik negara.

Selanjutnya barang-barang itu bisa dilelang, dimusnahkan atau digunakan sesuai petunjuk Men­teri Keuangan. “Namun kami akan tindak secara hukum dulu baru kemudian menentukan apa yang akan dilakukan terhadap barang-barang tersebut,” katanya.

Modus penyelundupan ini memanfaatkan zona perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) Ba­tam. Barang dimasukkan dari luar negeri ke Batam. Dari sini barang diangkut ke Jakarta.

Aparat masih menyelidiki si­apa otak di balik penyelundupan barang-barang itu. “Pemiliknya banyak,” kata Agung. “Sedang kita dalami.”

Hasil penyelidikan, para pe­mi­lik barang ini memanfaatkan jasa broker untuk memasukkan ke In­donesia. Ini yang menyuli­tkan apa­rat melacaknya. “Mereka ting­­gal terima bila (barang) sam­pai,” kata Agung.

Tiba Di Jakarta, Kapal Digiring Ke Kolinlamil Untuk Digeledah

Menyelundupkan ba­rang menggunakan kapal pe­num­p­ang merupakan modus lama. Penyelundup memanfaatkan Kapal Motor (KM) Kelud yang hendak berangkat dari Batam ke Jakarta.

Rabu 31 Oktober 2012, KM Ke­lud siap berangkat dari Ba­tam dengan tujuan Tanjung Priok. Sebelum berangkat, PT Pelni, pengelola kapal pe­num­pang itu menyampaikan ma­ni­fes ke kantor Bea Cukai Batam.

Isi manifesnya, kapal me­ngangkut 17 kontainer berisi 2.198 barang. Sementara 350 ba­rang tidak dikemas di kontainer, tapi dimasukkan ke palka kapal.

Ketika hendak melakukan pengecekan barang, aparat Bea Cukai sempat ribut dengan porter. Porter adalah pengang­kut barang yang biasa ditemui di pelabuhan maupun bandara. Aparat memilih mundur.

“Di Pelabuhan (Batam) itu sendiri tidak steril. Banyak yang tidak berkepentingan bisa ma­suk,” ungkap Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono.

Bea Cukai Batam lalu me­ngirim informasi ke Bea Cukai Tanjung Priok. Sebab KM Ke­lud akan bersandar dan bongkar muat di Tanjung Priok.

Tiga hari kemudian, KM Ke­lud memasuki perairan Jakarta. Aparat Bea Cukai pun meng­gelar operasi untuk meng­ge­le­dah kapal itu setiba di Tanjung Priok.

Lantaran Dermaga Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok ramai massa, aparat Bea Cukai berkoo­rdinasi dengan syahban­dar dan TNI AL. KM Kelud di­min­ta tak bersandar di Dermaga Nusantara tapi di Kolinlamil, ma­sih di kawasan Tanjung Priok.

Setelah KM Kelud buang sauh, aparat Bea Cukai pun naik ke kapal untuk menggeledah. Hasil­nya, ditemukan 3.140 ba­rang yang tidak dilaporkan da­lam ma­nifes. Dianggap sebagai barang selundupan lalu disita. Ribuan barang itu kemudian di­bawa ke kantor pusat Bea Cukai di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.

PT Pelni tidak bertanggung jawab atas 3.140 barang ilegal yang diangkut KM Kelud. Corporate Secretary PT Pelni, Robert I. Mandagie meng­ata­kan, pihaknya sudah me­la­por­kan 2.198 barang di dalam kon­tainer dan 350 barang di palka. “Muatan telah diperiksa dan disetujui oleh pihak Bea Cukai Batam,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA