Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas Antipornografi Masih Cari Personel

Belum Punya Kantor, Baru Rapat Sekali

Sabtu, 28 April 2012, 10:30 WIB
Satgas Antipornografi Masih Cari Personel
ilustrasi, video seks yang diduga melibatkan anggota DPR

RMOL. Untuk mencegah maraknya pornografi, Presiden SBY menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012. Satuan tugas (Satgas) untuk menangani masalah itu pun dibentuk.

Satgas Pencegahan dan Pena­nganan Pornografi dipimpin Menko Kesra Agung Laksono dengan Ketua Harian Menteri Agama Suryadharma Ali.

Beranggotakan Menteri Ko­mu­nikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Pember­da­ya­an Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hu­kum dan HAM Amir Syamsudin.

Kemudian,  Menteri Pendidi­kan dan Kebudayaan M Nuh, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan Gita Wiryawan, Menteri Pari­wi­sata dan Ekonomi Kreatif Mari E Pangestu dan Menteri Kesehatan.

Lalu, Menteri Sosial Salim Se­gaf Al Jufri, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ka­polri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Da­dang Rahmat, dan Ketua Lem­ba­ga Sensor Film Dr Mukhlis Paeni.

Satgas bermarkas di Keme­nterian Agama. Bagaimana kip­rahnya? Yuk kita intip.

Rabu lalu, Rakyat Merdeka bertandang ke kementerian yang terletak di Jalan Lapangan Ban­teng Barat Nomor 3-4, Jakarta Pusat itu.

Mencari sekian lama, tak dite­mukan sekretariat Satgas Pen­ce­gahan dan Penanganan Por­no­grafi di situ. “Rencananya me­mang disini (Kemenag), tapi sam­pai saat ini belum ada,” kata Toto, staf Humas Kementerian Agama.

Menurut dia, sejak dibentuk Ma­ret lalu, Satgas baru sekali meng­gelar rapat. Yakni Senin lalu (23/4). Bertempat di lantai dua gedung utama Kementerian Agama.

Informasi ini dibenarkan Zu­baidi, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama. Ia menyebutkan rapat dihadari Men­teri Agama Suryadharma Ali selaku ketua harian satgas, Me­n­ko Kesra Agung Laksono dan Jak­sa Agung Basrief Arief.

Satgas ini, jelas dia, bakal men­dukung mendukung kinerja ber­bagai pihak yang memiliki tugas, fungsi dan peran menangani per­soalan pornografi.

“Jadi jangan dibayangkan se­perti lembaga baru yang terpi­sah dan secara mandiri mela­ku­kan prog­ram dan kegiatannya,” katanya.

Satgas tak menangani langsung kasus pornografi yang beredar di masyarakat. Juga tak menangani kasus video porno yang diduga di­lakukan anggota DPR.

“Kami tidak menangani secara spesifik kejadian per kejadian, termasuk dalam rapat tidak dibahas kasus tersebut. Lagi pula Senin lalu (23/3) belum marak be­rita tentang (video porno) itu,” jelas Zubaidi.

Dalam Perpres 25/2012, Satgas bertugas mengoordinasikan upa­ya pencegahan dan pena­nganan pornografi.  Selain itu, mel­a­ku­kan pencegahan dan penanganan masalah pornografi serta me­mantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi.

Satgas juga melaksanakan so­sialisasi, edukasi, kerjasama pencegahan dan penanganan por­nografi dan melaksanakan eva­luasi pelaporan.

Di dalam Perpres juga diatur Satgas Pencegahan dan Pena­nga­nan Pornografi menggelar rapat pleno paling sedikit sekali dalam setahun.

Dihadiri pimpinan dan ang­gota, dan dipimpin ketua. Se­men­tara rapat harian yang dihadiri anggota diselenggarakan paling se­dikit empat kali dalam setahun.

“Ketua Gugus Tugas wajib me­la­porkan pelaksanaan tugas pen­cegahan dan penanganan por­nografi kepada Presiden secara tahunan dan lima tahun,” demi­kian ketentuan Pasal 16 Ayat 1 Perpres 25/2012.

Satgas juga mempunyai we­wenang membentuk sub gugus tugas yang dikoordinasikan pe­ja­bat setingkat eselon I di ling­ku­ngan Kementerian Agama.

Para anggotanya, selain unsur pe­me­rintah juga  melibatkan ma­sya­rakat, akademisi. Termasuk, para praktisi, dan para penegak hukum.

Juru Bicara Kepresidenan Ju­lian Aldrin Pasha mengatakan, pembentukan satgas ini meru­pakan amanat Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Anti Pornografi.

Satgas ini langsung aktif se­telah dibentuk. “Setelah (Per­pres) ditandatangani per 3 Maret, (Sat­gas) sudah bisa resmi bekerja,” kata Julian. Satgas akan memiliki sekretariat di Kementerian Agama.

Untuk memudahkan tugas, lanjutnya, satgas bisa membentuk sub satgas di tingkat eselon satu kementerian. Ini bertujuan agar menjadi lebih efektif dan lebih cepat melakukan implementasi tugas.

Pengunggah Video Porno Bisa Dilacak

Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, mengatakan pihaknya tengah melacak video seks yang diduga melibatkan anggota DPR. Ia yakin bisa mengungkap pe­ngung­gah video mesum tersebut.

“Iya, sedang dilakukan. Insya Allah terungkap” kata menteri yang masuk menjadi anggota Satgas Pencegahan dan Pena­nga­nan Pornografi.

Menurutnya, semua aktivitas di internet sebetulnya dapat dilacak. Namun, dia belum bisa  me­ngung­kap asal-usul video tak se­no­noh tersebut. “Semuanya di­lacak. semua transaksi di internet itu kan traceable, bisa dilacak darimana asalnya dan semua terekam,” katanya.

Bekas presiden Partai Keadilan Sejahtera ini mengungkapkan, urusan hukum video porno itu akan diserahkan pada aparat ke­po­lisian dan kejaksaan. Pihaknya hanya melacak siapa yang me­nyebarkan video tersebut dan ba­gaimana pembuatan filmnya.

“Tentu akan diselidiki yang terlibat dulu. Ke sana dulu, run­u­tannya kami akan memberikan data bahwa (video) di-upload pertama kali lewat mana. Bisa di­kenakan Undang-undang Infor­masi dan Traksaksi Elektronik, penyebarannya. kalau pembuatan filmnya bisa kena pornografi. An­caman 12 tahun,” tegasnya.

Aria Bima: Itu Tuduhan Keji

Video porno yang diduga me­libatkan dua anggota DPR per­tama kali muncul di situs kili­kitik.net. Namun tak lama setelah video itu diunggah, situs itu ditutup.

Situs menampilkan foto-foto dan video porno yang wajahnya mirip anggota DPR tanpa proses pemburaman. Wakil Ketua Ko­misi VI DPR Aria Bima mene­gaskan tidak ter­libat video terse­but. “Saya sama sekali tak terkait dengan video yang ramai disebut mirip anggota DPR itu.

Politisi PDIP itu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Aria juga akan menuntut media yang menyebarluaskan isu diri­nya terlibat video tersebut. Sebab, ini sudah mengganggu dirinya dan keluarganya.

Menurut Aria, pemberitaan namanya di salah satu media online belum ada klarifikasi dari­nya. “Ini yang perlu saya pert­e­gas. Saya tidak pernah dimintai ke­terangan di peringatan Hari Kartini, juga tidak pernah dita­nya. Saya sangat menyayangkan pem­beritaan yang menyangkut nama saya tanpa klarifikasi,” katanya.

Dia pun menegaskan pem­be­ritaan itu tidak benar dan telah menyudutkannya, partai dan keluarganya.

Ia mengklarifikasi bahwa tidak ada yang namanya Aria Bima terkait dengan gambar ataupun video itu. Dan pemberitaan itu menyebutkan bukan lagi gambar itu adalah mungkin Aria Bima atau ada kemungkinan mengarah tetapi jelas mengatakan gambar itu adalah Aria Bima.

“Saya menyampaikan kebera­tan karena berakibat pada peng­hancuran atau memperburuk diri saya, partai, dan keluarga. Berita tersebut menyudutkan diri saya yang tentunya dapat berimplikasi pada persoalan hukum,”jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa gambar itu selain tidak me­nun­jukkan bentuk fisiknya. Juga ti­dak melakukan aktivitas tersebut. “Bahwa tuduhan adanya hubu­ngan pribadi yang menghasilkan satu anak. Ini lebih keji lagi,” katanya.

Satgas Kok Lepas Tangan

Heboh Video Porno DPR

Lagi, DPR diguncang skandal video porno. Diduga pelaku ade­gan mesum itu adalah dua orang lain jenis dari  fraksi sama.

“Kalau benar ada video por­no, dimana ada dua orang ber­lainan jenis melakukan hu­bu­ngan seksual kemudian di­vi­deo­kan, tentu melanggar asas kepatutan dan kesusilaan,” kata Ketua Harian Satgas Pen­ce­ga­han dan Penanganan Pornografi Suryadharma Ali.

Meski begitu, Satgas akan me­nyerahkan penyelidikan me­ngenai video ini kepada Badan Kehormatan (BK) DPR. “Tim ini belum bisa menangani kasus video porno yang diduga dila­ku­kan oleh anggota Dewan Per­wakilan Rakyat,” katanya.

Suryadharma mengatakan saat ini Satgas baru menentukan ang­gota-anggotanya yang di­pimpin Menteri Koordinator Ke­se­jah­teraan Rakyat Agung Laksono. Senin lalu (24/4), Satgas meng­gelar rapat perdana yang menyepakati calon-calon ang­gota satgas terdiri dari 19 orang, perwakilan dari berbagai ke­menterian yang terkait.

Suryadaharma mengakui Satgas belum bekerja konkret. Setelah penentuan nama-nama anggota yang ditargetkan ram­pung akhir April, Satgas baru akan menyusun rancangan pe­ra­turan pemerintah tentang per­izinan produk-produk porno­grafi. Kemudian menyusun tata cara gugus tugas di tingkat ka­bu­paten kota dan provinsi.

Ia menjelaskan, Satgas ini ber­sifat persuasif dan tidak ber­tugas melakukan penindakan tentang pornografi. ”Kami be­lum menyusun secara nor­ma­tifnya,” katanya.

Jika Satgas sudah siap be­ker­ja, masyarakat bisa melakukan pengaduan mengenai por­no­grafi yang beredar di publik.

Suryadarma menuturkan, Satgas Antipornografi juga akan memiliki cabang di dae­rah. Lembaga ini melihat perlu perpanjangan tangan kegiatan di provinsi dan kabupaten/kota. Pembentukannya mengikuti arahan Pasa 7 Perpres 25/2012.

Ia menjelaskan, aturan ter­se­but menginstruksikan pem­ben­tukan Satgas di tingkat dae­rah. “Gugus tugas tingkat pro­vinsi be­rada di bawah dan ber­tang­gung jawab kepada gu­bernur,” katanya.

Menurut Suryadharma, pem­­­ben­tukan Satgas Pence­gahan ­dan Penanganan Porno­grafi di daerah bukanlah mem­per­pan­jang birok­rasi, melain­kan satu bagian dari tubuh Sat­gas di pusat.

Sub gugus tugas itu meru­pa­kan gabungan dari 19 lembaga pemerintah di antaranya Ke­menko Kesra, Kementerian Aga­ma, Kementerian Komu­ni­kasi dan Informatika, Ke­men­terian Pemberdayaan Perem­puan dan Perlindungan Anak.

Kemudian Kementerian Hu­kum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Ke­menterian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Berikutnya, Kementerian Pari­wisata dan Ekonomi Krea­tif, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Ke­men­terian Pemuda dan Olahraga, Polri, Komisi Penyiaran In­do­nesia, Lembaga Sensor Film, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kejaksaan Agung.

“Sub Gugus Tugas Pen­ce­ga­han dan Penanganan Pornografi tersebut membantu pelaksa­naan tugas Satgas,” kata Sur­yadharma. Ada unsure masya­rakat yang terlihat di Satgas. Yakni MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi, dan Matakin.

“Unsur akademisi ada dua orang. Unsur praktisinya seba­nyak dua orang dari penggiat pencegahan dan pemberantasan pornografi,” katanya.

Suryadharma mengatakan, sub gugus tugas merupakan tim pelaksana operasional. Ke­ang­go­taannya terdiri unsur peme­rintah, masyarakat, akademisi, praktisi dan penegak hukum.

“Jadi banyak lembaga yang ter­libat. Mulai dari pemerintah, masyarakat, praktisi sampai aka­demisi. Ini merupakan kerja sama yang terintegrasi,” katanya. Semua lembaga yang terlibat sudah di­minta mengirimkan per­sonilnya.  

Soal anggaran kegiatan, ia menjelaskan dibebankan pada APBN Kementerian Agama. Sedangkan biaya aksi pen­cega­han dan penanganan pornografi di kementerian masing-masing dibebankan pada anggaran lem­baga itu masing-masing. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA