LPS Kerek Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan di Bank Umum jadi 3,75 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 25 Juni 2026, 21:42 WIB
LPS Kerek Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan di Bank Umum jadi 3,75 Persen
(Tengah) Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu. (Foto: RMOL/Alifia)
rmol news logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Juni 2026, TBP untuk simpanan dalam valuta asing juga ditetapkan sebesar 2 persen, sedangkan TBP simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dikerek ke level 6,25 persen.

"Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS periode sewaktu-waktu secara virtual pada Kamis, 25 Juni 2026.

Lebih lanjut, Anggito mengatakan TBP ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan kondisi perekonomian pasar keuangan dan perbankan yang signifikan.

"Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," tandasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA