Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keluar Dari Tahanan, Ngeluh Sakit Punggung

Rekanan Proyek Simulator Tak Datang Ke KPK

Sabtu, 03 November 2012, 09:00 WIB
Keluar Dari Tahanan, Ngeluh Sakit Punggung
ilustrasi/ist
rmol news logo Mabes Polri melepaskan empat tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lantas (Korlantas). Masa penahanannya berakhir pada 31 Oktober 2012.

Yang dilepas yakni Brigjen Didik Purnomo, bekas wakil kepala Korlantas Polri; AKBP Teddy Rusmawan; ketua panitia pengadaan, Kompol Legimo; bendahara Korlantas dan Budi Susanto; Direktur Uta­ma PT Citra Mandiri Metalindo.

Rabu sore (31/10), Rufinus Hu­tauruk kuasa hukum Budi Su­santo, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjemput kliennya.

Budi ditahan di Rutan Ba­res­krim yang berada di kompleks Ma­bes Polri, Jalan Trunojoyo, Ja­karta Selatan, sejak 3 Agustus 2012. “Masa tahanan klien saya su­dah habis. Jadi bebas demi hukum,” kata dia.

Hal sama dilakukan Harry Ponto; kuasa hukum Brigjen Di­dik Purnomo dan Dwi Ria La­tifah; kuasa hukum AKBP Teddy Rusmawan. Rabu, menjelang tengah malam, kedua pengacara mendatangi Rutan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok un­tuk menjemput kliennya.

Pukul 00.05, Kamis dinihari (1/11), Didik dan Teddy pun meng­hirup udara bebas. “(Didik) di­jemput keluarga dan langsung pu­lang ke rumahnya di Bekasi,” kata Harry Ponto.

“Teddy dijemput langsung istrinya,” kata Dwi Ria Latifah. Menurut Dwi, kondisi kesehatan kliennya terlihat drop saat keluar tahanan. “Kecapekan dan mung­kin stres juga dengan masalah ini. Beliau sujud syukur. Beliau ingin pulang ke rumah bertemu ke­luarga besar.”

Ini juga yang dilakukan Didik be­gitu menghirup udara bebas se­jenak. Sebab, KPK telah me­ne­tap­kan jenderal bintang satu itu seba­gai tersangka kasus korupsi pe­nga­daan simulator bersama bekas at­a­sannya di Korlantas, Djoko Susilo. “Dia (Didik) lang­sung kumpul dengan ke­luar­ga­nya,” kata Harry.

Tak mau buang waktu, KPK memanggil mereka yang baru saja keluar dari tahanan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa sebagai saksi perkara Djoko Susilo.

Surat pemanggilan pemerik­sa­an untuk mereka sudah di­la­yang­kan Komisi yang dikomandoi Abraham Samad Cs beberapa hari sebelum pembebasan. Hanya beberapa jam setelah di­bebaskan, Kompol Legimo no­ngol di kantor KPK di Ku­ni­ngan, Jakarta Selatan.

Penyidik KPK memeriksanya soal pencairan uang proyek si­mulator. “Masalah pekerjaan saya. Masalah sistem pem­ba­yaran, pencairan (uang). Itu saja,” kata perwira menengah yang berbalut kemeja batik cokelat itu.

Kamis kemarin, sedianya KPK juga memeriksa Budi Susanto. Tapi dia mangkir. “Yang tidak da­tang adalah Budi Susanto,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK.

Rufinus menjelaskan kondisi kesehatan Budi tak bagus ketika dibebaskan dari tahanan. “Ada penyempitan beberapa syaraf di punggungnya.”

Masih kata Rufinus, Budi men­derita sakit itu sejak lama. Tapi makin parah sejak ditahan. Sebab dia kerap tidur di atas pa­pan tri­pleks selama tiga bulan men­dekam di Rutan Bareskrim. “Dia beberapa kali dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati karena pung­gungnya sering sakit.”

Kondisi psikis Budi, ungkap Rufinus, juga tak baik. Rufinus me­ngatakan, ketika dijemput keluar tahanan, Budi tak banyak bicara. Wajahnya pun tampak murung. “Namanya setelah dita­han kan pasti tidak sehat hati dan pikirannya,” kata dia.

Dengan alasan itu, Rufinus me­ngajukan permohonan pe­nun­da­an pemeriksaan terhadap klien­nya. “Pak Budi meminta saya untuk membuatkan surat balasan tidak bisa hadir (di KPK) karena masih dalam tahap pe­nyem­bu­han, dan meminta (pemeriksaan) ditunda hari Senin esok (5/11).”

Benarkah Budi sakit? Pe­ne­lu­suran Rakyat Merdeka, Budi me­miliki dua rumah. Yakni di Pe­ru­mahan Boulevard Hijau, Ke­lu­ra­han Pejuang, Kecamatan Me­dan­satria, Kota Bekasi.

Rumah berlantai dua dengan gaya modern ini sudah tak ditem­pati sejak enam tahun lalu. Di­kontrakkan kepada orang lain.

Rumah Budi lainnya terletak Royal Gading Mansion, Blok RG Nomor 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Taufik, satpam perumahan elite itu melarang Rakyat Mer­de­ka mendekati rumah Budi.  Ia ber­alasan belum dapat izin dari Budi. “Kalau sudah ada izin baru boleh masuk,” katanya dengan wajah tak bersahabat.

Dari kejauhan tampak semua rumah di sini berlantai dua. Ba­ngunannya bergaya Eropa tanpa pagar. Belakangan Taufik me­nye­­but Budi sudah tak tinggal di sini.

“Beliau sudah tidak menem­pati rumahnya sejak kasus si­mulator SIM mencuat. Sekarang rumah­nya kosong, tidak ada yang m­e­nempati,” kata Taufik yang me­nge­nakan pakaian serba hitam ini.

Namun Rufinus, setelah keluar dari Rutan Bareskrim, Budi Su­santo langsung pulang ke ru­mah­nya di Kelapa Gading.

Datang Ke KPK, Bersaksi Untuk Kasus Djoko Susilo

Brigjen Didik Pilih Kooperatif

Bekas wakil kepala Korlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo me­milih kooperatif terhadap KPK. Selang sehari setelah be­bas dari tahanan, dia datang ke KPK menjalani pemeriksaan.

Harry Ponto, kuasa hukum Didik, menegaskan, kliennya akan mematuhi proses hukum yang dijalankan KPK. Terma­suk menjalani pemeriksaan walaupun baru bebas.

Menurut Harry, kliennya me­nerima surat pang­gilan pe­me­rik­saan dari KPK Rabu lalu. “Pak Didik akan memenuhi pang­gilan itu,” katanya kepada Rakyat Mer­deka Kamis lalu.

Benar saja, Didik pun datang ke KPK Jumat kemarin. Sikap sama ditunjukkan AKBP Teddy Rusmawan yang juga baru keluar dari Rutan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis dinihari. Jumat ke­marin dia datang ke KPK,  memberi­kan keterangan se­bagai saksi perkara yang men­jerat bekas kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo.

Harry Ponto berharap proses hukum yang berlangsung di KPK jangan sampai merugikan hak-hak kliennya.

KPK telah menetapkan Djoko Susilo dan Didik sebagai ter­sang­ka kasus korupsi pe­nga­daan simulator SIM Korlantas Polri. Selama ini semua ter­sang­ka kasus korupsi yang diusut KPK selalu ditahan. Didik pun terancam ditahan lagi.

Harry meminta KPK mem­per­timbangkan masa penahanan selama 90 hari yang sudah di­jalani Didik. “Jangan sampai hak-haknya sebagai warga ne­gara dilanggar,” pintanya.

Setelah bebas dari tahanan, Didik pun akan kembali ber­tu­gas di kepolisian. “Sampai saat ini kan beliau masih aktif se­ba­gai perwira tinggi di Mabes Pol­ri,” kata Harry Ponto.

Sejak kasus korupsi simulator SIM ini terkuak, Djoko dan Di­dik dicopot dari jabatannya. Djo­ko dicopot dari jabatan gu­ber­nur Akademi Kepolisian (Akpol). Sementara Didik dari wakil kepala Korlantas. Kini, keduanya tak memiliki jabatan struktural.

Ancaman Hukuman Lebih 9 Tahun, Bisa Ditahan Lagi

KPK tetap bisa menahan Brig­jen Didik Purnomo dan Budi Susanto walaupun keduanya pernah menjalani penahanan ketika kasus korupsi simulator SIM diusut kepolisian.

Didik dan Budi ditahan sejak awal Agustus hingga 31 Ok­tober lalu. Keduanya dibe­bas­kan karena masa penahannya sudah habis. Sementara jaksa menganggap berkas perkara yang dibuat polisi masih belum lengkap.

Belakangan, Presiden SBY memerintahkan kasus simulator SIM diusut KPK. Kepolisian pun melepas kasus ini.

Deputi Penindakan KPK Wa­rih Sadono mengatakan, pih­ak­nya masih bisa menahan Didik dan Budi walaupun keduanya su­dah pernah ditahan 90 hari oleh penyidik kepolisian.

Menurut dia, sesuai Pasal 29 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pe­nyi­dik bisa memperpanjang masa penahanan tersangka yang sudah mendekam di sel selama 90 hari. Asalkan, pelanggaran pi­dananya memiliki ancaman hukuman lebih dari sembilan tahun.

Menurut Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, pihaknya tidak akan membiarkan para tersang­ka kasus korupsi bebas be­r­ke­liaran hingga menjelang per­si­da­ngan di Pengadilan Tindak Pi­dana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Penahanan merupakan ke­we­nangan subyektif penyidik. Sepanjang yang diusut di KPK, tidak ada tersangka yang tidak ditahan sebelum masuk persi­dangan,” tandasnya.

Namun, pihaknya belum me­mu­tuskan apakah akan langsung menahan Didik dan Budi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi si­mulator SIM. Dua pejabat Korlantas Polri. Dua lagi dari rekanan yang mendapat proyek simulator dan penyedia perang­kat untuk ujian mendapatkan SIM itu.

Dari Korlantas yakni Irjen Djo­ko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo. Dari rekanan yakni Budi Susanto, dirut PT Citra Man­diri Metalindo dan Sukotjo Bambang, dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, pe­na­hanan terhadap tersangka ka­sus korupsi simulator SIM me­nunggu keluarnya perhitungan kerugian negara dari Badan Pe­me­riksa Keuangan (BPK). [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA