Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 23 Juli 2026, 15:47 WIB
Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)
Kecil Besar
rmol news logo Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 0 persen selama 50 tahun bagi pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bukan merupakan potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss).

Bendahara negara itu mengatakan, insentif tersebut merupakan strategi untuk menarik investasi berskala besar. 

Menurutnya, Indonesia perlu menawarkan insentif yang lebih kompetitif dibandingkan pusat keuangan internasional lain seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai karena masih menjadi pemain baru dalam industri financial center.

"Kalau enggak lebih menarik investor enggak akan masuk. Jadi ada satu pemanis yang menarik, namanya juga dagang," ujar Purbaya dikutip Kamis 23 Juli 2026.

Ia menilai manfaat ekonomi dari masuknya investasi jauh lebih besar dibandingkan potensi penerimaan pajak yang tidak diperoleh akibat insentif tersebut. 

Tanpa fasilitas perpajakan yang kompetitif, investor besar dinilai belum tentu bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.

"Gak ada potential loss, yang ada itu potential gain. Bukan dari tax-nya, tapi dari uang-uang investasi untuk membiayai pembangunan di sini," kata Purbaya.

Purbaya menjelaskan, dana yang masuk melalui PFII nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional, termasuk melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) dan global bond yang diterbitkan pemerintah.

Untul diketahui, Pemerintah bersama DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang. Aturan tersebut terdiri dari 10 bab dan 73 pasal yang mengatur pembentukan serta penyelenggaraan PFII.

Setelah UU PFII diundangkan, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, termasuk yang mengatur skema insentif perpajakan bagi investor dan pelaku usaha di kawasan financial center.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA