RMOL. Tiga hari lalu, untuk kedu kalinya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data ke KPK mengenai transaksi mencurigakan proyek pusat pelatihan dan olahraga Bukit Hambalang.
Kemarin, KPK menaikkan staÂtus kasus Hambalang sudah menetapkan satu tersangka, yaitu Deddy Kusdinar, pejabat KemenÂpora pembuat komitmen proyek Hambalang.
KPK juga melakukan penceÂgaÂhan terhadap 3 orang, yakni AS (Dirut PT CCM), YW (DirekÂtur YK), dan LL (Direktur RM).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, pihakÂnya juga sudah melakukan pengÂgeledahan secara serentak di tuÂjuh lokasi, menyusul penetapan terÂsangka kasus Hambalang.
Terlepas apakah ada atau tidak ada hubungannya penyerahan transaksi mencurikan itu dengan penetapan tersangka, tapi bagi KeÂpala PPATK M Yusuf, pihakÂnya selalu menyerahkan transaksi mencurigkan kepada KPK, terÂmasuk proyek pusat pelatihan dan olahraga Bukit Hambalang.
Menurutnya, ada dua atau tiga temuan terbaru PPATK yang diÂseÂrahkan KPK. “Penyerahan LaÂporan Hasil Analisa (LHA) kali ini untuk yang keduakalinya,†kaÂta M Yusuf, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apakah laporan pertama sudah lama diserahkan ke KPK?
Awal Juni 2012, PPATK meÂnyeÂrahkan 10 LHA dan 23 tranÂsaksi mencurigakan terkait kasus Hambalang. Dari 10 LHA yang diserahkan waktu itu, jumlah tranÂsaksinya cukup banyak. Kita meÂlakukan spesifikasi. Intinya kami siap bekerja sama dengan KPK.
Kami sudah serahkan ke KPK sekitar tiga atau empat hari yang lalu.
Hasil analisisnya seperti apa?
Saya tidak bisa menjelaskan secara detail. Tentu ini perlu didaÂlami. Kami juga mencari pihak lainÂÂnya. Kami terus mencari transaksi-transaksinya.
Apakah PPATK melakukan koordinasi secara intens deÂngan KPK soal Hambalang?
Ya. Hampir semua yang ditaÂngani KPK, kami ikut membantu dan mensupportnya. Bersinergi dengan KPK ini tidak hanya pada kasus Hambalang, juga kasus-kasus korupsi lainnya.
PPATK terus menelusuri tranÂsaksi kasus Hambalang walau KPK sudah menaikkan ke tahap penyidikan?
Ya dong. PPATK ini terus beÂkerja menelusuri transaksi-tranÂsaksi mencurigakan dalam proyek Hambalang. Kami siap membantu jika KPK memÂbutuhÂkan bantuan untuk menangani perÂkara yang sedang ditangaÂninya.
Apa PPATK juga ikut meÂnyeÂlÂeÂdiki kasus dugaan suap pengaÂdaan Alquran?
Seperti yang saya katakan tadi bahwa kami siap membantu KPK. Mengenai kasus dugaan suap pengadaan Alquran di KeÂmenterian Agama ini kami sudah menyetorkan datanya ke KPK.
Data apa yang disetorkan?
Hingga saat ini kami sudah menyetorkan data transaksi uang perkara dugaan suap pembahasan anggaran Alquran ke KPK. Kami sudah kirimkan datanya ke KPK beberapa waktu lalu.
Siapa saja nama-nama yang tersangkut kasus ini?
Saya nggak sebut namanya ya. Tidak hanya pada orang (tersangÂka) itu saja. Tetapi ada juga keÂluarÂganya yang lain.
O ya, bagaimana kelanjutan transaksi mencurigakan 10 anggota Badan Anggaran DPR?
Kami sudah menyerahkan laÂpoÂran hasil analisisnya terkait 10 angÂgota Banggar DPR terseÂbut ke KPK.
Ada berapa transaksi yang sudah dianalisis PPATK?
Yang sudah saya analisis ada sekitar 1.000-an transaksi. Yang sudah jadi ami kirim ke KPK, jumlahnya ada 10 nama.
Apakah benar 10 nama itu terindikasi pidana?
Bisa jadi laporan transaksi mencurigakan 10 nama anggota Banggar DPR yang kami kirimÂkan ke KPK itu terindikasi tindak pidana. Nah, tinggal KPK saja mendalaminya.
Bukankah sebelumnya Anda menyebutkan ada 2.000 tranÂsakÂsi mencurigakan?
Ya. Transaksi 10 anggota Banggar DPR ini merupakan haÂsil analisa 2.000 transaksi yang kaÂmi sampaikan dalam rapat deÂngar pendapat dengan DPR, FeÂbruari 2012.
Tapi dari 2.000 transaksi itu, baru 1.000-an yang sudah selesai dianalisis. Nilai transaksinya pun bervariasi. Mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 3 miliar.
Siapa saja 10 nama itu?
Saya tidak bisa menyebutÂkanÂnya satu per satu. Yang jelas, kaÂreÂnÂa dia sering sekali melaÂkukan transaksi, sehingga jadiÂnya banyak kan. Transaksi terseÂbut merupakan transaksi rekeÂning yang nilainya berbeda-beda setiap orang.
Apakah itu termasuk pencuÂcian uang?
Saya berharap KPK meneÂluÂsuri laporan PPATK tesebut. KaÂmi juga meminta KPK mengÂgunaÂkan Undang-Undang Tindak PiÂdaÂna Pencucian Uang (TPPU) agar bisa ditelusuri. KeÂmaÂna saja uang yang diduga hasil tindak piÂdana itu mengalir.
Modus transaksinya seperti apa?
Modus transaksi yang dilakuÂkan berupa setor tunai. Mereka tidak lagi menggunakan transfer antar rekening. Sebab cara itu akan mudah terlacak siapa pengiÂrim dan penerimanya.
Apakah sekarang trennya dengan setor tunai?
Sepertinya begitu. Saat ini seÂmua tindak korupsi yang dilaÂkukan dengan setor tunai karena sampai saat ini tidak ada aturan yang memÂbatasi jumlah maksiÂmal setoran tunai. Makanya sudah saatnya dibaÂtasi transaksi tunai ke bank. Saya minta ke Menteri Keuangan, SetÂneg (Sekretaris Negara) dan GuÂbernur BI (Bank Indonesia) suÂpaÂya dikeluarkan pembatasan tranÂsaksi tunai tersebut. Sebab, sekaÂrang semuanya pakai tunai. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: