“Dari dulu penjualan minuman keras memang tidak diperbolehÂkan. Ini kan memang sudah jelas aturannya. Kenapa diributkan sekarang. Ini kan aneh. Ada apa ini,†tegas tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Hasyim Muzadi, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, kabar yang beredar Kementerian Dalam Negeri sudah mencabut perda mengenai minuman keras (miÂras) di sembilan daerah yakni Indramayu, Tangerang, BanÂdung, Bali, Banjarmasin, BalikÂpapan, Sorong, Manokwari, dan Maros.
Padahal, Mendagri Gamawan Fauzi hanya mengevaluasi ratuÂsan perda yang selama ini diÂsinyalir bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi. Dari 351 perda itu ada sembilan perda miÂÂnuman beralkohol yang diÂklarifikasi.
Sembilan perda tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol.
“Saya tidak pernah membatalÂkan satu pun perda. Yang memÂpunyai wewenang membatalkan perda itu adalah Presiden,†ujar Gamawan Fauzi.
Hasyim Muzadi selanjutnya mengatakan, kalau pemerintah mencabut perda mengenai pelaÂrangan peredaran minuman keÂras, tentu itu sebuah kesalahan.
“Semua agama melarang pereÂdaran miras, kenapa mau dicabut perda soal itu,’’ kata bekas Ketua Umum PBNU itu.
Berikut kutipan selengkapnya:
Anda tidak sepakat perda itu dicabut?
Harus dilihat secara substansi dong. Lain halnya jika perda miÂras itu bertentangan aturan yang lebih tinggi. Kan sudah jelas, pereÂdaran miras itu memang tidak boleh.
Bagaimana dengan evaluasi dilakukan Kemendagri terhaÂdap perda itu?
Tidak cukup alasan untuk mencabut perda mengenai miras, jika dilihat dari sisi substansinya. Sebab, sudah jelas miras itu tidak diperbolehkan.
Kalau perda itu benar-benar diÂcabut, tentu akan ada keraÂmaian. Masyarakat tentu menÂduga kalau pejabat berpihak keÂpada perusahaan miras. PadaÂhal, penjualan Miras itu kan haram dan mudharat.
Masalah tembakau dan rokok selalu diributkan, kenapa masaÂlah peredaran miras mau dicabut. Ini kan tidak benar.
Mendagri bilang tidak punya hak melakukan pencabutan perda, itu wewenang Presiden, tanggapan Anda?
Bagi kita wewenang PresiÂden atau wewenang menteri, itu sama saja. Yang penting, jangan sampai perda soal larangan miras itu dicabut.
Kalau tetap dicabut dengan alaÂsan soal kadar alkohol rendah, saya kira ini tidak beres lagi. Ini menunjukkan sistem kenegaÂraanÂÂnya tidak jelas. Mengenai temÂbaÂkau terus diributkan. PerÂtaÂÂnyaanÂnya, mana yang lebih berÂÂbahaya antara tembakau dengan miras.
Apakah NU akan membahas masalah perda miras itu?
Kalau soal miras, saya rasa tidak perlu ada pembahasan. Kan secara substansi nggak boleh. Saya rasa semua agama melarang peredaran miras itu.
Miras masih beredar walau suÂdah diberantas, komentar Anda?
Polisi belum bisa memberantas peredaran miras itu masalah lain. Kita berharap pemerintah secara serius memberantas peÂredaran miras. Sebab, keberaÂdaanÂnya merusak umat. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: