Sejak masih berstatus saksi, Fahd sudah menyiapkan skenario meloloskan diri. Ada pula saksi yang menyatakan, jatah alokasi proyek dipotong oleh petinggi partai besar. KPK sendiri belum mengagendakan pemeriksaan sejumlah nama yang muncul di persidangan.
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo meÂmasÂtikan, perkembangan dalam perÂsiÂdangan terdakwa Fahd A Rafiq jadi masukan bagi KPK. Dengan kata lain, KPK yang masih memÂvalidasi keterangan saksi Sefa YoÂlanda, asisten Wa Ode NurÂhaÂyati tidak tinggal diam. “Kita meÂrespon semua fakta yang berÂkemÂbang di pengadilan,†ujarnya.
Dia menambahkan, rangkaian fakta baru yang berkembang, diÂgunakan penyidik untuk mengÂgali dugaan keterlibatan pihak lain. Akan tetapi, dia belum mau buru-buru menyimpulkan apakah keÂsakÂsian empat saksi terakhir daÂlam sidang kasus ini, akan diÂguÂnaÂkan untuk menjerat terÂsangka baru.
Penetapan status tersangka baru kasus ini, menurutnya, maÂsih perlu waktu. “Kita harus menÂdalami keterangan yang ada. ApaÂkah ada rangkaian keterliÂbaÂtan pihak lain, perlu pemÂbukÂtian,†terangnya.
Lantaran masih fokus meÂngungkap dugaan keterlibatan Sefa, KPK belum mengÂagÂenÂdaÂkan pemeriksaan sejumlah nama yang disebut dalam sidang lanÂjuÂtan kasus ini. Dalam sidang seÂbeÂlumnya, majelis hakim PengaÂdilan Tipikor Jakarta meminta jaksa KPK menetapkan Sefa seÂbagai tersangka. Soalnya, Sefa diÂduga berperan sebagai salah satu perantara suap.
Kemudian, pada sidang lanÂjuÂtan terdakwa Fahd, empat saksi memberi keterangan yang cukup mengejutkan. Dua dari empat saksi, yakni Armaida dan ZamÂzani mengaku pernah diminta terÂdakwa Fahd untuk membuat kuiÂtansi pinjam-meminjam fiktif.
Armaida, Kepala Dinas PeÂkerÂjaan Umum Kabupaten Bener MeÂriah, Nangroe Aceh DarusÂsaÂlam menyebut pernah diminta Fahd membuat kuitansi pinjam-meminjam fiktif. Dana pinjaman yang diminta ditulis dalam kuiÂtansi nominalnya Rp 5,6 miliar.
Tujuan pembuatan kuitansi fiktif itu, katanya, digunakan agar kasus suap ini bisa ditutup. Uang Rp 5,6 miliar yang diminta Fahd pada Armaida, semula ditujukan sebagai fee bila Kabupaten Bener Meriah mendapat alokasi DPID tahun anggaran 2011.
Ironisnya, permintaan memÂbuat kuitansi fiktif dilakukan keÂtika Fahd menjadi saksi untuk terÂsangka Wa Ode Nurhayati, angÂgota Badan Anggaran DPR. ArÂmaida lupa, kapan persisnya Fahd mengajukan permintaan. Tapi dia meÂnyatakan, permintaan Fahd diÂsampaikan lewat telepon. SeÂmuÂla, ia menolak permintaan teÂrÂseÂbut. Alasannya, waktu itu sudah ada bukti transfer.
Setelah didesak, akhirnya dia meÂngabulkan permintaan terÂdakÂwa. “Saya terpaksa membuat kuiÂtansi pinjam-meminjam itu. Itu atas ide dari Fahd,†ucapnya menjawab pertanyaan jaksa Jaya Sitompul.
Fahd sebutnya, juga mengÂaÂrahÂkan Armaida dalam pembuatan kuitansi. Fahd minta agar peÂngeÂluaran Rp 5,6 miliar pada kuitansi pinjam-meminjam itu disebut untuk keperluan membeli aspal dan beton. Bukan sebagai pemÂbaÂyaran fee lima persen atas nilai proyek DPID kepada Wa Ode.
Hal serupa dialami Saksi ZamÂzami. Pengusaha Aceh ini meÂngaÂku pernah diminta Fahd membuat kuitansi pinjam-meminjam. PerÂmintaan diajukan ketika
Fahd dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Wa Ode. “Jadi dia telepon saya, saya diÂpanggil KPK, tolong bikin kuiÂtanÂsi pinjam-meminjam.â€
Kala itu, Zamzani sudah meÂngiÂrim uang Rp 7,3 miliar kepada Fahd. Namun, dia mengaku tak mengetahui bahwa dana tersebut ditujukan untuk keperluan meÂmaÂsukkan dua kabupaten, Pidie Jaya dan Aceh Besar sebagai penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Permintaan membuat kuitansi pinjam-meminjam pun ditolak. Soalnya, pekerjaan itu bukan baÂgiannya. Zamzami yang juga Ketua Harian DPD Aceh Partai Golkar menambahkan, uang disampaikan pada September dan Oktober 2010. Menurut dia, Fahd awalnya menjelaskan, uang diÂguÂnakan untuk mengurus proyek berÂsama Wa Ode, tapi belakangan Fahd menginformasikan, proyek itu telah keduluan orang lain.
“Fahd telepon saya. Dia bilang, Abang, proyek yang saya urus gagal. Saya marah, kalau gagal kembalikan saja uangnya. Dia bilang proyek yang diurus keduÂluan orang lain. Tapi tidak sebut namanya,†bebernya. Dia menÂduga, proyek itu gagal karena ada campur tangan orang dari partai lain yang memotong alokasi proÂyek untuk Fahd.
Dia mengaku, baru tahu jika uang yang dikirim ke Fahd dituÂjuÂkan untuk mengurus proyek DPID. Sementara saksi ZulÂbarÂsyah menjelaskan, Zamzami perÂnah meminjam uang 3,2 miliar ruÂpiah. Pemberian uang dilaÂkuÂkan sebanyak lima kali. Kata dia, uang itu ditujukan untuk meÂnguÂrus proyek pada September atau Oktober 2010. Hal serupa diakui M Taufik Reza, pengusaha rekaÂnan Zamzani. Dia menyebutkan, dananya Rp 2,8 miliar dipakai Zamzami pada Oktober dan November 2010.
Zulbarsyah dan Taufik meÂngaÂku tidak kenal dengan Fahd. KeÂduaÂnya, hanya mengenal ZamÂzani. Menanggapi kesaksian tersebut, jaksa Jaya menyatakan, upaya Fahd meminta rekannya memÂbuat kuitansi pinjam-meÂminjam ditujukan sebagai alibi agar tuduhan menyuap Wa Ode tak terbukti.
REKAULANG
Mencari Dana Untuk Anggota Banggar
Dalam surat dakwaan, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mencari dana untuk membayar fee untuk anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Fahd pun mengÂhubungi pengusaha, ZamÂzami dan Armaida.
Kepada Zamzani, Fahd meÂminÂta agar menyiapkan proposal sekaligus uang Rp 7,3 miliar. Fahd menjanjikan akan menÂjaÂdiÂkan Zamzami sebagai pelaksana prÂoyek Dana Penyesuaian InÂfrÂaÂstruktur Daerah (DPID) di kaÂbuÂpaÂten Aceh Besar dan Pidie Jaya.
Zamzami menyetor uang seÂcara bertahap yang totalnya Rp 7,3 miÂliar melalui transfer dari 7 Oktober 2010 hingga 27 Oktober 2010.
Sedangkan untuk Kabupaten Bener Meriah, Fahd mengÂhuÂbungi Armaida untuk meÂnyiapÂkan Rp 5,6 miliar sekaligus prÂoÂposal. Uang itu ditransfer ke reÂkeÂning Fahd dari periode 18 OkÂÂtoÂber 2010 hingga 22 DeÂsember 2010.
Fahd, didakwa melakukan tinÂdak pidana korupsi menyuap anggota DPR sekaligus anggota Banggar dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Fahd memberikan uang senilai Rp 5,5 miliar kepada Wa Ode melalui seseorang bernama Andi Haris Surahman agar tiga kabuÂpaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya masuk dalam daftar penerima DPID tahun anggaran 2011.
Atas perbuatannya memberiÂkan uang Rp 5,5 miliar kepada Wa Ode, Fahd didakwa melangÂgar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan PaÂsal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PembeÂranÂtaÂsan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Wa Ode Nurhayati, pihak yang meÂnerima suap dari Fahd telah diÂvoÂnis enam tahun penjara, dan denÂda Rp 500 juta subsider enam buÂlan kurungan. Wa Ode diÂnyaÂtaÂkan terbukti menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga peÂnguÂsaha, yaÂitu Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu.
Suap diduga diberikan untuk memuluskan pengalokasian DPID di tiga kabupaten di ProÂvinsi Nanggroe Aceh DaÂrusÂsaÂlam. Dia dinyatakan melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang Undang TinÂÂdak Pidana Pencucian Uang.
Vonis enam tahun penjara terÂseÂbut, lebih ringan delapan tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menuntut hukuman emÂÂpat tahun penjara untuk kasus suapnya, dan 10 tahun penjara unÂtuk pencucian uangnya. SeÂhingÂÂga, total tuntutannya 14 tahun penjara.
Tidak Boleh Ada Yang Lolos
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul meminta hakim teliti dalam mempertimbangkan fakta persidangan. Apa yang sudah dilakukan jaksa dalam membongkar kasus DPID ini, idealnya mendapat apresiasi poÂsitif dari semua kalangan. “LangÂkah jaksa mengungkap dan menggali fakta kasus ini sudah bagus,†katanya.
Apa yang dilakukan jaksa, menurut Ruhut, sudah optimal. Maksudnya, keterangan-keteÂraÂngan saksi dalam sidang ini, sudah menunjukkan ke mana arah kasus ini akan bergulir. “Ada keterkaitan atau keseÂlaÂraÂsan dengan tindakan terdakwa.â€
Hal itu memperlihatkan bahÂwa jaksa optimal dalam meÂngÂgali perkara. Yang paling penÂting, jaksa tidak boleh berpuas diri. Masih diperlukan usaha keÂras lainnya untuk mengungkap kasus ini secara maksimal.
Kemampuan menghadirkan saksi-saksi yang punya korelasi dengan perkara, menentukan keberhasilan penanganan kasus ini. Hal tersebut juga akan memÂpermudah atau setidaknya meringankan tugas hakim daÂlam menggali serta menentukan putusan.
Lebih lanjut, dia berharap, peÂÂnegak hukum yang menguÂrusi perkara DPID bisa meÂngambil langkah yang tepat. Jadi, siapa pihak yang diduga terÂkait atau bersalah, harus diÂtindak sesuai ketentuan yang ada. Dia juga mengapresiasi upaya sejumlah anggota DPR yang sudah mendatangi KPK maupun pengadilan untuk memÂberikan kesaksian.
“Kehadiran mereka menunÂjuÂkan adanya kemauan dari kaÂlangan Dewan untuk meÂnyukÂsesÂkan penegakan hukum,†imÂbuhnya. Dia juga mengÂhaÂrapÂkan, langkah tersebut memberi kontribusi positif dalam meÂnyingkap persoalan yang ada.
Dia menambahkan, penegak hukum hendaknya obyektif daÂlam mengambil langkah huÂkum. Artinya, siapa pun yang diÂduga bersalah harus diproses. Tidak boleh ada satu pihak pun yang lolos. Apalagi, pihak terÂsebut punya peran dominan daÂlam kasus DPID ini.
Selangkah Menuju Tersangka Baru
Asfinawati, Bekas Direktur YLBHI
Bekas Direktur Yayasan LemÂbaga Bantuan Hukum InÂdonesia (YLBHI) Asfinawati mengkategorikan, kasus suap DPID merupakan satu dari seÂkian banyak kejahatan korupsi politik. Dia pun mengharapkan, penuntasan kasus ini menjadi momentum penegak hukum unÂtuk menyelesaikan perkara koÂrupsi politik lainnya.
Menurut dia, pengusutan peÂrÂkara DPID sudah menunÂjukÂkan arah yang cukup sigÂniÂÂfiÂkan. ArÂtiÂnya, sudah ada piÂhak yang diÂvonis, serta pihak lain yang jadi terdakwa. KÂeÂsaksian, bukti-bukÂti lainnya pun sudah meÂnunÂjukan siapa-siapa yang diduga terlibat.
“Kita tinggal melihat bagaiÂmana performa penegak huÂkum mengambil langkah daÂlam meÂnuntaskan persoalan terÂsebut,†ujarnya.
Sejauh ini, menurut AsfiÂnaÂwati, pola atau mekanisme peÂnyelesaian perkara ini sudah cuÂkup terarah. Tinggal bagaimana penegak hukum menentukan siÂkap mereka. “Siapa yang perlu diÂtingkatkan statusnya menjadi tersangka, tinggal selangkah lagi,†ucapnya.
Lantaran itu, upaya menggali fakta untuk pembuktian menÂjadi sangat penting. “Sayang apabila seluruh rangkaian fakta yang teÂlah dihimpun penyidik, tidak diÂmanfaatkan secara optimal, seÂhingga memberikan kesemÂpaÂtan bagi para pelaku lainnya unÂtuk lolos dari jerat hukum.â€
Dia menilai, upaya terdakwa menÂciptakan alibi untuk meÂloÂlosÂkan diri dari jerat hukum, bisa memperberat hukuman. Dia meminta, hakim menÂcerÂmati dakwaan jaksa dalam kaÂsus ini. Bila masih ada yang diÂcurigai, idealnya, hakim meÂminta jaksa menghadirkan saksi yang kompeten.
Dari situ, kecurigaan meÂngeÂnai upaya terdakwa dan pihak lain untuk luput dari ancaman hukuman, bisa ketahuan. DeÂngan begitu, vonis hakim bisa diÂanggap memenuhi unsur keÂadilan. Atau setidaknya, sesuai penyelewengan yang dilakukan terÂdakwa. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: