WAWANCARA

M Yusuf: Transaksi Tunai Ke Bank Sudah Saatnya Dibatasi

Jumat, 20 Juli 2012, 09:19 WIB
M Yusuf: Transaksi Tunai Ke Bank Sudah Saatnya Dibatasi
M Yusuf

RMOL. Tiga hari lalu, untuk kedu kalinya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data ke KPK mengenai transaksi mencurigakan proyek pusat pelatihan dan olahraga Bukit Hambalang.

Kemarin, KPK menaikkan sta­tus kasus Hambalang sudah menetapkan satu tersangka, yaitu Deddy Kusdinar, pejabat Kemen­pora pembuat komitmen proyek Hambalang.

KPK juga  melakukan pence­ga­han terhadap 3 orang, yakni  AS (Dirut PT CCM), YW (Direk­tur YK), dan LL (Direktur RM).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, pihak­nya juga sudah melakukan peng­geledahan secara serentak di tu­juh  lokasi, menyusul penetapan ter­sangka kasus Hambalang.

Terlepas apakah ada atau tidak ada hubungannya penyerahan transaksi mencurikan itu dengan penetapan tersangka, tapi bagi Ke­pala  PPATK M Yusuf, pihak­nya selalu menyerahkan transaksi mencurigkan kepada KPK, ter­masuk proyek pusat pelatihan dan olahraga Bukit Hambalang.

Menurutnya, ada dua atau tiga temuan terbaru PPATK yang di­se­rahkan KPK. “Penyerahan La­poran Hasil Analisa (LHA) kali ini untuk yang keduakalinya,” ka­ta M Yusuf, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

    

Apakah laporan pertama sudah lama diserahkan ke KPK?

Awal Juni 2012, PPATK me­nye­rahkan 10 LHA dan 23 tran­saksi mencurigakan terkait kasus Hambalang. Dari 10 LHA yang diserahkan waktu itu, jumlah tran­saksinya cukup banyak. Kita me­lakukan spesifikasi. Intinya kami siap bekerja sama dengan KPK.

Kapan PPATK melaporkan keduakalinya ke KPK?

Kami sudah serahkan ke KPK sekitar tiga atau empat hari yang lalu.

   

Hasil analisisnya seperti apa?

Saya tidak bisa menjelaskan secara detail. Tentu ini perlu dida­lami. Kami juga mencari pihak lain­­nya. Kami terus mencari transaksi-transaksinya.

   

Apakah PPATK melakukan koordinasi secara intens de­ngan KPK soal Hambalang?

Ya. Hampir semua yang dita­ngani KPK, kami ikut membantu dan mensupportnya. Bersinergi dengan KPK ini tidak hanya pada kasus Hambalang, juga kasus-kasus korupsi lainnya.

   

PPATK terus menelusuri tran­saksi kasus Hambalang walau KPK sudah menaikkan ke tahap penyidikan?

Ya dong. PPATK ini terus be­kerja menelusuri transaksi-tran­saksi mencurigakan dalam proyek Hambalang. Kami siap membantu jika KPK mem­butuh­kan bantuan untuk menangani per­kara yang sedang ditanga­ninya.


Apa PPATK juga ikut me­nye­l­e­diki kasus dugaan suap penga­daan Alquran?

Seperti yang saya katakan tadi bahwa kami siap membantu KPK. Mengenai kasus dugaan suap pengadaan Alquran di Ke­menterian Agama ini kami sudah menyetorkan datanya ke KPK.

   

Data apa yang disetorkan?

Hingga saat ini kami sudah menyetorkan data transaksi uang perkara dugaan suap pembahasan anggaran Alquran ke KPK. Kami sudah kirimkan datanya ke KPK beberapa waktu lalu.

   

Siapa saja nama-nama yang tersangkut kasus ini?

Saya nggak sebut namanya ya. Tidak hanya pada orang (tersang­ka) itu saja. Tetapi ada juga ke­luar­ganya yang lain.

   

O ya, bagaimana kelanjutan transaksi mencurigakan 10 anggota Badan Anggaran DPR?

Kami sudah menyerahkan la­po­ran hasil analisisnya terkait 10 ang­gota Banggar DPR terse­but ke KPK.


Ada berapa transaksi yang sudah dianalisis PPATK?

Yang sudah saya analisis ada sekitar 1.000-an transaksi. Yang sudah jadi ami kirim ke KPK, jumlahnya ada 10 nama.

   

Apakah benar 10 nama itu terindikasi pidana?

Bisa jadi laporan transaksi mencurigakan 10 nama anggota Banggar DPR yang kami kirim­kan ke KPK itu terindikasi tindak pidana. Nah, tinggal KPK saja mendalaminya.

   

Bukankah sebelumnya Anda menyebutkan ada 2.000 tran­sak­si mencurigakan?

Ya. Transaksi 10 anggota Banggar DPR ini merupakan ha­sil analisa 2.000 transaksi yang ka­mi sampaikan dalam rapat de­ngar pendapat dengan DPR,  Fe­bruari 2012.

Tapi dari 2.000 transaksi itu, baru 1.000-an yang sudah selesai dianalisis. Nilai transaksinya pun bervariasi. Mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 3 miliar.

   

Siapa saja 10 nama itu?

Saya tidak bisa menyebut­kan­nya satu per satu. Yang jelas, ka­re­n­a dia sering sekali mela­kukan transaksi, sehingga jadi­nya banyak kan. Transaksi terse­but merupakan transaksi reke­ning yang nilainya berbeda-beda setiap orang.

   

Apakah itu termasuk pencu­cian uang?

Saya berharap KPK mene­lu­suri laporan PPATK tesebut. Ka­mi juga meminta KPK meng­guna­kan Undang-Undang Tindak Pi­da­na Pencucian Uang (TPPU) agar bisa ditelusuri. Ke­ma­na saja uang yang diduga hasil tindak pi­dana itu mengalir. 


Modus transaksinya seperti apa?

Modus transaksi yang dilaku­kan berupa setor tunai. Mereka tidak lagi menggunakan transfer antar rekening. Sebab cara itu akan mudah terlacak siapa pengi­rim dan penerimanya.


Apakah sekarang trennya dengan setor tunai?

Sepertinya begitu. Saat ini se­mua tindak korupsi yang dila­kukan dengan setor tunai karena sampai saat ini tidak ada aturan yang mem­batasi jumlah maksi­mal setoran tunai.  Makanya sudah saatnya diba­tasi transaksi tunai ke bank. Saya minta ke Menteri Keuangan, Set­neg (Sekretaris Negara) dan Gu­bernur BI (Bank Indonesia) su­pa­ya dikeluarkan pembatasan tran­saksi tunai tersebut. Sebab, seka­rang semuanya pakai tunai. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA