Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporan Masyarakat Ditangani Satu Orang

Posko Pengaduan Ujian Nasional Dibuka

Jumat, 13 April 2012, 11:25 WIB
Laporan Masyarakat Ditangani Satu Orang
ilustrasi, Ujian Nasional (UN)

RMOL. Pemerintah memutuskan menggelar Ujian Nasional (UN) mulai 16 April 2012. Diawali dari  tingkat SMA dan sederajatnya. Dinas Pendidikan DKI Jakarta membentuk posko pengaduan untuk menampung laporan masyarakat mengenai pelaksanaan ujian tersebut.

Bambang Purwanto duduk santai di Posko Pengaduan Ujian Nasional Kantor Dinas Pen­di­di­kan DKI Jakarta di Jalan Gatot Su­broto Kavling 41, Jakarta Se­latan, Rabu siang (11/4). Sambil memeriksa berkas yang me­num­puk di meja, pria yang menjabat Kepala Sub Bagian Umum ini se­sekali menulis sesuatu di atas ker­tas kosong. “Hari ini belum ada pengaduan yang masuk,” kata pria berkaca mata ini.

Ia mengatakan Posko Penga­du­an Ujian Nasional di Dinas Pen­didikan DKI Jakarta resmi dibuka hari Rabu (11/4) hingga 9 Mei 2012. Untuk tahap awal, ia m­e­na­ngani sendiri laporan dari ma­syarakat. “Bila ada orang yang mau mengadu masalah ujian na­sional bisa langsung ke saya,” katanya.

 Namun bila ujian berlangsung jumlah personel di posko ini di­tambah menjadi lima akan orang. “Saat awal dibuka biasanya tidak ada pengaduan. Kalau ujian su­dah berlangsung biasanya mulai banyak pengaduan yang masuk,” katanya.

Bambang mengatakan ma­sya­rakat yang ingin mendapatkan in­formasi ataupun mengadukan du­gaan kecurangan dalam ujian na­sional (UN) bisa datang ke posko ini agar bisa ditindaklanjuti se­ce­pat­nya. “Lebih baik yang me­nga­du membawa barang bukti, agar pengaduannya kuat,” katanya.

Masyarakat juga bisa mengadu melalui layanan telepon di nomor 021-5276808, 021-5253358, dan 021-5272445 atau mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Pendidikan di ma­sing-masing wilayah. Posko ini dibuka pada jam kerja pukul 08.00-17.00 WIB.

Pria yang rambutnya sudah mulai memutih ini menyebutkan, setiap laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu untuk mengetahui bobot kesalahannya. Setelah dikaji baru dibahas mengenai tindak lanjutnya. “Bisa sanksi atau pemberian informasi saja,” katanya.

Mengenai bentuk sanksi Bam­bang, menjelaskan, paling ringan diberikan surat teguran tertulis. Paling berat pemecatan dengan ti­dak hormat bagi pega­wai yang mengajar di sekolah negeri.

Bila sekolah swasta yang me­la­kukan pelanggaran, sanksi pa­ling berat pencabutan akreditasi sekolah. “Tapi sampai ini belum ada kasus hingga dicabut ak­re­ditasinya. Paling banter hanya diberi teguran lisan dan tertulis,” katanya.

Pria yang mengenakan se­ra­gam warna krem ini menuturkan, berdasarkan laporan tahun lalu yang paling banyak diadukan yaitu dugaan kebocoran soal. Na­mun setelah diselidiki, ternyata mengenai beredarnya pesan sing­kat isi jawaban soal UN.

Untuk itu, Bambang meng­im­bau kepada siswa jangan mudah percaya dengan jawaban soal yang beredar lewat pesan singkat. Karena biasanya itu hanya bohong belaka.

Bambang menjelaskan, ujian nasional tingkat SMA akan ber­langsung selama empat hari dari tanggal 16 sampai 19 April dan SMP berlangsung dari tanggal 23 sampai 26 April, sedangkan SD berlangsung 7-9 Mei.

Di tingkat SMA, mata pela­jaran yang diuji yaitu bahasa Ing­­gris, Ba­hasa Indonesia, Mate­ma­tika. Untuk jurusan IPS ditambah Sosiologi, Ekonomi, dan Geog­rafi. Se­dang­kan IPA ditambah Fi­sika, Kimia dan Biologi. Se­dang­kan untuk SMP mata pelajaran yang diujikan yaitu Matematika, IPA, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Bambang menjelaskan, ke­lu­lu­san siswa SMA dan SMP di­ten­tukan dua hal, yaitu nilai ujian na­sional dengan bobot 60 persen, dan 40 persen nilai ujian sekolah. Nilai rata-rata UN paling rendah 5,5 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4.

Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta terletak di simpang Ku­ni­ngan, Jakarta. Bila dari arah Se­manggi berada di sebelah kiri. Persis di samping Balai Kartini.

Masuk ke dalam kompleks kantor tersebut disediakan pintu gerbang selebar tiga meter. Se­te­lah pintu masuk, tersedia hala­man yang cukup luas yang digu­na­kan untuk parkir puluhan mo­tor dan mobil. Di sisi kanan ter­da­pat masjid yang cukup megah.

Di tengah halaman terdapat gedung setinggi delapan lantai yang digunakan untuk kantor Di­nas Pendidikan DKI Jakarta. Pin­tu masuk ke dalam gedung dalam keadaan terbuka. Tidak ada tu­lisan atau petunjuk apapun yang memberitahukan bahwa telah dibuka posko pengaduan ujian nasional.

Warga yang ingin mengadu harus bertanya terlebih dahulu kepada dua satpam yang berjaga di belakang pintu masuk.

Setelah bertanya, petugas yang mengenakan seragam putih dengan celana biru ini menga­rah­kan ke ruangan Bagian Umum yang terletakk  persis di depan.

Masuk ke dalam kantor Bagian Umum terhampar ruang yang cu­kup luas, namun dipenuhi meja ker­ja dan kursi. Beberapa pega­wai terlihat sibuk menyelesaikan pekerjaannya.

Pemerintah & DPR Sepakat Anggaran UN Rp 600 M

Menteri Pendidikan dan Ke­budayaan (Mendikbud) Muh­am­mad Nuh mengatakan, anggaran yang disiapkan untuk pela­k­sa­naan ujian nasional (UN) sebesar Rp 600 miliar.

“Anggaran yang kami siapkan untuk proses ujian nasional ini se­kitar Rp 600 miliar dan ang­garan itu untuk semua kom­po­nen UN,” katanya.

 Nuh mengatakan, anggaran se­besar itu bukan hanya untuk ker­tas ujian dan jawaban, tetapi un­tuk mencetak soal, biaya pe­nga­was, koreksi, dan lainnya.

Anggaran itu untuk membiayai puluhan juta anak sekolah yang akan melaksanakan proses UN dan anak didik dari SD, SMP, hing­ga SMA dan sederajat.

 â€œDengan anggaran ini, setiap anak dibiayai sekitar Rp50 ribu. Anggaran sebesar itu bisa diper­tanggungjawabkan, karena sudah didiskusikan dengan teman-te­man di Komisi X DPR RI. Sudah ada hitung-hitungannya,” katanya.

Bekas Menkominfo ini ber­ha­rap semua siswa yang mengikuti UN yang akan diselenggarakan pa­da pertengahan April hingga Mei itu, dapat mengerjakan soal dengan baik dan tidak berlaku curang.

 Selain itu, bekas rektor ITS ini ber­harap jika pelaksanaan UN se­tiap tahunnya bisa ditingkatkan de­ngan menggunakan tiga ke­tepatan yaitu ketepatan dalam dis­tribusi soal agar tidak tertukar, tepat wak­tu, dan tepat dalam jumlah soal.

“Jika tiga rumusan 3-T ini ter­penuhi, maka kualitas pe­lak­sa­naan UN pasti akan meningkat, ka­rena biasanya hanya ber­ma­salah pada salah satu dari ke­tiga­nya,” katanya.

 Mengenai adanya panggilan (aanmaning) dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Mendikbud, senin (9/4) yang men­datangkan konsekuensi bah­wa UN tidak boleh dilaksanakan tanpa terpenuhinya keputusan MA,  M Nuh menilai, hal tersebut sebagai sebuah tindakan yang tidak bijaksana.

“Hal ini tidak arif dilaksanakan mendekati pelaksanaan UN. Saya Khawatir justru menjadi kontra produktif karena kami dinilai te­rus melanggar, sementara kami ya­kin semua permintaan itu su­dah terpenuhi,” katanya.

 Ia berani menjamin jika UN SMA pada 16-19 April menda­tang akan tetap terlaksana. “Se­ba­gai warga negara yang taat hu­kum. Kami yakin telah me­la­ku­kan semua permintaan dalam ke­pu­tusan MA tersebut,” katanya.

 Nuh menyebutkan, tidak me­lihat urgensi dari aanmaning yang ditujukan kepadanya. “Itu kasus 2006. Sudah enam tahun lalu. Saat ini sudah banyak perbaikan yang dilakukan sesuai dengan poin-poin yang diminta. Lagipula di­minta atau tidak diminta pe­ning­katan kualitas pendidikan akan terus kami lakukan,” katanya.

 M­enurutnya, gugatan yang men­jadi dasar keputusan MA ti­dak ada relevansinya dengan kon­disi saat ini. “Sekali lagi, kejadian yang disidangkan adalah kejadian 2006. Melihat lima hingga enam tahun lalu, sudah banyak per­be­daan mulai dari sistem pelak­sa­na­an UN, kualitas guru, perbai­kan infrastruktur,” katanya.

M Nuh mengimbau agar se­mua pihak memberikan dukungan terhadap para pelajar yang akan menghadapi UN dalam waktu dekat. “Kita harus menjaga se­ma­ngat anak-anak agar fokus dalam menghadapi UN,” katanya.

Sebelumnya, kasus ujian na­sio­nal ini bermula dari gugatan ma­sya­rakat (citizen lawsuit) yang dilakukan terhadap Presiden, Wa­kil Presiden, Menteri Pendidikan Na­sional, serta Ketua Badan Stan­dar Nasional Pendidikan (BSNP), yang dinilai lalai memenuhi ke­bu­tuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan.

Pada peradilan tingkat per­tama di Pengadilan Negeri Jakarta Pu­sat, gugatan diterima. Putusan Pe­ngadilan Tinggi Jakarta pada 6 Desember 2007 juga menguatkan pu­tusan itu. Hingga akhirnya, MA menolak kasasi yang diaju­kan pemerintah. MA melarang ujian nasional yang di­se­leng­ga­ra­kan Depdiknas melalui surat keputusan bernomor 2596 K/PDT/2008 tertanggal 14 Sep­tem­b­er 2009.

Naskah Ujian ‘Diparkir’ Dulu Di 27 Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mul­yanto mengungkapkan,  ter­da­pat 407.875 peserta didik yang akan mengikuti ujian nasional (UN) 2012. Jumlah tersebut di­bagi menjadi 65.164 siswa Se­kolah Menengah Kejuruan (SMK) ikut UN. Untuk siswa Se­kolah Menengah Atas (SMA) tercatat 49.884 siswa. Untuk SMA Luar Biasa ada 62 siswa dan untuk Madrasah Aliyah sebanyak 4.833 siswa.

“Ujian untuk SMA mulai tanggal 16 sampai 19 April. Se­mentara untuk SMK 16 sampai 18 April. Untuk siswa yang sakit atau tidak bisa ikut ujian pada saat itu, ada ujian susulan pada minggu berikutnya. Pe­ngu­mumannya hasil ujian pada tanggal 26 Mei,” jelas Taufik.

Untuk ujian nasional Se­kolah Menengah Pertama (SMP) diikuti 117.228 siswa. Untuk SMP Luar Biasa sebanyak 97 siswa dan Madrasah Tsana­wi­yah sebanyak 15.521 siswa. Ujian­nya akan dilaksanakan tanggal 23 sampai 26 April dan hasilnya diumumkan pada 2 Juni.

Sedangkan, peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) yang ikut UN tercatat paling ba­nyak yaitu 142.419 siswa. Di­tambah dengan SD Luar Biasa sebanyak 117 siswa dan untuk Madrasah Ibtidaiyah 12.490 siswa. “Ujiannya akan digelar pada tanggal 7-9 Mei dan di­umumkan pada tanggal 16 Juni mendatang,” katanya.

 Ia menegaskan, peserta ujian nasional tidak dipungut biaya atau gratis. Semua biaya pe­nye­lenggaraan UN telah ditang­gung pemerintah pusat dan daerah. “Biaya ujian meng­gu­na­kan anggaran APBN dan APBD 2012 yang dibagi dalam unit cost ujian sekolah (US) dan UN. Besarannya beda-beda un­tuk tiap tingkat,” jelasnya.

Adapun rincian biaya Ujian Nasional yang dibebankan ke­pa­da APBD dan APBN Tahun Anggaran 2012 antara lain unit cost ujian sekolah (US) per-siswa SD/MI sebesar Rp 45.000 yang berasal dari APBD.

Unit cost UN dan US per-sis­wa SMP atau MTs sebesar Rp 28.500 berasal dari APBN dan Rp 67.000 berasal dari APBD, unit cost UN dan US per-siswa SMA atau MA se­besar Rp 25.000 berasal dari APBN dan Rp 150.000 berasal dari APBD, dan unit cost UN dan US per-siswa SMK se­be­sar Rp 25.000 berasal dari APBN dan Rp 154.000 berasal dari APBD.

“Semua biaya gratis, se­hing­ga seluruh pelajar tingkat akhir berhak mengikuti ujian. Uang tunggakan di sekolah pun tidak bisa dijadikan peng­ham­bat sis­wa mengikuti ujian ka­rena bia­ya UN ditanggung pe­me­rin­tah,” katanya.

 Taufik menambahkan, nas­kah soal untuk siswa SMP mau­pun SMA dibuat dalam lima paket. Sementara untuk tingkat SD, naskah soal hanya dibuat satu paket. Sebab sistem ujian untuk tingkat SD masih sebatas be­lajar ujian, dan batas mini­mum nilai kelulusannya pun di­te­tapkan masing-masing sekolah.

“Untuk SMP dan SMA dalam satu kelas ada empat orang saja yang memiliki jenis soal yang sama, sedangkan untuk tingkat SD hanya dibuat satu paket soal saja,” katanya. Pemerintah menetapkan 27 sekolah sebagai tempat penyimpanan naskah ujian nasional sebelum di­distribusikan.

Sekolah yang telah di­te­tap­kan sebagai penyimpanan nas­kah diharapkan dapat menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah UN. “Nantinya pe­nye­lenggara dari sekolah masing-masing akan mengambil bahan UN untuk mata pelajaran sesuai dengan jadwal,” katanya.

 Dalam pelaksanaan UN, lanjut Taufik, pengawas di­tem­patkan berdasarkan sistem si­lang murni antar sekolah. Nan­tinya setiap ruangan akan dijaga dua orang pengawas. “Satu ke­las hanya diisi dua puluh sis­wa. Itu juga dilakukan untuk me­mi­nimalisir kecurangan,” katanya.

 Untuk menjaga kredibilitas pengawas UN, para pengawas juga harus menandatangani per­nyataan kesediaan mela­k­sa­na­kan tugas pengawas dengan ju­jur. Selain itu, guru mata pe­la­jaran juga tidak diperbolehkan mengawasi dan berada di ling­kungan sekolah saat pelak­sa­na­an ujian untuk mata pelajaran yang diajarkan.

Taufik mengatakan UN di­lakukan dalam rangka menge­tahui hasil belajar siswa pada akhir masa satuan pendidikan. Selain itu, juga untuk mengukur kompetensi para peserta didik ini. “Dari UN ini nanti dapat di­lihat bagaimana pemerataan mutu program pendidikan dan di­jadikan acuan untuk mendaf­tar ke jenjang pendidikan beri­kut,” katanya.

Ia menambahkan, agar tidak terjadi kebocoran soal, Disdik DKI Jakarta akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawal distribusi soal. Me­ngingat pada tahun ini, soal UN dicetak di Kudus, Jawa Te­ngah.

“Kita bekerja sama de­ngan pihak-pihak terkait, agar UN kali ini bisa berjalan dengan lancar,” katanya.

 Taufik berharap pelaksanaan UN kali ini bisa berjalan dengan lancar dan jujur. Karena dengan UN akan membentuk karakter siswa, yakni disiplin, kritis, dan analistis. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA