Yang dilepas yakni Brigjen Didik Purnomo, bekas wakil kepala Korlantas Polri; AKBP Teddy Rusmawan; ketua panitia pengadaan, Kompol Legimo; bendahara Korlantas dan Budi Susanto; Direktur UtaÂma PT Citra Mandiri Metalindo.
Rabu sore (31/10), Rufinus HuÂtauruk kuasa hukum Budi SuÂsanto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjemput kliennya.
Budi ditahan di Rutan BaÂresÂkrim yang berada di kompleks MaÂbes Polri, Jalan Trunojoyo, JaÂkarta Selatan, sejak 3 Agustus 2012. “Masa tahanan klien saya suÂdah habis. Jadi bebas demi hukum,†kata dia.
Hal sama dilakukan Harry Ponto; kuasa hukum Brigjen DiÂdik Purnomo dan Dwi Ria LaÂtifah; kuasa hukum AKBP Teddy Rusmawan. Rabu, menjelang tengah malam, kedua pengacara mendatangi Rutan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok unÂtuk menjemput kliennya.
Pukul 00.05, Kamis dinihari (1/11), Didik dan Teddy pun mengÂhirup udara bebas. “(Didik) diÂjemput keluarga dan langsung puÂlang ke rumahnya di Bekasi,†kata Harry Ponto.
“Teddy dijemput langsung istrinya,†kata Dwi Ria Latifah. Menurut Dwi, kondisi kesehatan kliennya terlihat drop saat keluar tahanan. “Kecapekan dan mungÂkin stres juga dengan masalah ini. Beliau sujud syukur. Beliau ingin pulang ke rumah bertemu keÂluarga besar.â€
Ini juga yang dilakukan Didik beÂgitu menghirup udara bebas seÂjenak. Sebab, KPK telah meÂneÂtapÂkan jenderal bintang satu itu sebaÂgai tersangka kasus korupsi peÂngaÂdaan simulator bersama bekas atÂaÂsannya di Korlantas, Djoko Susilo. “Dia (Didik) langÂsung kumpul dengan keÂluarÂgaÂnya,†kata Harry.
Tak mau buang waktu, KPK memanggil mereka yang baru saja keluar dari tahanan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa sebagai saksi perkara Djoko Susilo.
Surat pemanggilan pemerikÂsaÂan untuk mereka sudah diÂlaÂyangÂkan Komisi yang dikomandoi Abraham Samad Cs beberapa hari sebelum pembebasan. Hanya beberapa jam setelah diÂbebaskan, Kompol Legimo noÂngol di kantor KPK di KuÂniÂngan, Jakarta Selatan.
Penyidik KPK memeriksanya soal pencairan uang proyek siÂmulator. “Masalah pekerjaan saya. Masalah sistem pemÂbaÂyaran, pencairan (uang). Itu saja,†kata perwira menengah yang berbalut kemeja batik cokelat itu.
Kamis kemarin, sedianya KPK juga memeriksa Budi Susanto. Tapi dia mangkir. “Yang tidak daÂtang adalah Budi Susanto,†kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK.
Rufinus menjelaskan kondisi kesehatan Budi tak bagus ketika dibebaskan dari tahanan. “Ada penyempitan beberapa syaraf di punggungnya.â€
Masih kata Rufinus, Budi menÂderita sakit itu sejak lama. Tapi makin parah sejak ditahan. Sebab dia kerap tidur di atas paÂpan triÂpleks selama tiga bulan menÂdekam di Rutan Bareskrim. “Dia beberapa kali dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati karena pungÂgungnya sering sakit.â€
Kondisi psikis Budi, ungkap Rufinus, juga tak baik. Rufinus meÂngatakan, ketika dijemput keluar tahanan, Budi tak banyak bicara. Wajahnya pun tampak murung. “Namanya setelah ditaÂhan kan pasti tidak sehat hati dan pikirannya,†kata dia.
Dengan alasan itu, Rufinus meÂngajukan permohonan peÂnunÂdaÂan pemeriksaan terhadap klienÂnya. “Pak Budi meminta saya untuk membuatkan surat balasan tidak bisa hadir (di KPK) karena masih dalam tahap peÂnyemÂbuÂhan, dan meminta (pemeriksaan) ditunda hari Senin esok (5/11).â€
Benarkah Budi sakit? PeÂneÂluÂsuran Rakyat Merdeka, Budi meÂmiliki dua rumah. Yakni di PeÂruÂmahan Boulevard Hijau, KeÂluÂraÂhan Pejuang, Kecamatan MeÂdanÂsatria, Kota Bekasi.
Rumah berlantai dua dengan gaya modern ini sudah tak ditemÂpati sejak enam tahun lalu. DiÂkontrakkan kepada orang lain.
Rumah Budi lainnya terletak Royal Gading Mansion, Blok RG Nomor 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Taufik, satpam perumahan elite itu melarang Rakyat MerÂdeÂka mendekati rumah Budi. Ia berÂalasan belum dapat izin dari Budi. “Kalau sudah ada izin baru boleh masuk,†katanya dengan wajah tak bersahabat.
Dari kejauhan tampak semua rumah di sini berlantai dua. BaÂngunannya bergaya Eropa tanpa pagar. Belakangan Taufik meÂnyeÂÂbut Budi sudah tak tinggal di sini.
“Beliau sudah tidak menemÂpati rumahnya sejak kasus siÂmulator SIM mencuat. Sekarang rumahÂnya kosong, tidak ada yang mÂeÂnempati,†kata Taufik yang meÂngeÂnakan pakaian serba hitam ini.
Namun Rufinus, setelah keluar dari Rutan Bareskrim, Budi SuÂsanto langsung pulang ke ruÂmahÂnya di Kelapa Gading.
Datang Ke KPK, Bersaksi Untuk Kasus Djoko Susilo
Brigjen Didik Pilih Kooperatif
Bekas wakil kepala Korlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo meÂmilih kooperatif terhadap KPK. Selang sehari setelah beÂbas dari tahanan, dia datang ke KPK menjalani pemeriksaan.
Harry Ponto, kuasa hukum Didik, menegaskan, kliennya akan mematuhi proses hukum yang dijalankan KPK. TermaÂsuk menjalani pemeriksaan walaupun baru bebas.
Menurut Harry, kliennya meÂnerima surat pangÂgilan peÂmeÂrikÂsaan dari KPK Rabu lalu. “Pak Didik akan memenuhi pangÂgilan itu,†katanya kepada Rakyat MerÂdeka Kamis lalu.
Benar saja, Didik pun datang ke KPK Jumat kemarin. Sikap sama ditunjukkan AKBP Teddy Rusmawan yang juga baru keluar dari Rutan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis dinihari. Jumat keÂmarin dia datang ke KPK, memberiÂkan keterangan seÂbagai saksi perkara yang menÂjerat bekas kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo.
Harry Ponto berharap proses hukum yang berlangsung di KPK jangan sampai merugikan hak-hak kliennya.
KPK telah menetapkan Djoko Susilo dan Didik sebagai terÂsangÂka kasus korupsi peÂngaÂdaan simulator SIM Korlantas Polri. Selama ini semua terÂsangÂka kasus korupsi yang diusut KPK selalu ditahan. Didik pun terancam ditahan lagi.
Harry meminta KPK memÂperÂtimbangkan masa penahanan selama 90 hari yang sudah diÂjalani Didik. “Jangan sampai hak-haknya sebagai warga neÂgara dilanggar,†pintanya.
Setelah bebas dari tahanan, Didik pun akan kembali berÂtuÂgas di kepolisian. “Sampai saat ini kan beliau masih aktif seÂbaÂgai perwira tinggi di Mabes PolÂri,†kata Harry Ponto.
Sejak kasus korupsi simulator SIM ini terkuak, Djoko dan DiÂdik dicopot dari jabatannya. DjoÂko dicopot dari jabatan guÂberÂnur Akademi Kepolisian (Akpol). Sementara Didik dari wakil kepala Korlantas. Kini, keduanya tak memiliki jabatan struktural.
Ancaman Hukuman Lebih 9 Tahun, Bisa Ditahan Lagi
KPK tetap bisa menahan BrigÂjen Didik Purnomo dan Budi Susanto walaupun keduanya pernah menjalani penahanan ketika kasus korupsi simulator SIM diusut kepolisian.
Didik dan Budi ditahan sejak awal Agustus hingga 31 OkÂtober lalu. Keduanya dibeÂbasÂkan karena masa penahannya sudah habis. Sementara jaksa menganggap berkas perkara yang dibuat polisi masih belum lengkap.
Belakangan, Presiden SBY memerintahkan kasus simulator SIM diusut KPK. Kepolisian pun melepas kasus ini.
Deputi Penindakan KPK WaÂrih Sadono mengatakan, pihÂakÂnya masih bisa menahan Didik dan Budi walaupun keduanya suÂdah pernah ditahan 90 hari oleh penyidik kepolisian.
Menurut dia, sesuai Pasal 29 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), peÂnyiÂdik bisa memperpanjang masa penahanan tersangka yang sudah mendekam di sel selama 90 hari. Asalkan, pelanggaran piÂdananya memiliki ancaman hukuman lebih dari sembilan tahun.
Menurut Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, pihaknya tidak akan membiarkan para tersangÂka kasus korupsi bebas beÂrÂkeÂliaran hingga menjelang perÂsiÂdaÂngan di Pengadilan Tindak PiÂdana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Penahanan merupakan keÂweÂnangan subyektif penyidik. Sepanjang yang diusut di KPK, tidak ada tersangka yang tidak ditahan sebelum masuk persiÂdangan,†tandasnya.
Namun, pihaknya belum meÂmuÂtuskan apakah akan langsung menahan Didik dan Budi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi siÂmulator SIM. Dua pejabat Korlantas Polri. Dua lagi dari rekanan yang mendapat proyek simulator dan penyedia perangÂkat untuk ujian mendapatkan SIM itu.
Dari Korlantas yakni Irjen DjoÂko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo. Dari rekanan yakni Budi Susanto, dirut PT Citra ManÂdiri Metalindo dan Sukotjo Bambang, dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, peÂnaÂhanan terhadap tersangka kaÂsus korupsi simulator SIM meÂnunggu keluarnya perhitungan kerugian negara dari Badan PeÂmeÂriksa Keuangan (BPK). [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.