RMOL. Kejaksaan Agung sedang membidik tersangka baru kasus korupsi dan pencucian uang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widiyatmika (DW). Sejumlah aliran uang terkait DW menunjukkan bakal ada tersangka baru.
Direktur Penyidikan KejakÂsaÂan Agung Arnold Angkouw menyatakan, pihaknya juga menelusuri atasan Dhana yang berpotensi menjadi tersangka. “Ada banyak yang menerima uang. Kalau terima itu miliar-miliaran. Makanya kami dalami,†ujarnya di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, penyidik KeÂjakÂsaÂan Agung memeriksa bekas ataÂsan Dhana di Kantor PelaÂyaÂnan Pajak (KPP) Pratama SeÂtiaÂbudi Satu, Jakarta Selatan, FirÂman dan Herly Isdiharsono seÂbaÂgai saksi.
Herly diduga berkongsi dengan Dhana di PT Mitra MoÂdern MoÂbilindo. PT ini memÂpuÂnyai showÂroom mobil truk berÂnama MoÂbiÂlindo 88. Herly terÂakÂhir bekerja seÂbagai Kepala Seksi Kantor WiÂlaÂyah Direktorat JenÂdeÂral Pajak Provinsi Aceh.
Penyidik juga mengorek keteÂrangan TD dan AR sebagai saksi. TD adalah Kepala Pemeriksa PaÂjak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pancoran, JaÂkarta. Sedangkan AR adalah Kepala Seksi Pemeriksa Pajak KPP Pratama Pancoran.
Arnold menambahkan, penyiÂdik masih belum sampai pada kesimpulan terkait aliran dana sebesar Rp 97 miliar di rekening Dhana dan sembilan sertifikat tanah. “Nanti setifikat-sertifikat itu kami cek untuk kelengkapan penyitaannya, cek fisiknya, cek administrasinya, cek sertifikatnya benar atau tidak. Kalau itu sudah beres, barulah masuk ke tahap final,†ujarnya.
Bekas Kepala Kejaksaan TingÂgi Sulawesi Utara itu meÂnyamÂpaiÂkan, aliran dana miliaran ruÂpiah di rekening Dhana juga perlu diteliti secara cermat.
“Itu kan lalu lintas uang saja, khuÂsus kita diperlihatkan yang maÂsuk. Tapi, ada juga yang keÂluar. Artinya, dia kok punya lalu linÂtas uang sebesar itu dalam satu reÂkening. Di enam bank saja ada beberapa reÂkening. Tak sesuai deÂngan proÂfilnya sebagai pegawai negeri,†katanya.
Jumat kemarin, Kejaksaan Agung menjadwalkan peÂmeÂrikÂsaan terhadap empat orang saksi. “Yang datang hanya satu orang, yaitu Lidya, pimpinan salah satu bank swasta,†ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi M Toegarisman.
Sebelumnya, penyidik KeÂjakÂsaÂan Agung memeriksa seorang pimpinan bank pada Selasa (10/4). Kemudian, pada Jumat (13/4), hingga pukul 11.30 WIB, hanya satu dari dua pimpinan bank yang memenuhi panggilan Tim PeÂnyiÂdik Pidana Khusus (Pidsus) KeÂjakÂsaan Agung sebagai saksi.
“Saksi tersebut berinisial SP, ia diperiksa atas kasus dugaan tinÂdak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka DW,†ujar Adi. Dhana Widyatmika diteÂtapÂkan sebagai tersangka perkara tinÂdak pidana korupsi dan penÂcucian uang pada 17 Februari 2012. Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa penahanan Dhana pada Rabu (21/3) lalu.
Dhana dianggap memiliki harÂta tidak wajar sebagai PNS goÂlongan III C. Ia memiliki rekeÂning berjumlah miliaran rupiah di sejumlah bank. Selain itu, Dhana juga memiliki beberapa barang berharga seperti emas, dokumen sertifikat tanah dan mobil mÂeÂwah. Tim Satuan Khusus pada Jampidsus telah menyita sejumÂlah barang berharga milik Dhana pada tanggal 21 dan 29 Februari.
PNS golongan III C ini pernah menjabat sebagai Account RepÂresentative pada Kantor PelaÂyaÂnan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Enam. Dia kemuÂdian dipindahkan ke Kantor PeÂlaÂyanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeÂluarÂkan pada 12 Juli 2011. Terakhir, dia bekerja di Dispenda DKI seÂjak Januari 2012.
REKA ULANG
Satu Rekening Berisi Rp 97 Miliar
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan aliran dana sebesar Rp 97 miliar di salah satu rekeÂning pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika (DW). Tersangka kaÂsus korupsi dan pencucian uang itu, masih memiliki seÂjumÂlah rekening lain yang tengah diÂdalami penyidik.
Penyidik telah memeriksa DhaÂna untuk mengklarifikasi keÂteÂrangan saksi-saksi, mengÂklaÂriÂfiÂkasi tentang uang tersangka di reksadana dan dalam beberapa rekening di beberapa bank.
“Dari hasil klarifikasi semenÂtara, di salah satu rekening milik terÂÂsangÂka ditemukan aliran dana sebesar Rp 97 miliar. Ini baru di satu rekening, dan masih berupa aliran dana yang masuk, belum aliÂran dana yang keluar,†ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum KeÂjagung Adi Toegarisman di GeÂdung Kejaksaan Agung, Selasa (27/3).
Menurut Adi, DW memiliki seÂjumlah rekening yang masih perÂlu ditelusuri. Lantaran itu, kataÂnya, tidak tertutup kemungkinan jumlah aliran dana dalam rekeÂning-rekening tersebut melebihi Rp 97 miliar. “Ada kira-kira 11 atau 12 rekening milik DW yang tersebar di tujuh bank,†kata beÂkas Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ini.
Penyidik, lanjutnya, tidak haÂnya mengklarifikasi aliaran dana atau uang di rekening DW. “Kami juga mengklarifikasi perihal investasi DW, termasuk tanah,†kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.
Namun, pihak tersangka memÂbantah apa yang disampaikan KaÂpuspenkum Kejagung itu. BanÂtahan tersebut disampaikan lewat siaran pers. “Sehubungan dengan pemÂberitaan bahwa ditemukan transaksi sebesar Rp 97 miliar dari hanya satu rekening DW, deÂngan tegas kami nyatakan berita itu tidak benar. Berita seperti ini telah terjadi beberapa kali sebeÂlumÂnya. Tanpa rincian yang jelas, hanya menimbulkan polemik dan pendiskreditan lebih jauh terÂhadap DW. Tentunya kami akan terima dengan lapang dada atas kebenaran suatu berita, namun tidak sebaliknya. Untuk itu, kami mohon kepada rekan-rekan meÂdia untuk meminta rincian secara detail kepada pemberi berita. Bagaimana pun, mohon hormati hak DW dan keluarganya terhaÂdap suatu pendiskreditan, sampai nanti memang dibuktikan berÂsaÂlah dalam persidangan,†demiÂkian kuasa hukum DW, Reza DwiÂjanto melalui siaran pers yang diterima wartawan.
Sebelum bicara mengenai aliÂran dana Rp 97 miliar itu, KapusÂpenkum Kejagung Adi ToegaÂrisÂman telah menyampaikan, harta kekayaan DW yang disita, jumlah sementaranya sekitar Rp 18 miliar. Harta kekayaan DW yang disita anÂtara lain, uang dalam penyedia jasa keuangan sebesar Rp 11 miÂliar, uang tunai dalam bentuk DoÂlar AS sebesar 270 juta, dalam benÂtuk Dinar Irak sekitar 7 juta, daÂlam bentuk mata uang Riyad Saudi Arabia sebesar 1,3 juta. KeÂmuÂdiÂan, emas seberat 1,1 kiloÂgram. “KaÂlau dinilai dengan uang, seÂkiÂtar Rp 465 juta,†ujarnya.
Khawatir Kejaksaan Masuk Angin
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum
Pengamat hukum Yenti Garnasih menyampaikan perluÂnya keseriusan dan kinerja yang cekatan dari penyidik dalam meÂngusut kasus korupsi dan penÂcucian uang dengan terÂsangÂka Dhana Widiyatmika.
“Seharusnya proses peningÂkatan tahapan ke persidangan bisa dipercepat, demikian juga penetapan tersangka lainnya, dan lagi kejaksaan sudah bilang bahwa atasan Dhana berpotensi jadi tersangka,†ujar dosen UniÂversitas Trisakti ini.
Lantaran itu, Yenti mengiÂngatÂkan agar proses pengusutan tidak bertele-tele. Dia mengiÂngatÂkan penyidik supaya bekerÂja profesional dan mempercepat proses. Transparansi proses pengusutan, lanjut Yenti, harus tetap dilakukan.
“Saya khawatir kejaksaan masuk angin dan terpengaruh hal-hal yang selama ini memÂbuat masyarakat tidak percaya pada mereka,†ujarnya.
Bagi Yenti, pengusutan dan peÂÂnelusuran aliran uang dari haÂsil kejahatan atau korupsi pada kasus ini bukanlah hal ruÂmit. Karena itulah semestinya peÂnyiÂdik bisa bekerja lebih ceÂpat.
“Bicara penelusuran hasil kejahatan atau aliran dana, berÂarti bicara pencucian uang, tenÂtunya mudah mengembangkan kasus dengan menentukan atau menemukan tersangka baru,†katanya.
Dikatakan Yenti, aneh apabila kejaksaan malah terkesan meÂlamÂbatkan jalan proses penyidiÂkan. “Lagi-lagi seperti akan meÂlokalisir pelaku,†katanya.
Tersangka lain, kata dia, sehaÂrusnya sudah ada, sebab peÂnyiÂdik sudah menemuka aliran dana terkait Dhana. “Paling tiÂdak orang-orang yang meneÂriÂma aliran dana itu pelaku penÂcucian uang. Kalau orang yang ikut terlibat di korupsi pajak, ya pelaku korupsi. Tunggu apa lagi? Apa kesulitannya,†ujarnya.
Yenti juga mengingatkan, agar dalam penyidikan ini, nanÂtinya semua kerugian negara diÂkembalikan ke negara. “Jangan sampai tidak bisa dikembalikan ke negara. Kalau terlalu lamban kasus bisa menguap, uang juga lenyap,†ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Semakin Lama Semakin Dicurigai
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR SyaÂrifudding Suding mengiÂngatÂkan Kejaksaan Agung agar juga mengusut dugaan keterÂliÂbatan atasan Dhana WidyatÂmika (DW) secara mendalam.
“Kejaksaan Agung tidak boÂleh melokalisir kasus ini hanya pada Dhana Widyatmika. SeÂbab, tidak mungkin dia berÂgeÂrak sendirian,†ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura ini.
Suding pun mengingatkan agar kasus korupi perpajakan tidak dianggap sepele atau diÂpandang sebelah mata. Karena itu, penyidik mesti bekerja seÂcara serius. Para pimpinan meÂreka pun semestinya menÂdoÂrong seperti itu.
Komisi III, kata Suding, suÂdah pula mempertanyakan kiÂnerja Kejaksaan Agung yang tak kunjung bisa menjerat terÂsangka lainnya. “Atasan DW atau pihak-pihak lainnya mesÂtinya sudah ada yang dikenakan status tersangka juga. MÂeÂngiÂngat, adanya sejumlah bukti keÂterlibatan,†ucapnya.
Suding mengatakan, KejakÂsaÂan Agung harus tegas dan beÂkerja cepat untuk mengusut kaÂsus ini. “Kejaksaan Agung tidak boleh berlama-lama mengusut kaÂsus ini. Menelisik dugaan keÂterlibatan atasan DW menjadi salah satu pintu masuk menguÂsut kasus ini secara utuh sampai tuntas,†ujarnya.
Jika kian lama proses peÂnyiÂdikan, kata Suding, publik akan curiga dengan keseriusan peÂnyiÂdik dan pimpinannya. “Jangan sampai masuk angin. Semakin cepat prosesnya tentunya akan seÂmakin banyak yang bisa diÂbongkar. Kasus ini sudah menÂjadi perhatian publik, segera tuntaskan,†ucapnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap. Dia mengiÂngatÂkan, Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi pajak tidak boleh mencari aman saja. Artinya, lanjut dia, pimpinan peÂgawai pajak ke atas juga mesÂti disentuh jika cukup bukti. DeÂmikian pula dengan perusahaan pengemplang pajak.
“Cenderung dilihat-lihat dulu, itu perusahaan milik siapa, yang terlibat pejabat mana saja. Yang mana yang paling aman untuk diusut. Nah, perilaku seperti itu tidak boleh terjadi. Semua harus diusut, tak peduli siapa pejabatnya, tak peduli perusahaan pengemplang pajak itu milik siapa,†ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: