Tapi, tuntutan mereka atas penghentian operasional Riau Andalan Pulp and Paper serta pencabutan SK Menteri Kehutanan (Menhut) 327/2009 belum juga dipenuhi.
Meski begitu, kemarin Kemenhut sudah mengeluarkan SK Kemenhut 5.3/6-PUHT/2012 tentang penghentian sementara operasional PT RAPP di blok Pulau Padang. Penghentian sementara ini tidak ditentukan sampai kapan tepatnya.
"Kami tidak tahu sampai kapan. Pihak Menhut megatakan sampai tim mediasi yang dibentuknya ke Pulau Padang mendapatkan kesimpulan," jelas Koordinator Serikat Tani Nasional Binbin Firman Tresnadi kepada
Rakyat Merdeka Online, Rabu (4/1).
Tapi petani tetap tidak ingin kalau pencabutan izin itu hanya bersifat sementara.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: