WAWANCARA

Lily Wahid: Tak Setuju Remisi Koruptor Tapi Saya Ajukan Interpelasi

Selasa, 14 Februari 2012, 09:21 WIB
Lily Wahid: Tak Setuju Remisi Koruptor Tapi Saya Ajukan Interpelasi
Lily Wahid

RMOL. Lily Wahid tidak setuju pemberian remisi kepada koruptor. Tapi anggota DPR dari PKB ini mengajukan hak interpelasi terkait pengetatan pemberian remisi bagi terpidana korupsi.

“Kebijakan pemerintah seha­rusnya bukan pengetatan remisi, tapi seharusnya tidak ada pem­berian remisi. Saya ajukan inter­pelasi untuk bertanya soal kebi­jakan tersebut,’’ kata Lily Wahid kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, sebanyak 86 anggota DPR mengajukan hak interpelasi terkait moratorium remisi koruptor. Salah satunya Lily Wahid.

Menurut anggota Komisi I DPR itu, koruptor seharusnya dihukum lebih berat lagi dari hukuman yang diterima saat ini. “Hukuman sekarang yang dite­rima koruptor tergolong enteng. Seharusnya dihukum berat, bila perlu dihukum mati,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kalau Anda tidak setuju re­misi bagi koruptor, kenapa ikut-ikutan mengajukan hak interpelasi?

Landasan hukum moratorium remisi bagi koruptor yang di­lakukan Kemenkumham tidak jelas. Kebijakan ini diambil secara se­wenang-we­nang.

Seharusnya prosedurnya tidak seperti itu. Kan ada beberapa yang akan diremisi, tiba-tiba diberlakukan moratorium. Seo­lah-olah ada ba­las den­dam. Maka­nya saya tidak menyetujui moratorium remisi bagi koruptor tersebut.


Siapa yang seharusnya men­da­pat remisi tapi gagal itu?

Nggak perlu saya ceritakan. Yang jelas, caranya nggak benar.

Sebab, ada teman-teman yang seharusnya mendapatkan remisi, tiba-tiba ada pengetatan remisi. Sepertinya ada kesewenang-wenangan.

Perkara pengetatan remisi ini, merupakan kondisi yang tidak prosedural yang dipaksakan terhadap sesutau yang sudah ber­jalan, walaupun saya sendiri menolak remisi.

Kebijakan moratorium ini se­ma­cam arogansi yang memaksa­kan kehendak. Ini sistemnya yang salah.

Pejabat baru bisa membuat aturan baru seenaknya. Kan ada aturan mainnya di negeri ini.


Bukankah Anda setuju ko­rup­tor dihukum lebih berat?

Remisi itu hak setiap narapi­dana yang sesudah menjalani sebagian tahanannya. Tetapi khusus bagi koruptor, saya pri­badi berpendapat hukumannya saja terlalu ringan. Kalau dire­misi, lebih nggak adil lagi.


Kapan formulir pengajuan hak interpelasi tersebut dise­rah­kan?

Saya kurang tahu persis waktu­nya. Tentunya dilakukan bareng-bareng bersama anggota DPR yang lainnya. Kita belum ngo­mong-ngomong lagi secara khusus mengenai waktu penyera­han formulir itu. Saya belum tahu rencana berikutnya.


Kenapa sekarang diajukan hak interpelasi, bukankah ke­bijakan ini sudah lama?

Ini kan masalah waktunya saja. Setiap kasus, apa pun kasusnya pasti ada tarik ulurnya. Itulah yang terjadi.


Bukankah DPR sudah men­da­patkan penjelasan dari Men­kumham mengenai pengetatan remisi bagi koruptor?

Betul. Tapi tetap perlu diajukan hak interpelasi mengingat ada kesan kebijakan ini diambil se­cara sewenang-wenangh.

Saya setuju koruptor dihukum berat. Sebab, korupsi itu menye­babkan rakyat jadi sengsara. Maka­nya aparat hukum harus melihat rasa keadilan itu.


Apa harapan Anda terhadap KPK?

KPK harus menunjukkan ker­ja­nya dengan menangkap semua para koruptor. Kemudian para hakim memberi hukuman yang berat. Kalau sekarang ini, hu­kuman­nya terlalu ringan. Kemu­dian diberikan remisi pula, ini tidak adil dan tidak masuk akal.


Anda berpendapat perlu di­re­visi ketentuannya?

Dalam pandangan saya pri­badi, ya perlu. Tapi sikap teman-teman yang lain saya kurang tahu. Apakah mereka berpan­dangan sama dengan  saya atau tidak. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA