WAWANCARA

Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto: Kalau Hanya Cari Popularitas, KPK Bukan Tempat Manggung

Minggu, 01 April 2012, 09:07 WIB
Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto: Kalau Hanya Cari Popularitas, KPK Bukan Tempat Manggung
Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto

RMOL. Ketua Tim Analisis dan Advokasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto menilai, penetapan Angelina Sondakh dalam kasus Wisma Atlet dan Miranda Goeltom dalam kasus  cek pelawat yang dilakukan KPK, aneh karena tidak melewati prosedur biasa.

“Kedua orang ini jadi ter­sangka tapi tidak ditahan. Yang saya dengar, jawaban pimpinan KPK saat rapat dengar pendapat dengan DPR, alasan tidak ditahan karena khawatir jika waktu yang diperlukan tidak mendapat bukti tambahan, maka kedua orang ini harus dilepas demi hukum,” kata bekas Panglima TNI ini kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Artinya, lanjut dia, KPK belum mendapatkan dua bukti hukum yang cukup, tapi sudah menjadi­kan Angelina Sondakh menjadi tesangka. Sehingga, hal tersebut bisa saja jadi pemicu penyidik meminta dibuat komite etik untuk memeriksa Ketua KPK Abraham Samad. “Kalau itu terjadi, analisa saya kira-kira begitu,” ujarnya.

Menurutnya, komite etik ber­hak memeriksa pimpinan KPK. Tetapi untuk masalah ini lebih baik komite etik itu dari orang-orang internal KPK. Karena masalah tersebt hanya internal KPK.

Berikut kutipan selengkapnya:

Anda setuju dibentuk komite etik untuk memeriksa Abraham Samad?

Bukan setuju atau tidak. Te­tapi komite etik itu me­mang bo­leh di­ben­tuk tetapi ti­dak perlu orang-orang dari luar. Kalau memang betul-betul dilaporkan, tugas komite etik itu memeriksa.

    

Ke­napa hanya dari da­lam KPK?

Selesaikan dulu secara in­­­ternal demi kre­dibilitas KPK. Itu hanya saran saya. KPK tidak perlu ter­gesa-gesa atau terlambat me­mutuskan perkara. Sesuai atu­ran saja.


Maksud Anda?

Ya, kalau sudah ada bukti ja­ngan di­tunda-tunda untuk me­netapkan seseorang jadi ter­sangka. Tapi kalau belum ada bukti, ja­­ngan tergesa-ge­sa dan tetap kejar terus. Mungkin hal itulah yang menye­babkan pe­nyi­dik me­minta dibentuk ko­mite etik.

Saya tidak tahu persis latar belakang penyidik KPK meminta dibentuk komite etik. Tetapi saya menilai ada keganjilan dalam kasus Angie dan Miranda, karena sudah jadi tersangka tetapi tidak segera ditahan hingga saat ini.

   

Bukankah harus ada bukti tambahan untuk menahan ter­sangka?

Kalau mereka tidak menahan Angie dan Miranda dengan ala­san masih mencari bukti lagi, maka se­benarnya KPK belum mempunyai kekuatan hukum pasti, kedua orang tersebut jadi tersangka.

   

Seharunya langsung ditahan ketika sudah jadi tersangka?

Setahu saya, untuk dijadikan ter­sangka, KPK harus mempu­nyai dua bukti berkekuatan hu­kum. Kalau sudah ada dua bukti maka seharusnya bisa di­tahan. Jadi ketika ditetap­kan jadi ter­sangka bisa lang­sung dita­han, kalau dua bukti itu sudah ada.

Kalau sudah di­nyatakan ter­sangka dan sudah punya dua bukti cukup tapi tidak ditahan, ke­mungkinan pe­nyi­dik ini me­nilai ke­putusan KPK ti­dak sesuai sebagai­mana seharusnya. Mung­kin saja begitu.

   

Memangnya selama ini jika KPK mene­tap­kan seseorang jadi tersangka, langsung di­tahan?

Selama ini, jika KPK menetap­kan seseorang jadi tersangka, pasti langsung ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Angelina Sondakh dan Miranda kan sudah berbulan-bulan jadi tersangka, tapi tidak ditahan.

Bahkan, DPR pun menanyakan adanya diskriminasi. DPR mem­bandingkan dengan kasus-kasus lainnya, ketika jadi tersangaka langsung ditahan. Kok ini tidak.

   

Tidak pernah terjadi sebe­lum­nya ya?

Ini tidak pernah terjadi se­belum-sebelumnya.

   

Ada aturan yang dilanggar dong?

Hal ini kaitannya dengan Un­dang-Undang, jadi bukan aturan internal KPK. Kalau tidak di­tahan, bisa-bisa mereka berdua jadi tersangka seumur hidup. Kan susah kalau begitu. Bahkan kre­dibilitas KPK pun bisa terganggu.

Kalau hanya untuk cari po­pu­laritas, saya rasa KPK bukan tem­pat untuk manggung. Harus mampu melakukan pemberanta­san korupsi secara cepat dan be­nar serta tidak tergesa-gesa. KPK tidak boleh ada tekanan dari mana pun.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA